Kenapa bukan Mbah Sahal?

Salam,
Mukhlisin

Rais Syuriyah PBNU Jadi Duta Fikih Indonesia
Sabtu, 16 Februari 2008 13:11
Jakarta, NU Online
Sebuah penerbit buku Islam di Jakarta, Pena Ilmu dan Amal, memberikan 
anugerah "Fikih Award" kepada Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul 
Ulama (PBNU) KH Saifudin Amsir dalam acara peringatan hari kelahiran 
penerbit buku-buku best seller itu di Hotel Syahid, Jakarta, Jum'at (15/2).

KH Saifudin Amsir selanjutnya akan diangkat sebagai "duta fikih 
Indonesia". Selain itu, juga diberikan penghargaan kepada KH Abdul Aziz 
Arbi dan KH Ali Musthofa Ya'kub, sekaligus menjadi duta kajian Islam 
untuk beberapa penerbit Islam, masing-masing di bidang ilmu Al-Qur'an 
dan Hadits.

Para duta kajian Islam Indonesia itu, menurut Arif Fahrudin dari 
penerbit Pena Ilmu dan Amal, akan menjadi pembicara utama di bidangnya 
masing-masing dalam setiap even yang diselenggarakan oleh beberapa 
penerbit buku Islam yang semakin berkembang di tanah air.

Sementara itu KH Saifudin Amsir sendiri saat ditemui NU Online di 
sela-sela penganugerahan itu mengaku terkejut dengan pemilihan dirinya. 
"Saya tidak tahu kenapa saya yang dipilih padahal banyak yang lain. 
Dalam berbagai kesempatan ceramah saya sering melontarkan 
gagasan-gagasan mengenai fikih. Mungkin saja saya dipilih karena itu," 
katanya.

Dikatakanya, saat ini fikih di Indonesia semakin berkembang ke dalam 
berbagai kajian yang spesifik. Muncul beberapa kajian khusus seperti 
fikih anti korupsi, fikih aborsi, dan fikih sosial. KH Sahal Mahfudh, 
Rais Aam PBNU, disebut -sebut sebagai tokoh yang mempopulerkan kajian 
fikih sosial.

Menurut Kiai Amsir, perkembangan itu merupakan respon dari berbagai 
perkembangan zaman. Dirinya menampik anggapan bahwa fikih sering 
terlambat dalam merespon perkembangan-perkembangan itu. "Anggapan itu 
hanya dilontarkan oleh mereka yang sinis," katanya singkat.

Dalam kesempatan itu Kiai Amsir menegaskan bahwa disiplin ilmu fikih 
bersumber dari dua sumber hukum utama yakni Al-Qur'an dan Hadits. 
Dirinya mengkritik kalangan pengkaji fikih lintas agama yang menurutnya 
sering menempatkan berbagai poin pemikiran dalam paham pluralisme 
menggungguli dua sumber hukum utama Islam itu. (nam)

Kirim email ke