Beberapa bulan lalu saya pernah menulis tentang peraturan lalu lintas yang
baru di Jakarta, yaitu bagi kendaraan roda dua alias motor dan sejenisnya harus
melalui jalur lambat dan menyalakan lampu depan di siang hari. Sebenarnya
banyak sekali yang tidak setuju dengan peraturan ini, tetapi namanya polisi
pasti setuju-setuju saja. Karena mereka kan alat negara. Makanya namanya alat,
jadi ya mereka diam saja dan manggut-manggut manut ketika diperalat atau
memperalat, baik itu oleh negara, pejabat yang berkepentingan, militer, ataupun
pihak asing dan konglomerat yang berani membayar mahal. Sehingga ketika turun
peraturan demi peraturan dari atasan, maka yang mereka pikirkan bukan apakah
rakyat dapat menerimanya akan tetapi bagaimana rakyat mau menerimanya.
Mengenai peraturan lalu lintas yang baru tersebut, saya mencoba melakukan
penelitian sendiri dalam seminggu ini, caranya mudah yaitu melanggar di saat
polisi sedang bertugas di jalanan. Dari situ saya melakukan statistik kasar.
Untuk lebih tepatnya begini, selama satu minggu dari senin kemarin saya telah
terkena tilang lima kali, berarti kalau di hitung rata-rata, hampir satu hari
saya terkena tilang oleh polisi. Kesalahannya sama, yaitu melewati jalur cepat
di jalan raya dengan mengendarai sepeda motor, namun di beberapa tempat berbeda.
Penelitian kasar ini jelas mengorbankan uang, tapi demi menghasilkan suatu
pengalaman dan hasil yang konkrit di lapangan maka saya terpaksa melakukannya.
Dari penelitian tersebut saya mendapatkan beberapa kesimpulan, di antaranya
adalah membandrol harga tilang polisi untuk satu kesalahan yang sama dan di
tempat-tempat yang berbeda. wal hasil adalah sebagai berikut:
- Di hari pertama penilangan yang terjadi di daerah Glodok - Gadjahmada, disitu
saya terkena tilang sebesar Rp. 30000 (Tiga puluh ribu rupiah).
- Di hari kedua penilangan terjadi di jalan raya Cempaka mas - Pulo Gadung,
disitu saya terkena Rp. 20000 (Dua puluh ribu rupiah).
- Di hari ketiga penilangan terjadi setelah jembatan dari kota menuju muara
angke, di situ saya dikenai harga tilang Rp. 10000 (Sepuluh ribu rupiah, itu
saja karena polisinya gak mematok harga).
- Di hari keempat, penilangan ini tersulit dan berbelit-belit, karena terletak
di jalan Sudirman sebagai salah satu pusat kota, harga tilang yang dikenakan
sampai titik Rp 60000, itu saja masih saling rebut KTP dan SIM saya.
- Di hari kelima, yaitu di jalan raya menuju daerah Casablanca, disana saya
hanya membayar Rp. 25000 (Dua puluh lima ribu rupiah).
Semua polisi-polisi yang menilang saya beralasan sama, bahwa melewati jalur
cepat itu adalah pelanggaran dan dendanya Lima Puluh Ribu Rupiah. Mereka
bilangnya, "Sudah dari sana mas peraturannya begitu, sistem regulasinya yang
menetapkan sebesar ini."
Dalam batin saya, dari sana mananya pak, dari Hongkong. Walaupun ada juga
polisi yang tidak menetapkan tarif pembayarannya seperti ketika saya membayar
sepuluh ribu rupiah akibat satu-satunya duit yang tersisa di dompet saya, akan
tetapi semua itu cuma membuat saya tersenyum saja dan menggelengkan kepala.
Yah, saya cukup puas dengan hasil penelitian saya yang dapat membuktikan sejauh
mana alat-alat negara ini beroperasi. Ya, namanya juga alat. Mau dibilangin,
dikritik atau diprotes sekeras apapun tetap saja bolot.
http://kupretist.multiply.com
---------------------------------
The all-new Yahoo! Mail goes wherever you go - free your email address from
your Internet provider.
[Non-text portions of this message have been removed]