Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua
bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Menurut Transparency
International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka.
Praktek korupsi di negeri ini semakin deras saja. Sudah banyak lembaga formal
dibentuk, LSM anti korupsi didirikan, gerakan moral setiap hari dikumandangkan,
tetap saja masih terdengar kasus-kasus baru terungkap. Pendekatan budaya,
politik bahkan hukum tidak berjalan baik. Ironis! Negeri yang dihuni mayoritas
kaum beragama ini justru menjadi ladang dan sarang bagi koruptor.
Korupsi yang sudah berlangsung sangat lama ini menyebabkan persoalan kemiskinan
tak kunjung selesai. Negara yang sumber daya alamnya melimpah ruah tak membuat
kita beranjak dari tidur lama. Hal ini sangat memalukan, karena praktek
pemerintah yang salah urus dengan terus menerus menyalahgunaan kekuasaannya.
Para pejabat tidak melaksanakan amanat untuk menyejahterakan rakyat dan bangsa.
Penyebab terjadinya tindakan korup setidaknya ada dua; faktor kekurangan dan
faktor kerakusan. Faktor pertama kita bisa melihat tidak sedikit orang yang
korupsi karena merasa penghasilannya kurang, dan memang dalam kenyataannya
kelompok pelaku korupsi jenis ini mengalami kekurangan misalnya mencuri
kambing, ayam atau pisang di kebun yang sangat terbatas.
Faktor kedua, korupsi itu disebabkan oleh kerakusan manusia. Karena pelaku
korupsi jenis ini kebanyakan berasal dari orang-orang yang kebutuhan hidupnya
lebih dari cukup, yaitu golongan menengah ke atas, maka jumlah kekayaan negara
yang dikorupsi pun lebih besar.
Terdapat tiga pendekatakan yang biasa dipakai untuk memerangi korupsi yaitu
hukum, politik dan budaya. Pertama; secara hukum. Semula kita sangat
mengharapakan bahwa siapapun yang terlibat dalam kejahatan korupsi harus
ditindak tegas karena korupsi ini dampaknya luas. Akan tetapi, lembaga hukum
justru mengindikasikan adanya kolusi dengan pihak-pihak yang harusnya dihadapi
dengan keras.
Kedua; secara politik. Artinya kebijakan di tingkat publik betul-betul mengarah
kepada penegakan pemerintahan yang bersih. Ternyata, kebijakan yang seperti ini
tak kunjung muncul. Ketiga; secara budaya. Pendekatan yang lebih ditangani oleh
organisasi atau lembaga sosial dan kemasyarakatan ini ditujukan sebagai
kekuatan yang bergerak dibidang penataan kesadaraan serta tata nilai masyarakat.
Deprivatisasi Agama
Dimanakah letak agama dalam ketiga pendekatan tersebut? Pertama-tama agama
harus dipahami tidak hanya sebagai hubungan antara manusia dengan Tuhannya
tetapi juga hubungan antara manusia dengan sesamanya. Selama ini, agama hanya
memiliki satu hubungan saja, yaitu hubungan privat antara manusia dengan Tuhan
sehingga meluasnya korupsi dikalangan pejabat publik tidak banyak mendapatkan
perhatian.
Suara agama tampak gagap dalam merespon kasus-kasus korupsi. Peran agama, baik
dalam internalisasi penganutnya maupun sebagai modal sosial cenderung lemah
dihadapan maraknya korupsi. Bahkan dalam beberapa hal, kaum agamawan ikut dalam
praktik-praktik korup. Agama sebagai pangkal moral, tata nilai dan etika gagal
dan menjadi kabur maknanya.
Untukitu, perlu diorientasikan kembali makna keberagamaan saat ini. Dalam hal
ini agama sebagai basis moral-etik harus direvitalisasi untuk mampu memberikan
peran dan tanggung jawabnya. Korupsi itu melawan agama dan kepentingan
masyarakat bawah.
Konsep ¡amal ma¢ruf nahi munkar yang ditekankan al-Qur¢an bisa dijalankan, maka
kita semua harus menggugah kesadaran umat Islam untuk tidak membatasi
pemahamannya, bahwa hubungan agama dan manusia hanyalah sebatas hubungan pada
wilayah privat antara diri sendiri dengan Allah SWT., melainkan juga hubungan
dengan sesama manusia atau masyarakat.
Jika gerakan anti korupsi ingin menuai hasilnya maka ketiga pendekatan tersebut
(budaya, hukum dan politik) harus terus menerus berjalan secara simultan.
Ditambah dengan sinaran etik-moral dari agama sehingga ada sinergi yang lebih
sistematis dan terkoordinasi antartiga unsur tadi. Sesudah itu membangun
kesadaran di tengah masyarakat lalu ditransformasikan pada kebijakan publik
yang searah serta menindaklanjuti dengan langkah hukum yang tegas.
Salam,
Masykurudin Hafidz
Redaktur www.masdarmasudi.com
(sumber: www.masdarmasudi.com )
____________________________________________________________________________________Ready
for the edge of your seat?
Check out tonight's top picks on Yahoo! TV.
http://tv.yahoo.com/
[Non-text portions of this message have been removed]
______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/