Assalamu'alaikum wr wb.
"Waidza'tumina khaana"
Sobat2 warga NU dimana saja berada. Setelah membaca berita dibawah ini, saya
teringat dengan sejumlah pengakuan oleh sejumlah pengurus dan mantan pengurus
NU di sejumlah daerah di luar Jawa bahwa ada puluhan bahkan ratusan hektar
tanah wakaf dan yayasan yang tadinya milik NU sekarang sudah berpindah tangan
secara tidak sah, atau setidaknya tidak jelas lagi kepemilikannya. Ini terjadi
dibawah kepemimpinan tertentu, tentu termasuk didalamnya sejumlah kyai.
Wakaf adalah bagian dari amanah. Kegagalan menunaikan amanah bisa menjadi
pertanda kemunafikan. Jika seseorang sudah tahu bahwa dia telah mengabaikan
amanah yang diberikan kepadanya maka bisa menjadi "munafiq muraqab". Saya tidak
tahu apa hukumnya kalau kita sudah mengataui bahwa ada orang lain yang sudah
mengabaikan amanah yg dipercayakan kepada seseorang, tapi kemudian
mendiamkannya. Apakah ini termasuk persekongkolan "manufiq muraqab"?
Semoga berita dibawah ini bisa mengingatkan kita untuk bisa mengingatkan para
penerima amanah di NU dimana saja mereka berada untuk bisa secara perlahan
membenahi anamah-amanah yg sudah disalurkan melalui NU.
Jika kerja berat ini bisa diselesaikan di dunia ini, maka insya Allah, para
pengabai amanah itu tidak harus menjawab pertanyaan oleh para malaikat setelah
yang bersangkutan nanti meninggal dunia.
Saya merasa email seperti ini bisa dianggap bentuk penantangan terhadap main
stream, tapi semoga email ini dianggap sebagai kecintaan kepada NU bukan
sebaliknya...Amin. Wallahu a'lam.
Wassalam,
Suaidi
Kasus Penggelapan Aset Tanah NU
Salim Hanya Dituntut Hukuman Percobaan 10 Bulan
Senin, 4 Juni 2007 19:02
Jakarta, NU Online
Salim Muhammad (75) terdakwa dalam kasus penggelapan asset tanah milik Yayasan
Waqfiyah NU dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendra hanya
hukuman percobaan selama 10 bulan dengan hukuman 5 bulan penjara.
Jaksa berpendapat Salim, terbukti bersalah melakukan penggelapan asset milik
Yayasan Waqfiyah NU yang didirikan oleh PBNU. Namun demikian, menurut JPU,
nilai asset yang terbukti digelapkan hanya sebesar 94 juta dari 27 Milyar hasil
penjualan tanah.
Salim yang juga seorang pengacara dan kini sedang membela Tommy Soeharto
dalam kasus perceraiannya dengan Tata dalam perjanjian penjualan tanah tersebut
mendapatkan 20 persen. Sebelumnya, Salim telah mendapatkan tanah 1/3 bagian
untuk mengurusi berbagai masalah hukum yang menyangkut asset milik NU pada
kepemimpinan Gus Dur.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama
Fickar Hadjar menjelaskan bahwa tuntutan pidana kepada Salim, meskipun sudah
berumur 75 tahun menargetkan agar asset milik PBNU tersebut bisa kembali.
Kasus penjualan tanah tersebut bermula ketika Yayasan Waqfiyah yang berlokasi
di Jl. Piere Tendean mendapatkan surat dari Pemda DKI Jakarta bahwa lokasi
tersebut bukan untuk pendidikan. Selanjutnya Salim menjual tanah tersebut
kepada PT Pacific Buana Internasional dengan komisaris Hutomo Mandala Putra
alias Tommy Soeharto.
Dua sertifikat tanah yang dijual tersebut merupakan SHGB No 257 berlokasi di
Kuningan Barat dengan luas 3.438 m2 dan SHGB No 273 berlokasi di Kuningan Barat
dengan luas 3.439 m2 atas nama Yayasan Waqfiyah Nahdlatul Ulama.
Sempat pula terjadi perebutan lokasi tersebut yang melibatkan banser-banser
NU. Plang nama yang menunjukkan tanah ini milik PBNU dirobohkan sampai akhirnya
dengan tanah itu harus lepas dari PBNU.(mkf)
Proses persidangan kasus ini yang sudah berlangsung sejak November 2006
dengan berbagai penundaan seperti menunaikan ibadah haji dan beberapa kali
sakit. Sidang akan dilanjutkan 18 Juni dengan agenda mendengarkan pleidoi atau
pembelaan dari Salim. (mkf)
============================
Suaidi Asyari
Asia Institute
The University of Melbourne Australia
Email alt: [EMAIL PROTECTED]
Send instant messages to your online friends http://au.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]