Tentang Fatwa-fatwa yang Bikin Heboh

KERAPKALI kita membaca fatwa-fatwa yang menghebohkan. Beberapa hari lalu, ulama 
di Malaysia mengharamkan yoga. Sebagian besar ulama Saudi hingga sekarang 
mengharamkan perempuan untuk menyetir mobil. Beberapa ulama Saudi juga melarang 
perempuan memakai "bra" karena hal itu bisa menipu laki-laki, seolah-olah dia 
memiliki payudara yang besar, padahal belum tentu demikian, dan karena itu bisa 
dianggap sebagai menipu. 

Begitu juga perempuan diharaman memakai sepatu dengan hak tinggi, lagi-lagi 
dengan alasan penipuan: dengan sepatu berhak tinggi, perempuan tampak lebih 
tinggi dari aslinya, dan itu menipu. Dalam hati saya berkata: kalau 
diterus-teruskan, perempuan juga dilarang berhias, karena bisa menipu pula -- 
dia tampak lebih cantik dari aslinya, dan itu menipu laki-laki. 

April 2007, sebuah fatwa yang menghebohkan muncul dari Mesir. Dr. Ezzat 
Atiyyah, kepala Jurusan Hadis di Fakultas Usuluddin Universitas Al-Azhar, 
Kairo, berpendapat bahwa seorang karyawan yang bekerja di ruangan tertutup dan 
berduaan dengan seorang karyawati lain yang bukan "mahram", boleh menetek dari 
perempuan itu untuk menghindari larangan khalwat. Dengan menetek dari perempuan 
itu, karyawan tersebut berubah status menjadi seorang anak dari perempuan 
tersebut, dan dengan demikian keduanya boleh ber-khalwat. 

Fatwa ini didasarkan kepada sebuah hadis yang sahih. Orang-orang terperangah 
mendengar fatwa itu. Akibat fatwa ini, Dr. Ezzat dipecat oleh pihak universitas 
Al-Azhar, karena dalam penilaian yang terakhir itu, fatwa tersebut menyebabkan 
kebingungan dalam masyarakat, dan menjadikan Islam sebagai bahan olok-olok di 
mata orang luar Islam. 

Di Indonesia sendiri, sejumlah fatwa heboh juga kerapkali kita jumpai dari 
waktu ke waktu. Hingga sekarang, Majlis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, 
mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen. 

BAGAIMANA kita, sebagai umat Islam, menghadapi fatwa-fatwa heboh seperti ini? 
Pertama-tama, yang harus dipahami oleh umat Islam, dan juga umat lain yang 
hendak memahami dinamika internal dalam umat Islam, apa yang disebut sebagai 
fatwa bukanlah semacam surat ensiklik dari Vatikan yang harus ditaati oleh 
seluruh umat. 

Berbeda dengan agama Katolik, Islam tidak mengenal lembaga klerikal yang 
terpusat yang menentukan kata putus dalam segala hal yang berurusan dengan soal 
agama. Dalam Islam tak dikenal lembaga terpusat yang bisa memaksakan satu 
pendapat kepada seluruh umat. Sebuah fatwa, meskipun dikeluarkan oleh ratusan 
atau (bahkan) ribuan ulama, tetap saja hanyalah sebuah pendapat saja. Umat 
boleh mengikuti, boleh pula mengabaikan. Sebuah fatwa bisa ditentang oleh fatwa 
lain.

Dalam hal ini, Islam lebih mirip dengan agama Protestan, meskipun tidak 
seluruhnya persis. Baik dalam Islam dan Protestan tak dikenal lembaga terpusat 
yang bisa menjadi otoritas terakhir yang memutus segala hal berkenaan dengan 
agama dan keputusan itu mengikat umat. 

Setiap tahun, ratusan, bahkan ribuan fatwa, muncul dari ulama di berbagai 
belahan dunia Islam. Ada fatwa yang resmi, ada fatwa "partikulir" . Ada fatwa 
kolektif, ada fatwa individual. Umumnya fatwa-fatwa itu tidak menarik perhatian 
publik karena tidak mengenai masalah yang sensitif dan tidak diliput oleh 
media. Ada kecenderungan dalam umat Islam untuk selalu bertanya kepada seorang 
ulama tentang status hukum semua hal yang mereka hadapi dalam kehidupan 
sehari-hari. 

Istilah fatwa tentu mempunyai batasan, sehingga tidak bisa diterapkan kepada 
semua jenis pendapat. Fatwa biasanya dipakai untui menyebut sebuah pendapat 
yang berkenaan dengan status hukum suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang 
Muslim. Oleh karena itu, fatwa umumnya dipakai dalam konteks pendapat yang 
berkenaan dengan hukum Islam atau fikih. Dengan demikian, pendapat seorang 
sarjana filsafat Islam tentang suatu isu tertentu dalam disiplin filsafat Islam 
tidak bisa disebut sebagai fatwa dalam pengertian yang "teknis" dari istilah 
itu.

Bagaimana sebuah fatwa lahir? Prosesnya sangat sederhana, meskipun dalam 
praktek tentu tidak sesederhana seperti saya gambarkan ini. Fatwa lahir melalui 
proses berikut ini. Jika seorang ulama ditanya,  apa kata hukum Islam mengenai 
kasus A atau B, dia akan mencari teks atau ketentuan dalam Quran atau hadis 
yang berkenaan dengan kasus itu. Jika terdapat jawaban dalam kedua sumber itu, 
maka biasanya dia akan memakai ketetapan yang ada.

Jika ada kasus yang baru sama sekali sehingga tak ada keterangan apapun 
mengenainya baik dalam Quran atau hadis, maka proses yang biasa dilakukan oleh 
seorang mufti atau ulama pembuat fatwa adalah ber-ijtihad atau  menalar. Ada 
banyak prosedur dalam ijtihad yang tak usah saya sebutkan di sini. Sebagian 
besar kasus yang muncul saat ini tidak ada ketentuannya dalam Quran dan sunnah, 
sehingga ulama harus melakukan ijtihad sendiri untuk menentukan hukumnya. 

Contoh yang sangat baik adalah masalah yoga yang diharamkan oleh para ulama 
dari Malaysia itu. Jelas dalam Quran dan sunnah tak ada ketentuan yang 
eksplisit tentang haramnya yoga. Jika pada akhirnya ulama Malaysia memutuskan 
bahwa yoga haram dipraktekkan oleh umat Islam, maka pendapat itu adalah hasil 
penalaran  ulama sendiri. Tentu bukan penalaran yang bergerak bebas; sudah 
tentu para ulama itu mendasarkan penalarannya atas ketentuan-ketentuan umum 
dalam Quran dan sunnah. 

Tetapi ulama yang lain, dengan memakai ketentuan-ketentuan umum serupa, bisa 
datang dengan pendapat lain yang berbeda. Bukan saja itu, ulama yang sama bisa 
memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam soal yang sama. Ini bisa kita baca 
dalam buku-buku fikih perbandingan mazhab di mana sering kita jumpai pendapat 
yang berbeda-beda dari Imam Syafii (pendiri mazhab Syafii yang banyak diikuti 
di Asia Tenggara) atau Imam Malik (pendiri mazhab Maliki yang banyak diikuti di 
Afrika Utara) mengenai masalah yang sama.

Meskipun para ulama fikih mengatakan bahwa ijithad dalam Islam diikat oleh 
metode dan prosedur tertentu yang kurang lebih baku, tetapi jelas hasil ijtihad 
seorang ulama sangat ditentukan oleh banyak faktor, termasuk faktor-faktor di 
luar pertimbangan agama. "<i>Mind-set< /i>", paradigma berpikir dan 
kecenderungan intelektual ulama bersangkutan juga menentukan hasil akhir dari 
suatu ijtihad. Bahkan latar belakang sosial-budaya dari ulama itu juga ikut 
mewarnai proses berijtihad yang ia lakukan. 

Jangan pula dilupakan, kedudukan sosial ulama juga ikut mewarnai pendapat dan 
fatwa seseorang. Ulama yang berada dan dekat dengan kekuasaan boleh jadi 
mengeluarkan fatwa yang berbeda dengan ulama yang ada di luar atau malah 
anti-kekuasaan.

Kelemahan praktek ijtihad yang berlangsung di kalangan ulama Islam selama ini 
adalah bahwa seolah-olah proses ijithad melulu dituntun dan dikendalikan oleh 
metode ijtihad yang ada, tanpa adanya pengaruh eksternal; seolah-olah seorang 
ulama adalah subyek otonom yang berada di luar jejaring kepentingan sosial yang 
bekerja dalam masyarakat.

Menurut saya, asumsi seperti ini berbahaya karena mengandaikan ulama tidak 
mewakili kepentingan kelompok sosial tertentu; seolah-olah ulama adalah 
mewakili "suara Tuhan" yang berada di atas semua kepentingan sosial yang ada. 

Dengan melihat proses fatwa seperti itu, saya berharap kita bisa menempatkan 
fatwa secara proporsional. Apa yang disebut sebagai fatwa adalah tak lebih dari 
"legal opinion", pendapat hukum. Fatwa mengenai kasus tertentu tidak berarti 
langsung menjadi kata pamungkas dalam kasus tersebut, sebab ulama atau sarjana 
lain bisa memiliki pendapat yang berbeda. 

Keadaannya persis seperti saat anda datang ke dokter lalu meminta pendapatnya 
tentang suatu penyakit yang anda derita. Pendapat dokter tersebut tentu 
bukanlah kata akhir, sebab anda bisa datang ke dokter lain untuk meminta 
"pendapat kedua", atau malah ketiga, keempat, dan seterusnya. Makin banyak 
informasi yang anda punyai tentang penyakit yang anda derita, makin baik. 
Meskipun anda bisa saja memutuskan untuk percaya saja pada pendapat dari dokter 
pertama. 

ISU yang penting untuk saya tekankan di sini adalah bahwa "konsumen" juga 
memiliki haknya sendiri untuk menimbang-nimbang sebuah pendapat yang ia 
peroleh, entah dari seorang dokter atau seorang ulama. Aspek peranan "konsumen" 
inilah yang menurut saya kurang banyak dilihat dalam studi mengenai fatwa 
selama ini. Ada semacam asumsi bahwa begitu fatwa dikeluarkan oleh seorang 
ulama atau lembaga tertentu, maka dengan sendirinya umat akan mengikuti saja 
fatwa itu. Umat diandaikan sebagai obyek pasif yang harus menaati saja kata 
ulama, sebab apa yang dikatakan oleh ulama adalah kelanjutan saja dari "firman 
Tuhan". 

Ketika geraja Vatikan mengeluarkan larangan untuk memakai kondom, belum tentu 
larangan itu diikuti oleh umatnya, dan belum tentu juga semua umat Katolik 
sepakat bahwa larangan itu masuk akal dan sesuai dengan ajaran Alkitab. 

Hal serupa juga terjadi dalam tubuh umat Islam. Karena sebuah fatwa bukanlah 
hukum yang mengikat, dan oleh karena sebuah fatwa juga bukan merupakan kata 
putus dalam sebuah kasus, maka fatwa tidak bisa kita jadikan sebagai semacam 
indeks untuk melihat dan membaca kecenderungan prilaku umat. Umat bisa saja 
menanggapi fatwa tertentu secara skeptis karena dianggap tidak masuk akal. 

Contoh terbaik adalah soal bunga bank. Meskipun MUI mengatakan bahwa bunga bank 
haram, tetapi banyak umat Islam yang tidak mengikuti fatwa itu. Mereka tidak 
mengikuti fatwa itu buka karena tak tahu atau tahu tetapi tak mau mengikuti. 
Mereka "membangkang" terhadap fatwa MUI itu sebab ada ulama lain yang 
berpendapat bahwa bunga bank seperti dipraktekkan oleh perbankan modern 
tidaklah masuk dalam kategori riba yang dilarang oleh agama. 

Dengan kata lain, umat bukanlah obyek pasif yang menerima fatwa apa adanya 
tanpa berpikir kritis. Tantangan umat Islam ke depan adalah bagaimana 
terus-menerus memberdayakan umat, bukan saja secara ekonomi (itu juga penting), 
tetapi juga dalam aspek berpikir sehingga daya kritis mereka terus meningkat 
dan dengan demikian dapat menilai fatwa-fatwa ulama secara lebih jeli dan 
hati-hati. Pendapat ulama jelas bukan pendapat suci yang tak bisa 
"diinterogasi" secara kritis. 

Tidak semua orang kompeten untuk mengeluarkan sebuah fatwa. Tetapi setiap orang 
berhak menilai apakah sebuah fatwa masuk akal atau tidak, apalagi jika fatwa 
itu menyangkut kehidupan masyarakat banyak. Keadaanya tidak beda dengan produk 
hukum sekuler biasa: anda tak perlu menjadi sarjana hukum untuk menilai apakah 
suatu produk hukum tertentu masuk akal atau tidak. Begitu juga, anda tak perlu 
menjadi seorang ahli hukum Islam untuk menilai apakah sebuah fatwa yang 
dikeluarkan oleh ulama atau lembaga ulama tertentu masuk akal atau tidak. 

Jangan terkecoh dengan sebuah fatwa yang mengandung catatan kaki panjang yang 
memuat puluhan ayat atau hadis. Contoh yang sangat bagus adalah pendapat Ibn 
Taymiyah yang sudah saya tulis dalam "note" terdahulu. Berdasarkan sebuah hadis 
tertentu yang sangat sahih, Ibn Taymiyah mengatakan bahwa dalam Islam bangsa 
Arab mempunyai bangsa yang lebih unggul ketimbang bangsa lain. Bagi Ibn 
Taymiyah, itulah doktrin Sunni. Pendapat Ibn Taymiyah itu, walaupun disokong 
oleh ratusan hadis sekalipun, jelas tak masuk akal, dan "counter intuitive". 

Dengan kata lain, cara terbaik yang dapat membantu orang-orang awam di bidang 
hukum Islam untuk menilai sebuah fatwa adalah akal sehat. Itulah modal mental 
paling berharga yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Dengan akal sehat, 
anda bisa menilai sendiri apakah fatwa tentang haramnya mengucapkan selamat 
natal atau yoga masuk akal atau tidak. Sudah tentu, dengan akal sehat, orang 
bisa sampai pada pendapat yang berbeda-beda. Itu hal yang lumrah saja. 
Perbedaan adalah hal yang biasa dan tentu alamiah. Tinggal bagaimana kita 
mengelola perbedaan itu secara sehat.

Tetapi memberangus perbedaan dengan alasan bahwa pendapat tertentu bertentangan 
dengan "fatwa" dari seorang atau lembada ulama dan karena itu sesat, jelas tak 
masuk akal dan kontradiktif dengan hukum masyarakat.[ ]

Ulil Abshar Abdalla
Sumber:
http://www.new.facebook.com/home.php#/note.php?note_id=46984688713&id=762930532&ref=nf
http://ulil.net/2008/11/27/tentang-fatwa-fatwa-yang-bikin-heboh/


[Non-text portions of this message have been removed]

    


      Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke