Melengkapi obrolannya Kang Jamal di Jakarta, saya posting berita dari www.gatra.com
Arwani Syaerozi Rabat-Maroko Kasus Soeharto Ditutup Sejak Dikeluarkannya SKP3 Jakarta, 7 Januari 2008 17:30 Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan bahwa kasus pidana mantan presiden Soeharto sudah ditutup sejak dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) tertanggal 12 Mei 2006. "Kasus Soeharto, berdasarkan pasal 140 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditutup demi hukum," kata Jaksa Agung di Jakarta, Senin. Dijelaskannya, berdasarkan pasal 140 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), suatu perkara bisa ditutup demi hukum apabila terdakwa meninggal dunia, kasusnya kadaluarsa, sakit permanen dan tidak dilengkapi dengan alat bukti. "Karena sakit permanen maka kasus Soeharto ditutup demi hukum sesuai pasal 140 ayat 2 KUHAP tersebut," katanya. Ketika ditanya apakah kasus Soeharto tidak "dideponeering" (mengesampingkan perkaranya), Jaksa Agung menjelaskan bahwa perkara Soeharto ini bukan Deponeering. "Memang Jaksa Agung mempunyai kewenangan untuk mendeponeering suatu perkara demi kepentingan umum. Tetapi dalam kasus Soeharto cukup dengan SKP3," ungkapnya. Selanjutnya, ketika ditanya apakah ada pengampunan terhadap mantan presiden itu, Hendarman mengatakan pengampunan adalah hak prerogatif presiden seperti dalam bentuk amnesti, rehabilitasi, abolisi maupun grasi. Pengampunan itu sendiri, lanjut dia, dapat diberikan kalau sudah mempunyai keputusan hukum tetap. "Bila sudah diputus pengadilan, maka yang bersangkutan bisa minta pengampunan presiden," paparnya. Hendarman menambahkan bahwa yang dilakukan kejaksaan agung adalah tetap melakukan gugatan perdata terhadap mantan penguasa orde baru itu melalui Yayasan Supersemar. Ketika didesak lagi apakah kejaksaan agung akan memberikan maaf dan ampun kepada Soeharto, ia menjawab "Kejaksaan Agung bukan lembaga "pemaaf". Kejaksaan adalah sebagai lembaga penegak hukum. Soal ampun, hal itu bisa dilakukan kalau ada perbuatan pidananya yang terbukti dengan putusan pengadilan," tegasnya. [TMA, Ant] --- In [email protected], Jamaluddin Mohammad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya tidak peduli apakah Soeharto sehat atau sakit. Kalau memang sekarang "diktator Orba" itu digerogoti banyak penyakit, mungkin untuk mengingatkan dia agar segera bertaubat, mengakui segala kesalahannya, dan mau mengembalikan seluruh uang rakyat yang pernah dia makan. Itu saja. > > > Hatim Gazali <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Tanpa bermaksud melupakan seluruh jasa-jasa Pak Harto dan segenap hormat saya kepadanya, tiba-tiba saya berpikir dan muncul sebuah tanya dalam pikiran saya "Pak harto saat ini sakit, lebih baik mati atau hidup yach?" > > Sampai saat ini kesimpulan saya, pak harto lebih baik sakit, dengan pertimbangan: > 1. Kemanusiaan. Beliau sudah tua. Banyaknya penyakit di saat usia yang semakin menua akan menjadi siksa tersediri. > 2. Hidup pun Soeharto tak tersentuh oleh hukum kita, ia kebal hukum. > 3. Segala bencana yang menimpa negeri ini juga-salah satunya-- akibat pemikiran dan gagasannya selama orde baru. Banjir, krisis dan ketertinggalan indonesia saat ini akibat dari kebijakan-kebijakannya yang seringkali tak mencerdaskan. Developmentalism telah mengakibatkan banjir, longsor dan kemiskinan. > > Maaf, ini bukan karena sebuah kebencian, tapi semata-mata sebuah pertimbangan. > Salam > > Hatim Gazali > > --------------------------------- > Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > --------------------------------- > Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. > > [Non-text portions of this message have been removed] >
