Kepada
Yth. Kawan-kawan
Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur  akan mengadakan pertemuan 
antarkorban diskriminasi layanan publik kependudukan dan kewarganegaraan di 
kota Surabaya serta Bahtsul Masail Antidiskriminasi. renacanya akan 
diselenggarakan pada:
Hari : Senin-Selasa/7-8 Mei 2007
Jam: 09.00 s/d selesai
Tempat: Kantor Baru PWNU Jatim, Selatan masjid Agung Surabaya, Jl. Gayungsari.

Kami mengharap kehadiran kawan-kawan untuk bisa hadir dalam kegiatan tersebut.

Terimakasih.

Hormat kami 

Mashuri
Kordinator Acara

Contact Person: 
A.Rubaidi (085) 63333332
Mas Huri (081553889730
Aan Anshori 08155045039-03217191399 [EMAIL PROTECTED]
Athoillah 08179608037 [EMAIL PROTECTED] 
Wahyuni 081332030689 [EMAIL PROTECTED] 
Paring W Utomo 08125296063
website : http://jiad.blogsome.com 
-------------------------------

TERM OF REFFERENCE

(TOR)

BAHTSUL MASA'IL ANTI DISKRIMINASI

JARINGAN ISLAM ANTI DISKRIMINASI (JIAD)

JAWA TIMUR

A.     DASAR PEMIKIRAN

Bahstul masa'il ---yang secara literal memiliki makna dasar  pembahasan 
beberapa masalah, merupakan forum diskusi keagamaan terfokus yang cukup popular 
di lingkungan pesantren, nahdliyin dan Nahdlatul Ulama (NU). Didalam forum itu, 
berbagai pihak yang terlibat ---yang popular dengan istilah musyawirin, 
merespon dan memberikan solusi atas problem-problem sosial, ekonomi, politik, 
dan budaya kontemporer dan aktual ditengah kehidupan masyarakat,  sekaligus, 
membutuhkan penyelesaian berdasar religiousitas Islam.[1]

Masalah-masalah yang dibawa kedalam forum bahstul masa'il seringkali bersifat 
debatable dan belum ada hukum yang mampu memberikan kepastian jawaban. Disini, 
bahstul masa'il sekaligus merepresentasikan media pemecahan kebuntuan hukum 
Islam akibat cepatnya perkembangan sosial kemasyarakat dan berdampak pada 
munculnya problem-problem kontemporer. Sementara, secara tekstual  
problem-problem tersebut secara tekstual belum ada landasannya dalam al-Qur'an 
dan Hadist, ataupun mungkin saja diketemukan, tetapi pengungkapannya masih 
belum secara eksplisit.

Dalam tradisi pesantren dan NU, keputusan yang dihasilkan oleh forum bahstul 
masa'il  merupakan legal opinion atau fatwa otoritatif.[2] Adalah penting 
dicatat bahwa, para pihak yang terlibat dalam bahstul masa'ail  berasal dari 
kyai-kyai NU berpengaruh atau paling tidak santri senior dari berbagai 
pesantren yang memiliki kapasitas otoritatif dibidang religiousitas Islam. 
Meski tidak memiliki kekuatan yudisial sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan 
oleh Negara, namun dalam sejarahnya fatwa NU yang dihasilkan justru diyakini 
lebih memiliki kekuatan efektif.[3] Fatwa yang menetapkan pemberikan gelar waly 
al-amri al-dlaruri bi al-syaukah kepada Pemerintah pada tahun 1953, misalnya,   
mendorong munculnya gerakan-gerakan jihad untuk mempertahankan eksistensi 
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

 

B.     IDENTIFIKASI KEBUTUHAN

Berbagai kebijakan dan praktek diskriminasi dapat disebut sebagai salah satu 
manifest problem aktual yang hingga sekarang masih belum tersentuh oleh forum 
bahstul masa'il. Padahal, diskriminasi merupakan salah satu area of concerns 
yang cukup serius di dunia. Hal ini ditunjukkan oleh banyaknya konvensi 
internasional yang secara spesifik meneguhkan arti penting bukan hanya 
mendiskusikan, melainkan juga menyingkirkan kebijakan dan praktek diskriminasi 
itu. Beberapa konvensi internasional dapat disebutkan, misalnya, Deklarasi 
Badan Perserikatan Bangsa tentang Penyingkiran Segala Bentuk Diskriminasi 
Rasial (United Nations Declaration on the Elimination of All Forms of Racial 
Discrimination, 1963), Konvensi tentang Penyingkiran Segala Bentuk Diskriminasi 
Rasial (Convention on the Elimination of all Forms of Racial Discrimination 
1969), dan Konvensi Internasional tentang Penyingkiran Segala Bentuk 
Diskriminasi terhadap Perempuan (International Convention on the Elimination of 
All Forms of Discrimination Against Women 1979). 

Dalam berbagai Konvensi Internasional diatas, diskriminasi menunjuk pada 
keseluruhan pemisahan (all distinctions), pengecualian (exclusion), pembatasan 
(limitation) atau pilihan (preference) yang berbasiskan pada ras, warna kulit 
(colour), gender, bahasa, agama, politik, asal usul Negara, kondisi sosial 
ekonomi atau berdasar pada latar latar belakang kelahiran seseorang. Dalam 
prakteknya, diskriminasi sangat mengemuka  di tanah air berkenaan dengan 
eksistensi dan keberlanjutan minoritas etnik, agama, para penyandang cacat, 
masyarakat miskin, dan begitu seterusnya. Yang cukup memprihatinkan, Negara 
justru menjadi bagian penting dari terjadinya segala bentuk dan praktek 
diskriminasi atas dasar etnik, agama, pertimbangan pisik seseorang maupuan 
status sosial ekonomi mereka. Pada saat yang sama, Negara melalui Undang-undang 
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 telah mengesahkan Konvensi Internasional 
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (International 
Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965). 

Dari sinilah, bahstul masa'il yang secara spesifik mendiskusikan dan 
beristimbat hukum guna mencari penyelesaian hukum diskriminasi menjadi 
kebutuhan utama. Bahstul masa'il diharapkan dapat menghasilkan capaian-capaian 
penting:

1.      Memberikan kepastian jawaban atas berbagai masalah-masalah kontekstual 
diskriminasi.

2.      Menghasilkan keputusan fatwa tentang tugas dan tanggung jawab Negara 
terhadap penyelesaian berbagai bentuk dan praktek diskriminasi.

3.      Selain itu, fatwa-fatwa yang dihasilkan dari forum tersebut akan dapat 
menjadi masukan berharga khususnya bagi Negara untuk menciptakan langkah dan 
tingkan afirmatif bagi penyelesaian problematika diskriminasi tersebut. 

 

C.     AGENDA PEMBAHASAN

Secara garis besar, bahstul masa'il direncanakan akan membahas masalah-masalah 
kontekstual (masa'il al-waqi'iyyah) yang berhubungan dengan masalah-masalah 
diskriminasi (lihat lampiran 1: Konsep Paper).

 

D.    PELAKSANAAN BAHSTUL MASA'IL

Bahstul masa'il direncakan pelaksanaanya pada Senin Selasa, tanggal 7-8 Mei 
2007, bertempat di Kantor PWNU Jawa Timur Jalan Raya Darmo Surabaya (lihat 
lampiran 2: Jadwal Pelaksanaan).

 

E.     PELAKSANA

Pelaksana kegiatan Bahstul Masa'il adalah Jaringan Islam Anti-Diskriminasi 
(JIAD) Jawa Timur. Selain itu, Bahtsul Masa'il rencananya juga melibatkan 
secara aktif para pihak  sebagai berikut:

1.      Dr. KH Ali Maschan Moesa, M.Si (Ketua PWNU Jawa Timur sebagai Key Note 
Speaker bahtsul masa'il).

2.      Lajnah Bahstul Masa'il Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa 
Timur sebagai advisor kegiatan.

3.      Kyai-kyai dan Santri Senior di wilayah Anggota Konsorsium JIAD Jawa 
Timur.

4.      Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur.

5.      LSM-LSM yang concern digerakan anti-diskriminasi (lihat lampiran 3: 
Partisipant Bahstul Masa'il).

 

F.      PENUTUP

Demikian term of reference ini dibuat dan atas perhatian dan dukungan berbagai 
pihak diucapkan terima kasih.

 

 

Surabaya, 1 April 2007

Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD)

Jawa Timur

 

 

 

 

 

Mas Huri                                                                        
                   

Koordinator Kegiatan                                                            
       

 

 



--------------------------------------------------------------------------------

[1] Imam Ghazali Said, "Dokumentasi dan Dinamika Pemikiran Ulama Bermadzhab", 
dalam LTN PWNU Jawa Timur, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan 
Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999 M), (Surabaya: Lajnah 
Ta'lif wa Nashr PWNU Jawa Timur, 2005),  hal. Xix.

[2] Dalam tradisi Islam, fatwa dianggap menjadi salah satu varian dari upaya 
untuk menghasilkan keputusan hukum (ijtihad). Jika ijtiad menunjuk pada upaya 
menghasilkan keputusan hukum (istimbat al-ahkam) untuk masalah-masalah yang 
"ada" atau mungkin "ada", namun fatwa  hanya hadir karena muncul 
problem-problem kontekstual yang secepatnya membutuhkan jabawan berperspektif 
religiousitas Islam. Abu Zahrah, Ilm al-Ushul Fiqh, (Beirut: Dar al-Fikr 
al-Araby, tt), hal. 401.

[3] Martin mencatat, seringkali fatwa NU justru dijadikan sebagai jujugan oleh 
berbagai pihak khususnya masyarakat akar rumput maupun Negara yang membutuhkan 
sandaran hukum. Mereka lebih memegang fatwa NU daripada fatwa MUI, misalnya, 
karena percaya lebih independent terhadap pemerintah. Sementara, dihadapan 
pemerintah lembaga fatwa justru mendapatkan tekanan pemerintah. Dalam konteks 
ini, Martin menegaskan, lembaga fatwa "dari waktu ke waktu terus berada dalam 
tekanan serius pemerintah untuk mengeluarkan fatwa yang mendukung 
kebijakan-kebijakan penting (pemerintah).". Martin Van Bruinessen, NU, Tradisi, 
Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, (Yogjakarta: LKiS, 1994), hal. 211.




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke