Undangan Aksi Damai 
Kepada Yth. Kawan2 Pro-Demokrasi seluruh         DIY
di Yogyakarta

Press Release
Wujudkan Bhinneka Tunggal         Ika di Indonesia

Tiga bulan lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa         bahwa Ahmadiyah sesat dan 
harus dibubarkan dari Indonesia, yang         merupakan kelanjutan dari fatwa 
tahuan 1980-an. MUI sendiri adalah salah         satu anggota dari Bakor Pakem. 
Juga tiga bulan lalu, institusi         Kejaksaan, dalam hal ini Bakor Pakem, 
menunda memutuskan tentang         keberadaan Ahmadiyah, dengan memberikan 
kesempatan 3 bulan buat         Ahmadiyah untuk bisa menunjukkan bahwa ia tidak 
sebagaimana difatwakan         MUI.
        
Pada pertengahan April lalu, limit waktu 3 bulan yang diberikan         Bakor 
Pakem sudah habis. Bakor Pakem kemudian memberikan rekomendasi         untuk 
membubarkan Ahmadiyah, dengan alasan 3 bulan waktu yang diberikan         
kepada Ahmadiyah untuk bisa menunjukkan bahwa ia bukan sebagai kelompok         
sesat tidak bisa dipenuhi. Sementara, pemerintah, dalam hal ini presiden        
 SBY belum memutuskan keberadaan Ahmadiyah. tetapi pemerintah sedang         
merumuskann SKB 3 menteri.
        
maka kami dari Aji Damai (Aliansi Jogja untuk Indonesia Damai)         
mempertimbangkan dua hal, yaitu pertama: Ahmadiyah keberadaannya jauh         
mendahului sebelum Republik Indonesia lahir, maka Ahmadiyah adalah salah        
 satu kelompok yang juga ikut melahirkan Indonesia; Ahmadiyah adalah         
kelompok yang sampai hari ini tidak pernah menggunakan cara-cara         
kekerasan di dalam menyelesaikan persoalan, meskipun dihujat di         
mana-mana; Ahmadiyah memiliki pengikut yang tidak sedikit, tidak kurang         
dari 2 juta; Ahmadiyah adalah salah satu kelompok di antara banyak         
kelompok yang membingkai Indonesia, tidak pernah melakukan         
pemberontakan, dan santun dalam gerakannya.
        
Kedua, mempertimbangkan: UUD 45 menjamin hak hidup setiap agama         dan 
kepercayaan di dalam pasal 29; berdasarkan UUD 45 pasal 28 E yang         
memberikan kebebasan warga negara untuk memeluk agam dan beribadat         
sesuai agamanya dan tidak boleh ada diskriminasi; berdasarkan UU HAM No.        
 39 tahun 1999 pasal 4 yang menyebutkan bahwa setiap orang dan kelompok         
memiliki hak hidup, dan pasal 22 (ayat 2) setiap orang bebas memeluk         
agamanya masing-masing dan negara menjamin kemerdekaan setiap orang         
untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya.

        Dengan  dua pertimbangan itu, kami dari AJI Damai (Aliansi Jogja        
 untuk Indonesia Damai) menyatakan:

·    Mendukung         kepada pemerintah (presiden SBY) untuk memutuskan dan 
melihat kasus         Ahmadiyah berdasarkan konstitusi negara, UUD 45 dan UU 
HAM, di mana         setiap warga negara dan kelompok di negeri ini harus 
dijamin hak         hidupnya.

        ·    Mendukung kepada semua elemen bangsa untuk         mendesak kepada 
institusi negara seperti Kejaksaan lewat Bakor Pakem mau         taat asas pada 
UUD 45 dan HAM, sebagai cetusan dari upaya-upaya         reformasi yang 
diperjuangkan bangsa Indonesia.

        ·    Mendesak kepada institusi Kejaksaan untuk segera         
mereformasi diri sesuai dengan amanat rakyat, dengan menghargai HAM,         
konstitusi, dan tidak menghukum sebuah kelompok, tanpa ada proses         
peradilan, karena negara Indonesia adalah negara yang didasarkan pada         
hukum.

        ·    Menolak rencana SKB Tiga Menteri soal pembubaran         
Ahmadiyah, karena SKB tidak ada dalam tata aturan hukum di Indonesia,         
kecuali hanya untuk menyangkut kebijakan internal kementerian. 

        ·    Menolak pemaksaan dengan kekerasan atas dalih         apapun, 
termasuk dalih agama.

        ·    Menindak tegas para pelaku kekerasan yang         mengatasnamakan 
agama; seperti kasus pembakaran masjid di Mataram,         Sukabumi, 
Tasikmalaya.

        ·    Mendukung Sultan Hamengku Buwono X untuk         menciptakan rasa 
aman bagi masyarakat Yogyakarta dan Republik Indonesia         pada umumnya.

Seruan ini kami rasa penting, untuk mengingatkan         kepada semua pihak 
bahwa bangsa Indonesia ini berdiri di atas dasar UUD         45, ditopang oleh 
banyak kelompok, dan memiliki heterogentitas yang         tinggi, dan karenanya 
negara yang bernama Republik Indonesia ini tidak         boleh didasarkan 
dengan aturan agama tertentu atau kelompok mayoritas         agama tertentu.

        TEMPAT: Jalan Kaki dari Arena Parkir Abu Bakar Ali di Malioboro 
        sampai Gedung Agung
         
        WAKTU: Selasa 6 Mei 2008 pukul 15.00 WIB smp selesai
         
        
Yogyakarta 5 Mei  2008

AJI Damai
Koordinator                                                                   
Sekretaris


Subkhi Ridho                                            Basyarat Asghar         
Ali

Yang mendukung Aji Damai:

DIAN/Interfidei, Jaringan         Islam Kampus (JARIK), Rumpun Nusantara, 
National Integration Movement         (NIM) Jogja-Solo-Semarang, Jembatan 
Persahabatan (JP), Suluh Perdamaian         (SP), Forum Persaudaraan Umat 
Beriman (FPUB), Pusham UII, Pusat Studi         Islam (PSI) UII, Forum 
Kebangkitan Jiwa Jogja-Solo-Semarang, Cemara         Institute, SOS Desa 
Taruna, SKTV, Ponpes Guna Mrica, Kevikepan DIY,         Jaringan Muda 
Nasionalis, Forum Nom-noman 0 Kilometer, GMKI, Merti         Jogja, SYARIKAT 
Indonesia, LKiS, Sema-F Ushuluddin, Gerakan Ahmadiyah         Indonesia (GAI), 
BEM-F Dakwah, KBMU UIN Suka, Jemaat Ahmadiyah Indonesia         (JAI), Gerakan 
Gender Transformatif  (Gerget), Komunitas Warna         Kampus UGM, PMII 
Komisariat UIN, Front Aksi Mahasiswa Jogja, Komunitas         Lintas Hening, 
Persekutuan Gereja se-Indonesia, PMKRI, Forum LSM DIY,         Lingkar Muda 
Nahdlatul Ulama (LMNU), Ponpes Nurul Ummahat Kotagede,         Simpul
 Iman Community (SIM-C) USD-UIN-UKDW, IDEA Jogja, PLIP Mitra         Wacana, 
Forstudia, YPR, RTND, PMII Cab.Sleman, HMI Cab.Yogyakarta, Forum LSM DIY,       
  SP.Kinasih,  Ditunggu dukungan kawan2 yg belum         
gabung.........................


Sekretariat: Jl. Kaliurang Km         8. Perum Banteng Baru Jl. Banteng Utama 
59 Sinduharjo Sleman Yogyakarta         Telp. 0274-880149 atau 081804200729




      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke