Membangun Masyarakat (4)
Lahirnya Masyarakat Islam Yang Pertama

Tiga belas tahun pertama risalah Nabi, yakni periode Makkah, Nabi 
belum berhasil membangun masyarakat dengan tatanan yang beretika dan 
berkesejahteraan sosial. Makkah bagaikan tanah tandus yang susah 
ditanami nilai-nilai ke Islaman. Keputusan Nabi untuk hijrah ke 
Madinah membuka peluang untuk lahirnya masyarakat Islam, yakni 
masyarakat yang memiliki tatanan etik dan sosial sesuai dengan ajaran 
Islam, atau yang sekarang disebut dengan nama masyarakat madani. 
Pertanyaan yang timbul adalah sejak kapan masyarakat Islam itu 
terwujud di Madinah ? Pendapat para ahli berbeda-beda, ada yang 
mengatakan ; (1) hanya enam bulan terakhir masa kenabian, (2)  sejak 
berakhirnya perang Ahzab dan putusnya perjanjian Nabi dengan kaum 
Yahudi Madinah.

Yang menarik ialah perubahan nama kota Yatsrib yang oleh Nabi diganti 
menjadi Madinah. Penggantian nama Madinah bukan hanya sekedar nama 
tetapi mengandung konsep masyarakat. Jika Al Qur'an menyebut istilah 
khairo ummah (umat yang ideal) dan ummatan wasathan  (umat yang 
berkeadilan/penengah), maka nama Madinah mengandung arti negeri 
dimana penduduknya hidup secara beradab atau berperadaban tinggi. 
Jika dilengkapi dengan al Munawwarah maka artinya peradaban tingi 
yang disinari atau diterangi (oleh wahyu).  Jadi Kota madinah al 
Munawwarah adalah konsep civil society, masyarakat kota yang 
berperadaban tinggi dimana kebudayaannya bukan saja berdimensi 
horizontal tetapi mempunyai hubungan vertical, mengikuti panduan suci 
dari wahyu Tuhan. 

Ada proses-proses bagaimana Nabi menegakkan pilar-pilar masyarakat 
Madinah, antara lain :

1. Mempersaudarakan pengungsi Makkah (Muhajirin) dengan penduduk 
Madinah (Ansar), dan kedua kelompok itu akhirnya menjadi pilar utama 
tegaknya masyarakat Islam di Madinah. Interaksi social antara 
kelompok Muhajirin dan Ansor sangat kental dan indah, dan nampaknya 
tak ada bandingannya baik dengan model sebelumn maupun sesudahnya 
hingga sekarang.

2. Mengatur tata pergaulan sosial dengan agama, baik dalam kehidupan 
rumah tangga atau ahwal as syahshiyyah (pernikahan dengan segala hal 
yang terkait/) maupun kehidupan sosial (mu`amalah).


3. Meneguhkan kedudukan dirinya (Rasul) sebagai pemimpin masyarakat, 
yang dalam menjalankan kebijakan selalu bermusyawarah dengan  sahabat-
sahabat besar (aspirasi masyarakat), otoritas Nabi seperti raja dalam 
Kerajaan, tapi aplikasinya berlangsung seperti dalam Negara Republik.

4. Menjalin  perjanjian perdamaian dengan semua kekuatan sosial yang 
ada (terkenal dengan Piagam Madinah, mirip dengan Panca Sila)


5. Menegakan hukum yang disepakati (Piagam Madinah), antara lain 
menghukum para penghianat perjanjian.

6. Memberikan keteladanan yang sangat tinggi (uswah hasanah) dalam 
kehidupan sebagai pribadi, sebagai pemimpin keagamaan dan pemimpin 
masyarakat.

Selama sepuluh tahun periode  Madinah, Nabi bukan saja berhasil 
membangun masyarakat madani di kota Madinah, tetapi juga berhasil 
menyatukan seluruh wilayah semenanjung Arabia dalam kesatuan wilayah 
politik.

Wassalam,
agussyafii
http://mubarok-institute.blogspot.com



Kirim email ke