Wah...hemat saya An Naim tidak seperti yang Henri persepsikan itu. Ia sekedar melawan ilusi yang membahayakan yaitu jika negara berhak untuk meng-enforce syariah melalui coersive power yang dimilikinya. Hal itu tidak berarti An Naim berpendapat bahwa syairah unapplicable. Begitu kira-kira. Sebagai seorang tradisionalis (?) dia justru sangat berharap syariah bisa mempunyai peran yang positif dan enlightening dalam konteks hukum negara.
Saya kira fenomena yang terjadi pada masa Islam klasik juga seperti itu adanya. Ijtihad para pakar fikih yang nota bene adalah syariat itu tidak akan dikorporasikan sebelum melalui perdebatan baik murni perdebatan legal maupun political. Yang menarik adalah adanya pakar hukum di era klasik yang justru menolak jika syariat versinya diterapkan melalui coersive power negara ke seluruh wilayah Islam. Apakah itu salah satu pelajaran bagi keterbukaan syariat terhadap local law atau customery law yang sudah eshtablised terlebih dahulu di berbagai penjuru wilayah yang kemudian diambil alih Islam? Jadi, karakter syariat sendiri aslinya sangat open terhadap budaya hukum luar. Kita saja yang terlanjur terperangkap dalam anggapan syariat sebagai divine law menjadi tak proporsional menempatkanya secara layak. Mungkin saja dengan paradigma An Naim problem hubungan syariat dengan negara ini akan terselesaikan. Sederhana aplikasinya, umat Islam tingal menyediakan materi hukum yang merupakan produk islamic view kemudian tinggal negara mempertimbangkan adakah kemungkinan diterapkan dengan berbagai pertimbangan kelayakan yang ada. Jika ternyata dalam islamic view sendiri banyak hukum-hukum yang berbeda dalam satu kasus, ya tugas negara untuk memilihnya mana yang lebih cocok untuk diterapkan. Sehingga dalam epistem hukum Islam sendiri akan terjadi dinamisasi dengan adanya "kompetisi" itu. AM Jogja --- In [email protected], "kk_heru" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=5127&I\ > temid=1 > > > Menegoisasi Masa Depan Syariah dan Negara [1] [Cetak halaman ini] > <http://hidayatullah.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=5127\ > &pop=1&page=0&Itemid=1> [Kirim halaman ini melalui E-mail] > <http://hidayatullah.com/index2.php?option=com_content&task=emailform&id\ > =5127&itemid=1> Sabtu, 04 Agustus 2007 > Jawaban Abdullah an-Naim tentang `Islam dan Negara Sekuler" > terlalu sederhana tak terlalu ilmiah. Bagaimana bisa dijadikan duta AS > untuk kampanye anti-syariah? > > [Catatan untuk Abdullah Ahmed An-Naim] > > > > Oleh: Henri Shalahuddin > > > > Jum'at, 27 Juli 2007 yang lalu, penerbit Mizan mengadakan diskusi dan > bedah buku "Islam dan Negara Sekular: Menegoisasikan Masa Depan Syariah" > di MP Book Point Cipete Jakarta dengan menghadirkan penulisnya, Abdullah > Ahmed An-Naim (Sudan), yang saat ini menjabat sebagai Professor of Law, > Emory University, Atlanta, Georgia, U.S.A. Di samping itu, Dr. Hamid > Fahmy Zarkasyi, M.Ed, M.Phil (Presiden Direktur INSISTS) diundang > sebagai pembedah utama dan dua pembedah lainnya dari majalah Sabili dan > Hizbut Tahrir. > > An-Naim secara khusus didatangkan untuk menjajakan idenya tentang negara > sekuler dan ketidaksesuaian syariah untuk dijadikan dasar negara pada > serangkaian acara diskusi dan bedah buku di beberapa kota besar > Indonesia. Penerbitan buku dalam edisi bahasa Indonesia justru > mendahului penerbitan dalam edisi bahasa yang dikuasai > penulisnya--paling tidak-- Arab dan Inggris. Edisi bahasa Inggrisnya > baru akan diterbitkan pada tahun 2008 oleh Hardvard University Press. > Dan menurut rencananya akan dipublikasikan dalam tujuh bahasa lainnya, > Arab, Parsia hingga Rusia. > > Saya menyempatkan diri untuk menghadiri diskusi dan bedah buku di Cipete > untuk mengobati rasa penasaran saya terhadap ketokohan an-Naim yang > disambut dengan segala penghormatan dan dipromosikan secara berlebihan > oleh kalangan modernis-liberal cabang Indonesia. Dalam bayangan saya, > sang penulis, an-Naim yang disebut profesor di bidang syariah dan HAM > itu, akan menjelaskan beberapa poin mendalam seputar syariah, negara dan > sekularisme dalam acara diskusi dan bedah buku yang seharusnya dimulai > pk 15.00, namun sayangnya, acara baru mulai menjelang pk 16.00. > > Saya pribadi telah familiar dengan beberapa tokoh intelektual Sudan, dan > bagi saya mereka mempunyai tempat tersendiri dalam mengembangkan > intelektualitas saya. Di International Islamic University Malaysia, saya > belajar dua matakuliah, Early Development of Islamic Thought dan > Islamization of Knowledge pada Prof. Dr. Ibrahim Zein, yang juga menjadi > pembimbing kedua untuk tesis saya. Beliau adalah salah seorang murid > (alm) Ismail Raji al-Farouqi. > > Dan terlebih lagi pada tanggal 29 Juni 2007, INSISTS mengundang Prof. > Dr. Mudhakkir Abdurrahim (yang juga salah seorang guru Ibrahim Zein) > untuk berbicara tentang Western Policy to Islam. Sehingga dalam dugaan > saya, kapasitas an-Naim tidak jauh berbeda dari mereka berdua. Ternyata > apa yang saya duga jauh dari realitas. > > An-Naim terlalu simplistik dalam menjelaskan makna negara, syariah dan > hubungannya antara satu dengan lainnya. Misalnya diawal presentasinya > dan seperti yang dipublikasikan di The Jakarta Post sehari sebelum acara > itu, 26 Juli 2007, dia menjelaskan bahwa negara (state) baru muncul > setelah masa penjajahan (post-colonial period). Sedangkan syariah adalah > sistem normatif berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. > > Namun begitu syariah adalah produk penafsiran, produk pemikiran dan > produk pengalaman manusia. Jadi syariah bukanlah produk Tuhan, tidak > abadi (eternal) dan tidak mengikat (not binding). Syariah, menurut dia, > mempunyai konteksnya sendiri. Jadi an-Naim menolak segala klaim > penerapan syariah melalui negara. Negara adalah institusi sekuler, > negara tidak bisa diimani, negara adalah benda mati (inanimate being), > jadi negara tidak bisa menjadi atau disebut Islami. > > Di samping itu, negara, kata dia, adalah institusi politik, di mana > warganya diperlakukan setara. Jadi ide negara syariah berarti > mengesampingkan kemungkinan perlakuan yang sama terhadap warga negara. > Dalam sistem negara sekular, Anda tidak bisa melakukan diskriminasi > terhadap warga non-Muslim atau kepada warga yang Muslim seperti yang ada > dalam sistem syariah. Gerakan syariah adalah tren yang berbahaya. Sebab > apa yang diharamkan (illegitimate) dan dianggap salah, hanya didasarkan > dari sudut pandang Islam. Inilah yang dimaksud an-Naim bahwa negara > syariah jelas melanggar HAM internasional, seperti yang disuarakannya > dalam artikel-artikelnya. > > Menurut an-Naim, istilah "Syariah" tidak ditemukan dalam abad pertama > hijriyah. Istilah ini baru dikenal dalam abad kedua dan ketiga. > Al-Qur'an juga tidak pernah menyebutkan kata "Syariah" dalam pengertian > seperti apa yang kita diskusikan ini, demikian juga Sunnah. "Anda > juga tidak menemukan negara Islam (Islamic state) dan kodifikasi syariah > sepanjang sejarah hingga runtuhnya Daulah Utsmaniyyah di Turki pada > pertengahan abad 19M," kutipnya. > > Baginya, Islam tidak bisa dipisahkan dari politik. Tapi Islam harus > dipisahkan dari negara. Sebab negara adalah produk politik dan Islam > adalah produk Tuhan. Dan sebagai Muslim, mereka akan berprilaku secara > politik sebagai seorang yang beriman dan Islam tidak bisa dipisahkan > dari kehidupan publik. Namun sebagai produk politik, negara harus > dipisahkan dari Islam. > > Dalam sesi dialog, saya tidak mendapatkan kesempatan bertanya, mengingat > waktu terbatas untuk lima orang penanya. Saya baru mendapat kesempatan > setelah usainya acara diskusi. Terkait dengan klaimnya bahwa tidak > pernah ada negara Islam sepanjang sejarah, dan istilah negara baru > muncul setelah masa penjajahan, saya mengajukan pertanyaan yang sangat > sederhana: > > "Apakah negara (state) yang Anda maksud bisa diidentikkan dengan istilah > baldah? --istilah ini banyak termaktub dalam Al-Qur'an, di antaranya: > QS. Saba': 15, QS. Al-Furqan 49 dll--. Kalau identik, apakah ayat yang > berkenaan dengan lafadz ini turun setelah berakhirnya masa koloni? > An-Naim menjawab, "Kata state berbeda dengan baldah. Kamu tahu, > Indonesia punya batasan wilayah, Singapura punya batasan, demikian juga > Thailand; jika seseorang dari negara tertentu ingin pergi ke negara lain > maka dia harus punya paspor dan visa. "Indonesia has a border, > Singapore has a border, Thailand has a border; so if someone of one > state want to go to another state he has to have passport and visa," > kata dia. Inilah arti negara yang saya maksud dan ia lebih identik > dengan kata daulah. "Negara adalah hasil dari institusionalisasi > politik". > > Kemudian Nirwan Syafrin, kandidat doktor ISTAC langsung melanjutkan > diskusi dengan mengajukan beberapa pertanyaan kritis. Saya tidak bisa > mengikuti diskusi mereka sampai selesai dan pamit ke Prof. Naim karena > ada keperluan. Poin yang saya tangkap dari jawaban Naim terhadap kritik > Nirwan adalah bagaimanapun Islam tidak bisa diinstitusikan. Berbagai > jawaban, tidak terlalu ilmiah. > > Sekilah saya hanya berfikir, bagaimana orang seperti an-Naim --yang > sangat sederhana memaknai syariah dan negara-- bisa dijadikan duta > Amerika Serikat (AS) untuk mengkampanyekan ketidakmungkinan syariah > untuk diterapkan menjadi dasar negara? Apakah mereka kehabisan tokoh > intelektualnya? Kalau pengertian negara sebatas itu, maka klaim an-Naim > benar bahwa tidak pernah ada negara Islam sampai saat ini. Sebab jaman > Nabi, Sahabat dan setelahnya belum ada paspor dan visa. Sama halnya > dengan klaim bahwa bir 'bulan' dan wiski tidak haram, karena tidak > dikenal dalam jaman Nabi. Sebab Nabi hanya mengharamkan khamr. > [berlanjut../www.hidayatullah.com] > > > Penulis adalah alumnus Pondok Modern Gontor, penulis Al-Qur'an Dihujat > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
