Ass.

Minta tanggapan tentang fatwa haram PLTN??

Karena, mengingat:
1. Apa di kitab2 ada tentang PLTN
2. Kaidah2 fiqh yang di pakai spt Sad ad-zharo'i, ad-dhororu yuzaalu, 
al-masyaqotu tajlibu at0taisiir, al-nuhafadzoh ala qodim al sholih wa al-akhdzu 
bil jadid al-aslah, dll yang dalam press rilisnya hanya madhorotnya lebih besar 
dari manfaatnya. cuma kelemahannya biasanya tidak di sertai alur berfikir yang 
ilmiah dan sistematis
3. kepentingan energi listrik secara umum (nasional) dan resiko yang akan di 
derita oleh warga sekitar (radiasi) dll 

Syukron, semoga alur berfikir yangh di bangun bisa memberi pengertian yang 
lengkap pada kita semua.

A. Diny. H

IPNU Kota MAlang



      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke