Harian Duta Masyarakat (http://dutamasyarakat.com) Selasa, 23 Desember 2008 Proyek Komponen Rawan KKN *) RP 10 M untuk 115 SD dan MI MOJOKERTO - Proyek Pengadaan Komponen Peningkatan Mutu Sarana Pendidikan di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Mojokerto yang bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat sebesar Rp 10,3 miliar, diduga syarat penyimpangan. Sebab, rekanan yang telah dinyatakan lolos uji petik produk dan berhak memasok barang, malah ditolak sekolah penerima proyek tersebut. Padahal, sebanyak 115 SD/MI yang menerima proyek yang bersumber dari DAK 2008 tersebut. Masing-masing sekolah mendapatkan anggaran Rp 90 juta untuk pengadaan komponen peningkatan mutu sarana pendidikan, antara lain berupa komputer dan alat peraga. �Contohnya yang saya alami ini, meski produk saya dinyatakan memenuhi syarat melalui uji petik dan sudah dibagi jumlah sekolah yang dituju, ternyata mayoritas sekolah sasaran menolak. Pokoknya amburadul pelaksanaan DAK tahun ini,� kata salah seorang rekanan dari CV Metro Multi Sukses Blitar, Guntur Adi Pranoto, kemarin. Menurut dia, pihak sekolah beralasan bahwa pihaknya sudah melakukan kontrak dengan CV tertentu. Dengan kondisi ini, lanjut Guntur, artinya lelang pra kualifikasi yang dilakukan Diknas beberapa waktu lalu hanya awu�awu saja. �Kalau kenyataannya mayoritas sekolah sudah dikondisikan oleh Diknas seperti itu, berarti jelas ada permainan yang menjurus ke unsur KKN,� tandas Guntur. Dari bukti yang ditunjukkannya, tercatat ada 28 rekanan yang sudah dinyatakan lolos lolos uji petik produk dan berhak memasok barang. Surat keputusan itu ditandatangani tim seleksi yang diketuai Madya Andriyanto, tertanggal 19 Nopember 2008. Untuk memudahkan pengaturan distribusinya, 28 rekanan tersebut masing-masing diberi jatah memasok barang ke 2 hingga 8 SD/MI. Namun, saat mereka mendatangi sekolah sesuai yang ditentukan Dinas Pendidikan ternyata mayoritas menolak. Ia juga mengaku, ada CV tertentu yang memonopoli proyek DAK tersebut dengan membayar komisi hingga 30 persen dari nilai proyek. Sebagian komisi ini juga diberikan kepada kepala sekolah, sedang sisanya disetorkan oknum di Dinas Pendidikan setempat. �Karena tidak bisa menyalurkan produk ke sekolah sasaran itu, saya juga rugi hampir Rp 750 juta. Kalau seperti ini siapa yang bertanggung jawab,� tuturnya. Sementara, Kepala Dinas Pendikakan Kabupaten Mojokerto, Affandi Abdul Hadi, hingga kemarin petang belum berhasil dikonfirmasi masalah tersebut. Berkali-kali dihubungi melalui ponselnya, meski aktif tetapi tidak diangkat. Bahkan, saat didatangi di kantor Dinas Pendidikan Jalan RA Basuni juga tidak berhasil menemuinya. �Bapak sedang rapat, sehingga tidak bisa diganggu,� kata seorang stafnya kepada Duta, kemarin. (van) CATATAN: 1. MENURUT INFO MEMANG KEBANYAKAN SP DARI SEKOLAH SUDAH KELUAR SEBELUM PRA KUALIFIKASI, VERIFIKASI DILAKUKAN DIKNAS DGN TANPA TANGGAL. DAN DIDUGA SEKOLAH TELAH MENERIMA DP DALAM JUMLAH TERTENTU 2. VERIFIKASI PRODUK DIDUGA SANGAT SUBYEKTIF, HAL INI TERLIHAT DENGAN TIDAK JELASNYA DALAM MENGUKUR LULUS DAN TIDAK LULUS PRODUK, INI TERLIHAT DALAM DUKUMEN KETIDAK LULUSAN HANYA DIKATAKAN OLEH PANITIA "PRODUK TIDAK SESUAI JUKNIS", TIDAK DIJELASKAN SECARA RINCI PRODUK MANA YANG TIDAK SESUAI DENGAN JUKNIS 3. DUGAAN GRATIFIKASI CUKUP KUAT [Non-text portions of this message have been removed]
