*Dialog Aktual "** **Polemik Rencana Akreditasi Lembaga Survei Politik**" ** *
Rabu 10 Desember 2008, Pukul 23.00 WIB. Di layar TVRI Narsum : 1. Johan Silalahi, Forum Peneliti Opini Publik 2. Prof. Samsul Bahri, Anggota KPU 3. Endang Srihadi, The Indonesian Institute Host: Chandra Sugarda By www.theindonesianinstitute.com http://dialogtheindonesianinstitute.wordpress.com/ Kritik dan saran : [email protected] Hingar bingar perjalanan sistem berdemokrasi di Indonesia pasca reformasi turut diwarnai oleh keberadaan lembaga survei dan *polling* publik. Sistem pemilihan langsung ternyata semakin mengokohkan peran dan eksistensi peran berbagai lembaga *polling* dan survei. Jelang Pemilu 2009, kiprahnya semakin jelas dengan maraknya publikasi hasil survei yang terkait dengan prediksi popularitas dan persepsi perilaku pemilih. Gencarnya kegiatan survei dan *polling *beserta publikasi hasil di media pada akhirnya memunculkan kontroversi dan kritik. Secara khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengkritik hasil *polling*politik yang dilakukan lembaga-lembaga survei. Menurut beliau, tidak semua hasil jajak pendapat itu valid, kredibel, dan *reliable*. Ada lembaga-lembaga yang melakukan survei berdasarkan pesanan yang bisanya menentukan hasil sebelum survei dilakukan. Masih menurut Presiden, sesungguhnya hasil survei yang kredibel akan dipakai untuk melakukan evaluasi kebijakan. Lontaran Presiden ini secara tidak langsung dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam rangka penjangkauan dan pengaturan terhadap kegiatan lembaga polling dan survei, maka KPU berencana untuk melakukan akreditasi lembaga polling dan survei. Ide KPU kontan memunculkan beragam tanggapan, terutama dari partai politik dan lembaga *polling* dan survei. Mereka yang mendukung rencana ini berargumen bahwa akreditasi perlu dilakukan, berkaca pada berkurangnya netralitas dan obyektifitas lembaga survei. Sedangkan argumen penolakan terhadap rencana ini didasarkan pada pertimbangan: (1) Akreditasi terhadap lembaga survei bukan domain kewenangan KPU. Akreditasi yang bisa dilakukan KPU hanya cukup dijalankan terhadap lembaga pemantau sebagaimana perintah undang-undang; (2) Lembaga survei tidak bisa diatur oleh KPU, karena keberadaannya dilihat sebagai peran serta langsung masyarakat dalam menyukseskan pemilu; (3) KPU tidak mewakili otoritas keilmuan dan kompetensi di bidang riset opini publik sehingga tidak memiliki otoritas untuk melakukan akreditasi lembaga survei. Bagaimana sesungguhnya kontribusi dan dampak kehadiran lembaga *polling* dan survei terhadap perkembangan kehidupan berdemokrasi di Indonesia? Bagaimana cara mengukur obyektifitas, validitas, kredibilitas dan reliabilitas hasil kerja lembaga survei dan *polling*? Apakah dasar pertimbangan rencana akreditasi lembaga survei dan *polling*? Bagaimana teknis pelaksanaannya nanti? Bagaimana bentuk hubungan yang harus terbangun antara KPU sebagai pemegang otoritas penyelenggaraan pemilu dengan lembaga survei dan *polling*? Apakah upaya-upaya signifikan yang harus dikedepankan oleh lembaga survei dan *polling* dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan berdemokrasi ke depannya? [Non-text portions of this message have been removed]
