Assalamu`alaikum, Kalau memperhatikan kitab al Fath al Samawiy juz 3/1105 (Syamilah), Imam al Munawiy menggunakan hadis mawquf sebagai syahid. Yang menjadi pertanyaan saya, apa referensi dari kitab-kitab musthalah ttg diperbolehkannya menggunakan hadis mawquf sebagai syahid?
Mohon petunjuknya, sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih, jazakumullah kayran katsira! Wassalam, HarryMau [Non-text portions of this message have been removed]
