http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=23367&kat=Nahdliyin
15 Januari 2008
Indonesia Bukan Negeri Kafir (1) Mengadopsi Sistem Non-Islam

Belakangan ini muncul beberapa kelompok yang menganggap bahwa sistem 
pemerintahan Indonesia adalah sistem kafir, sehingga sistem pemerintahan 
Indonesia perlu diganti dengan sistem –yang menurut mereka- Islami. 
Penulis tidak sepakat dengan anggapan ini. Dalam tulisan ini penulis 
ingin mengajak untuk berdialog dengan pikiran jernih, tidak emosional, 
logis, dan mengedepankan maslahat. Lalu kita mengkaji, benarkah sistem 
pemerintahan umat Islam dari sejak jaman sahabat radliyallahu anhum 
tidak mau menerima sistem luar? Lalu sebenarnya bagaimana pandangan 
Islam terhadap sistem politik dan sistem pemerintahan? Serta pertanyaan 
terakhir, pantaskah Indonesia disebut sebagai dar al-kufr (negeri kafir)?
Penulis ingin mengawali tulisan ini dengan menegaskan bahwa sejak jaman 
sahabat, sistem politik dan sistem pemerintahan umat Islam terbuka 
terhadap sistem yang lahir di luar Islam namun sejalan dengan ruh Islam 
dan maslahat umat. Fakta mengatakan bahwa tak jarang dinasti Islam zaman 
klasik, seperti Usmaniyah, Abbasiyah, Umayyah, bahkan zaman sahabat 
radliyallahu anhum, mengadopsi sistem non-Islam.
Seperti Sayyidina Umar radliyallahu anhu mengadopsi sistem diwan 
(administrasi negara untuk mengatur kebijakan ekonomi makro dan 
administrasi militer), dll) dari kerajaan Syam (Ibn Khaldun:2004:304), 
beliau juga berijtihad untuk mengadopsi perangkat hukum seperti penjara, 
dinasti Umayyah mengadopsi perangkat pemerintahan seperti protokoler 
(hijabah) dari kerajaan Syam (Ibn Khaldun:2004:356), Abbasiyah megadopsi 
sistem wizarah (kementerian) ala Persia. Ibn Khillikan mengatakan dalam 
kitab Wafyat al-A’yan bahwa orang paling pertama menyandang gelar wazir 
dengan wewenang tertentu adalah Abu Salamah dalam dinasti Abbasiyah. 
Sebelumnya, gelar wazir dengan wewenang tertentu tidak pernah ada, baik 
di masa Umayyah dan masa lainnya. (Ibn Khillikan:1971:Vol I:229)
Data di atas membuktikan bahwa dari dahulu pemerintahan yang dijalankan 
umat Islam selalu terbuka dengan sistem yang lahir di luar Islam. Bahkan 
ciri-ciri pemerintahan Islam itu justru terbuka dengan sistem luar serta 
berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman dan maslahat umat. Tapi ini 
tidak serta merta menunjukkan tidak ada inovasi sama sekali dalam 
konsep-konsep politik Islam. Justru yang terjadi umat Islam melakukan 
pembenahan-pembenahan agar sistem politik tersebut bisa sesuai dengan 
kondisi umat Islam dan membawa maslahat bagi umat Islam.
Oleh karena itu penulis tidak sepakat dengan pemikir seperti al-Jabiry 
(dalam buku al-Aql as-Siyasy :2000) serta orientalis seperti Louis 
Marlow (dalam buku Masyarakat Egaliter: 1987). Yang menggambarkan bahwa 
keterpengaruhan sistem politik Islam dari sistem luar itu adalah bentuk 
ketidak mandirian sistem politik Islam. Tidak, sama sekali tidak. 
Masalahnya muncul karena al-Jabiry dan Marlow hanya mengkaji akar konsep 
tanpa memperhatikan perubahan fungsi serta motivasi adopsi sistem 
politik tersebut. Sehingga penilaiannya menjadi berat sebelah.
Mereka membangun argumentasi seperti ini: Kelahiran konsep-konsep 
politik umat Islam klasik itu berada dalam paradigma sistem sosial 
politik Persia yang membagi elemen sosial umara’ (pemerintah) dan ulama 
(kahanah). Dua elemen sosial ini dianggap saudara kembar (tauamany), 
bukan satu kesatuan, seperti di jaman sahabat radliyallahu anhum yang 
tidak membagi antara elemen sosial umara dan ulama. Di masa sahabat 
umara juga seorang ulama yang mujtahid, seperti Sayyidina Abu Bakar, 
Umar, Utsman dan Ali r.a. Paradigma sosial politik seperti inilah yang 
membuat karya politik umat Islam hanya berupa nasihat seorang ulama 
terhadap seorang presiden. Sama halnya di zaman Persia kuna tugas 
seorang kahanah (agamawan Majusi) adalah menasehati raja. Penulis tidak 
sepakat dengan penyederhanaan masalah seperti ini.
Bagi penulis justru nasihat bagi para raja merupakan upaya ulama untuk 
memberikan dimensi etis bagi sistem politik yang ada. Semua karya 
politik Islam, khususnya karya Ahlu as-Sunnah wa al-Jamaah, seperti 
karya al-Ghazaly dalam Tibr al-Masbuk fi Nashihah al-Muluk, dan 
karya-karya Nashaih al-Muluk (nasehat bagi raja) mempunyai fungsi dan 
motivasi mulia. Yaitu memasukkan nilai akhlaq pada sistem politik yang 
kaku, bahkan pada sistem fiqh yang kaku. Sebab jika syariat diterapkan 
tanpa pendekatan akhlak (etis), maka yang terjadi adalah diktatorisme 
syariat, bentuk-bentuk syariat yang dipahami secara radikal. Ruh akhlaq 
pun sirna, bak ditelan tanah atau terbang bersama udara. Inilah yang 
membuat penulis tidak sependapat dengan Islam garis keras yang memahami 
dari sisi hukum (fiqih) saja, tapi tidak mendekati syariat dengan 
dimensi etis dan spritual.
Penulis menganggap bahwa penerapan syariat tanpa dimensi akhlaq hanya 
akan menghilangkan gaya dakwah bi al-hikmah wa al-mauidlah al-hasanah wa 
al-mujadalah billaty hiya ahsan. Serta akan bermunculan gaya dakwah 
dengan pedang atau mungkin dengan teror bom bagi rakyat sipil yang tak 
berdosa. Padahal Nabi Saw sudah mengatakan dengan jelas, dalam 
peperangan sekalipun tidak boleh membunuh perempuan, anak kecil, orang 
tua, orang lemah, serta tidak boleh menghancurkan harta benda, serta 
tidak boleh menghancurkan rumah ibadah agama lain.
Penerapan syariat dengan wajah radikal pun menurut penulis akan 
menghilangkan ruh hukum itu sendiri. Serta menghilangkan gaya Rasul SAW 
dalam menerapkan syariat. Pertanyaannya benarkah Rasul Saw menerapkan 
syariat secara ganas dan radikal. Sama sekali tidak. Justru Rasul SAW 
menerapkan syariat dengan penuh etika dan mengedepankan maslahat. Sebab, 
kalau kita mengikuti pola pikir golongan Islam garis keras, maka 
diandaikan Rasul Saw seakan-akan menerapkan hukum Islam tanpa ampun, 
tanpa nego. Jika ada yang mencuri, potong tangan. Jika ada yang 
berzinah, dirajam. Jika salah langsung di hukum. Penulis justru melihat 
Rasul SAW tidak seperti itu. Penulis melihat ada proses-proses 
psikologis, etis, dan dakwah bil hihmah wa al-mauidlah hasanah, wal 
mujadalah billaty hiya ahsan.
(bersambung)


______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke