Indonesia ditengah keberagamannya, ternyata memiliki kekayaan tanah wakaf yang
luar biasa. Menurut data Departemen Agama sampai dengan Agustus 2007, kekayaan
tanah wakaf mencapai luas 686.536.656,68 m2 yang tersebar di 366.595 titik
lokasi. Namun sayangnya, dengan jumlah tersebut wakaf di tanah air kita ini
belum memperlihatkan kekuatan yang mengagumkan. Bagaimana tidak, dalam
kenyataannya potensi tersebut lebih banyak dimanfaatkan untuk seputar kegiatan
ibadah Mahdhoh semata, seperti pemakaman, tempat ibadah, sekolah, rumah yatim
dan lain sebagainya. Sehingga berbagai permasalahan ummat, khususnya masalah
kemiskinan, pendidikan, pengangguran, dan pemberdayaan ekonomi masih sangat
jauh ’api dari panggang’. Padahal jika dilihat secara hukum, wakaf teryata
telah mengantongi beberapa perangkat pendukungnya yang diantaranya UU No. 41
Tahun 2004 tentang wakaf , PP. No. 42 Tahun 2006 tentang UU tersebut dan SKB
antara Menteri Agama dengan Badan Pertanahan Nasional (SKB)
No. 422 tahun 2004/3/SKB/BPN/2004 tentang sertifikasi tanah wakaf.
Dan akhir tahun lalu, dihadapan lebih dari 30 orang peserta dari berbagai
daerah di Indonesia dalam acara Seminar Wakaf Nasional yang diselenggarakan
oleh IMZ, Bapak Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA (Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam) menyampaikan dalam makalahnya bahwa dalam pengembangan wakaf
di Indonesia masih dihadapkan pada beberapa kelemahan. Diantaranya adalah masih
lemahnya sumber daya manusia nazhir yang profesional, handal dan amanah.
Alhasil setelah melihat antusiasme peserta yang cukup tinggi dalam ikhtiar
memajukan peran wakaf di tanah air, IMZ pada tahun ini merencanakan akan
kembali menggulirkan beberapa program yang bertemakan wakaf, diawali dengan
Pelatihan Penyusunan PERDA Zakat dan Wakaf yang berlokasi di Bandung, 22-24
Januari 2008 mendatang. Pelatihan ini insya Allah akan diselenggarakan roadshow
ke beberapa kota di Indonesia. Agar sosialisasi dan penyuluhan wakaf baik
kepada pejabat wakaf, nazhir dan masyarakat dapat dilakukan secara
intesif melalui produk hukum di bidang wakaf.
Tak hanya itu, dukungan legalitas perudang-undangan ternyata belum cukup
memompa geliat wakaf di Indonesia. Ide dan kreatifitas dari para nazhir juga
diperlukan dalam mengemas wakaf menjadi sesuatu yang lebih diminati oleh banyak
pihak untuk berpartisipasi. Beberapa negara tetangga sudah menunjukkan lebih
dahulu kepada publik bahwa wakaf kian menghasilkan banyak manfaat jika dikelola
secara serius dan bersinergi. Disana, tanah wakaf disulap menjadi sebuah
perkantoran dan real estate, masjid-masjid dibalut menjadi sebuah pusat
perekonomian Islam dengan berbagai gerai dan toko buku. Maka dapat kita tarik
sebuah pelajaran, bahwa dalam mengelola wakaf selain diperlukan nazhir yang
handal, kerjasama dengan pihak-pihak seperti Lembaga Keuangan Syariah, Investor
dan Masyarakat Umum juga tidak kalah penting. Dengan demikian model-model
pengembangan wakaf secara modern akan mudah direalisasikan di tengah potensi
setengah miliar meter kubik tanah wakaf di Indonesia. Insya Allah.
[saf].
Ayo gabung di [EMAIL PROTECTED]
www.imz.or.id
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]