Telah tersiar berita bahwa Tommy Soeharto akan melaporkan kepada polisi dan menggugat Dirut Perum BULOG (Mustafa Abubakar) dengan alasan bahwa ia melalui Kejaksaan Agung sudah menyebarkan kabar bohong dan « menyerang kehormatan » Tommy. Berita ini menunjukkan bahwa Tommy Soeharto (yang pernah dihukum dan dipenjarakan sebagai kriminal di Nusakambangan) masih mempunyai « gigi dan kuku » sehingga terus bisa melakukan berbagai macam langkah yang « galak ».
Bahkan, dalam kasus dengan BULOG ini fihak Tommy Soeharto sedang menelaah apakah pemberian kuasa oleh Bulog kepada Kejaksaan Agung untuk menggugat Tommy Soeharto adalah suatu kebijakan pemerintah. Jika kebijakan pemerintah, kemungkinan Presiden SBY juga akan dilaporkan Tommy Soeharto ke Mabes Polri. Fihak Tommy Soeharto juga mengatakan bahwa negara RI « merampok » kekayaannya sebesar 36 juta dollar AS yang disimpan di bank BNP Paribas di pulau Gurnsey (Inggris). Komentar atas berita tersebut : « Apakah anak Soeharto yang begini ini masih mempunyai kehormatan ? » (Baca selanjutnya berita-berita lainnya dalam website http://kontak.club.fr/index.htm« dan "Kumpulan berita soal uang haram Tommy Suharto") * * * Harian Terbit, 14 Nov 2007 Tommy Soeharto akan laporkan Dirut Bulog ke polisi JAKARTA - Putra mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto akan melaporkan Dirut Perum Bulog Mustafa Abubakar ke Mabes Polri terkait pemberian kuasa kepada Kejaksaan Agung untuk menggugat Tommy dalam perkara ruilslag tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti [GBS]. Gugatan perdata yang diajukan Kejaksaan Agung selaku pengacara negara kepada Tommy Soeharto dinilai telah mencemarkan nama baik Tommy Soeharto. "Penyebaran berita bohong bahwa Tommy melakukan perbuatan melawan hukum dalam ruislag tersebut. Padahal, Mahkamah Agung dalam putusan PK telah menyatakan Tommy tidak terbukti melakukan perbuatan pidana dalam kasus tukar guling Bulog dengan GBS," tegas kuasa hukum Tommy, M. Kapitra Ampera menjawab wartawan terkait dengan dasar laporan Tommy ke polisi. Gugatan perdata yang diajukan Kejakgung atas kuasa dari Perum Bulog itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS. Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog. Perkara tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp500 miliar. Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektare hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda. Kapitra mengatakan Bulog melalui Kejaksaan Agung telah menyebarkan berita bohong, menyerang kehormatan Tommy dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Dirut Perum Bulog akan dilaporkan telah melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 310, 311 dan 335 KUHP. "Kami sedang telaah apakah pemberian kuasa oleh Bulog kepada Kejaksaan Agung untuk menggugat klien kami suatu kebijakan pemerintah. Jika kebijakan pemerintah, kemungkinan Presiden SBY juga akan kami laporkan ke Mabes Polri," ujarnya. Kapitra menegaskan, keinginan Kejakgung untuk mengelola uang Tommy di BNP Paribas merupakan campur tangan negara terhadap hak warga negara. Uang Tommy di BPN Paribas tidak ada kaitan dengan kasus ruislag Bulog dengan GBS. Negara, tegas Kapitra telah melakukan kejahatan luar biasa terhadap warganya dengan meminta agar uang milik Tommy tersebut ditransfer ke negara. "Atas dasar apa negara dirugikan dalam kasus ruislag Bulog dengan GBS. MA secara tengas melalui putusan PK menyatakan Tommy Soeharto tidak bersalah dalam kasus tuislag Bulog dengan GBS," tambahnya. No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.32/1131 - Release Date: 14/11/2007 16:54 [Non-text portions of this message have been removed]
