Surat Kembang Kemuning: MELAWAN PENDEKATAN SEKTARIS
Memang banyak cara mendekati satu masalah atau menjawab satu pertanyaan. Ada pendekatan antropologis-sosiologis, polititis, historis, legalis, psikhologis, dan sebagainya, dan sebagainya..... Di universitas-universitas Perancis, terutama di l'Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales [l'EHESS], Paris, darimana tidak sedikit peneliti-peneliti Indonesia, dididik, yang dikembangkan benar dan menonjol adalah pendekatan multi-disipliner. Pendekatan ini dilakukan dan dikembangkan dengan harapan mengurangi semaksimal mungkin pandangan sempit dari satu jurusan saja, sehingga mereduksi keutuhan kenyataan. Diharapkan juga dengan pendekatan multi-disipliner ini, si pengamat ataun si peneliti bisa melihat masalah dari berbagai segi, proses sejarahnya, saling hubungan satu faktor dengan faktor lain, unsur luar dan dalam hal ikhwal, bagaimana perkembangannya... sehingga hal-ikhwal itu bisa tampil dan dilihat sebagaimana adanya. Lepas dari suka atau tidak suka. Sejalan dengan pendekatan multi-disipliner ini maka berkembang juga pandangan sejarah aliran Annales, yang melihat waktu sebagai satu kesatuan. Masa silam, hari ini dan esok bukanlah pulau-pulau terpisah tapi mempunyai saling hubungan dan pengaruh. Dengan pendekatan begini, maka terjadi semacam keniscayaan, si pengamat dan atau si peneliti melakukan perbandingan. Paling tidak perbandingan pada kurun waktu. Tujuannya bukan memahami dan mengerti untuk sekedar memahami dan mengerti tapi tentu saja untuk bagaimana ilmu pengetahuan jadi berguna dalam usaha memanusiawikan manusia, kehidupan dan masyarakat. Berbeda dengan pendekatan multi-disipliner ini adalah metode yang saya namakan pendekatan sektaris. Hanya melihat masalah dari satu sudut pandang belaka. Misalnya: Undang-undang [apalagi jika bukan Undang-undang Dasar!] melarang Marxisme. Jika dilihat hanya dari sudut pandang legalis belaka, hanya dilihat dari satu sudut saja, maka studi Marxisme dilarang. Bagaimana melarangnya? Apakah dengan pembubaran paksa dan kekerasan di negeri ini sering dilupakan. Sehingga atas nama dan menggunakan satu sudut pandang legalis belaka, kekerasan dan premanisme dibenarkan dan dibudayakan. Dipandang sebagai absah serta beradab. Pola pikir dan mentalitas begini, jika dilihat dari segi antropologi mentalitas, maka ia tidak lain dari ujud pola pikir dan mentalitas budakisme yang subur dalam sistem militerisme, paternalisme, otoritarianisme dan neo-feodalisme. Barangkali pola pikir dan mentalitas begini, bisa dipahami sebagai indikasi betapa masih mendarah-mendaging budakisme di Indonesia, karena selama lebih dari tiga dasawarsa ia didominasi oleh militerisme dan otoritarinisme. Dominasi sistem ini tidak memberikan ruang berkembang bagi kebebasan berpikir dan mencari. Sehingga "kebebasan mimbar" alias kemerdekaan akademi pun, dengan tidak segan dilikwidasi. Budakisme menempatkan manusia sebagai benda. Alat dan robot. Mengapa pada periode yang disebut sebagai "reformasi" masih terjadi pola pikir dan mentalitas begini? Barangkali jawabannya: keadaan begini merupakan salah satu indikator bahwa yang disebut reformasi itu sesungguhnya masih jauh dari menyentuh soal inti. Berbagai kepentingan bertarung untuk saling mendapat tempat dominan. Sementara pemanusiaan manusia, kehidupan dan masyarakat, republik dan Indonesia, tidak jadi hitungan utama. Jika memang menyentuh hakekat, maka yang disebut reformasi akan kembali kepada konsep Republik dan Indonesia, kembali kepada bhinneka tunggal ika di mana bunga mekar bersama, seribu aliran bersaing suara. TAP MPR yang melarang Marxisme dicabut, pelarangan buku-buku Lekra [Lembaga Kebudayaan Rakyat] dicabut secara formal. Diskusi-diskusi akademi dengan tema apa pun hendaknya dibebaskan dari segala ancaman , apalagi tindak kekerasan ala preman yang main hakim sendiri. Dari segi legalitas, apakah tindak kekerasan seperti yang terakhir ini dilakukan terhadap Toko Buku Ultimus Bandung, sampai pada penyegelannya, suatu perbuatan legal ataukah bukannya mendekati suatu tindak kriminal dan banditisme? Undang-undang? Baik! Apakah undang-undang itu simbol kebenaran, keadilan dan kemanusiaan? Saya melihat masalah lahirnya UU, lebih didasarkan pada perbandingan dan kenyataan, Undang-undang itu lebih dilahirkan oleh imbangan kekuatan dalam masyarakat, terutama imbangan kekuatan politik sebagai cerminan dari pertarungan kepentingan. Sejarah Hindia Belanda dan Republik Indonesia pun hal ini sudah memperlihatkannya, tanpa usah mengambil acuan bandingan negeri-negeri lain. UU diciptakan untuk membela kepentingan pihak-pihak dominan. Mendingan jika kelompok-kelompok dominan ini menjadikan "rakyat sebagai poros", berpegang teguh pada konsep agung dan mulia Republik dan Indonesia. Jika demikian maka bisa diharapkan dari kelompok-kelompok dominan ini, bisa muncul UU yang "merakyat" seperti UUPA dan UUPBH -- lepas dari segala kelemahannya. Beginikah Indonesia warisan Orba sekarang? Kalau jawabannya "ya" , bagaimana menterapkannya pada kasus Toko Buku Ultimus? Seseorang bisa dan berhak tidak sepakat dengan Marxisme, karena setuju dan tidak setuju adalah hak masing-masing. Tapi mengapa ketidaksetujuan itu dipaksakan pada orang lain bahkan dilaksanakan dengan tindak kekerasan premanisme -- cara yang sesungguhnya tidak legal. Ketidaksetujuan akan menjadi berguna dalam debat ide yang sehat. Bukan adu otot. Adu otot menempatkan kita berada dalam rimba raya dan hukum rimbanya. Ujud dari kegemaran pada jalan pintas dan kita masih kanak. Bagaimana melakukan kerukunan nasional dengan menggunakan metode premanisme begini? Sementara mulut berkomat-kamit tanpa henti bicara tentang "damai", "damai". Apa bedanya cara ini dengan metode "rangkul pukul?". Padahal kukira, negara dan bangsa yang kita impikan adalah yang republik dan berkeindonesiaan. Jika benar demikian, maka Republik dan Indonesia tidak akan membuang warganegaranya dengan mencabut paspor mereka. Dalam konteks ini, langkah Presiden SBY yang menghimbau pulang mereka yang direnggut paksa paspornya oleh Orba, sebenarnya merupakaan isyarat menarik jika benar-benar dilaksanakan. Dengan himbauan ini sebenarnya SBY tidak menganggap orang-orang yang dicabut paspornya bukan sebagai "outsider". Istilah "outsider" ini pun suatu istilah yang diucapkan secara gegabah -- varian dari pola pikir dan mentalitas cupet dalam melihat masalah dan anak manusia. Barangkali pendekatan sektaris manusia budak, robot, memang masih berpengaruh di negeri kita, sampai-sampai sesama warganegara pun dibeda-bedakan dengan istilah asli dan turunan. Agaknya tidak sederhana menjadi manusia republiken dan Indonesia.*** Paris, Desember 2006 JJ.Kusni [Non-text portions of this message have been removed]
