Harian Duta Masyarakat Topik Jatim, Jumat, 31 Oktober 2008 Sisi Kelam Perjuangan Rakyat Mengembalikan Hutan Mengintip `Garong` Uang Proyek GNRHL Ketika pemerintah menggulirkan program GNRHL (gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan) rakyat langsung menyambutnya dengan sukacita. Artinya, program ini jelas-jelas di ikhtiarkan untuk mengembalikan hutan yang hilang. Dan, inilah saatnya rakyat diberi peran utama melakukan reboisasi hutan. Seluruh biayanya ditanggung negara. Tapi, lagi-lagi rakyat dibikin kecewa, Mengapa?
Tapi apa lacur. Toh seperti nasib sejumlah proyek-proyek lain terdahulu yang katanya berbasis kerakyatan, selalu dililit berbagai persoalan mulai salah sasaran, ajang bancakan hingga dugaan praktik pungli. Akibatnya, lag-lagi rakyat harus mengubur mimpinya untuk bisa menikmati proyek yang dicita-caitakan dapat mengobati luka hidupnya yang kian compang-camping. Nasib tak beda jauh konon juga melanda proyek GNRHL tahun 2008 di Kabupaten Blitar.Disebut-sebut proyek reboisasi hutan rakyat itu tidak jelas alurnya. Sudah begitu uang diterimakan kepada petani jauh dari besaran anggaran yang sesungguhnya. Kasus dugaan pungli ini menyeruak saat salah satu koordinator kelompok tani (poktan) Desa Binangun, Sukarni, merasa keberatan atas pungutan yang dibebankan pada para kelompoknya. Setiap kelompok tani penerima anggaran GNRHL, untuk setiap hektare lahan yang dimilikinya harus dipotong sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan jumlah seharusnya yang diterima untuk setiap hektare lahan adalah Rp 750 ribu. Dari pemotongan tersebut belakangan diketahui dibagikan pada muspika setempat dan sejumlah oknum di Dishutbun Kabupaten Blitar. Pemotongan serupa juga terjadi pada poktan di Desa Wates. Poktan setempat mengaku juga dilakukan pemotongan oleh Dishutbun. Tidak tanggung tanggung. Pemotongan yang dilakukan oleh dinas setempat mencapai 50 persen dari total anggaran yang diterimakan. Dari total anggaran yang diterima sebesar Rp 240 ribu untuk setiap hektare lahan� langsung dipotong Rp 100 ribu. lagi-lagi, katanya untuk muspika. Sisanya, disebut-sebut untuk pembuatan dokumen berupa keeping CD. "Masak kami hanya dijadikan sapi perahan saja oleh dinas," terang sejumlah anggota poktan setempat.� Sementara, berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, pemotongan tersebut diduga memang sudah diatur oleh Dishutbun sekaligus sebagai koordinator. Sebab, dari total pemotongan yang dikenakan pada masing� - masing kelompok tani harus diserahkan pada Dishutbun "Habis mau bagaimana lagi setiap kali terjadi pemotongan anggaran tersebut harus disetorkan pada Dishutbun. Bahkan sebagian wilayah ada pula yang dititipkan melalui petugas PKL untuk selanjutnya diserahkan pada dinas," sambung anggota kelompok tani lainnya asal Desa Wates. Jika memang hal itu benar adanya Ironis memang. Di satu sisi dengung untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas publik seakan tidak dilakukan oleh Dishutbun Kabupaten Blitar. Sebab, sikap layaknya seorang pejabat publik yang harusnya berani dalam memberikan informasi mengenai adanya dugaan pungli di lingkungannya. "Maaf, Mas. Bapak (Samsu-red) tidak berkenan untuk ditemui. Katanya lain kali saja," jelas salah seorang staf Dishutbun menjelaskan ikhwal bosnya. Katanya, Samsu harus segera menghadap Bupati Blitar Herry Cahyono untuk urusan dinas. (*) Harian Duta Masyarakat Topik Jatim, Jumat, 31 Oktober 2008 Masyarakat Bergerak Bawasda Menunggu Perintah Munculnya gugatan dugaan pungli yang dilakukan oleh Dishutbun Kabupaten Blitar �terhadap anggaran GNRHL. disikapi sejumlah elemen masyarakat. Komite Rakyat Anti Korupsi (KRPK) Kabupaten Blitar, mendesak agar unsur pengawasan interen pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pungli tersebut. "Yang jelas kami mendesak agar Bawasda segera melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Dishutbun," terang Koordinator KRPK Kabupaten Blitar, M Trianto, kemarin. Menurut dia, pungutan ilegal yang dilakukan oleh dinas tersebut ditengarai dilakukan secara illegal. Sebab dasar hukum untuk melakukan pungutan tersbut sama sekali tidak ada. Sehingga, tarikan ilegal yang dilakukan oleh dinas tersebut dapat dikenakan implikasi hukum. Untuk itu pihaknya akan melakukan invebstigasi sebagai bahan untuk melaporkan terjadinya pungutan illegal tersebut pada aparat penegak hukum. Sementara, Sekretaris Bawasda Kabupaten Blitar, Soenarwoko, mengatakan kalau pihaknya belum mengetahui adanya tarikan tersebut. Meski begitu, pihaknya belum akan melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pungli yang dilakukan dinas tersebut.(ndi)
