Harian Duta Masyarakat 
Topik Jatim, Jumat, 31 Oktober 2008
  
Sisi Kelam Perjuangan Rakyat Mengembalikan Hutan 
Mengintip `Garong` Uang Proyek GNRHL 
 
Ketika pemerintah menggulirkan program GNRHL (gerakan nasional 
rehabilitasi hutan dan lahan) rakyat langsung menyambutnya dengan 
sukacita. Artinya, program ini jelas-jelas di ikhtiarkan untuk 
mengembalikan hutan yang hilang. Dan, inilah saatnya rakyat diberi 
peran utama melakukan reboisasi hutan. Seluruh biayanya ditanggung 
negara. Tapi, lagi-lagi rakyat dibikin kecewa, Mengapa?

Tapi apa lacur. Toh seperti nasib sejumlah proyek-proyek lain 
terdahulu yang katanya berbasis kerakyatan, selalu dililit berbagai 
persoalan mulai salah sasaran, ajang bancakan hingga dugaan praktik 
pungli. Akibatnya, lag-lagi rakyat harus mengubur mimpinya untuk bisa 
menikmati proyek yang dicita-caitakan dapat mengobati luka hidupnya 
yang kian compang-camping. 

Nasib tak beda jauh konon juga melanda proyek GNRHL tahun 2008 di 
Kabupaten Blitar.Disebut-sebut proyek reboisasi hutan rakyat itu 
tidak jelas alurnya. Sudah begitu uang diterimakan kepada petani jauh 
dari besaran anggaran yang sesungguhnya.

Kasus dugaan pungli ini menyeruak saat salah satu koordinator 
kelompok tani (poktan) Desa Binangun, Sukarni, merasa keberatan atas 
pungutan yang dibebankan pada para kelompoknya. Setiap kelompok tani 
penerima anggaran GNRHL, untuk setiap hektare lahan yang dimilikinya 
harus dipotong sebesar Rp 500 ribu. 

Sedangkan jumlah seharusnya yang diterima untuk setiap hektare lahan 
adalah Rp 750 ribu. Dari pemotongan tersebut belakangan diketahui 
dibagikan pada muspika setempat dan sejumlah oknum di Dishutbun 
Kabupaten Blitar. 

Pemotongan serupa juga terjadi pada poktan di Desa Wates. Poktan 
setempat mengaku juga dilakukan pemotongan oleh Dishutbun. Tidak 
tanggung — tanggung. Pemotongan yang dilakukan oleh dinas setempat 
mencapai 50 persen dari total anggaran yang diterimakan.

Dari total anggaran yang diterima sebesar Rp 240 ribu untuk setiap 
hektare lahan� langsung dipotong Rp 100 ribu. lagi-lagi, katanya 
untuk muspika. Sisanya, disebut-sebut untuk pembuatan dokumen berupa 
keeping CD. "Masak kami hanya dijadikan sapi perahan saja oleh 
dinas," terang sejumlah anggota poktan setempat.� 

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, pemotongan 
tersebut diduga memang sudah diatur oleh Dishutbun sekaligus sebagai 
koordinator. Sebab, dari total pemotongan yang dikenakan pada 
masing� - masing kelompok tani harus diserahkan pada Dishutbun 
"Habis mau bagaimana lagi setiap kali terjadi pemotongan anggaran 
tersebut harus disetorkan pada Dishutbun. Bahkan sebagian wilayah ada 
pula yang dititipkan melalui petugas PKL untuk selanjutnya diserahkan 
pada dinas," sambung anggota kelompok tani lainnya asal Desa Wates. 

Jika memang hal itu benar adanya Ironis memang. Di satu sisi dengung 
untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas publik seakan tidak 
dilakukan oleh Dishutbun Kabupaten Blitar.

Sebab, sikap layaknya seorang pejabat publik yang harusnya berani 
dalam memberikan informasi mengenai adanya dugaan pungli di 
lingkungannya. 
"Maaf, Mas. Bapak (Samsu-red) tidak berkenan untuk ditemui. Katanya 
lain kali saja," jelas salah seorang staf Dishutbun menjelaskan 
ikhwal bosnya.
Katanya, Samsu harus segera menghadap Bupati Blitar Herry Cahyono 
untuk urusan dinas. (*)


Harian Duta Masyarakat 
Topik Jatim, Jumat, 31 Oktober 2008

Masyarakat Bergerak Bawasda Menunggu Perintah 
 
Munculnya gugatan dugaan pungli yang dilakukan oleh Dishutbun 
Kabupaten Blitar �terhadap anggaran GNRHL. disikapi sejumlah elemen 
masyarakat. 

Komite Rakyat Anti Korupsi (KRPK) Kabupaten Blitar, mendesak agar 
unsur pengawasan interen pemerintah segera melakukan pemeriksaan 
terhadap adanya dugaan pungli tersebut. 

"Yang jelas kami mendesak agar Bawasda segera melakukan pemeriksaan 
terhadap adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Dishutbun," terang 
Koordinator KRPK Kabupaten Blitar, M Trianto, kemarin. 

Menurut dia, pungutan ilegal yang dilakukan oleh dinas tersebut 
ditengarai dilakukan secara illegal. Sebab dasar hukum untuk 
melakukan pungutan tersbut sama sekali tidak ada. 

Sehingga, tarikan ilegal yang dilakukan oleh dinas tersebut dapat 
dikenakan implikasi hukum. Untuk itu pihaknya akan melakukan 
invebstigasi sebagai bahan untuk melaporkan terjadinya pungutan 
illegal tersebut pada aparat penegak hukum. 

Sementara, Sekretaris Bawasda Kabupaten Blitar, Soenarwoko, 
mengatakan kalau pihaknya belum mengetahui adanya tarikan tersebut. 
Meski begitu, pihaknya belum akan melakukan pemeriksaan terhadap 
adanya dugaan pungli yang dilakukan dinas tersebut.(ndi)
 


 


Kirim email ke