*PELAJARAN DARI KASUS 'DKP'*
* *
Kucuran dana non-bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)
mulai terkuak dalam persidangan kasus dana non-bujeter DKP. Saksi Didik
Sadeli, Sekretaris Umum Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau Terpencil DKP,
mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah partai politik saat
berlangsungnya Pemilihan Presiden 2004. Sadeli menyatakan, pasangan
Capres-Cawapres Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla menerima lebih dari
Rp 400 juta. Dana tersebut disalurkan kepada Tim Sukses SBY-JK dan Blora
Center. Capres Megawati Sukarnoputri juga tidak luput dari aliran dana DKP.
Menurut Sadeli, Mega Center telah menerima sekitar Rp 280 juta. Capres
Wiranto yang diusung Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa juga
disebut Sadeli menerima bantuan dari dana non-bujeter DKP. Tim Sukses
Wiranto disebut-sebut menerima Rp 20 juta. Dalam persidangan sebelumnya
terungkap, bahwa dana tersebut banyak mengalir ke nelayan, pemberdayaan
masyarakat pesisir, pembangunan rumah ibadah (masjid, gereja, pura), dll.
Menurut Mantan Menteri DKP, Rokhmin Dahuri, kira-kira sepuluh persen dari
dana itu mengalir ke tokoh, tim sukses dan partai politik pada saat kampanye
Pemilu 2004 sesuai proposal.
Hal ini senada dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut informasi dari ICW, dana non-bujeter DKP mengalir ke Amien Rais
untuk biaya politik dalam Pemilu Presiden 2004 sebesar Rp 225 juta. Mega
Centre selaku bagian tim sukses Megawati memperoleh aliran dana sebesar Rp
300 juta. Bahkan tim sukses pasangan calon terpilih SBY-JK juga mendapatkan
aliran dana sebesar Rp225 juta. ICW juga mencatat bahwa Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) pun mendapatkan dana sejumlah Rp 300 juta. Aliran itu
dinilai oleh Koordinator ICW Ibrahim Fahmi Badoh sebagai pelanggaran aturan
yang serius. Sebab, menurut pasal 28 UU 31 Tahun 2002, bantuan Rp 300 juta
untuk parpol itu sudah melampaui batas aturan yang ditentukan dalam
ketentuan pendanaan partai politik.
Sayang, para pihak bersikap defensif (membela diri), berkelit atau
menyangkal. Berbeda dengan yang lain, Amien Rais mengakui secara jujur bahwa
dirinya dan PAN menerima dana non-bujeter DKP sebesar Rp 200 juta. Amien
mengatakan, PAN menerima cek sebanyak delapan lembar dengan total dana
sebesar Rp 200 juta. Cek itu diterima dari mantan Menteri DKP Rokhmin Dahuri
menjelang masa kampanye Pemilu 2004.
Amien berharap, pengakuannya ini bisa membuka jalan bagi para
penegak hukum yang sedang mengusut kucuran dana non-bujeter DKP. Amien pun
meminta agar kasus ini diusut tuntas. Selain itu, Amien mengungkap bahwa ada
pasangan capres-wapres yang langsung mendapatkan dana dari Washington.
Sejatinya hal ini pun diungkap karena sudah menjurus pada skandal dengan
asing. Sayang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru menutup penyelidikan
kasus tersebut.
Kasus penerimaan dana non-bujeter Departemen Kelautan dan
Perikanan (DKP) untuk dana kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004 lalu,
menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia Rudy Satrio, SH (19/5/07),
merupakan bentuk gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) harus berani memanggil Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk dimintai keterangan
di muka persidangan. Karena itu, kasus ini demikian dahsyat, karena
melibatkan/menyeret parpol besar dan calon-calon presiden kala itu.
*Beberapa Pelajaran*
Ada beberapa pelajaran yang dapat diambil. *Pertama:* mahalnya
kejujuran. Berbagai pihak yang disebut-sebut menerima dana dari DKP banyak
yang mengelak. Namun, suara lantang Amien Rais yang mengaku secara terbuka
melahirkan sebuah pertanyaan, tidak mungkinkah capres dan tim sukses lain
pun menerimanya? Benarkah bantahan tersebut? Hal ini perlu dibuktikan.
