Telah tersiar berita bahwa Tommy Soeharto akan melaporkan kepada polisi dan
menggugat Dirut Perum BULOG (Mustafa Abubakar) dengan alasan bahwa ia
melalui Kejaksaan Agung sudah menyebarkan kabar bohong dan « menyerang
kehormatan » Tommy. Berita ini menunjukkan bahwa Tommy Soeharto (yang pernah
dihukum dan dipenjarakan sebagai kriminal di Nusakambangan) masih mempunyai
« gigi dan kuku » sehingga terus bisa melakukan berbagai macam langkah yang
« galak ».



Bahkan, dalam kasus dengan BULOG ini fihak Tommy Soeharto sedang menelaah
apakah pemberian kuasa oleh Bulog kepada Kejaksaan Agung untuk menggugat
Tommy Soeharto adalah suatu kebijakan pemerintah. Jika kebijakan pemerintah,
kemungkinan Presiden SBY juga akan dilaporkan Tommy Soeharto ke Mabes Polri.



Fihak Tommy Soeharto juga mengatakan bahwa negara RI « merampok »
kekayaannya sebesar 36 juta dollar AS yang disimpan di bank BNP Paribas di
pulau Gurnsey (Inggris).



Komentar atas berita tersebut : « Apakah anak Soeharto yang begini ini masih
mempunyai kehormatan ? »  (Baca selanjutnya berita-berita lainnya dalam
website http://kontak.club.fr/index.htm« dan  "Kumpulan berita soal uang
haram Tommy Suharto")



* * *









Harian Terbit,  14 Nov 2007





Tommy Soeharto akan laporkan

Dirut Bulog ke polisi



JAKARTA - Putra mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto akan

melaporkan Dirut Perum Bulog Mustafa Abubakar ke Mabes Polri terkait

pemberian kuasa kepada Kejaksaan Agung untuk menggugat Tommy dalam

perkara ruilslag tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti

[GBS].



Gugatan perdata yang diajukan Kejaksaan Agung selaku pengacara

negara kepada Tommy Soeharto dinilai telah mencemarkan nama baik

Tommy Soeharto.



"Penyebaran berita bohong bahwa Tommy melakukan perbuatan melawan

hukum dalam ruislag tersebut. Padahal, Mahkamah Agung dalam putusan

PK telah menyatakan Tommy tidak terbukti melakukan perbuatan pidana

dalam kasus tukar guling Bulog dengan GBS," tegas kuasa hukum Tommy,

M. Kapitra Ampera menjawab wartawan terkait dengan dasar laporan

Tommy ke polisi.



Gugatan perdata yang diajukan Kejakgung atas kuasa dari Perum Bulog

itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum

dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS. Keempat pihak itu adalah

PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo

Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala

Bulog.



Perkara tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor

perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel. Para tergugat dituntut membayar

ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp500 miliar. Perum Bulog

merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan

Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektare

hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan

Marunda.



Kapitra mengatakan Bulog melalui Kejaksaan Agung telah menyebarkan

berita bohong, menyerang kehormatan Tommy dan melakukan perbuatan

tidak menyenangkan. Dirut Perum Bulog akan dilaporkan telah

melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 310, 311 dan 335 KUHP.



"Kami sedang telaah apakah pemberian kuasa oleh Bulog kepada

Kejaksaan Agung untuk menggugat klien kami suatu kebijakan

pemerintah. Jika kebijakan pemerintah, kemungkinan Presiden SBY juga

akan kami laporkan ke Mabes Polri," ujarnya.



Kapitra menegaskan, keinginan Kejakgung untuk mengelola uang Tommy

di BNP Paribas merupakan campur tangan negara terhadap hak warga

negara. Uang Tommy di BPN Paribas tidak ada kaitan dengan kasus

ruislag Bulog dengan GBS. Negara, tegas Kapitra telah melakukan

kejahatan luar biasa terhadap warganya dengan meminta agar uang

milik Tommy tersebut ditransfer ke negara.



"Atas dasar apa negara dirugikan dalam kasus ruislag Bulog dengan

GBS. MA secara tengas melalui putusan PK menyatakan Tommy Soeharto

tidak bersalah dalam kasus tuislag Bulog dengan GBS," tambahnya.

No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.32/1131 - Release Date: 14/11/2007
16:54


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke