Etika Penyiaran dalam Islam
  a.. Oleh Ibnu Djarir
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyayangkan maraknya tayangan mistis 
di sejumlah televisi yang mendorong masyarakat tertarik untuk menggunakan 
cara-cara mistis yang jauh dari akal sehat. Presiden mengajak agar generasi 
muda diselamatkan dari gaya hidup mistis atau mengejar kesenangan hidup duniawi 
tanpa akal sehat serta melalui jalan pintas. Pernyataan itu disampaikan pada 
acara reuni dan silaturahim peserta pelatihan guru dalam Program Corporate 
Social Responsibility Telkom - Republika di Istana Negara, Jakarta (2/6/07).

Jika ingin menjadi bangsa maju, kata SBY, harus belajar dengan keras. Kalau 
melalui mistik, maka kalau ada masalah tidak dipecahkan dengan akal dan 
nalarnya sambil mohon rida Tuhan, melainkan ke dukun. Itu jelas berbahaya.

Tayangan mistis di televisi sudah lama menimbulkan kekecewaan pada masyarakat 
yang kuat rasa keagamaannya. Hal itu bisa mengakibatkan pendangkalan keimanan 
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Melalui dukun mistis, manusia tidak lagi memohon 
kepada Tuhan melainkan kepada makhluk halus dengan cara manipulasi sang dukun 
yang umumnya bertentangan dengan akal sehat. Memohon kepada makhluk halus, 
menurut pandangan Islam termasuk musyrik.

Hal lain yang juga meresahkan adalah maraknya adegan yang menurut etika 
ketimuran dipandang porno. Demikian juga adegan kekerasan, pemakaian busana 
supermini, minum minuman keras, perjudian, dan seks bebas, yang dipertontonkan 
sebagai kebiasaan yang sudah membudaya di dunia Barat. 

Jika para pemimpin bangsa, para pemuka agama dan para pendidik tidak segera 
menangkal arus budaya Barat yang negatif itu, maka pada saatnya nanti apa yang 
disebut sebagai "kepribadian Indonesia sendiri'' akan sirna.

Potret Masyarakat Indonesia

Beberapa tokoh masyarakat telah memberikan komentar tentang kondisi masyarakat 
yang dilanda kemerosotan moral. Di antaranya, KH Drs.Hasyim Muzadi ( Ketua Umum 
PB NU ) menyatakan, keterpurukan bangsa kita sudah sempurna. Prof Dr HA. Syafi 
Ma'arif (mantan Ketua PP Muhammadiyah) menyatakan kemerosotan moral bangsa kita 
nyaris sempurna. Prof Dr Damardjati Supadjar menyatakan, kita telah memasuki 
zaman Kala Bendu, kemerosotan budi pekerti merajalela, berbagai macam musibah 
menimpa bangsa kita silih berganti. Ki dalang sering menceritakan, Kali ilang 
kedhunge, pasar ilang kumandhange, wang wadon ilang wirange. Ditambahkan, "jika 
pornografi dan pornoaksi sudah menjadi makanan sehari-hari, lihat saja nasib 
bangsa kita''.

Menurut lembaga Political and Economic Consultancy, negara Indonesia terkorup 
nomor satu di Asia. Associated Press memberitakan, Indonesia negara terkorup 
nomor enam di dunia. Negara kita juga merupakan negara paling porno nomor dua 
di dunia sesudah Rusia dan Swedia. Memperhatikan fenomena tersebut seharusnya 
para pemuka masyarakat, pemuka agama, para pendidik, dan para pengelola media 
massa tergugah hatinya untuk mengambil langkah positif guna membenahi dan 
meningkatkan kualitas untuk menjadi bangsa bermartabat dan terhormat.

Di antara aspek kehidupan bangsa kita yang perlu segera dibenahi adalah sikap 
mental dan moralitas bangsa. Kita ingat pada pernyataan proklamator kemerdekaan 
Indonesia, Bung Karno, bahwa kita harus mengutamakan nation and character 
building. Langkah ini harus diiringi dengan pembenahan dalam aspek kehidupan 
yang lain, seperti : ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lain-lain.

Terbitnya UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak lain adalah untuk 
mengarahkan, menata, dan mengawasi isi siaran media elektronik, agar lembaga 
penyiaran tersebut membimbing masyarakat ke arah memperkukuh integrasi 
nasional, meningkatkan iman dan takwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 
memajukan kesejahteraan umum.

Etika Penyiaran

Dalam era informasi ini media massa mempunyai pengaruh yang sangat besar 
terhadap pembentukan opini publik. Dengan kemajuan teknologi komunikasi, 
informasi tentang berbagai hal, yang baik maupun yang buruk, dapat mencapai 
masyarakat yang sangat luas sampai ke pelosok pedalaman. Oleh karena itu para 
pengelola media massa, khususnya penyelenggara penyiaran televisi dan radio, 
diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara proporsional dan bertanggungjawab 
dalam rangka ikut serta mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, dan beradab.

Dalam kenyataannya sering terjadi fungsi itu tidak berjalan seimbang. Fungsi 
menghibur sering lebih menonjol karena dorongan berbagai kepentingan, di 
antaranya kepentingan bisnis, sehingga fungsi pendidikan kadang terdesak atau 
terkalahkan. 

Dalam kondisi demikian itulah kita perlu acuan bentuk seperangkat etika 
penyiaran, yang di antara sumbernya adalah dari ajaran agama. Prinsip etika 
penyiaran menurut pandangan Islam di antaranya sdalah sebagai berikut :

Satu, menggunakan cara yang bijaksana (hikmah). Dalam menyiarkan informasi, 
baik informasi keagamaan 

hendaknya dengan cara yang bijaksana (AIquran Surat An-Nahl ayat 125). Yang 
dimaksud dengan hikmah dalam konteks ini adaiah memperhatikan waktu, tempat, 
dan kondisi masyarakat, termasuk frame of reference mereka. Dua, dengan 
pelajaran/ pendidikan yang baik. ,

Isi siaran hendaknya mengandung nilai pendidikan yang baik, mendorong manusia 
untuk maju, hidup saleh, sejahtera, memiliki budi pekerti yang luhur, dan 
lain-lain sifat yang mulia, sebagaimana tersirat pada ayat di atas. Tiga, 
bertukar pikiran.

Sesuai ayat di atas, orang menyampaikan informasi bisa juga dilakukan melalui 
tukar pikiran (diskusi) dengan cara yang baik, misalnya melalui talks show. 
Empat, menyampaikan berita/informasi yang benar.

Berita /informasi yang disampaikan kepada masyarakat hendaknya sesuatu yang 
benar, yang bersih dari penipuan dari kebohongan. Oleh karena itu para peliput 
berita /informasi hendaknya bertindak teliti dalam melaksanakan tugas 
jurnalistiknya. Kalau ada informasi yang belum jelas hendaknya diklarifikasi 
(Alquran Surat AI-Hujurat ayat 6). Lima, memberikan hiburan dan peringatan.

Menyampaikan informasi keagamaan atau pun informasi umum, hendaknya ada aspek 
hiburannya. Di samping itu hendaknya juga disertai peringatan kepada audiens 
agar jangan sampai melakukan perbuatan tercela, atau melanggar aturan yang 
berlaku (Alquran Surat Al-Baqarah ayat 119). Enam, dilarang memfitnah.

Fitnah adalah ucapan, tulisan, atau gambar yang menjelekkan orang lain, seperti 
menodai nama baik, atau merugikan kehormatan orang lain. Islam melarang 
perbuatan memfitnah (Alquran Surat Al-Baqarah ayat 191). Tujuh, dilarang 
membuka/ menyiarkan aib orang lain.

Dalam acara infotainment diungkap rahasia pribadi dari para selebritis, yang 
tidak jarang dibeberkan kejelekan mereka. Dalam sebuah Hadis, Nabi melarang 
penyampaian informasi yang demikian (ghibah), kecuali untuk mengungkap 
kezaliman. Delapan, dilarang mengadu-domba.

Nabi juga melarang perbuatan mengadu-domba (namimah) antara 
seseorang/sekelompok orang dengan orang/ kelompok orang lain, karena dapat 
menimbulkan perpecahan dan mala petaka lainnya.

Sembilan, menyuruh berbuat baik dan mencegah berbuat jahat. Intisari yang 
seharusnya menjiwai seluruh kegiatan komunikasi adalah menyuruh orang untuk 
berbuat kebaikan dan mencegah mereka dari perbuatan jahat, yang dikenal dengan 
istilah amar makruf nahi munkar (Alquran Surat Ali lmran ayat 104). Termasuk 
perbuatan munkar adalah menyiarkan hal-hal yang bersifat pornografi dan 
pornoaksi. Dewan Pimpinan MUI Pusat, Jakarta, dalam fatwanya No 287 Tahun 2001 
antara lain menyatakan : Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, 
tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, 
reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupan elektronik yang 
dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.(11)

--- Drs H Ibnu Djarir, ketua MUI Provinsi Jawa Tengah 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke