http://www.gatra.com/artikel.php?id=96959
Koridor Berpikir Nahdliyin

Azan magrib berkumandang. Diskusi di panggung dekat areal parkir Asrama Haji 
Sukolilo, Surabaya, Ahad petang itu, spontan terhenti. Beberapa menit 
sebelumnya, moderator sudah mengingatkan, "Kalau ada azan, kita harus segera 
salat supaya tidak ada penilaian macam-macam."

Sikap moderator itu seakan menjawab kegalauan kalangan tua Nahdlatul Ulama (NU) 
pada "kenakalan" kaum mudanya dalam beragama. Termasuk urusan salat. "Santri 
saya yang fundamentalis lebih mudah disuruh salat berjamaah ketimbang santri 
yang ikut PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia)," kata KH Imam Ghazali 
Said, salah satu pembicara diskusi, sambil tersenyum lebar.

Ghazali, pengasuh pesantren mahasiswa An-Nur Surabaya, secara berkelakar 
menyebut PMII sebagai "Pergerakan Mahasiswa Insya Allah Islam". PMII dijadikan 
contoh karena merupakan salah satu wadah anak muda NU. Diskusi itu untuk 
menyemarakkan Munas Alim Ulama NU di asrama haji itu juga, akhir pekan lalu. 
Tema diskusi seputar dinamika pemikiran.

Karena salah satu agenda munas adalah merumuskan metode pemikiran NU (manhaj 
fikrah nadliyah). Beredar sinyalemen, munas ini bakal jadi ajang pengadilan 
anak muda NU liberal. Fenomena kaum muda liberal sudah lama jadi perbincangan 
dalam lima tahun terakhir. Mereka giat mengembangkan agenda kritik wacana 
agama, tafsir ulang Ahlus Sunnah Wal Jamaah (Aswaja), pembaruan ushul fiqih, 
dan sebagainya.

Isu salat dan PMII tadi hanya contoh kecil. Dalam sesi diskusi sebelumnya, 
Sabtu sore, KH Afifuddin Muhajir dari Situbondo menyebutkan dua gejala titik 
ekstrem di kalangan NU. Satu sisi, sangat menyakralkan kitab kuning. "Sisi 
lain, jangankan kitab kuning, Al-Quran saja tidak dinilai sakral," ujar 
Afifuddin. "Posisi NU di tengah dua titik ekstrem itu."

Kiai Afifuddin, ahli perbandingan ushul fiqih dan tim perumus fikrah nahdliyah, 
mengurai dua level liberalisme di kalangan NU: fikriyah (pemikiran) dan 
amaliyah (perilaku). Pembicara lain, KH Said Agil Siradj, menyarankan kaum muda 
agar hanya "berijtihad" di wilayah ijtihadiyah, yang cakupannya amat luas: 95%. 
"Tapi jangan mengutak-atik 5% ajaran Islam yang absolut," katanya.

Sikap para kiai pada diskusi di luar forum persidangan munas itu cukup 
membuktikan bahwa agenda fikrah nahdliyah didorong oleh kegelisahan mereka pada 
liberalisme kalangan muda. Meskipun hal itu tidak tertuang eksplisit dalam 
konsiderans putusan munas.

Konsepsi fikrah nahdiyah yang diputuskan, metodenya dinyatakan berlandaskan 
ajaran Aswaja. Bidang teologi ikut Al-Asy'ari dan Al-Maturidi. Bidang hukum 
mengacu pada empat mazhab (Hanafi, Malik, Syafi'i, dan Ahmad). Bidang tasawuf 
ikut Junaid Al-Baghdadi dan Al-Ghazali. Ini sebenarnya bukan hal baru.

Yang baru adalah rumusan lima ciri fikrah nahdliyah: (1) Moderat 
(tawassuthiyah), seimbang, tidak ekstrem kanan dan kiri. (2) Toleran 
(tasamuhiyah), berdampingan damai dengan pihak lain yang berbeda. (3) 
Reformatif (ishlahiyah), berorientasi perbaikan. (4) Dinamis (tathowwuriyah), 
berpikir kontekstual. (5) Metodologis (manhajiyah), selalu mengacu pada metode 
baku.

Lima ciri ini normatif dan lentur. Tak ada isyarat mengekang kebebasan berpikir 
kaum muda. Persis sikap arif Rais Am PBNU, KH Sahal Mahfudh, "Mereka aset kita, 
janganlah kita menghancurkan lumbung sendiri." Pandangan serupa diungkapkan 
kiai senior lain: KH Tolchah Hasan (Wakil Rais Am), KH Ma'ruf Amin (arsitek 
materi munas), dan KH Hasyim Muzadi.

"Tugas orangtua harus membimbing anak-anaknya, bukan mengusirnya dari rumah," 
kata Hasyim. Ma'ruf Amin berujar, "Kami mendorong dinamisasi pemikiran, tapi 
kami memberi koridor, bukan pemikiran tanpa batas." Contoh pikiran di luar 
koridor adalah pandangan yang meninggalkan nash (Quran-hadis) yang qath'i 
(pasti) karena dianggap bertentangan dengan maslahat. Bagi Ma'ruf, tak ada 
pertentangan nash qath'i dengan maslahat hakiki. Nash qath'i tetap harus jadi 
pegangan.

Secara hampir bersamaan, Jumat pekan lalu, disertasi yang mengulas 
intelektualisme komunitas muda NU diujikan terbuka di UIN Jakarta. Penulisnya, 
Rumadi Ahmad, menilai fikrah nahdliyah rumusan munas itu, sebagai acuan 
normatif dan identitas, sah-sah saja. "Tapi, kalau dijadikan alat eksekusi 
seseorang, saya kira berbahaya," katanya. Rumadi menilai, sejauh-jauhnya anak 
muda NU berpikir, tak akan tercerabut dari basis tradisinya.

Asrori S. Karni, dan Arif Sujatmiko (Surabaya)
[Agama, Gatra Nomor 38 Beredar Kamis, 3 Agustus 2006] 


[Non-text portions of this message have been removed]



______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke