Indonesia ditengah keberagamannya, ternyata memiliki kekayaan tanah wakaf yang 
luar biasa. Menurut data Departemen Agama sampai dengan Agustus 2007, kekayaan 
tanah wakaf mencapai luas 686.536.656,68 m2  yang tersebar di  366.595 titik 
lokasi. Namun sayangnya, dengan jumlah tersebut wakaf di tanah air kita ini 
belum memperlihatkan kekuatan yang mengagumkan. Bagaimana tidak, dalam 
kenyataannya potensi tersebut lebih banyak dimanfaatkan untuk seputar kegiatan 
ibadah Mahdhoh semata, seperti  pemakaman, tempat ibadah, sekolah, rumah yatim 
dan lain sebagainya. Sehingga berbagai permasalahan ummat, khususnya masalah 
kemiskinan, pendidikan, pengangguran, dan pemberdayaan ekonomi masih sangat 
jauh ’api dari panggang’. Padahal jika dilihat secara hukum, wakaf teryata 
telah mengantongi beberapa perangkat pendukungnya yang diantaranya UU No. 41 
Tahun 2004 tentang wakaf , PP. No. 42 Tahun 2006 tentang UU tersebut dan SKB 
antara Menteri Agama dengan Badan Pertanahan Nasional (SKB)
 No. 422 tahun 2004/3/SKB/BPN/2004 tentang sertifikasi tanah wakaf.  
   
  Dan akhir tahun lalu, dihadapan lebih dari 30 orang peserta dari berbagai 
daerah di Indonesia dalam acara Seminar Wakaf  Nasional yang diselenggarakan 
oleh IMZ, Bapak Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA (Direktorat Jenderal Bimbingan 
Masyarakat Islam) menyampaikan dalam makalahnya bahwa dalam pengembangan wakaf 
di Indonesia masih dihadapkan pada beberapa kelemahan. Diantaranya adalah masih 
lemahnya sumber daya manusia nazhir yang profesional, handal dan amanah. 
Alhasil setelah melihat antusiasme peserta yang cukup tinggi dalam ikhtiar 
memajukan peran wakaf di tanah air, IMZ  pada tahun ini merencanakan akan 
kembali menggulirkan beberapa program yang bertemakan wakaf, diawali dengan 
Pelatihan Penyusunan PERDA Zakat dan Wakaf yang berlokasi di Bandung, 22-24 
Januari 2008 mendatang. Pelatihan ini insya Allah akan diselenggarakan roadshow 
ke beberapa kota di Indonesia. Agar sosialisasi dan penyuluhan wakaf baik 
kepada pejabat wakaf, nazhir dan masyarakat dapat dilakukan secara
 intesif melalui produk hukum di bidang wakaf.
   
  Tak hanya itu, dukungan legalitas perudang-undangan ternyata belum cukup 
memompa geliat wakaf di Indonesia. Ide dan kreatifitas dari para nazhir juga 
diperlukan dalam mengemas wakaf menjadi sesuatu yang lebih diminati oleh banyak 
pihak untuk berpartisipasi. Beberapa negara tetangga sudah menunjukkan lebih 
dahulu kepada publik bahwa wakaf kian menghasilkan banyak manfaat jika dikelola 
secara serius dan bersinergi. Disana, tanah wakaf disulap menjadi sebuah 
perkantoran dan real estate, masjid-masjid dibalut menjadi sebuah pusat 
perekonomian Islam dengan berbagai gerai dan toko buku. Maka dapat kita tarik 
sebuah pelajaran, bahwa dalam mengelola wakaf selain diperlukan nazhir yang 
handal, kerjasama dengan pihak-pihak seperti Lembaga Keuangan Syariah, Investor 
dan Masyarakat Umum juga tidak kalah penting. Dengan demikian model-model 
pengembangan wakaf secara modern akan mudah direalisasikan di tengah potensi 
setengah miliar meter kubik tanah wakaf  di Indonesia. Insya Allah.
 [saf].
   
   
  Ayo gabung di [EMAIL PROTECTED]
www.imz.or.id
       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke