Surat Kembang Kemuning:

PREMANISME, REPUBLIK DAN INDONESIA 


Pertanyaan pokok saya: Apakah premanisme, republik dan Indonesia, itu rasuk 
[comptatible]? 


Kamus Besar Bahasa Indonesia [Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan & Balai 
Pustaka, Jakarta, 1988,  hlm. 700], merumuskan "preman" pertama, sebagai: 
"partikelir, swasta; bukan tentara; sipil; kepunyaan sendiri" . Kedua: "sebutan 
kepada orang jahat [todong, rampok, copet, dsb]. 


Dalam rumusan kedua ini, nampak bahwa unsur mewujudkan kehendak, atau mencapai 
tujuan dengan kekerasan, terutama kekerasan fisik menjadi menonjol dan utama. 
Paksaan fisik menjadi dominan. Prosedur atau proses legal berada diluar 
hitungan dan acara. Sehingga bisa dimengerti jika Prometheus, seorang penulis 
dalam milis [email protected] [20 Desember 2006] menyebut 
"pembubaran paksa" secara fisik sama dengan premanisme.  


Sejalan dengan tindak preman ini adalah tindakan bandit, yang  dikatakan oleh 
"Kamus Besar" : "penjahat, pencuri [penyerobot], bangsat" [hlm. 74].


Premanisme atau banditisme oleh Kamus Besar itu dikatakan sebagai "cara-cara 
dan perbuatan seperti bandit  [hlm. 74], dan atau preman.


Tentu saja  yang disebut jahat, baik dan buruk ukurannya relatif.  Hanya saja, 
karena kita hidup dalam suatu masyarakat maka takarannya saya kira, adalah 
kepentingan publik, kepentingan mayoritas penduduk, dan warga negara.   
Kemanusiaan dan keadilan. Kostitusi, Undang-undang, peraturan pemerintah dan 
keputusan-keputusan presiden , juga saya kira diukur dari kepentingan publik 
dan mayoritas, keadilan dan kemanusiaan ini.


Dengan ini, saya sampai pada kata "republik" yang menurut Robert berasal dari 
kata res publica, berarti "chose public" [hal-hal yang menyangkut kepentingan 
publik], istilah Latin yang lahir pada tahun 1410 . [Robert, 1981: 1679]. 
Montesqieu, pemikir Perancis, menyebut republik itu mempunyai roh atau jiwa 
damai dan toleran [Ibid].  Disamping merupakan bentuk organisasi politik suatu 
masyarakat, republik juga merupakan satu rangkaian nilai berisikan kebebasan, 
kesetaraan, dan persaudaraan [liberté, égalité et fraternité]. Tiga nilai ini 
menurut Peguy, yang juga seorang filosof Perancis, sebagai "tidak terpisahkan" 
[la république [est] une et indivisible]. Sementara Jean-Jacques Rousseau, 
penulis Kontrak Sosial [Social Contract], menyebutkan bahwa republik itu di 
atur oleh hukum sesuai dengan nilai-nilai di atas serta yang "la chose 
publique". [lihat:Robert 1981:1680].


Lalu apakah Indonesia? 


Saya kira, Indonesia suatu konsep agung dan mulia, yang mencoba menjadi 
berbagai etnik atau bangsa yang sekarang ada di wilayah Republik Indonesia. 
Keragaman etnik dan atau bangsa [sebelum menjadi Indonesia] ini mau 
diharmonikan dalam bangsa Indonesia.  Karena itu dijabarkan motto bangsa 
"bhinneka tunggal ika" serta filsafat negara : Pancasila -- menurut konsep 
Soekarno setelah mengacu pada pandangant-pandangan  Sun Yat Sen [tiga demokrasi 
besar].  Kerakyatan dan keadilan merupakan sari Pancasila,  yang jika disarikan 
lagi menjadi kemanusiaan. Yaitu usaha memanusiawikan manusia, kehidupan dan 
masyarakat. Konsep kemanusiaan ini, kukira tidak bertentangan roh dasar semua 
agama dan aliran serta keyakinan. Keragaman inilah yang ingin direkatkan oleh 
Pancasila ke dalam republik dan Indonesia. Secara pemikiran, pada zamannya, 
Soekarno melihat [sejak ia berusia 26 tahun]  ada tiga kekuatan dalam 
masyarakat. Tiga kekuatan itu disebutnya sebagai NASAKOM [Nasionalisme, Agama 
dan Komunis].


Sebatas pengetahuan dan  pemahaman saya, NKRI yang sentralistis,  bukanlah 
harga mati dalam melaksanakan konsep republik dan Indonesia itu. NKRI 
sentralistis, hanyalah suatu bentuk sementara menjawab sikon sejarah pada waktu 
Republik Indonesia berusia muda. Kesatuan tidak mutlak dilaksanakan secara 
sentralistis. Undang-undang Dasar Republik pun mengalami perkembangan dan 
perobahan. Jika kita melihat keluar sebagai bandingan, misalnya Perancis, 
negeri ini sudah mengalami lima kali perobahan UUD sedangkan UU yang tak  
sesuai dengan la chose publique, ditentang oleh rakyat dan dirobah atau 
dicabut. Misalnya ketentuan pandangan bahwa "kolonialisme itu berjasa", 
"ketentuan tentang rekrut pegawai oleh perusahaan", beberapa UU tentang 
pendidikan, jaminan kesehatan, dan lain-lain. Pencabutan atau pembatalan UU ini 
biasanya diiringi dengan turunnya sang menteri. Turun,  sebagai isyarat bahwa 
ia merasa dan telah gagal. 


Membandingkan konsep repbulik dan Indonesia dalam pengertian di atas, maka 
kiranya premanisme, banditisme merupakan praktek-praktek yang bertentanga 
dengan nilai-nilai republiken dan keidonesiaan bahkan bertentangan dengan 
filsafat negara Pancasila itu sendiri. Terjadinya banditisme dan premanisme 
seperti sekarang ini di Indonesia, saya hanya membaca kejadian-kejadian 
demikian yang berulang-ulang terjadi dan mengancam, bahwa Republik Indonesia 
adalah organisasi politik  masyarakat yang sedang menjadi. Belum menjadi 
realitas.  Peristiwa Tokobuku Ultimus Bandung, hanya salah satu bukti dari 
belum terujudnya Republik dan Indonesia -- konsep agung dan mulia itu. 


Di pihak lain, pada Peristiwa Ultimus pun saya baca sebagai tanda kegelisahan 
angkatan muda mencari alternatif. Pencarian tanpa tabu untuk mewujudkan konsep 
agung dan mulia Republik dan Indonesia. Kegelisahan mencari ini adalah ujud 
keprihatinan dan kecintaan pada negeri menolak kebuntuan.  Kegelisahan 
intelektual ini pun nampak di RRT di mana debat ide antara liberalisme dan kiri 
baru sedang berlangsung sengit. Juga di Perancis, yang nampak  dalam debat 
persiapan pemilihan Presiden Mei 2007 mendatang. Mengapa pencarian atau debat 
ini diredam, sementara UU bukanlah harga mati dan tidak selalu tanggap zaman 
serta aspiratif? Tak ada yang rugi dengan berlangsungnya debat ide pencarian. 
Republik dan Indonesia pun tidak terancam olehnya. Justru premanisme dan 
banditismelah yang nyata-nyata merugikan la chose publique. 


Barangkali benar, bahwa Republik dan Indonesia bukanlah sesuatu yang jatuh dari 
langit atau seperti durian runtuh tapi perlu diperjuangkan. Rintangan dan 
ancaman berfungsi sebagai penapis tekad dan hasrat. *** 


Paris, Desember 2006.
------------------------------
JJ. Kusni

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke