Ini sample elit NU yang ikutan cari muka dalam konflik ini,
Saya lihat sekarang banyak pengacara bodrex yang sangat suka dengan masalah 
konflik horizontal untuk kemudian sok sokan melakukan pembelaan, terus koar 
sana koar sini, itung-itunganya promosi gratis nanti nggak pake lama setelah 
terkenal disewa sama konglomerat hitam dan koruptor, jadi dalam kasus ini si 
Sholeh Amin melakukan hal yang sama, seharusnya PBNU kalau merasa nggak 
dikonsultasikan ya nggak cukup cuman klarifikasi, panggil si sholeh ini dan cek 
motifnya kalau ternyata hanya UUD saja ya pecat saja dari LPBHNU, ini jelas 
untuk disiplin ormas NU, agar nggak mudah orang bawa NU dan ngaku - ngaku 
pengurus NU untuk tujuan pribadi.....rendah sekali cara orang ini cari 
populeritas dan duit.


Regards
  ----- Original Message ----- 
  From: Mukhlisin 
  To: [email protected] ; [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Tuesday, June 10, 2008 4:13 PM
  Subject: [Kebangkitan_Bangsa] NU Tak Membela FPI


  http://harianbangsa.com/main.php?aksi=berita&categories=Aktual&idnews=3601
  Selasa 10 Juni 2008 9:51:21
  NU Tak Membela FPI

  Jakarta-HARIAN BANGSA

  KETUA Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menegaskan, Lembaga Pelayanan dan 
  Bantuan Hukum (LPBH) NU secara organisatoris tidak membantu Front 
  Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq yang saat ini sedang menjalani 
  tuntutan hukum.
  Pernyataan ini merupakan klarifikasi terhadap pengakuan Ketua LPBHNU 
  Sholeh Amin di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/6) 
  pukul 10.50 WIB yang menyatakan dirinya mewakili NU menjadi tim pembela 
  Habib Rizieq.

  'Dia membela Habib Rizieq dalam kapasitasnya sebagai pengacara 
  professional, bukan atas nama LPBHNU. Kita tidak bisa melarang hal itu," 
  katanya dari Malang ketika dihubungi NU Online per telepon, kemarin.
  Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al Hikam Malang ini menyatakan, posisi 
  Sholeh Amin tak akan rancu dan dianggap mewakili LPBHNU jika ia bisa 
  menempatkan diri dengan benar sebagai bagian dari tim pengacara FPI yang 
  memang terdiri dari banyak pengacara.
  Saat dikonfirmasi NU Online, Sholeh Amin menyatakan bahwa tindakannya 
  membela Habib Rizieq ini memang tidak didahului konsultasi dengan PBNU, 
  khususnya KH Hasyim Muzadi. Ia akan membela atas tuntutan atas pasal 
  peyebaran permusuhan atas pemerintah yang sah.
  Habib Rizieq resmi ditahan sejak Kamis 5 Juni 2008. Rizieq dijerat 
  dengan 5 pasal, yakni pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan, 
  pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, 
  pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal 351 
  KUHP ayat 2 tentang penganiayaan.


   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke