Melengkapi obrolannya Kang Jamal di Jakarta, saya posting berita 
dari www.gatra.com


Arwani Syaerozi
Rabat-Maroko  


Kasus Soeharto Ditutup Sejak Dikeluarkannya SKP3

Jakarta, 7 Januari 2008 17:30
Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan bahwa kasus pidana mantan 
presiden Soeharto sudah ditutup sejak dikeluarkannya Surat Ketetapan 
Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) tertanggal 12 Mei 2006.

"Kasus Soeharto, berdasarkan pasal 140 ayat 2 Kitab Undang-Undang 
Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditutup demi hukum," kata Jaksa Agung di 
Jakarta, Senin.

Dijelaskannya, berdasarkan pasal 140 ayat 2 Kitab Undang-Undang 
Hukum Acara Pidana (KUHAP), suatu perkara bisa ditutup demi hukum 
apabila terdakwa meninggal dunia, kasusnya kadaluarsa, sakit 
permanen dan tidak dilengkapi dengan alat bukti.

"Karena sakit permanen maka kasus Soeharto ditutup demi hukum sesuai 
pasal 140 ayat 2 KUHAP tersebut," katanya.

Ketika ditanya apakah kasus Soeharto tidak "dideponeering" 
(mengesampingkan perkaranya), Jaksa Agung menjelaskan bahwa perkara 
Soeharto ini bukan Deponeering.

"Memang Jaksa Agung mempunyai kewenangan untuk mendeponeering suatu 
perkara demi kepentingan umum. Tetapi dalam kasus Soeharto cukup 
dengan SKP3," ungkapnya.

Selanjutnya, ketika ditanya apakah ada pengampunan terhadap mantan 
presiden itu, Hendarman mengatakan pengampunan adalah hak prerogatif 
presiden seperti dalam bentuk amnesti, rehabilitasi, abolisi maupun 
grasi.

Pengampunan itu sendiri, lanjut dia, dapat diberikan kalau sudah 
mempunyai keputusan hukum tetap. "Bila sudah diputus pengadilan, 
maka yang bersangkutan bisa minta pengampunan presiden," paparnya.

Hendarman menambahkan bahwa yang dilakukan kejaksaan agung adalah 
tetap melakukan gugatan perdata terhadap mantan penguasa orde baru 
itu melalui Yayasan Supersemar.

Ketika didesak lagi apakah kejaksaan agung akan memberikan maaf dan 
ampun kepada Soeharto, ia menjawab "Kejaksaan Agung bukan 
lembaga "pemaaf". Kejaksaan adalah sebagai lembaga penegak hukum. 
Soal ampun, hal itu bisa dilakukan kalau ada perbuatan pidananya 
yang terbukti dengan putusan pengadilan," tegasnya. [TMA, Ant] 
--- In [email protected], Jamaluddin Mohammad 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Saya tidak peduli apakah Soeharto sehat atau sakit. Kalau memang 
sekarang "diktator Orba" itu digerogoti banyak penyakit, mungkin 
untuk mengingatkan dia agar segera bertaubat, mengakui segala 
kesalahannya, dan mau mengembalikan seluruh uang rakyat yang pernah 
dia makan. Itu saja.
> 
> 
> Hatim Gazali <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          Tanpa bermaksud 
melupakan seluruh jasa-jasa Pak Harto dan segenap hormat saya 
kepadanya, tiba-tiba saya berpikir dan muncul sebuah tanya dalam 
pikiran saya "Pak harto saat ini sakit, lebih baik mati atau hidup 
yach?"
> 
> Sampai saat ini kesimpulan saya, pak harto lebih baik sakit, 
dengan pertimbangan: 
> 1. Kemanusiaan. Beliau sudah tua. Banyaknya penyakit di saat usia 
yang semakin menua akan menjadi siksa tersediri.
> 2. Hidup pun Soeharto tak tersentuh oleh hukum kita, ia kebal 
hukum. 
> 3. Segala bencana yang menimpa negeri ini juga-salah satunya--
akibat pemikiran dan gagasannya selama orde baru. Banjir, krisis dan 
ketertinggalan indonesia saat ini akibat dari kebijakan-kebijakannya 
yang seringkali tak mencerdaskan. Developmentalism telah 
mengakibatkan banjir, longsor dan kemiskinan. 
> 
> Maaf, ini bukan karena sebuah kebencian, tapi semata-mata sebuah 
pertimbangan.
> Salam
> 
> Hatim Gazali
> 
> ---------------------------------
> Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! 
Search.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
>                          
> 
>        
> ---------------------------------
> Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! 
Mobile.  Try it now.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke