Salam,

http://www.serambinews.com/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=29135&rubrik=2&kategori=2&topik=43

- apakah ada fiqh sangu?
- apakah boleh hukumnya mempertanyakan asal muasal uang sangu?
- kalau uang sangu ternyata tidak didapatkan secara halal,walaupun
menurut adat kebiasaan boleh, apakah yang menerima ikut berdosa? Sangu
kan sulit disebut risywah(?)

Terima kasih untuk pencerahannya.
Wassalaam,
nano

Kirim email ke