UU Perkawinan dan Syari'at Islam

oleh : Herri Permana*

Saya sangat terkejut membaca pernyataan sejumlah ulama dan
tokoh islam seperti H. Nanang Iskandar Ma'soem, S.E., M.S
(tokoh NU), Dr. K.H. Miftah Faridl (Ketua MUI Kota Bandung),
dan Drs. K.H. Shiddiq Amien, M.B.A (Ketua PP Persatuan Islam )
di harian Pikiran Rakyat tanggal 6 Desember 2006 dimana
mereka memprotes campur tangan pemerintah dalam hal
agama khususnya dalam masalah poligami (berita terlampir).

Bukankah wacana negara tidak ikut campur dalam masalah
agama adalah konsep dasar sebuah negara sekuler.Padahal
sebelumnya mereka selalu gembar-gembor masalah penegakan
Syari'at Islam di Indonesia tapi ketika berhadapan dengan isu
poligami tiba-tiba mereka berbalik haluan dan mendukung ide
negara sekuler lalu membuat isu seolah-olah UU Perkawinan
yang berlaku di Indonesia tidak berlandaskan syari'at Islam.

Indonesia bukanlah sebuah negara agama tapi juga bukan
sebuah negara sekuler dan sebagai kelanjutannya hukum
agama menjadi salah satu acuan dasar dalam penetapan
hukum di Indonesia dimana salah satunya UU perkawinan
ini.

Apalagi berdasarkan sejarahnya UU no1/1974 tentang
Perkawinan yang berlaku sekarang ini adalah merupakan
hasil draft dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
satu-satunya wakil Islam di parlemen yang walk out
dari sidang ketika DPR hendak mengesahkan RUU
Perkawinan sekuler versi Ali Moertopo yang didukung
partai Golkar dan PDI pada waktu itu.

Tidak heran ketika UU ini berhasil diundangkan jutaan
ummat islam dari sabang sampai merauke melakukan
sujud syukur di masjid-masjid maupun lapangan karena
kelahiran UU ini sangat dinanti-nantikan ummat yang sejak
merdeka harus menginduk pada UU Perkawinan versi
pemerintah kolonial Belanda.Tapi kemenangan ini juga
ditebus dengan aksi-aksi kekerasan terhadap aktivis
Islam seperti upaya penghilangan paksa , penyiksaan
sampai pembunuhan yang dilakukan aparat intelejen
di bawah komando Aspri Ali Moertopo baik pada saat
pembahasannya juga sebagai aksi balas dendam
mereka akibat kekalahannya di parlemen.

Dan karena disusun oleh PPP UU no 1/1974 ini merupakan
buah pemikiran , kerja keras dan pengorbanan besar para
ulama Indonesia pada masa itu, dimana isinya mengadopsi
hukum perkawinan Islam dalam kitab-kitab fiqh.

Kelahiran UU ini kemudian juga melahirkan hukum turunannya
berupa Kompilasi Hukum Islam Indonesia/KHII yang dilandasi
oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 1991
tertanggal 10 Juni 1991 dimana salah satu bagiannya memuat
hukum perkawinan sebagai penjabaran lebih lanjut UU no1/1974
tentang perkawinan untuk perkawinan secara Islam.

Proses penyusunan KHII ini meperlihatkan kebesaran hati
para ulama yang membuang rasa ego kelompok.Para
penyusun KHII ini didominasi oleh ulama-ulama dari
Muhammadiyah tapi kitab-kitab yang menjadi acuannya
adalah kitab-kitab yang secara luas dipergunakan oleh
warga NU seperti Al Bajuri , Fath Al Mu'in , Fath Al Wahhab ,
Tuhfah Al Muhtajj, Mahalli dll sehingga produk yang dihasilkannya
pun mengacu pada fiqh mazhab syafi'i yang menjadi aliran
fiqh utama di kalangan NU bukannya fiqh mazhab Hambali
yang secara luas digunakan oleh kalangan Muhammadiyah.

Dan dengan kelahiran kedua produk hukum ini maka secara
resmi semua jenis perkawinan islam yang tidak mengacu
pada kedua peraturan ini seperti nikah sirri , nikah mut'ah ,
atau nikah misyar yang sekarang populer dikalangan harokah
dianggap tidak sah baik berdasarkan hukum positif maupun
syari'at islam yang berlaku Indonesia.Praktek pernikahan ala
mazhab lain seperti nikah tanpa wali dalam mazhab hanafi
juga tidak dianggap sah dilakukan di Indonesia.Ini adalah
konswekensi logis penerapan hukum syari'at di level negara
dimana semua hukum syari'at islam versi mazhab lain
tidak akan mendapat pengakuan atau pengesahan dari
negara.

Menilik kasus ulama kondang H Abdullah Gymnastyar
yang baru-baru ini tercium pers menikah lagi dengan
istri kedua dimana ditengarai yang bersangkutan tidak
memiliki akta / surat kawin resmi untuk perkawinan
keduanya tersebut maka apabila yang bersangkutan
berduaan di kamar hotel atau tempat privat lainnya
bersama istri keduanya maka mereka berdua dengan
berdasarkan hukum positif maupun hukum syari'at
islam di Indonesia bisa ditangkap dan didakwa
dengan pasal mengenai perzinahan / melakukan
perbuatan asusila.

Dan kembali mengenai komentar "miring" pada ulama
di Bandung di harian PR tadi , perlu kita tanyakan apakah
layak hanya demi membela kolega mereka yang berpoligami
secara tidak ma'ruf maka kepentingan ummat yang lebih
besar mereka korbankan.Dalam waktu dekat DPR akan
membahas amandemen UU Perkawinan yang kemudian
diikuti pembahasan / revisi terhadap Kompilasi Hukum
Islam Indonesia dimana kemudian statusnya akan ditingkatkan
menjadi UU.

Dai sisi perolehan suara partai-partai Islam pada pemilu lalu
kita seharusnya sudah bisa menghitung secara realistis mengenai
kekuatannya.Keinginan sejumlah tokoh Islam yang mengedepankan
ego dan nafsunya demi kepentingan sejumlah kecil pria yang
tidak puas hanya memiliki satu istri dimana jumlah mereka bahkan
tidak sampai 0,1 % dari kaum pria muslim di Indonesia supaya
pasal mengenai poligami "diliberalkan" bisa  berbuah bumerang
bagi ummat Islam secara keseluruhan.

Karena bukan saja upaya mereka akan gagal tapi juga akan terjadi
perombakan secara menyeluruh terhadap pasal-pasal dalam UU
Perkawinan dan merubahnya menjadi UU Perkawinan sekuler.Dan
ini berarti perjuangan menegakkan syari'at islam di Indonesia itu
kembali ke titik nol

Karena itu mempertahankan UU Perkawinan sebagaimana adanya
jauh lebih baik , apalagi ini adalah buah dari pemikiran , kerja keras,
dan pengirbanan dari para ulama pada jamannya yang sangat layak
untuk dihormati.Karena itu diperlukan kearifan dan kebesaran hati
dari para ulama untuk mengebelakangkan ego dan nafsu sesaat
karena mereka punya tanggung jawab untuk melindungi ummat.
Di balik segala kekurangannya UU perkawinan yang ada saat ini
jauh lebih baik daripada UU Perkawinan bikinan Belanda atau
UU Sekuler versi Ali Moertopo , dan dalam agama menghidari
kemudharatan harus lebih diutamakan.

Ketika kita berusaha menolong jiwa seseorang ada kalanya kita
terpaksa harus mengamputasi sebagian kecil dari tubuhnya yang
menjadi sumber penyakit.Jadi apakah layak demi nafsu dan
kepentingan pribadi seorang Abdullah Gymnastyar , nasib dan
masa depan ummat islam secara keseluruhan jadi dikorbankan.
Lembaga Perkawinan adalah salah satu pondasi utama ummat
bila ini hancur maka hancur pula semua sendi kehidupan ummat.

* Penulis adalah Sekretaris Lembaga Pembinaan dan
  Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi
  Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI)
  wilayah Jawa Barat (1997-2000)  dan moderator milis
  [email protected]

========

Lampiran : Pikiran Rakyat tanggal 6 Des 2006

"Gara-gara" Aa Gym, SBY Jadi Pelampiasan

K.H. Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym, diakui memang memiliki
karisma cukup kuat di masyarakat. Ucapan dan tindakannya kerap berpengaruh
pada masyarakat, bahkan pejabat. Karena itu, pernikahannya yang kedua dengan
Alfarini Eridani (37) atau Teh Rini, membuat Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono "puyeng".

Tentu saja, hal itu bukan lantaran presiden akan menikah lagi atau
berpoligami. Melainkan, akibat Aa Gym berpoligami, nomor handphone (HP)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono, menjadi
sasaran pelampiasan kekecewaan kaum hawa. Ratusan pesan singkat (SMS) mampir
ke nomor HP presiden dan ibu negara.

"Isinya memprotes poligami Aa Gym," ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Sudi
Silalahi, di Kantor Presiden, Selasa (5/12). Kebanyakan, para istri itu
khawatir suami mereka meniru Aa Gym untuk berpoligami.

Untuk menyikapi hal itu, presiden sampai memanggil secara khusus Meneg
Pemberdayaan Perempuan (PP) Meutia Hatta dan Dirjen Bimas Islam, Nazaruddin
Umar. Tujuannya, untuk mencegah pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan
pegawai negeri sipil, berpoligami.

