Ass.
Minta tanggapan tentang fatwa haram PLTN??
Karena, mengingat:
1. Apa di kitab2 ada tentang PLTN
2. Kaidah2 fiqh yang di pakai spt Sad ad-zharo'i, ad-dhororu yuzaalu,
al-masyaqotu tajlibu at0taisiir, al-nuhafadzoh ala qodim al sholih wa al-akhdzu
bil jadid al-aslah, dll yang dalam press rilisnya hanya madhorotnya lebih besar
dari manfaatnya. cuma kelemahannya biasanya tidak di sertai alur berfikir yang
ilmiah dan sistematis
3. kepentingan energi listrik secara umum (nasional) dan resiko yang akan di
derita oleh warga sekitar (radiasi) dll
Syukron, semoga alur berfikir yangh di bangun bisa memberi pengertian yang
lengkap pada kita semua.
A. Diny. H
IPNU Kota MAlang
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
[Non-text portions of this message have been removed]