Tulisan bagus dari Gus Zen/ Gus Ipin. al-Yabani. 

Tentang Ziarah
 
 oleh Ust. Dr. H. Agus Zainal Arifin
 
 Bismillahirrahmanirrahiim
 
 Mari kita pelajari sejenak, ajaran Baginda Rasulullah sallAllahu 'alayhi 
wasallam tentang ziarah.
 
 
   Dulu aku larang kalian berziarah kubur, namun sekarang silahkanlah kalian 
berziarah (HR Muslim). 
 
 Perubahan itu terjadi setelah Rasulullah sallAllahu 'alayhi wasallam 
menanamkan aqidah, pengetahuan alam barzakh, dan lain-lain terhadap ummatnya. 
Bahkan disebutkan, berziarah itu mampu mengingatkan tentang akhirat (HR 
Tirmidzi).
 
 
   Rasulullah sallAllahu 'alayhi wasallam pernah berziarah ke makam Ibundanya, 
kemudian beliau menangis dan para shahabatpun turut menangis terharu (HR 
Muslim).
 
   Seseorang yang berziarah ke makam saudaranya sesama muslim yang dikenalnya 
di dunia, kemudian mengucap salam, maka dia (yang wafat) akan langsung 
mengenalinya dan menjawab salamnya. (disampaikan oleh Imam Suyuthi).
 
   "Tak seorangpun yang bersalam kepadaku kecuali Allah mengembalikan ruhku 
hingga aku bisa menjawab kembali salamnya" (HR Abu Dawud dan Ahmad).
  
 Walhasil perintah berziarah ini sudah cukup banyak dibahas di berbagai hadits, 
termasuk fadlilahnya. Terutama menziarahi para Nabi, para ulama, sesama kaum 
muslimin muslimat. Hanya saja akhir-akhir ini topik ziarah kubur selalu 
dikoneksikan dengan topik meminta sesuatu dari kuburan, yang berujung 
  ke peniadaan anjuran ziarah. Reduksi makna ini makin menjadi, saat 
  diributkan tentang status bertawassul kepada para Nabi, para syuhada dan 
  shalihin yang sebetulnya banyak disebutkan kesunnahannya dalam ayat suci 
  Al-Quran dan hadits Rasulullah sallAllahu 'alayhi wasallam.
  
  Seandainya doa seseorang kepada Allah SWT di saat mengunjungi makam 
  kekasih-Nya, akhirnya dikabulkan-Nya, maka itu adalah hak Allah SWT. Bahkan 
  seandainya Allah SWT mengutuk seseorang yang memusuhi orang yang menziarahi 
kekasih-Nya, maka itupun juga hak Allah SWT.
  
  Bagaimana halnya dengan para wanita ? bolehkah turut berziarah ?
  
  Para wanita sebetulnya sudah masuk keumuman hadits "Kuntu qad nahaitukum an 
ziaratil quburi fazuuruha", "Dulu aku melarang kalian ziarah qubur, namun 
sekarang berziarahlah kalian". 
 
 Para ulama banyak yang mensyaratkan kebolehan itu dengan ketiadaan fitnah atau 
maksiat. Apalagi untuk budaya Arab, mobilitas perempuan di luar sangatlah 
rendah, sehingga kepergiannya ke masjid pun, halal haramnya masih 
diperdebatkan. Anehnya zaman ini, kepergian wanita ke supermarket, ke arisan, 
ke tempat wisata, dan keramaian lainnya tak pernah menjadi topik pengharaman. 
Padahal seharusnya justru tempat yang tak ada kaitan dengan agama itu lebih 
layak untuk dibahas.
  
  Imam Bukhari mengkisahkan Rasulullah sallAllahu 'alayhi wasallam saat bertemu 
dengan seorang ibu yang menangis di makam (menurut hadits lain, itu makam 
anaknya), bukannya menghardik menyuruhnya pulang, namun memberikan simpatinya. 
Bahkan  menasihatinya dengan "Ash-shabru indash shadmatil uula",  "Sesungguhnya 
sabar di saat kegoncangan (musibah) itu adalah lebih utama" (HR Bukhari).
 
 Tentang hadits ini Syaikhul-Muhadditsiin, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam 
Syarah Hadits Bukhari) mengomentari bahwa Rasulullah sallAllahu 'alayhi 
wasallam tidak mengingkari atau komplain terhadap duduk ziarahnya wanita 
tersebut.
  
  Sayyidah Aisyah RA juga pernah diketahui sedang berziarah ke makam 
  saudaranya, Abdurrahman. Shahabat pun menanyai beliau, bukankah Rasulullah 
sallAllahu 'alayhi wasallam melarangnya ? Maka beliau (Sayyidah 'Aa-isyah) 
menjawab, memang dulu Rasulullah sallAllahu 'alayhi wasallam melarang ziarah, 
namun kemudian beliau sallAllahu 'alayhi wasallam memerintahkan berziarah.
  
  Imam Muslim juga mengkisahkan Rasulullah sallAllahu 'alayhi wasallam pernah 
mengajarkan tata cara berziarah kepada istri beliau Sayyidah Aisyah RA, yakni 
cara mengucapkan salam kepada ahli kubur. Lagi pula, bila berziarah kubur itu 
mengingatkan orang kepada maut, maka kebutuhan ingat maut itu tidak hanya 
didominasi pria, namun wanita juga membutuhkannya. Syarah hadits HR Abu Dawud 
lebih tegas lagi, menceritakan ziarah kubur ini dari sisi kebutuhan muslim baik 
laki maupun perempuatn untuk ingat akhirat (Aunul Ma'bud 9:59).
  
  Lalu mengapa pernah ada larangan wanita berziarah ?
 
 Ternyata larangan tersebut berdasarkan analisis para pakar, menurut riwayat 
  Imam Tirmidzi, terdapat dalam hadits yang disampaikan sebelum saat 
dibolehkannya ziarah kubur. Sehingga larangan tersebut tidak hanya berlaku 
  bagi wanita namun juga bagi pria, sebagaimana dicatat dalam HR Bukhari di 
  atas. (Jami' Tirmidzi 4:160).
 
 Ini dipertegas dengan adat kebiasaan Sayyidah Fathimah putri Rasulullah SAW 
  yang selalu berziarah ke makam pamannya Sayyidina Hamzah setiap hari Jumat, 
dimana beliau juga shalat dan menangis di sana. (HR Hakim). Hadits ini 
  bahkan menunjukkan agar kita dipersilahkan mengatur jadwal kita, hari apa 
  atau bulan apa atau tanggal berapa untuk berziarah ke makam para leluhur 
  termasuk makam sesama kaum muslimin.
  
 Kaum muslimin dan muslimat, tidak perlu takut-takut dituduh bid'ah atau kafir 
atau syirik kalau menjadwal ziarahnya tiap malam Jumat atau tiap menjelang 
Ramadlan atau Syawal atau waktu lainnya. Sebab tuduhan semacam bid'ah atau 
kafir tidak selayaknya disampaikan kepada orang yang mengikuti Sunnah 
Rasulullah sallAllahu 'alayhi wasallam dan shahabatnya. Dan bagi yang suka 
menuduh bidah atau kafir itu, sudah selayaknya lekas bertobat, mohon ampun 
kepada Allah SWT, bahkan bila perlu mengulangi syahadatnya, sebab dalam salah 
satu haditsnya,  Rasulullah sallAllahu 'alayhi wasallam mengancam seseorang itu 
akan kafir dengan sendirinya bila yang dituduhnya kafir 
  ternyata bukan kafir. 
 
 Wallahu a'lam bish shawab.

 
---------------------------------
Any questions?  Get answers on any topic at Yahoo! Answers. Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke