Acara Ulang Tahun JIL ke-7  Penyelenggara: Jaringan Islam Liberal
  Tempat: Komunitas Utan Kayu, Jl Utan Kayu 68H Jakarta Timur 
  Waktu: Jadwal Terlampir
  Kontak dan informasi: Ade (021-8573388 ext. 128)


  Jadwal Pemutaran Film dan Diskusi


  HARI PERTAMA, SENIN, 17 MARET 2008 

Pemutaran Film : 16.00 : Goya's Ghost

Diskusi : 19.00 

Tema : "Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan: Perspektif Agama-Agama"

Narasumber : KH Husein Muhammad (Islam), Martin Lukito Sinaga (Protestan), 
Frans Magnis Suseno (Katolik)

Moderator : Syafiq Hasyim (ICIP)

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak yang dijamin bukan hanya oleh 
UUD 1945, melainkan juga oleh agama-agama. Ia telah menjadi misi abadi para 
nabi, mulai dari Ibrahim, Musa, Isa, hingga Muhammad. Karena itu, tak boleh ada 
satu pihak atau institusi manapun yang dapat merampas hak tersebut. Alquran 
dengan tegas berkata, la ikraha fi al-din (tidak ada paksaan dalam perkara 
agama). Para ulama tafsir menetapkan ayat tersebut sebgai ayat fondasional yang 
mendasari bangunan Islam. Setiap ayat dalam Alquran harus selalu berada dalam 
kontrol dan sinaran etik-moral ayat fondasional. Dengan demikian, sekiranya ada 
ayat Alquran yang secara harfiah berseberangan dengan semangat kebebasan 
beragama dan berkeyakinan, maka ia seharusnya bisa ditaklukkan. Namun, dalam 
kasus Islam, sebagian ulama masih berpendirian bahwa kebebasan beragama itu 
bertentangan dengan Islam. 


  HARI KEDUA, SELASA, 18 MARET 2008

Pemutaran Film : 16.00 : The Kite Runner

Diskusi : 19.00 

Tema : "Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan: Perspektif Legal-Formal"

Narasumber : Adnan Buyung Nasution (Penasehat Presiden), MM Billah (Aktivis 
HAM), dan Uli Parulian (Direktur ILRC)

Moderator : Trisno S. Sutanto (MADIA)

Dalam konteks ke-Indonesia-an, jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan itu 
tertuang dalam pasal 28 E ayat (2) UUD 1945. Jaminan kebebasan beragama juga 
telah menjadi tuntutan internasional, sebagaimana tertuang dalam ICCPR. 
Indonesia telah meratifikasinya melalui UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan 
ICCPR. Dengan demikian, Indonesia adalah salah satu negara yang terikat dengan 
kandungan ICCPR tersebut. Indonesia juga sudah memiliki UU No. 39 tahun 1999 
tentang Hak Asasi Manusia yang memberi pendasaran normatif dan legal-formal 
bahwa agama dan keyakinan merupakan hak dasar yang tak bisa diganggu gugat. 
Tantangannya adalah adanya sejumlah produk perundangan-undangan lama yang 
menyandera kebebasan beragama, misalnya belum dicabutnya UU No. 1/PNPS/1965 
yang memuat larangan aktivitas penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari 
pokok-pokok ajaran agama. Dalam penjelasan undang-undang ini disebutkan, yang 
memiliki kewenangan untuk memutuskan suatu tafsir dan ritus
 peribadatan sudah menyimpang adalah Departemen Agama. 


  HARI KETIGA, RABU, 19 MARET 2008

PENTAS KEBEBASAN BERAGAMA & BERKEYAKINAN
  oleh Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB)
   
   
   
  www.saidiman.wordpress.com
   
   

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke