http://korantempo.com/korantempo/2008/01/12/Opini/krn,20080112,46.id.html
Sabtu, 12 Januari 2008
Opini Solusi Masalah Ahmadiyah Indonesia Djohan
Effendi, CENDEKIAWAN
Wakil Presiden Jusuf Kalla pekan lalu diberitakan akan mencoba merumuskan
solusi yang tepat atas masalah jemaah Ahmadiyah Indonesia yang difatwakan sesat
oleh Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, kita membaca berita bahwa pakem
Kejaksaan Agung RI akan menyelenggarakan rapat untuk membahas masalah ini.
Tulisan ini dimaksudkan memberi masukan kepada pihak berwenang untuk menemukan
solusi tersebut.
Pertama-tama perlu kita catat bahwa jemaah Ahmadiyah Indonesia sudah hadir di
bumi Nusantara ini sejak 82 tahun yang lalu. Mubalig Ahmadiyah pertama datang
ke Indonesia pada 1925. Kedatangan mubalig itu didahului oleh kepergian
beberapa pemuda Indonesia ke Qadyan, India, untuk meneruskan studi agama Islam.
Merekalah yang mengundang agar dikirim mubalig Ahmadiyah ke Indonesia. Sejak
awal kedatangannya telah timbul reaksi dari kalangan ulama Islam. Terjadi
perdebatan dan polemik. Hal ini terjadi di Minangkabau dan Jakarta serta
dilakukan dengan adu argumentasi. Tidak ada tuntutan pelarangan, tidak ada
berita perusakan. Kedua belah pihak saling menghormati pendirian masing-masing.
Persoalan Ahmadiyah kembali menjadi hangat setelah Rabithah Alam Islami
memfatwakan bahwa Ahmadiyah nonmuslim dan meminta negeri-negeri Islam melakukan
tindakan terhadap Ahmadiyah. Karena itu, pemerintah Arab Saudi, misalnya, tidak
memperkenankan penganut Ahmadiyah masuk ke Tanah Haram untuk melaksanakan
ibadah haji atau umrah. Lembaga legislatif Republik Islam Pakistan menerbitkan
amendemen konstitusi Pakistan dan menetapkan bahwa penganut paham Ahmadiyah
minoritas nonmuslim. Pemerintah Pakistan tidak melarang organisasi Ahmadiyah
bahkan, sesuai dengan konstitusi, menyediakan kursi dalam parlemen Pakistan
selaku kelompok minoritas.
Masalah yang timbul di Indonesia bukan pada fatwa sesat itu sendiri, karena
fatwa semacam itu bukan hal baru, bahkan muncul sejak awal kehadiran jemaah
tersebut di negeri kita. Fatwa sesat-menyesatkan adalah masalah yang terjadi di
semua agama sejak mula. Semua paham keagamaan mengklaim bahwa paham
keagamaannyalah yang benar dan yang lain salah, bahkan sesat. Sebab, kehadiran
sebuah paham baru justru karena menganggap paham-paham keagamaan yang lain
tidak benar. Tanyalah kepada teman-teman yang sekarang aktif menyebarkan apa
yang mereka namakan paham salaf, apakah paham-paham selain mereka itu benar
atau sesat? Pasti jawabannya hanya paham salaf yang mereka anutlah yang benar
dan yang lain menyimpang dari ajaran yang benar. Muhammadiyah tidak akan muncul
sekiranya mereka menganggap paham dan praktek keagamaan yang dianut dan
dilakukan oleh kaum nahdliyin itu benar. Justru karena kalangan Muhammadiyah
dan organisasi sealiran dengannya menganggap banyak praktek di kalangan
nahdliyin yang merupakan bidah--setiap bidah adalah sesat dan setiap kesesatan
itu dalam neraka--mereka mengajarkan dan melakukan praktek keagamaan berbeda
yang mereka anggap benar.
Menganggap paham keagamaan orang lain sebagai sesat tidaklah menjadi masalah
selama tidak memaksakan paham sendiri untuk dianut oleh orang lain dan
sekaligus berusaha menafikan hak hidup paham keagamaan orang lain yang berbeda
dengan paham keagamaannya sendiri. Problem yang berada di hadapan pemerintah
kita sekarang adalah bagaimana menanggapi tuntutan beberapa kalangan agar
melarang paham dan organisasi jemaah Ahmadiyah Indonesia karena telah
difatwakan sesat oleh MUI. Saya rasa masalah ini harus dipikirkan dan
dipertimbangkan semasak-masaknya.
Pertanyaan yang perlu dipikirkan adalah bagaimana sebenarnya hubungan antara
manusia dan institusi, yang dalam hal ini hubungan antara warga negara dan
negara? Jelas sekali bahwa yang primer adalah manusia, sedangkan institusi
hanya bersifat sekunder. Warga negara sebagai manusia tetap ada walau tanpa
negara. Adapun negara tanpa warganya tidak akan ada. Negara dibentuk oleh
manusia sebagai warganya untuk kepentingan mereka. Sebab, bagaimana mungkin
sebuah negara menafikan hak sipil warganya tanpa alasan konstitusional sebagai
kesepakatan bersama semua warga.
Hubungan negara dengan warganya juga harus dilihat dari perspektif hubungan
manusia dengan Tuhan Al-Khaliq. Bumi ini dianugerahkan Tuhan kepada umat
manusia sebagai tempat kediaman mereka. Kalau Tuhan Al-Khaliq sendiri
memberikan kebebasan kepada manusia untuk hidup di atas bumi-Nya tanpa
pembatasan hanya bagi mereka yang beriman kepada-Nya, bagaimana mungkin sebuah
negara atau aparat negara membatasi hak sipil warganya? Apalagi antara sesama
warga negara.
Menanggapi wacana pelarangan suatu paham keagamaan atau kepercayaan, saya
mengajukan beberapa pertanyaan yang perlu direnungkan, terutama oleh aparatur
pemerintah. Pertama, kalau tindak pelarangan itu didasarkan atas fatwa sebuah
lembaga keagamaan, di manakah tempat lembaga keagamaan itu dalam struktur
kenegaraan Republik Indonesia? Apakah ia berada dalam struktur kenegaraan atau
bahkan berada di atas struktur kenegaraan, sehingga setiap fatwa lembaga
tersebut mengikat dan karena itu harus ditaati dan dilaksanakan oleh negara
dalam ini pemerintah RI?
Kedua, kalau sebuah paham keagamaan dilarang, apakah hak sipil para penganutnya
sebagai warga negara RI hilang, terutama dalam kaitan kebebasan berkeyakinan?
Kalau para penganut paham tersebut berkukuh tetap meyakini paham yang dilarang
itu, apakah mereka akan dianggap sebagai pelaku tindak kriminal dan karena itu
harus dikenai sanksi hukum pidana?
Ketiga, kebebasan beragama tegas-tegas dijamin oleh konstitusi. Begitu juga
Piagam Hak Asasi Manusia dan dokumen-dokumen pelengkapnya telah diratifikasi
oleh negara kita. Dengan demikian, bukankah pelarangan dan kriminalisasi
penganutan suatu paham keagamaan merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak
asasi manusia?
Mengingat hal-hal di atas, saya kira tak ada alternatif lain kecuali
melaksanakan ketentuan yang ditegaskan dalam konstitusi dan karena itu tidaklah
selayaknya negara ikut campur dalam fenomena sesat-menyesatkan kemudian
mengambil tindakan melanggar konstitusi dengan mengurangi, apalagi menafikan,
kebebasan berkeyakinan warga negara. Jaminan konstitusi atas kebebasan
berkeyakinan adalah jaminan bagi warga negara untuk menganut keyakinannya,
entah agama, entah paham keagamaan atau kepercayaan secara tulus tanpa paksaan
dari siapa pun dan golongan apa pun. Apabila negara ikut campur atau memihak
suatu kelompok dalam fenomena kontroversi pemahaman agama, rasa aman dan
berkeyakinan akan terganggu. Penganutan suatu paham keagamaan atau kepercayaan,
betapapun anehnya paham tersebut, tidak boleh dikriminalisasikan selama tidak
melanggar ketertiban masyarakat dan kesopanan umum. Berbeda atau menyimpang
dari paham anutan mayoritas tidak bisa menjadi alasan pelarangan sebuah paham.
Kalau Tuhan Al-Khaliq sendiri memberikan kebebasan kepada manusia ciptaan-Nya
untuk beriman atau tidak kepada-Nya, bagaimana mungkin sebuah negara bertindak
melebihi Tuhan sendiri?
Mohamad Guntur Romli
Jl Utan Kayu No 68H, Jakarta
[EMAIL PROTECTED]
http://guntur.name/
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
[Non-text portions of this message have been removed]