Ini sample elit NU yang ikutan cari muka dalam konflik ini, Saya lihat sekarang banyak pengacara bodrex yang sangat suka dengan masalah konflik horizontal untuk kemudian sok sokan melakukan pembelaan, terus koar sana koar sini, itung-itunganya promosi gratis nanti nggak pake lama setelah terkenal disewa sama konglomerat hitam dan koruptor, jadi dalam kasus ini si Sholeh Amin melakukan hal yang sama, seharusnya PBNU kalau merasa nggak dikonsultasikan ya nggak cukup cuman klarifikasi, panggil si sholeh ini dan cek motifnya kalau ternyata hanya UUD saja ya pecat saja dari LPBHNU, ini jelas untuk disiplin ormas NU, agar nggak mudah orang bawa NU dan ngaku - ngaku pengurus NU untuk tujuan pribadi.....rendah sekali cara orang ini cari populeritas dan duit.
Regards ----- Original Message ----- From: Mukhlisin To: [email protected] ; [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, June 10, 2008 4:13 PM Subject: [Kebangkitan_Bangsa] NU Tak Membela FPI http://harianbangsa.com/main.php?aksi=berita&categories=Aktual&idnews=3601 Selasa 10 Juni 2008 9:51:21 NU Tak Membela FPI Jakarta-HARIAN BANGSA KETUA Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menegaskan, Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU secara organisatoris tidak membantu Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq yang saat ini sedang menjalani tuntutan hukum. Pernyataan ini merupakan klarifikasi terhadap pengakuan Ketua LPBHNU Sholeh Amin di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/6) pukul 10.50 WIB yang menyatakan dirinya mewakili NU menjadi tim pembela Habib Rizieq. 'Dia membela Habib Rizieq dalam kapasitasnya sebagai pengacara professional, bukan atas nama LPBHNU. Kita tidak bisa melarang hal itu," katanya dari Malang ketika dihubungi NU Online per telepon, kemarin. Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al Hikam Malang ini menyatakan, posisi Sholeh Amin tak akan rancu dan dianggap mewakili LPBHNU jika ia bisa menempatkan diri dengan benar sebagai bagian dari tim pengacara FPI yang memang terdiri dari banyak pengacara. Saat dikonfirmasi NU Online, Sholeh Amin menyatakan bahwa tindakannya membela Habib Rizieq ini memang tidak didahului konsultasi dengan PBNU, khususnya KH Hasyim Muzadi. Ia akan membela atas tuntutan atas pasal peyebaran permusuhan atas pemerintah yang sah. Habib Rizieq resmi ditahan sejak Kamis 5 Juni 2008. Rizieq dijerat dengan 5 pasal, yakni pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan. [Non-text portions of this message have been removed]
