(Tulisan ini juga disajikan di website
http://kontak.club.fr/index.htm)

                        Lembaga-lembaga  terkorup di Indonesia



Hasil penelitian yang dilakukan Transparency Internasional Indonesia (TII)
mengenai korupsi di negeri kita makin meyakinkan kita bahwa kebejatan moral
atau kerusakan akhlak sudah melanda secara ganas dan juga meluas sekali di
kalangan sebagian besar aparat dan lembaga negara. Menurut hasil penelitian
tersebut, institusi kepolisian, parlemen, lembaga peradilan, dan partai
politik menduduki peringkat teratas sebagai lembaga terkorup di Indonesia
(Kompas, 6 Desember 2007).

Membaca berita tersebut di atas, kita semua bisa geleng-geleng kepala, dan
bertanya-tanya :”Sudah  begitu parahkah sakitnya bangsa kita ?” Betapa tidak
! Sebab, menurut penelitian tersebut,  institusi kepolisian menduduki
peringkat teratas sebagai lembaga terkorup di Indonesia. Demikian juga
parlemen dan lembaga peradilan. Demikian juga partai-partai politik. Kalau
sudah begini, lalu apa saja di negeri kita yang masih bersih dari korupsi?

Kita tahu sendiri, bahwa selama ini koran dan televisi di Indonesia juga
sering sekali menyiarkan banyaknya pejabat di kalangan eksekutif yang
tersangkut korupsi. Termasuk adanya menteri atau mantan menteri (bahkan
menteri agama!!!), gubernur, bupati, walikota yang mencuri kekayaan negara
atau uang rakyat. Yang agak jarang terdengar adalah adanya korupsi di
kalangan TNI. Dan itu pun tidak berarti bahwa tidak ada korupsi atau
penyelewengan di kalangan TNI, melainkan karena ketatnya “pembungkusan”
informasi, sehingga jarang sekali bocor.

Parahnya wabah korupsi yang sudah begitu meluas ini, mencerminkan rusaknya
sebagian besar akhlak atau merosotnya moral bangsa.Dan kerusakan moral atau
kebejatan akhlak ini sudah begitu meluas, sehingga “budaya korupsi” sudah
tidak membikin malu atau takut bagi banyak orang. Demikian buruknya moral
ini sehingga korupsi atau mencuri harta publik sudah dianggap normal saja,
atau hal yang dianggap wajar dan “lumrah” saja.  Mengapa negeri kita jadi
begini rusak? Siapakah yang harus bertanggung jawab? Apa saja yang
menyebabkan kerusakan moral atau kebejatan akhlak ini?

Banyak orang yang masih ingat bahwa selama pemerintahan dipimpin oleh Bung
Karno sampai 1965, korupsi adalah sedikit sekali kalau dibandingkan dengan
sekarang ini.Walaupun waktu itu keadaan sulit, karena ekonomi diboikot oleh
kekuatan asing dan dirongrong oleh berbagai pergolakan dalam negeri
(pemberontakan PRRI-Permesta, DI-TII, peristiwa tiga daerah, konfrontasi
dengan Belanda mengenai Irian Barat dll dll) tetapi rakyat banyak masih
menyokong berbagai politik Presiden Sukarno. Suasana perjuangan dan mengabdi
kepentingan rakyat secara gotong-royong membikin negara dan bangsa Indonesia
terkenal di dunia sebagai bangsa yang revolusioner.

Tetapi, setelah Suharto dkk membangun rejim militer Orde Baru, kerusakan
moral atau kebejatan akhlak di kalangan elite Indonesia menjadi ciri utama
bangsa, sehingga korupsi merajalela secara ganas. Hal yang menyedihkan
begini ini dianggap  “lumrah” saja karena Suharto sebagai  pimpinan
tertinggi negara sendiri sudah menjadi maling terbesar di seluruh dunia, dan
tidak diapa-apakan.  Banyaknya berita tentang urusan harta yang diperoleh
oleh keluarganya (istri dan anak-anaknya, antara lain Tommy dan Tutut)
secara haram, menjadi contoh yang jelek bagi banyak orang.

Seperti sudah sama-sama kita saksikan kerusakan moral atau kebejatan akhlak
ini adalah produk utama pemerintahan Orde Baru, yang diwariskan kepada
bangsa kita. Dan kerusakan moral inilah yang dipertahankan, bahkan
dikembangkan oleh kekuatan sisa-sisa Orde Baru. Sebab, justru dengan
kerusakan moral bangsa inilah (atau berkat kebejatan akhlak inilah)) mereka
dapat juga dengan mudah menumpuk kekayaan dengan cara haram pula. Jadi,
dengan merajalelanya korupsi di seluruh aparat dan lembaga negara, mereka
malah diuntungkan. Karena itu, pada dasarnya, mereka tidak berkepentingan
akan terberantasnya korupsi. Mereka malah dirugikan, kalau pemberantasan
korupsi berjalan dengan sungguh-sungguh dan efektif.

Jadi, jelaslah bahwa pemberantasan korupsi  tidak akan bisa berjalan dengan
sukses, selama sisa-sisa kekuatan Orde Baru masih menguasai alat kepolisian,
parlemen, lembaga peradilan, dan partai-partai politik. Sebab, di kalangan
mereka-mereka itulah yang banyak melakukan korupsi dan kolusi. Pemberantasan
korupsi secara tuntas hanya mungkin kalau kekuasaan politik sudah dapat
direbut oleh kekuatan-kekuatan demokratis dan pro-rakyat. Kita semua harus
membuang ilusi bahwa reformasi bisa berjalan dan korupsi bisa
sungguh-sungguh diberantas tuntas dengan orang-orang lama yang sekarang
menduduki tempat-tempat penting di berbagai lembaga negara kita. Kita
memerlukan wajah-wajah baru, yang mempunyai komitmen tegas pro-rakyat, dan
yang betul-betul anti Orde Baru.

Sejarah dan waktu akan membuktikan kepada kita semua, bahwa
perubahan-perubahan besar di negeri kita untuk kesejahteraan rakyat banyak
tidak akan bisa dilakukan oleh orang-orang yang bermental Orde Baru.

Paris, 7 Desember 2007

 ***   ***    ***

Lampiran : berita Kompas 6 Desember 2007 :

.” Institusi kepolisian, parlemen, lembaga peradilan, dan partai politik
menduduki peringkat teratas sebagai lembaga terkorup di Indonesia. Demikian
hasil penelitian yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII).

Dalam pengumuman TII yang disiarkan Kamis (6/12), pada acara Peluncuran
Barometer Korupsi Global 2007, kepolisian mendapatkan nilai indeks korup
4,2, disusul lembaga peradilan dan parlemen dengan angka 4,1, dan partai
politik, yang meraih indeks 4,0.

Penelitian yang dilakukan terhadap 1010 responden di tiga kota besar di
Indonesia yaitu Jakarta, Surabaya dan Bandung ini juga mendapati bahwa 59
persen responden yakin akan terjadi peningkatan korupsi, 22 persen yakin
tingkat korupsi akan turun, 18 persen yakin tidak akan ada perubahan sama
sekali.

Mengenai hasil penelitian yang telah dilakukan untuk ke lima kalinya ini,
Ketua TII todung Mulya Lubis menilainya sebagai  sangat mengecewakan. "Hasil
penelitian ini menunjukkan adanya mosi tidak percaya masyarakat pada
lembaga-lembaga penegak hukum, parpol dan DPR," ujar Tobing.

Oleh karenanya TII mendesak KPK agar lebih serius menangani kasus-kasus
korupsi yang terjadi di lingkungan penegak hukum khususnya kepolisian dan
kejaksaan.

Selain itu pemerintah juga dituntut agar mempercepat proses reformasi
demokrasi di institusi penegak hukum, meminta Presiden secara aktif memantau
pelaksaan rencana aksi pemberantasan korupsi, serta mengintensifkan kembali
fungsi pengawasan dalam konteks pemberantasan korupsi. (kutipan dari Kompas
selesai)



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.17/1176 - Release Date: 06/12/2007
23:15


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke