kan ketentuan hukumnya kalo ada provokator selama provokatornya tidak 
ikut melakukan perusakan tidak boleh ditahan oleh kepolisian. jadi 
boleh jalan-jalan sambil terus memprovokasi. :)

--- In [email protected], "HarryMau" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu`alaykum,
> 
> Ooooh, jadi begitu...?
> Saya baru tahu sekarang, kalau povokasi itu bukan delik hukum. 
Pantesan 
> .....!
> 
> Wassalam,
> HarryMau
> Bandung
> ----- Original Message ----- 
> From: "abdul latif" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[email protected]>
> Sent: Friday, June 06, 2008 5:32 AM
> Subject: Re: [kmnu2000] AKBB Sengaja Provokasi FPI
> 
> 
> Yang melanggar hukum hanya orang2 yang melakukan tindakan kekerasan
> 
> Sedangkan orang2 yang provaksi itu bukanlah orang2 yang melanggar 
hukum.
> 
> Jadi harus jelas garis pemisahnya..
> 
> Wassalam
>


Kirim email ke