Surat Kembang Kemuning:

MELAWAN PENDEKATAN SEKTARIS

Memang banyak cara mendekati satu masalah atau menjawab satu pertanyaan. Ada 
pendekatan antropologis-sosiologis, polititis, historis, legalis, psikhologis, 
dan sebagainya, dan sebagainya..... Di universitas-universitas Perancis, 
terutama di l'Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales [l'EHESS], Paris,  
darimana tidak sedikit peneliti-peneliti Indonesia, dididik, yang dikembangkan 
benar dan menonjol adalah pendekatan multi-disipliner.  Pendekatan ini 
dilakukan dan dikembangkan dengan harapan mengurangi semaksimal mungkin 
pandangan sempit dari satu jurusan saja, sehingga mereduksi keutuhan kenyataan. 
 Diharapkan juga dengan pendekatan multi-disipliner ini, si pengamat ataun si 
peneliti bisa melihat masalah dari berbagai segi, proses sejarahnya, saling 
hubungan satu faktor dengan faktor lain, unsur luar dan dalam hal ikhwal, 
bagaimana perkembangannya... sehingga hal-ikhwal itu bisa tampil dan dilihat 
sebagaimana adanya. Lepas dari suka atau tidak suka. Sejalan dengan pendekatan 
multi-disipliner ini maka berkembang juga pandangan sejarah aliran Annales, 
yang melihat waktu sebagai satu kesatuan. Masa silam, hari ini dan esok 
bukanlah pulau-pulau terpisah tapi mempunyai saling hubungan dan pengaruh. 

Dengan pendekatan begini, maka terjadi semacam keniscayaan, si pengamat dan 
atau  si peneliti melakukan perbandingan. Paling tidak perbandingan pada kurun 
waktu. Tujuannya bukan memahami dan mengerti untuk sekedar memahami dan 
mengerti tapi tentu saja untuk bagaimana ilmu pengetahuan jadi berguna dalam 
usaha memanusiawikan manusia, kehidupan dan masyarakat. 

Berbeda dengan pendekatan multi-disipliner ini adalah metode yang saya namakan 
pendekatan sektaris. Hanya melihat masalah dari satu sudut pandang belaka. 
Misalnya: Undang-undang [apalagi jika bukan Undang-undang Dasar!] melarang 
Marxisme. Jika dilihat hanya dari sudut pandang legalis belaka, hanya dilihat 
dari satu sudut saja, maka studi Marxisme dilarang. Bagaimana melarangnya? 
Apakah dengan pembubaran paksa dan kekerasan di negeri ini sering dilupakan. 
Sehingga atas nama dan menggunakan satu sudut pandang legalis belaka, kekerasan 
dan premanisme dibenarkan dan dibudayakan. Dipandang sebagai absah serta 
beradab. Pola pikir dan mentalitas begini, jika dilihat dari segi antropologi 
mentalitas, maka ia tidak lain dari ujud  pola pikir dan mentalitas budakisme 
yang subur dalam sistem militerisme, paternalisme, otoritarianisme dan 
neo-feodalisme. Barangkali pola pikir dan mentalitas begini, bisa dipahami 
sebagai indikasi betapa  masih mendarah-mendaging budakisme  di Indonesia, 
karena selama lebih dari tiga dasawarsa ia didominasi oleh militerisme dan 
otoritarinisme. Dominasi sistem ini tidak memberikan ruang berkembang bagi 
kebebasan berpikir dan mencari.  Sehingga "kebebasan mimbar" alias kemerdekaan 
akademi pun, dengan tidak segan dilikwidasi. Budakisme menempatkan manusia 
sebagai benda. Alat dan robot.   

Mengapa pada periode yang disebut sebagai "reformasi" masih terjadi pola pikir 
dan mentalitas begini? Barangkali jawabannya: keadaan begini merupakan salah 
satu indikator bahwa yang disebut reformasi itu sesungguhnya masih jauh dari 
menyentuh soal inti. Berbagai kepentingan bertarung untuk saling mendapat 
tempat dominan. Sementara pemanusiaan manusia, kehidupan dan masyarakat, 
republik dan Indonesia, tidak jadi hitungan utama. 

Jika memang menyentuh hakekat, maka yang disebut reformasi akan kembali kepada 
konsep Republik dan Indonesia, kembali kepada bhinneka tunggal ika di mana 
bunga mekar bersama, seribu aliran bersaing suara. TAP MPR yang melarang 
Marxisme dicabut,  pelarangan buku-buku Lekra  [Lembaga Kebudayaan Rakyat] 
dicabut secara formal. Diskusi-diskusi akademi dengan tema apa pun hendaknya 
dibebaskan dari segala ancaman , apalagi tindak kekerasan ala preman yang main 
hakim sendiri. Dari segi legalitas, apakah tindak kekerasan seperti yang 
terakhir ini dilakukan terhadap Toko Buku Ultimus Bandung, sampai pada 
penyegelannya, suatu perbuatan legal ataukah bukannya mendekati suatu tindak 
kriminal dan banditisme? 

Undang-undang? Baik! Apakah undang-undang itu simbol kebenaran, keadilan dan 
kemanusiaan? Saya melihat masalah lahirnya UU,  lebih didasarkan pada  
perbandingan dan kenyataan, Undang-undang itu lebih dilahirkan oleh imbangan 
kekuatan dalam masyarakat, terutama imbangan kekuatan politik sebagai cerminan 
dari pertarungan kepentingan. Sejarah Hindia Belanda dan Republik Indonesia pun 
hal ini sudah memperlihatkannya, tanpa usah mengambil acuan bandingan 
negeri-negeri lain. UU diciptakan untuk membela kepentingan pihak-pihak 
dominan. Mendingan jika kelompok-kelompok dominan ini menjadikan "rakyat 
sebagai poros", berpegang teguh pada konsep agung dan mulia Republik dan 
Indonesia.  Jika demikian maka bisa diharapkan dari kelompok-kelompok dominan 
ini, bisa muncul  UU yang "merakyat" seperti UUPA dan UUPBH -- lepas dari 
segala kelemahannya.  Beginikah Indonesia warisan Orba  sekarang? Kalau 
jawabannya "ya" , bagaimana menterapkannya pada kasus Toko Buku Ultimus?

Seseorang bisa dan berhak tidak sepakat dengan Marxisme, karena setuju dan 
tidak setuju adalah hak masing-masing. Tapi mengapa ketidaksetujuan itu 
dipaksakan pada orang lain bahkan dilaksanakan dengan tindak kekerasan 
premanisme -- cara yang sesungguhnya tidak legal. Ketidaksetujuan akan menjadi 
berguna dalam debat ide yang sehat. Bukan adu otot. Adu otot menempatkan kita 
berada dalam rimba raya dan hukum rimbanya. Ujud dari kegemaran pada jalan 
pintas dan kita masih kanak. Bagaimana melakukan kerukunan nasional dengan 
menggunakan metode premanisme begini? Sementara mulut berkomat-kamit tanpa 
henti bicara tentang "damai", "damai". Apa bedanya cara ini dengan metode 
"rangkul pukul?". 

Padahal kukira, negara dan bangsa yang kita impikan adalah yang republik dan 
berkeindonesiaan. Jika benar demikian, maka Republik dan Indonesia tidak akan 
membuang warganegaranya dengan mencabut paspor mereka. Dalam konteks ini, 
langkah  Presiden SBY yang menghimbau pulang mereka yang direnggut paksa 
paspornya oleh Orba, sebenarnya merupakaan isyarat menarik jika benar-benar 
dilaksanakan. Dengan himbauan ini sebenarnya SBY tidak menganggap orang-orang 
yang dicabut paspornya bukan sebagai "outsider". Istilah "outsider" ini pun 
suatu istilah yang diucapkan secara gegabah -- varian dari pola pikir dan 
mentalitas cupet dalam melihat masalah dan anak manusia. Barangkali pendekatan 
sektaris manusia budak, robot, memang masih berpengaruh di negeri kita, 
sampai-sampai sesama warganegara pun dibeda-bedakan dengan istilah asli dan 
turunan. Agaknya tidak sederhana menjadi manusia republiken dan Indonesia.***

Paris, Desember 2006

JJ.Kusni


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke