Pancet, kang. Tetap gak iso mlebu.Tolong deng emailku ini diforward ke milis 
kmnu. Ohya, hampir 95% yang ikut dalam koalisi ini anak-anak NU.

banyak salam 

aan
----- Original Message ----- 
From: Aan Jombang 
To: [email protected] 
Sent: Wednesday, August 23, 2006 12:44 PM
Subject: Raperda pelacuran jombang yang KACAU


Kawan-2,
Beberapa bulan ini, DPRD Jombang bersama eksekutif tengah melakukan pembahasan 
tentang perda pelacuran. Dalam prosesnya,  kawan-kawan LSM Jombang sengaja 
tidak diikutkan dalam beberapa kali pembahasan mengenai perda tersebut dengan 
alasan yang tidak jelas. Dari pembacaan sekilas, fenomena salah 
tangkap-perempuan yang sudah terjadi di Tangerang dan Padang, sangat mungkin 
terjadi jika perda ini jadi disahkan (lihat pasal 2 ayat (3)). Begitu juga 
dalam soal kewenangan penyidik, saya melihat kewenangan dalam draft ini hampir 
sama persis dengan yang diatur dalam KUHAP; kecuali poin j pasal 7 KUHAP yang 
intinya mengharuskap para penyidik agar mentaati aturan hukum yang ada 
(termasuk UU HAM dsb).
Saya berharap agar kawan-2 bisa memberikan catatannya terkait raperda tersebut. 
Rencananya Jumat besok, (28/7) beberapa LSM Jombang (diantaranya, WCC, Yamajo, 
ABPEDSI, Lakpesdam NU, KPI dan FPI/Forum Perempuan Indonesia) akan bertemu 
untuk mengkritisi dan mengambil sikap terkait hal 
Oh ya beberapa waktu lalu saya  sempat bikin tulisan dan dimuat di Radar 
Mojokerto Jawa Pos terkait point-2 krusial yang ada dalam raperda tersebut (see 
attachment)

Saya tunggu masukannya.

Terimakasih 
Banyak salam



Aan Anshori
Jl. Pahlawan 59 Jombang
t. 0321-867283/872368
f. 0321-872368
h. 08155045039
e. [EMAIL PROTECTED] 
========================================================

DRAFT

RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR ................TAHUN 2006

TENTANG

LARANGAN PELACURAN DI KABUPATEN JOMBANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI   JOMBANG

I

Menimbang  : 

(a)   Bahwa pelacuran, baik yang dilakukan di jalan maupun di tempat pelacuran, 
rumah pelacuran pada hakekatnya melanggar tata susila atau kesopanan dan agama

(b)   Bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan yang membahayakan kesehatan 
berupa berkembangnya penyakit menular seksual, dan penyakit mental spiritual.

(c)    Bahwa Kabupaten Jombang adalah daerah agamis, sehingga  memerlukan 
kondisi lingkungan yang bersih dari pelacuran, maka dipandang perlu untuk 
melarangnya dengan menuangkan dalam Peraturan Daerah

Mengingat: 

  1.. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
(KUHP) 
  2.. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah 
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur 
  3.. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara 
Pidana (KUHAP). 
  4.. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pernbentukan Peraturan 
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) 
  5.. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4437) 
  6.. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab 
Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36 
Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3258
 

 

 

 



Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG

Dan

BUPATI JOMBANG

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

 

PERATURAN DAERAH TENTANG   LARANGAN 

PELACURAN DI KABUPATEN JOMBANG

 

BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.      Daerah adalah Kabupatun Jombang

2.      Pemerintah   Daerah   adalah   Bupati dan  Perangkat   Daerah   sebagai 
  penyelenggara pemerintahan daerah

3.      Bupati adalah Bupati Jombang

4.      Dewan Perwakilan Rakydt Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah I.embaga 
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah

5.      Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh 
Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan 
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

6.      Pelacur adalah seseorang dengan jenis kelamin apapun  yang menyediakan 
diri kepada orang lain untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul 
untuk tujuan komersial.

7.      Persetubuhan adalah perbuatan sepasang orang atau lebih, sejenis atau 
berlainan jenis kelamin yang menggunakan alat kelamin.

