Beberapa bulan lalu saya pernah menulis tentang peraturan lalu lintas yang 
baru di Jakarta, yaitu bagi kendaraan roda dua alias motor dan sejenisnya harus 
melalui jalur lambat dan menyalakan lampu depan di siang hari. Sebenarnya 
banyak sekali yang tidak setuju dengan peraturan ini, tetapi namanya polisi 
pasti setuju-setuju saja. Karena mereka kan alat negara. Makanya namanya alat, 
jadi ya mereka diam saja dan manggut-manggut manut ketika diperalat atau 
memperalat, baik itu oleh negara, pejabat yang berkepentingan, militer, ataupun 
pihak asing dan konglomerat yang berani membayar mahal. Sehingga ketika turun 
peraturan demi peraturan dari atasan, maka yang mereka pikirkan bukan apakah 
rakyat dapat menerimanya akan tetapi bagaimana rakyat mau menerimanya.

Mengenai peraturan lalu lintas yang baru tersebut, saya mencoba melakukan 
penelitian sendiri dalam seminggu ini, caranya mudah yaitu melanggar di saat 
polisi sedang bertugas di jalanan. Dari situ saya melakukan statistik kasar. 
Untuk lebih tepatnya begini, selama satu minggu dari senin kemarin saya telah 
terkena tilang lima kali, berarti kalau di hitung rata-rata, hampir satu hari 
saya terkena tilang oleh polisi. Kesalahannya sama, yaitu melewati jalur cepat 
di jalan raya dengan mengendarai sepeda motor, namun di beberapa tempat berbeda.

Penelitian kasar ini jelas mengorbankan uang, tapi demi menghasilkan suatu 
pengalaman dan hasil yang konkrit di lapangan maka saya terpaksa melakukannya. 
Dari penelitian tersebut saya mendapatkan beberapa kesimpulan, di antaranya 
adalah membandrol harga tilang polisi untuk satu kesalahan yang sama dan di 
tempat-tempat yang berbeda. wal hasil adalah sebagai berikut:
    
- Di hari pertama penilangan yang terjadi di daerah Glodok - Gadjahmada, disitu 
saya terkena tilang sebesar Rp. 30000 (Tiga puluh ribu rupiah).
- Di hari kedua penilangan terjadi di jalan raya Cempaka mas - Pulo Gadung, 
disitu saya terkena Rp. 20000 (Dua puluh ribu rupiah).
- Di hari ketiga penilangan terjadi setelah jembatan dari kota menuju muara 
angke, di situ saya dikenai harga tilang Rp. 10000 (Sepuluh ribu rupiah, itu 
saja karena polisinya gak mematok harga).
- Di hari keempat, penilangan ini tersulit dan berbelit-belit, karena terletak 
di jalan Sudirman sebagai salah satu pusat kota, harga tilang yang dikenakan 
sampai titik Rp 60000, itu saja masih saling rebut KTP dan SIM saya.
- Di hari kelima, yaitu di jalan raya menuju daerah Casablanca, disana saya 
hanya membayar Rp. 25000 (Dua puluh lima ribu rupiah).

Semua polisi-polisi yang menilang saya beralasan sama, bahwa melewati jalur 
cepat itu adalah pelanggaran dan dendanya Lima Puluh Ribu Rupiah. Mereka 
bilangnya, "Sudah dari sana mas peraturannya begitu, sistem regulasinya yang 
menetapkan sebesar ini." 

Dalam batin saya, dari sana mananya pak, dari Hongkong. Walaupun ada juga 
polisi yang tidak menetapkan tarif pembayarannya seperti ketika saya membayar 
sepuluh ribu rupiah akibat satu-satunya duit yang tersisa di dompet saya, akan 
tetapi semua itu cuma membuat saya tersenyum saja dan menggelengkan kepala. 
Yah, saya cukup puas dengan hasil penelitian saya yang dapat membuktikan sejauh 
mana alat-alat negara ini beroperasi. Ya, namanya juga alat. Mau dibilangin, 
dikritik atau diprotes sekeras apapun tetap saja bolot.
 
 http://kupretist.multiply.com
            
  
  
                
---------------------------------
 The all-new Yahoo! Mail goes wherever you go - free your email address from 
your Internet provider.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke