Acara Ulang Tahun JIL ke-7 Penyelenggara: Jaringan Islam Liberal Tempat: Komunitas Utan Kayu, Jl Utan Kayu 68H Jakarta Timur Waktu: Jadwal Terlampir Kontak dan informasi: Ade (021-8573388 ext. 128)
Jadwal Pemutaran Film dan Diskusi HARI PERTAMA, SENIN, 17 MARET 2008 Pemutaran Film : 16.00 : Goya's Ghost Diskusi : 19.00 Tema : "Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan: Perspektif Agama-Agama" Narasumber : KH Husein Muhammad (Islam), Martin Lukito Sinaga (Protestan), Frans Magnis Suseno (Katolik) Moderator : Syafiq Hasyim (ICIP) Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak yang dijamin bukan hanya oleh UUD 1945, melainkan juga oleh agama-agama. Ia telah menjadi misi abadi para nabi, mulai dari Ibrahim, Musa, Isa, hingga Muhammad. Karena itu, tak boleh ada satu pihak atau institusi manapun yang dapat merampas hak tersebut. Alquran dengan tegas berkata, la ikraha fi al-din (tidak ada paksaan dalam perkara agama). Para ulama tafsir menetapkan ayat tersebut sebgai ayat fondasional yang mendasari bangunan Islam. Setiap ayat dalam Alquran harus selalu berada dalam kontrol dan sinaran etik-moral ayat fondasional. Dengan demikian, sekiranya ada ayat Alquran yang secara harfiah berseberangan dengan semangat kebebasan beragama dan berkeyakinan, maka ia seharusnya bisa ditaklukkan. Namun, dalam kasus Islam, sebagian ulama masih berpendirian bahwa kebebasan beragama itu bertentangan dengan Islam. HARI KEDUA, SELASA, 18 MARET 2008 Pemutaran Film : 16.00 : The Kite Runner Diskusi : 19.00 Tema : "Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan: Perspektif Legal-Formal" Narasumber : Adnan Buyung Nasution (Penasehat Presiden), MM Billah (Aktivis HAM), dan Uli Parulian (Direktur ILRC) Moderator : Trisno S. Sutanto (MADIA) Dalam konteks ke-Indonesia-an, jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan itu tertuang dalam pasal 28 E ayat (2) UUD 1945. Jaminan kebebasan beragama juga telah menjadi tuntutan internasional, sebagaimana tertuang dalam ICCPR. Indonesia telah meratifikasinya melalui UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR. Dengan demikian, Indonesia adalah salah satu negara yang terikat dengan kandungan ICCPR tersebut. Indonesia juga sudah memiliki UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberi pendasaran normatif dan legal-formal bahwa agama dan keyakinan merupakan hak dasar yang tak bisa diganggu gugat. Tantangannya adalah adanya sejumlah produk perundangan-undangan lama yang menyandera kebebasan beragama, misalnya belum dicabutnya UU No. 1/PNPS/1965 yang memuat larangan aktivitas penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama. Dalam penjelasan undang-undang ini disebutkan, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan suatu tafsir dan ritus peribadatan sudah menyimpang adalah Departemen Agama. HARI KETIGA, RABU, 19 MARET 2008 PENTAS KEBEBASAN BERAGAMA & BERKEYAKINAN oleh Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) www.saidiman.wordpress.com Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