Terlepas dari itu, semua ini semakin menunjukkan bahwa perilaku para elit
politik menunjukkan sikap mendua. Hal ini tidak aneh dalam dunia politik
kapitalis sekular. Sebab, sebagaimana sudah menjadi rahasia umum, kebohongan
dalam politik sekular merupakan suatu hal yang biasa.
Perpolitikan seperti ini berbeda dengan politik islami. Dalam Islam,
kedustaan dan ketidakjujuran amat dibenci Allah SWT. Bahkan kedustaan dan
ketidakjujuran akan menghantarkan pada kejahatan. Nabi saw. menyatakan:
«æóÅöäøó ÇáúßóÐöÈó íóåúÏöí Åöáóì ÇáúÝõÌõæÑö æóÅöäøó ÇáúÝõÌõæÑó íóåúÏöí Åöáóì
ÇáäøóÇÑö æóÅöäøó ÇáÑøóÌõáó áóíóßúÐöÈõ ÍóÊøóì íõßúÊóÈó ÚöäúÏó Çááøóåö
ßóÐøóÇÈðÇ»
*Sesungguhnya dusta itu akan mengantarkan pada kejahatan dan kejahatan akan
mengantarkan ke neraka. Jika seseorang membiasakan diri dalam kedustaan maka
akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.* *(Muttafaq 'alaih). *
Jelas, kedustaan dan ketidakjujuran hanya akan membawa kejahatan. Berbagai
kezaliman, ketidakadilan, tebang pilih, dan pengabaian hak-hak rakyat yang
kini dirasakan rakyat tidak dapat dilepaskan dari budaya politik tidak
jujur.
*Kedua*: kecurangan yang dibiarkan. Penggunaan uang rakyat untuk kepentingan
partai politik tertentu dan kampanye capres-wapres merupakan kecurangan.
Dalam Islam, menggunakan harta negara atau harta rakyat merupakan suatu
tindak kecurangan. Di akhirat, kecurangan ini akan berbalik kepada dirinya.
Para pejabat semestinya khawatir akan hisab dari Allah SWT tersebut. Di
dunia boleh saja mereka lolos. Namun, di akhirat pasti terjerat.
Muadz bin Jabal menceritakan saat beliau diangkat sebagai penguasa daerah
sekaligus *qâdhî* (hakim):
*Rasulullah saw. mengutusku ke Yaman sebagai penguasa daerah. Setelah aku
berangkat, Beliau mengutus orang lain menyusulku. Aku pun pulang kembali.
Sesampainya kepada Nabi saw., Beliau bertanya kepadaku, "Tahukah engkau,
mengapa aku mengutus orang menyusulmu? Janganlah engkau mengambil sesuatu
untuk kepentingan sendiri tanpa seizinku. Itu merupakan kecurangan. Siapa
saja yang berbuat curang, kelak pada Hari Kiamat akan dibangkitkan dalam
keadaan memikul beban kecurangannya. Untuk itulah engkau kupanggil.
Sekarang, berangkatlah untuk melaksanakan tugas pekerjaanmu."* *(HR
at-Tirmidzi).*
Hadis ini menegaskan keharaman mengambil harta rakyat untuk kepentingan
sendiri, yakni bukan kepentingan rakyat. Harta untuk memperkaya diri, partai
politik tertentu, atau kampanye agar terpilih menjadi kepala negara
merupakan pengambilan harta untuk kepentingan sendiri. Karenanya, itu
merupakan kecurangan.
*Ketiga*: sulitnya pemberantasan korupsi. Sikap defensif (membela diri)
dengan melakukan berbagai bantahan tidak menerima dana DKP hanya menunjukan,
betapa pemberantasan di era pemerintahan sekarang sangat sulit. Tebang pilih
pemberantasan korupsi pun tak lagi hanya dugaan, tetapi semakin nyata.
Intelektual yang tidak ditopang langsung oleh kekuatan politik seperti
Nazaruddin Syamsuddin dijebloskan ke penjara. Rokhmin Dahuri yang dikenal
jujur, bersih dan sangat perhatian pada pengembangan nelayan kecil dengan
gampang dijebloskan ke tahanan. Namun, mereka yang dekat dengan kekuasaan
tetap tidak diusik. Sikap ini akan dimanfaatkan banyak pihak yang terlibat
korupsi untuk lebih dekat dengan kekuasaan supaya luput dari jeratan
hukum. Para
pejabat yang sedang berkuasa seakan kebal hukum. Apalagi DPR menghentikan
proses penyelidikan dana DKP yang mengalir ke sebagian anggotanya. Semuanya
ini telah membentuk sistem yang melanggengkan korupsi.
Kalau negara ingin bebas korupsi, tegakkanlah segera syariah Islam.
Tengoklah betapa Islam memberikan solusi. Sebagai teladan, Khalifah Umar bin
al-Khaththab telah menyita kekayaan beberapa orang kepala daerah dan
pejabat. Pasalnya, ada indikasi kuat bahwa mereka memperoleh kekayaan
tersebut secara tidak sah dan melawan hak. Bahkan beliau menyita seekor unta
milik anak lelakinya sendiri ketika dilihat unta itu menjadi gemuk karena
digembalakan bersama-sama dengan unta kaum Muslim yang diurus Baitul Mal
(Perbendaharaan Negara). Hal ini beliau pandang sebagai perbuatan
penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan negara. Beliau pun memerintahkan
anaknya menjual unta itu dan keuntungannya diberikan kepada Baitul Mal.
*Keempat*: pembuatan undang-undang harus dengan uang. Dalam kasus DKP
terungkap ada dana miliaran masuk ke DPR untuk mengegolkan undang-undang
terkait kelautan, perikanan dan pesisir. Ini adalah fenomena gunung es yang
menggambarkan bahwa jika UU ingin disahkan harus ada uang suap. Dari sini
dapat dipahami, mengapa UU tidak berpihak kepada rakyat melainkan kepada
para pemilik modal. Sebut saja, UU Migas, Sumberdaya Air, Penanaman Modal,
dll. Sebaliknya, RUU Anti Pornografi-Pornoaksi tidak jelas rimbanya. Berbeda
dengan Islam. UU tinggal digali dari al-Quran dan as-Sunnah yang berasal
dari Allah SWT, Zat Yang berpihak baik pada orang miskin maupun kaya.
*Kelima*: kini kedudukan menteri merupakan sumber 'setoran' bagi
pejabat/partai. Sudah menjadi rahasia umum bahwa semua departemen memberikan
'setoran', terutama menjelang Pemilu atau Pemilihan Presiden.
Dalam sistem demokrasi jabatan kepala departemen atau menteri lebih
merupakan hasil politik dagang sapi. Muaranya, kedudukan tersebut dijadikan
sebagai alat untuk memperkokoh partai masing-masing. Berbeda dengan itu,
kepala departemen dalam Khilafah didedikasikan bagi kepentingan rakyat.
Mereka akan bekerja demi rakyat dengan keahliannya.
* *
*Wahai kaum Muslim:*
Kasus dana nonbujeter DKP telah membuka mata kita, bahwa sistem
yang sedang berlangsung saat ini jelas-jelas rusak, dan diakui atau tidak
telah menjerumuskan pada kehancuran Indonesia. Maka, hanya ada satu pilihan,
yaitu syariah Islam. Syariah Islam dengan sistem Khilafahlah yang akan
menyelamatkan rakyat dan negeri ini dari kehancuran.
]íóÇÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ ÇÓúÊóÌöíÈõæÇ áöáøóåö æóáöáÑøóÓõæáö ÅöÐóÇ
ÏóÚóÇßõãú áöãóÇ íõÍúíöíßõãú[
*Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul
apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu,*
*(QS. Al-Anfâl [8]: 24)* *[]*
* *
Komentar AL-Islam: Israel Intruksikan, "Bunuh Khalid Mishal dan Ismail
Haniyah!" (*Eramuslim.com*, 22/5/07). *Satu lagi bukti, damai dengan Israel
hanyalah omong-kosong. Hanya jihad (perang) yang dapat menghentikan Israel!*
Sumber :
Buletin Dakwah *AL-ISLAM*. Penerbit : *HIZBUT TAHRIR INDONESIA*
Alamat : *Gedung Anakida Lt. 4 Jl. Prof. Soepomo No. 27 Tebet, Jakarta
Selatan. Telp: (021) 8353254 *
Buletin Dakwah *AL-ISLAM *terbit setiap Jum'at *di seluruh* *Indonesia*
--
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan
diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang
yang rugi (Ali Imran : 85)
[Non-text portions of this message have been removed]
______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/