Polri Usut Pengiriman Pelajar Ilegal ke Mesir
Jakarta-RoL-- Mabes Polri mulai mengusut
kasus pengiriman 39 pelajar dari Banten untuk melanjutkan kuliah di Mesir
secara ilegal.
Namun sejauh ini, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini
karena masih dalam tahap meminta keterangan para saksi, kata Direktur I
Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Badrootin Haiti di Jakarta,
Rabu.
"Korban adalah santri dari pondok pesantren di Banten yang ingin melanjutkan
studi di Kairo," katanya.
Untuk keperluan pemberangkatan, katanya, korban telah mengeluarkan dana
sekitar Rp17 juta per orang. "Mereka mendapatkan janji bahwa selain
belajar juga akan mendapatkan beasiswa dan bekerja sampingan," katanya.
Juni 2008, KBRI Kairo membongkar pengiriman 39 orang santri dari Pondok
Pesantren Darul Qolam, Gintung, Propinsi Banten, Jawa Barat untuk
belajar di Universitas Al Azhar, Kairo.
"Mereka ditampung di daerah pinggiran kota Kairo," kata juru bicara Departemen
Luar Negeri Teuku Faizasyah.
Para santri ini pergi ke Mesir lewat Malaysia dengan visa wisata yang kemudian
diubah menjadi visa belajar. antara/abi
[Non-text portions of this message have been removed]