Rupanya, presiden memandang persoalan ini secara serius. Buktinya, rapat
berlangsung hingga tiga jam. Materi bahasannya adalah memperkuat dan
memperluas cakupan objek hukum dari UU Perkawinan dan PP Izin Perkawinan dan
Perceraian Bagi PNS hingga tidak lagi berlaku diskriminatif. "UU Perkawinan
Nomor 1 Tahun 1974 sudah jelas menyebutkan aturan mengenai poligami, seperti
syarat-syarat dan sanksi yang diberikan pada pelanggarnya. Pada pasal 3 ayat
1 disebutkan bahwa perkawinan yang disahkan pengadilan agama, hanya boleh
satu orang suami memiliki satu istri dan sebaliknya. Jika menginginkan istri
lebih dari satu, wajib diajukan pada pengadilan agama setempat," ujar Sudi.

Pengadilan agama bisa memberikan izin kepada suami untuk mempunyai istri
lebih dari satu jika antara lain, istri tidak bisa menjalankan kewajibannya
dan istri tidak bisa memberikan keturunan. Selain itu, ada juga syarat bahwa
untuk beristri lebih dari satu harus mendapat persetujuan dari pihak istri
atau istri-istri sebelumnya.

Sementara itu, Meutia Hatta mengungkapkan, presiden meminta agar cakupan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP
Nomor 45 Tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya berlaku bagi PNS
(pegawai negeri sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat
pemerintah.

"Kami dipanggil presiden karena banyak laporan masyarakat kepada presiden
dan ibu negara mengenai sejumlah kasus poligami yang terjadi belakangan
ini," kata Meutia Hatta, tanpa mau menjelaskan kaitannya dengan poligami
yang dilakukan Aa Gym.

Untuk itu, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 akan tetap menjadi acuan, tetapi
untuk PP Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi perlu direvisi kembali
cakupannya. "Cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS juga bagi
pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati, wali kota,
TNI/Polri, dan anggota DPR," ujar Meutia.

Meutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini pihaknya
sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai pengenaan
sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.

Sedangkan Dirjen Bimas Islam, Nazaruddin Umar, meminta agar masyarakat tidak
menggunakan agama Islam untuk melegitimasi atau melegalkan keinginan
berpoligami dengan dalil agama. Sebab, Islam justru mempunyai prinsip
monogami dan hanya membolehkan suami beristri lebih dari satu dengan syarat
harus adil.

"Apakah bisa adil, kata laki-laki bisa tetapi kata Tuhan dalam Alquran tidak
mungkin laki-laki bisa adil," katanya.

Nazaruddin Umar menambahkan bahwa saat ini, dengan syarat seperti itu banyak
terjadi perkawinan liar tanpa sepengetahuan pengadilan agama dan jika itu
terjadi, para penghulu yang melakukannya juga terancam pidana.

Terlalu terlibat

Menanggapi rencana perluasan cakupan UU tentang perkawinan, sejumlah
pimpinan ormas Islam di Jabar mengimbau pemerintah agar tidak terlibat lebih
jauh dalam urusan ibadah umat Islam. Pernikahan atau perkawinan, misalnya,
diatur secara jelas oleh syariat Islam. Karena itulah, pengaturan lebih
detail atau meluas terhadap kegiatan pernikahan atau perkawinan seperti
melarang poligami, merupakan bukti pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal itu dikemukakan H. Nanang Iskandar Ma'soem, S.E., M.S (tokoh NU), Dr.
K.H. Miftah Faridl (Ketua MUI Kota Bandung), dan Drs. K.H. Shiddiq Amien,
M.B.A (Ketua PP Persatuan Islam ).

Menurut Nanang Iskandar, pengaturan soal poligami identik dengan perilaku
ekspansi pemerintah ke dalam urusan agama untuk kebahagiaan di dunia dan
akhirat. Hal ini berbahaya, karena akan timbul citra buruk dari masyarakat
kepada pemerintah. Krisis kepercayaan bisa jadi akan semarak.

Dalam pandangan K.H. Miftah Faridl, ada kesalahan serius di kalangan umat
Islam terhadap persoalan poligami. Semestinya, poligami dipahami sebagai
tindakan positif walaupun sifatnya darurat. Poligami adalah ajaran Allah
SWT, sehingga tidak boleh ditentang atau dibatasi oleh siapa pun.

Menurut Drs. K.H. Shiddiq Amien, M.B.A., pemerintah saat ini seperti
kehilangan isu dan urusan. Soal pengamalan beragama untuk meraih kehidupan
di dunia dan akhirat, ternyata masih diurus dan bahkan ditentang.
"Seharusnya, pemerintah sejak dulu mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 10
karena selain bertentangan dengan syariat Islam, juga melanggar HAM," ujar
Shiddiq. (Refa Riana/Achmad Setiyaji/"PR")***


Kirim email ke