UU Perkawinan dan Syari'at Islam oleh : Herri Permana*
Saya sangat terkejut membaca pernyataan sejumlah ulama dan tokoh islam seperti H. Nanang Iskandar Ma'soem, S.E., M.S (tokoh NU), Dr. K.H. Miftah Faridl (Ketua MUI Kota Bandung), dan Drs. K.H. Shiddiq Amien, M.B.A (Ketua PP Persatuan Islam ) di harian Pikiran Rakyat tanggal 6 Desember 2006 dimana mereka memprotes campur tangan pemerintah dalam hal agama khususnya dalam masalah poligami (berita terlampir). Bukankah wacana negara tidak ikut campur dalam masalah agama adalah konsep dasar sebuah negara sekuler.Padahal sebelumnya mereka selalu gembar-gembor masalah penegakan Syari'at Islam di Indonesia tapi ketika berhadapan dengan isu poligami tiba-tiba mereka berbalik haluan dan mendukung ide negara sekuler lalu membuat isu seolah-olah UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia tidak berlandaskan syari'at Islam. Indonesia bukanlah sebuah negara agama tapi juga bukan sebuah negara sekuler dan sebagai kelanjutannya hukum agama menjadi salah satu acuan dasar dalam penetapan hukum di Indonesia dimana salah satunya UU perkawinan ini. Apalagi berdasarkan sejarahnya UU no1/1974 tentang Perkawinan yang berlaku sekarang ini adalah merupakan hasil draft dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) satu-satunya wakil Islam di parlemen yang walk out dari sidang ketika DPR hendak mengesahkan RUU Perkawinan sekuler versi Ali Moertopo yang didukung partai Golkar dan PDI pada waktu itu. Tidak heran ketika UU ini berhasil diundangkan jutaan ummat islam dari sabang sampai merauke melakukan sujud syukur di masjid-masjid maupun lapangan karena kelahiran UU ini sangat dinanti-nantikan ummat yang sejak merdeka harus menginduk pada UU Perkawinan versi pemerintah kolonial Belanda.Tapi kemenangan ini juga ditebus dengan aksi-aksi kekerasan terhadap aktivis Islam seperti upaya penghilangan paksa , penyiksaan sampai pembunuhan yang dilakukan aparat intelejen di bawah komando Aspri Ali Moertopo baik pada saat pembahasannya juga sebagai aksi balas dendam mereka akibat kekalahannya di parlemen. Dan karena disusun oleh PPP UU no 1/1974 ini merupakan buah pemikiran , kerja keras dan pengorbanan besar para ulama Indonesia pada masa itu, dimana isinya mengadopsi hukum perkawinan Islam dalam kitab-kitab fiqh. Kelahiran UU ini kemudian juga melahirkan hukum turunannya berupa Kompilasi Hukum Islam Indonesia/KHII yang dilandasi oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 1991 tertanggal 10 Juni 1991 dimana salah satu bagiannya memuat hukum perkawinan sebagai penjabaran lebih lanjut UU no1/1974 tentang perkawinan untuk perkawinan secara Islam. Proses penyusunan KHII ini meperlihatkan kebesaran hati para ulama yang membuang rasa ego kelompok.Para penyusun KHII ini didominasi oleh ulama-ulama dari Muhammadiyah tapi kitab-kitab yang menjadi acuannya adalah kitab-kitab yang secara luas dipergunakan oleh warga NU seperti Al Bajuri , Fath Al Mu'in , Fath Al Wahhab , Tuhfah Al Muhtajj, Mahalli dll sehingga produk yang dihasilkannya pun mengacu pada fiqh mazhab syafi'i yang menjadi aliran fiqh utama di kalangan NU bukannya fiqh mazhab Hambali yang secara luas digunakan oleh kalangan Muhammadiyah. Dan dengan kelahiran kedua produk hukum ini maka secara resmi semua jenis perkawinan islam yang tidak mengacu pada kedua peraturan ini seperti nikah sirri , nikah mut'ah , atau nikah misyar yang sekarang populer dikalangan harokah dianggap tidak sah baik berdasarkan hukum positif maupun syari'at islam yang berlaku Indonesia.Praktek pernikahan ala mazhab lain seperti nikah tanpa wali dalam mazhab hanafi juga tidak dianggap sah dilakukan di Indonesia.Ini adalah konswekensi logis penerapan hukum syari'at di level negara dimana semua hukum syari'at islam versi mazhab lain tidak akan mendapat pengakuan atau pengesahan dari negara. Menilik kasus ulama kondang H Abdullah Gymnastyar yang baru-baru ini tercium pers menikah lagi dengan istri kedua dimana ditengarai yang bersangkutan tidak memiliki akta / surat kawin resmi untuk perkawinan keduanya tersebut maka apabila yang bersangkutan berduaan di kamar hotel atau tempat privat lainnya bersama istri keduanya maka mereka berdua dengan berdasarkan hukum positif maupun hukum syari'at islam di Indonesia bisa ditangkap dan didakwa dengan pasal mengenai perzinahan / melakukan perbuatan asusila. Dan kembali mengenai komentar "miring" pada ulama di Bandung di harian PR tadi , perlu kita tanyakan apakah layak hanya demi membela kolega mereka yang berpoligami secara tidak ma'ruf maka kepentingan ummat yang lebih besar mereka korbankan.Dalam waktu dekat DPR akan membahas amandemen UU Perkawinan yang kemudian diikuti pembahasan / revisi terhadap Kompilasi Hukum Islam Indonesia dimana kemudian statusnya akan ditingkatkan menjadi UU. Dai sisi perolehan suara partai-partai Islam pada pemilu lalu kita seharusnya sudah bisa menghitung secara realistis mengenai kekuatannya.Keinginan sejumlah tokoh Islam yang mengedepankan ego dan nafsunya demi kepentingan sejumlah kecil pria yang tidak puas hanya memiliki satu istri dimana jumlah mereka bahkan tidak sampai 0,1 % dari kaum pria muslim di Indonesia supaya pasal mengenai poligami "diliberalkan" bisa berbuah bumerang bagi ummat Islam secara keseluruhan. Karena bukan saja upaya mereka akan gagal tapi juga akan terjadi perombakan secara menyeluruh terhadap pasal-pasal dalam UU Perkawinan dan merubahnya menjadi UU Perkawinan sekuler.Dan ini berarti perjuangan menegakkan syari'at islam di Indonesia itu kembali ke titik nol Karena itu mempertahankan UU Perkawinan sebagaimana adanya jauh lebih baik , apalagi ini adalah buah dari pemikiran , kerja keras, dan pengirbanan dari para ulama pada jamannya yang sangat layak untuk dihormati.Karena itu diperlukan kearifan dan kebesaran hati dari para ulama untuk mengebelakangkan ego dan nafsu sesaat karena mereka punya tanggung jawab untuk melindungi ummat. Di balik segala kekurangannya UU perkawinan yang ada saat ini jauh lebih baik daripada UU Perkawinan bikinan Belanda atau UU Sekuler versi Ali Moertopo , dan dalam agama menghidari kemudharatan harus lebih diutamakan. Ketika kita berusaha menolong jiwa seseorang ada kalanya kita terpaksa harus mengamputasi sebagian kecil dari tubuhnya yang menjadi sumber penyakit.Jadi apakah layak demi nafsu dan kepentingan pribadi seorang Abdullah Gymnastyar , nasib dan masa depan ummat islam secara keseluruhan jadi dikorbankan. Lembaga Perkawinan adalah salah satu pondasi utama ummat bila ini hancur maka hancur pula semua sendi kehidupan ummat. * Penulis adalah Sekretaris Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) wilayah Jawa Barat (1997-2000) dan moderator milis [email protected] ======== Lampiran : Pikiran Rakyat tanggal 6 Des 2006 "Gara-gara" Aa Gym, SBY Jadi Pelampiasan K.H. Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym, diakui memang memiliki karisma cukup kuat di masyarakat. Ucapan dan tindakannya kerap berpengaruh pada masyarakat, bahkan pejabat. Karena itu, pernikahannya yang kedua dengan Alfarini Eridani (37) atau Teh Rini, membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono "puyeng". Tentu saja, hal itu bukan lantaran presiden akan menikah lagi atau berpoligami. Melainkan, akibat Aa Gym berpoligami, nomor handphone (HP) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono, menjadi sasaran pelampiasan kekecewaan kaum hawa. Ratusan pesan singkat (SMS) mampir ke nomor HP presiden dan ibu negara. "Isinya memprotes poligami Aa Gym," ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Sudi Silalahi, di Kantor Presiden, Selasa (5/12). Kebanyakan, para istri itu khawatir suami mereka meniru Aa Gym untuk berpoligami. Untuk menyikapi hal itu, presiden sampai memanggil secara khusus Meneg Pemberdayaan Perempuan (PP) Meutia Hatta dan Dirjen Bimas Islam, Nazaruddin Umar. Tujuannya, untuk mencegah pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pegawai negeri sipil, berpoligami. Rupanya, presiden memandang persoalan ini secara serius. Buktinya, rapat berlangsung hingga tiga jam. Materi bahasannya adalah memperkuat dan memperluas cakupan objek hukum dari UU Perkawinan dan PP Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS hingga tidak lagi berlaku diskriminatif. "UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sudah jelas menyebutkan aturan mengenai poligami, seperti syarat-syarat dan sanksi yang diberikan pada pelanggarnya. Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan yang disahkan pengadilan agama, hanya boleh satu orang suami memiliki satu istri dan sebaliknya. Jika menginginkan istri lebih dari satu, wajib diajukan pada pengadilan agama setempat," ujar Sudi. Pengadilan agama bisa memberikan izin kepada suami untuk mempunyai istri lebih dari satu jika antara lain, istri tidak bisa menjalankan kewajibannya dan istri tidak bisa memberikan keturunan. Selain itu, ada juga syarat bahwa untuk beristri lebih dari satu harus mendapat persetujuan dari pihak istri atau istri-istri sebelumnya. Sementara itu, Meutia Hatta mengungkapkan, presiden meminta agar cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya berlaku bagi PNS (pegawai negeri sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat pemerintah. "Kami dipanggil presiden karena banyak laporan masyarakat kepada presiden dan ibu negara mengenai sejumlah kasus poligami yang terjadi belakangan ini," kata Meutia Hatta, tanpa mau menjelaskan kaitannya dengan poligami yang dilakukan Aa Gym. Untuk itu, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 akan tetap menjadi acuan, tetapi untuk PP Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi perlu direvisi kembali cakupannya. "Cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati, wali kota, TNI/Polri, dan anggota DPR," ujar Meutia. Meutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai pengenaan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut. Sedangkan Dirjen Bimas Islam, Nazaruddin Umar, meminta agar masyarakat tidak menggunakan agama Islam untuk melegitimasi atau melegalkan keinginan berpoligami dengan dalil agama. Sebab, Islam justru mempunyai prinsip monogami dan hanya membolehkan suami beristri lebih dari satu dengan syarat harus adil. "Apakah bisa adil, kata laki-laki bisa tetapi kata Tuhan dalam Alquran tidak mungkin laki-laki bisa adil," katanya. Nazaruddin Umar menambahkan bahwa saat ini, dengan syarat seperti itu banyak terjadi perkawinan liar tanpa sepengetahuan pengadilan agama dan jika itu terjadi, para penghulu yang melakukannya juga terancam pidana. Terlalu terlibat Menanggapi rencana perluasan cakupan UU tentang perkawinan, sejumlah pimpinan ormas Islam di Jabar mengimbau pemerintah agar tidak terlibat lebih jauh dalam urusan ibadah umat Islam. Pernikahan atau perkawinan, misalnya, diatur secara jelas oleh syariat Islam. Karena itulah, pengaturan lebih detail atau meluas terhadap kegiatan pernikahan atau perkawinan seperti melarang poligami, merupakan bukti pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu dikemukakan H. Nanang Iskandar Ma'soem, S.E., M.S (tokoh NU), Dr. K.H. Miftah Faridl (Ketua MUI Kota Bandung), dan Drs. K.H. Shiddiq Amien, M.B.A (Ketua PP Persatuan Islam ). Menurut Nanang Iskandar, pengaturan soal poligami identik dengan perilaku ekspansi pemerintah ke dalam urusan agama untuk kebahagiaan di dunia dan akhirat. Hal ini berbahaya, karena akan timbul citra buruk dari masyarakat kepada pemerintah. Krisis kepercayaan bisa jadi akan semarak. Dalam pandangan K.H. Miftah Faridl, ada kesalahan serius di kalangan umat Islam terhadap persoalan poligami. Semestinya, poligami dipahami sebagai tindakan positif walaupun sifatnya darurat. Poligami adalah ajaran Allah SWT, sehingga tidak boleh ditentang atau dibatasi oleh siapa pun. Menurut Drs. K.H. Shiddiq Amien, M.B.A., pemerintah saat ini seperti kehilangan isu dan urusan. Soal pengamalan beragama untuk meraih kehidupan di dunia dan akhirat, ternyata masih diurus dan bahkan ditentang. "Seharusnya, pemerintah sejak dulu mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 10 karena selain bertentangan dengan syariat Islam, juga melanggar HAM," ujar Shiddiq. (Refa Riana/Achmad Setiyaji/"PR")***