8.      Perbuatan cabul adalah perbuatan sepasang orang yang sejenis dan/atau 
berbeda jenis kelamin yang bertujuan memuaskan hawa nafsu perkelaminan yang 
menyimpang dari kesusilaan, kesopanan dan agama.

9.      Pelacuran adalah setiap persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang 
dilakukan oleh pelacur

10.  Mucikari (bordeel) adalah seseorang yang menyediakan, menampung dan/atau 
menawarkan kepada orang lain untuk melakukan persetubuhan dan pelacuran, secara 
terang-terangan atau tersembunyi

11.  Seseorang adalah pihak orang perseorangan, sekelompok orang dan atau badan 
hukum,



BAB II

LARANGAN

PASAL 2

 

  1.. Seseorang dilarang rnelakukan praktek pelacuran di Daerah 
  2.. Seseorang dilarang memikat orang dengan sikap, perkataan dan atau isyarat 
yang diduga kuat mengarah pada praktek pelacuran. 
  3.. Seseorang   dilarang   menawarkan, menyediakan   tempat   dan    
menampung;         seseorang untuk dijadikan pelacur dan/atau membiarkan 
terjadinya pelacuren. 
  4.. Seseorang dilarang  untuk  melakukan perbuatan  cabul  dan  atau   
pelacuran, untuk   memuaskan   hawa   nafsu   perkelaminannya   yang   
menyimpang   dan norma susila dan norma agama 
  5.. Larangan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3) pasal ini 
berlaku untuk :
(a)   Seluruh daerah kabupaten Jombang

(b)   Seluruh warga masyarakat yang bertempat tinggal di Kabupaten Jombang

(c)    Seluruh masyarakat Daerah lain dan/atau orang asing yang berada di 
Kabupaten Jombang

 

BAB III

KETENTUAN PIDANA

PASAL 3

 

  1.. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) diancam 
pidana kurungan setinggi-tingginya 3 (tiga) bulan atau pidana denda 
setinggi-tingginya Rp. 5,000.000 (Lima Juta Rupiah). 
  2.. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) diancam pidana kurungan 
tinggi-tingginya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 
3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) 
  3.. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (3) diancam pidana kurungan 
setinggi-tinginya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 
15.000.000 (Lima Delas Juta Rupiah)
 

BAB IV

KETENTUAN PENYIDIKAN 

PASAL 4

 

(1)     Selain penyidik POLRl, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 
dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten, diberi kewenangan untuk melakukan 
penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini

(2)     Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah :

a.       Mencari, menerima laporan, atau pengaduan dari seorang tentang adanya 
tindak pidana pelacuran

b.       Melakukan tindakan pertama pada saat di termpat kejadian;

c.        Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal 
diri seseorang 

d.       Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;

e.        Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f.         Mengambil sidik jari dan memotret seorang;

g.       Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau 
sebagai tersangka; 

h.       Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan 
pemeriksaan perkara 

i.         Mengadakan penghentian penyidikan;

(3)     Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pasal ini, menyampaikari 
hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur 
dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

 

BAB V

PEMBINAAN

PASAL 5

 

Pelacur yang sedang dan atau telah menjalani masa kurungan di Lembaga 
Pemasyarakatan Pernerintah Daerab, berkewajiban melakukan pembinaan mental 
spiritual dan/atau kesusilaan dan ketrampilan serta mendorong terhadap 
perluasan lapangan kerja, yang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut 
oleh Bupati Jombang.

 

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 6

 

(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Peratiran Daerah ini, sepanjang mengenai 
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

(2)   Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh ketentuan yang pernah 
berlaku sebelumnya termasuk Peraturan Daerah tanggal 4 1953 untuk Menutupp 
Rumah Pelacuran dan Peraturan Daerah tanggal 4 ]uli 1953 untuk Mencegah 
Pelacuran di Jalan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

 

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan Peraturan 
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang

 

Ditetapkan Di Jombang

Pada Tanggal,..... 2006

BUPATI JOMBANG

Ttd

Drs. H. SUYANTO

 

 

Diundangkan Di : Jombang Tanggal ....2006

Sekretaris Daerah 

 

 

Ttd

 

(Drs, Wijono Suparno,M.Si.)

Lembaran Daerah Kabupaten Jombang 

Tahun 2006 Nomor :...........



[Non-text portions of this message have been removed]



______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke