*Dialog Aktual "** **Polemik Rencana Akreditasi Lembaga Survei Politik**" **
*

Rabu 10 Desember 2008, Pukul 23.00 WIB. Di layar TVRI



Narsum :

1. Johan Silalahi, Forum Peneliti Opini Publik

2. Prof. Samsul Bahri, Anggota KPU

3. Endang Srihadi, The Indonesian Institute



Host: Chandra Sugarda



By www.theindonesianinstitute.com

http://dialogtheindonesianinstitute.wordpress.com/

Kritik dan saran : [email protected]



Hingar bingar perjalanan sistem berdemokrasi di Indonesia pasca reformasi
turut diwarnai oleh keberadaan lembaga survei dan *polling* publik. Sistem
pemilihan langsung ternyata semakin mengokohkan peran dan eksistensi peran
berbagai lembaga *polling* dan survei. Jelang Pemilu 2009, kiprahnya semakin
jelas dengan  maraknya publikasi hasil survei yang terkait dengan prediksi
popularitas dan persepsi perilaku pemilih. Gencarnya kegiatan survei
dan *polling
*beserta publikasi hasil di media pada akhirnya memunculkan kontroversi dan
kritik.



Secara khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengkritik hasil
*polling*politik yang dilakukan lembaga-lembaga survei. Menurut
beliau, tidak semua
hasil jajak pendapat itu valid, kredibel, dan *reliable*. Ada
lembaga-lembaga yang melakukan survei berdasarkan pesanan yang bisanya
menentukan hasil sebelum survei dilakukan. Masih menurut Presiden,
sesungguhnya hasil survei yang kredibel akan dipakai untuk melakukan
evaluasi kebijakan.



Lontaran Presiden ini secara tidak langsung dijawab oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU). Dalam rangka penjangkauan dan pengaturan terhadap kegiatan
lembaga polling dan survei, maka KPU berencana untuk melakukan akreditasi
lembaga polling dan survei. Ide KPU kontan memunculkan beragam tanggapan,
terutama dari partai politik dan lembaga  *polling* dan survei. Mereka yang
mendukung rencana ini berargumen bahwa akreditasi perlu dilakukan, berkaca
pada berkurangnya netralitas dan obyektifitas lembaga survei.



Sedangkan argumen penolakan terhadap rencana ini didasarkan pada
pertimbangan: (1) Akreditasi terhadap lembaga survei bukan domain kewenangan
KPU. Akreditasi yang bisa dilakukan KPU hanya cukup dijalankan terhadap
lembaga pemantau sebagaimana perintah undang-undang; (2) Lembaga survei
tidak bisa diatur oleh KPU, karena keberadaannya dilihat sebagai peran serta
langsung masyarakat dalam menyukseskan pemilu; (3) KPU tidak mewakili
otoritas keilmuan dan kompetensi di bidang riset opini publik sehingga tidak
memiliki otoritas untuk melakukan akreditasi lembaga survei.



Bagaimana sesungguhnya kontribusi dan dampak kehadiran lembaga *polling* dan
survei terhadap perkembangan kehidupan berdemokrasi di Indonesia?

Bagaimana cara mengukur obyektifitas, validitas, kredibilitas dan
reliabilitas hasil kerja lembaga survei dan *polling*?

Apakah dasar pertimbangan rencana akreditasi lembaga survei dan *polling*?
Bagaimana teknis pelaksanaannya nanti?

Bagaimana bentuk hubungan yang harus terbangun antara KPU sebagai pemegang
otoritas penyelenggaraan pemilu dengan lembaga survei dan *polling*?

Apakah upaya-upaya signifikan yang harus dikedepankan oleh lembaga survei
dan *polling* dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan berdemokrasi ke
depannya?


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke