bagus!
---=GuN=-- <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pandangan Tokoh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tentang Poligami
Ceramah Fauzan Al-Anshari
Pada acara Bedah Sabili: Pro-Kontra Poligami
Jumat, 15 Desember 2006, 13.30-15.00. Masjid Al-Araf Kwitang.
Assalamualaikum Wr wb.
Poligami setuju nggak?
Bapak-bapak: Setujuuu
.
Setuju Bu?
Ibu-ibu: tidaaak
Ya, kedua-duanya tidak ada gunanya. Baik setuju maupun tidak, saya terus
poligami. Karena memang syariat itu tidak perlu dipolling dan divoting. Nah,
jadi ini poligami antara teori dan praktek. Saya mau testimony sedikit, tapi
saya sudah sampai pada kesimpulan, bahwa poligami itu, al-ashlu fi attaaddudi
al-ibahah. Boleh. Jadi orang berpoligami itu halal.
Haral apa halam?
Bapak-bapak: halal
.
Ibu, halal apa haram Bu?
Ibu-ibu: haram
Ya, sekarang kita lihat. Ini begini. Ada kitab tafsir Ibn Katsir. Ini tafsir
bil-matsur, tafsir yang sudah diakui paling baik dari segi metodologinya oleh
jumhur ulama, itu sepakat sekali batasan beristri itu 4. oleh sebab itu hokum
poligami itu asalnya ibahah, boleh. Tapi pada kondisi tertentu, itu bias
menjadi wajib. Misalnya anggota DPR itu, itu sudah wajib. Sebab kalau tidak,
mesti maksiyat, gitu lho. Kenapa? Ada 3 faktor:
Ilmu, alilmu qabla amal. Mosok kepala bidang kerohanian nggak ngerti. Dari
segi harta, sangguplah. Rumahnya mewah kan? Nah, bagian yang ketiga, masalah
biologis. Kalau tidak terpenuhi, ya pasti akan menyimpang.
Cuma ada satu lagi. Orang itu ada salahnya, takwa. Kalau takwa itu takut tidak
bisa berbuat adil, takut kepada Allah. Tapi ada satu lagi, TAKUA: Takut Istri
Tua. Nah, kalau ini lain persoalannya.
Jadi normalnya boleh. Oleh sebab itu, ini ada 2 kitab juga. 2 kitab ini sangat
penting: menolak apa yang dihalalkan oleh Allah, itu bisa murtad. Poligami itu
dihalalkan. Kalau anda mengatakan haram, itu murtad.
Yang kedua, kalau menyamakan poligami dengan perzinahan, itu murtad. Kemudian
yang menghalang-halangi orang yang mau poligami: kafir. Ayatnya bagaimana? Ini
ayatnya: alladzina kafaru yulfiquna amwalahum liyashuddu an sabilillah.
Orang-orang kafir itu programnya: mengumpulkan dana untuk menghalang-halangi
orang menjalankan syariat. Kafir itu.
Yang ragu-ragu atas kafirnya orang kafir ini, kafir juga. Wa man syakka kufrol
kafir, faqad kafar. Itu kesimpulan dari Pak Kyai (Azhami) tadi. Jadi
diingat-ingat ya.
Sekarang prakteknya. Prakteknya gampang sekali. Sekarang tanya aja, misalnya
Anda mau kawin lagi ya. Tanya Bu Musdah kalau masih gadis ya. Mau saya madu
nggak? Nggak mau. Ya sudah cari yang lain. Kalau dia mau, ya sudah
bismillah, jalani. Jadi sebenarnya poligami itu tidak perlu diseminarkan, tapi
dilaksanakan segera.
Saya mengutip fatwa ulama Palestina. Jadi di situ disebut istilah jihad
demografis. Jadi ada jihad yang berarti perang, ada jihad demografis,
memperbanyak mujahid. Bagaimana caranya ini? Jadi kondisi objektifnya, banyak
mujahid syahid, jadi banyak janda-janda. Oleh sebab itu maka sangat dianjurkan
supaya mereka yang tadi: yang sanggup berbuat adil, supaya segera menikahi
janda-janda, kemudian memperbanyak, reproduksi terus. Memang tidak disebut
jandanya yang mantan model atau yang gimana, karena dalilnya itu fankihu ma
thaba lakum, nikahi wanita yang kamu sukai, mau janda kek, mau gadis kek. Jadi
dalilnya begitu.
Nah, ternyata tok-cer. Hasilnya apa? Tingkat pertumbuhan penduduk Palestina
meningkat 7 % per tahun, sementara Israel, 0,00 sekian persen. Maka peneliti
Amerika mengatakan: Ini mengkhawatirkan. Tanpa intifadah pun, Israel akan
klelep. Tahu klelep nggak? Klelep itu nggak bisa berenang, terus mati.
Sekarang kalau dirata-rata umur orang Israel 40 tahun, maka tunggu 40 tahun
lagi, pasti habis. Nggak usah dilemparin batu mesti habis sendiri. Nah, ini
jihad demografis.
Oleh sebab itu, kalau mau adu-aduan soal data ya, kita banyak sekali data kan?
Cuma begini, saya percaya dengan ulasan, tadi yang disampaikan Bu Musdah, boleh
mengawini janda, asal janda yang jelek, yang anaknya banyak. Nah, itu memang
perasaan umum, perasaan publik. Jadi kenapa Aa Gym diprotes, itu karena yang
dinikahi janda mantan model. Coba kalau yang dinikahi itu janda jelek, item,
tungteng, gitu ya, itu saya tanya langsung pada sopir taksi. Ya pak, kalau
jandanya jelek sih, saya juga nggak protes. Jadi artinya apa? Yang dilanggar
Aa Gym itu bukan melanggar syariat, tapi melanggar perasaan umum. Bener nggak?
Kemudian yang berikutnya: saya menikah pertama tahun 1986. Saya lahir 1966,
istri saya yang pertama lahir 1961. itu juga nggak sengaja nikahnya. Karena
saya mengantar. Karena ada murobbi-murobbi yang biasanya membina ukhti-ukhti,
daun-daun muda itu biasanya kita prioritaskan. Sehingga ada yang
suka telat
Pak. Namanya calon tua. Kemudian kasak-kusuk, bagaimana supaya dapat jodoh.
Sudah diantar, ada ikhwan mau, sudah ketemu, aduh, gimana nih. Udah, ente aja
deh. Waduh, gimana ini, nanti bisa kejatuhan tangga ini. Trus akhirnya
kejatuhan tangga. Kita kan nganter, mak comblang, malah kita yang jadi. Itu
namanya kejatuhan tangga, tapi tangganya empuk.
Yang kedua juga begitu. Kelahiran tahun 1958. Saya antar, kejetuhan tangga
lagi, empuk tapi.
Yang ketiga, kelahiran 1964. begitu juga.
Yang keempat ini, janda anak satu. Karena suaminya murtad. Lebih muda. Saya
baru merasa: Wah memang Nabi itu memang benar sekali. Pilihlah gadis yang
muda-muda, karena biar bisa bermanja-manja, dan mulutnya manis. Cuma saya ini
sudah pol, Pak. Ada dalil nggak untuk bisa nambah lagi. Kalau sebagian ulama
Syiah boleh ya. Ada ulama dalam Ibn Katsir dikatakan, berdasarkan hadits Nabi:
Ya masyara al-syabab, man istathaa minkum al-baa fal-yatazawwaj. Wahai
para pemuda, siapa yang punya al-baah, sanggup memikul beban rumah tangga,
menikahlah. Kalau ukurannya sanggup, nggak terbatas ya. Tapi saya ikut yang
jumhur ulama. Itu keyakinan yang saya punya.
Soal adil. Ini adil yang selalu dipersoalkan. Saya tanya kepada istri-istri.
Siapa yang merasa dizalimi oleh saya, silakan mengajukan khuluk. Mengajukan
khuluk itu mengajukan cerai. Saya mampunya begini. Ngasih makan, sebulan 100
ribu. Kalau nggak cukup ya puasa. Terserah mau puasa Senin Kamis atau puasa
Daud silakan. Kalau mundur ya alhamdulillah, saya akan menikah lagi. Begitu
hari ini mundur, besok saya akan langsung menikah lagi. Jadi sudah ngantri
rupanya yang mau dimadu itu.
Jadi ini persoalannya begini, mudah sekali. Adil itu begini Bu, jangan dibawa
kepada perasaan.
Ketika Nabi menggilir istrinya, beliau berdoa begini: Allahumma hadza qasmy,
wala talunny fi ma tamlik wal amlik. Ya Allah, inilah bagianku. Janganlah
engkau mencela aku terhadap sesuatu yang tak Engkau miliki, tapi aku miliki,
yaitu hati. Jadi, jangankan pada istri-istri, pada anak saja: misalnya ada anak
4. Anak saya 20 ya. Itu nggak sama, yang satu agak nakal, yang satu agak soleh,
yang satu kayak bapaknya, yang satu kayak ibunya. Itu begitu. Itu kalau soal
perasaan.
Nah, apalagi ini istri, maaf ya, kan istri-istrinya beda-beda ya. Gayanya pun
beda-beda. Sentuhannya juga beda. Bahasanya, logatnya beda-beda juga. Ada yang
aslinya dari Tegal, itu kalau ngomong saya pengen ketawa. Ada yang dari Jogja,
kalau ngomong lemah lembut, jadi belum apa-apa udah merangsang bawaannya. Ada
yang dari Jakarta, wah. Gitu ya.
Jadi begini ya, kenapa Rasulullah SAW menikahi janda. Ini bukan sunnah yang
harus kita ittaba. Ini kekhususan Rasulullah. Sebab kalau kita mengikuti
sunnah seperti Rasulullah, kita harus menikahi janda berumur 40 tahun seperti
Khadijah. Susah ini. Bisa-bisa nggak jadi kawin kita. Ya kan?
Jadi dalam pengertian ini, jangan sampai kita memahami sunnah itu seperti itu.
Kemudian yang kedua, kenapa Rasulullah SAW melarang Ali memadu anaknya Abu
Jahal. Rasulullah tidak suka anaknya itu disatu-rumahkan dengan anak daripada
musuh Rasulullah SAW. Nah oleh sebab itu, dalam memahami konteks kenapa
Rasulullah tidak langsung taaddud pada awalnya, itu semuanya adalah kekhususan
beliau sendiri. Untuk umatnya, sudah bisa ditakhsis tadi dalam segi pembatasan.
Walaupun ada juga pendapat ulama lain yang berpendapat jumlahnya 9 ada yang tak
terbatas.
Sekarang persoalannya di mana? Dalam soal taaddud ini, itu persoalannya ada di
tangan kaum pria. Itu kan perintahnya fankihu ma thaba lakum minannisai..
Ayatnya udah jelas khitabnya untuk kita. Untuk laki-laki atau untuk perempuan?
Ya untuk laki-laki. Ya kan?
Kemudian hadits Nabi Ya masyara al-syabab.. itu kepada pemuda. Jadi lancar
tidaknya poligami tergantung antum semua laki-laki ini. Bukan tergantung
wanita. Kalau begitu. Kalau Anda mau taaddud, diam-diam kita adakan
konsultasi: bagaimana mengatur strategi dan taktik, supaya istri-istri kita itu
tidak..
Nah, saya ingin memberikan pengalaman yang penting. Ayat fankihu
Jadi memang
rumah itu adalah tempat yang paling alami untuk wanita-wanita, ibu-ibu
melahirkan generasi yang luar biasa. Tidak ada mujahid yang tidak keluar dari
pembinaan di rumah itu. Ini persoalannya. Justru munculnya protes itu datangnya
dari wanita-wanita yang biasa keluar rumah, yang menuntut karir dan sebagainya.
Ini persoalannya. Saya sudah identifikasi. Tetapi saya harus menyampaikan juga,
justru pendapat dari Konggres NOU (?) yang di Uthah, sebenarnya poligami itu
adalah kondisi yang paling ideal untuk wanita karir, feminis seperti Bu Musdah
dan lain sebagainya. Kenapa? Sebab dia ini membutuhkan karir yang tinggi. Kalau
harus melayani terus suaminya yang satu itu, capek kasihan. Dia habis stress
bantah-bantahan diskusi, pulang, terus suaminya Ayo Mak.. Entar-entar, gue
lagi stress nih. Gitu ya. Biasanya begitu. Tapi kalau ada istri yang kedua,
ketiga, keempat, kalau dia stress, itu bisa
langsung masuk kamar kan? Sendiri menyelesaikan masalahnya, tanpa merasa dosa
bahwa dia tidak melayani suami. Kan begitu? Coba kalau dia istrinya cuman satu
saja. Suaminya ada di rumah, lagi nungguuu gitu ya. Kapaaan istri saya pulang
ini ya. Begitu pulang udah capek. Bisa-bisa pembantu yang dimakan. Bisa-bisa
anak sendiri yang dimakan. Nah, makanya harus ada manajemen nafsu. Betul.
Innannafsa laammaratun bissu illa ma rahima rabbih. Islam itu tidak
membunuh nafsu. Kalau nafsu dibunuh, Anda tidak akan lahir. Anda ini kan hasil
dari nafsu-nafsu ini semuanya, termasuk saya juga, kan gitu. Ya nggak? Nafsu
bapak-bapak kita itu. Nafsu itu tidak boleh dibunuh tapi disalurkan. Nih,
salurannya begini Pak, poligami.
Nah, oleh sebab itu, mudah-mudahan keterangan ini, ya testimoninya agak singkat
saja, tapi yang jelas, ukuan adil tadi Allah dan Rasulnya sudah menjelaskan
secara syari, dalam praktek maupun dalam teori. Demikian yang bisa saya
sampaikan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]