HADITS DHO’IF
www.majelisrasulullah.org

Oleh : Habib Mundzir Almusawa

Hadits Dhoif adalah hadits yang lemah hukum sanad periwayatnya atau pada 
hukum
matannya, mengenai beramal dengan hadits dhaif merupakan hal yang 
diperbolehkan
oleh para Ulama Muhadditsin,

Hadits dhoif tak dapat dijadikan Hujjah atau dalil dalam suatu hukum, 
namun tak
sepantasnya kita menafikan (meniadakan) hadits dhoif, karena hadits 
dhoif banyak
pembagiannya,

Dan telah sepakat jumhur para ulama untuk menerapkan beberapa hukum dengan
berlandaskan dengan hadits dhoif, sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal
rahimahullah, menjadikan hukum bahwa bersentuhan kulit antara pria dan 
wanita
dewasa tidak membatalkan wudhu, dengan berdalil pada hadits Aisyah ra 
bersama
Rasul saw yang Rasul saw menyentuhnya dan lalu meneruskan shalat tanpa
berwudhu, hadits ini dhoif, namun Imam Ahmad memakainya sebagai ketentuan
hukum thaharah.

Hadits dhoif ini banyak pembagiannya, sebagian ulama 
mengklasifikasikannya menjadi
81 bagian, adapula yang menjadikannya 49 bagian dan adapula yang memecahnya
dalam 42 bagian, namun para Imam telah menjelaskan kebolehan beramal dengan
hadits dhoif bila untuk amal shalih, penyemangat, atau manaqib, inilah 
pendapat yang
mu’tamad, namun tentunya bukanlah hadits dhoif yang telah digolongkan 
kepada
hadits palsu.

Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya 
atau pada
matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena 
hadits palsu
dinamai hadits munkar, atau mardud, Batil, maka tidak sepantasnya kita
menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan
(menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui 
sebagai
ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan
keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang 
palsu
berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.

Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan 
ucapanku
maka hendaknya ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka" (Shahih 
Bukhari
hadits no.110),

Sabda beliau SAW pula : "sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta 
atas nama
seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap 
siap
mengambil tempatnya di neraka" (Shahih Bukhari hadits no.1229),

Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh 
hadits dhoif
berarti mereka melarang sebagian ucapan / sunnah Rasul saw, dan mendustakan
ucapan Rasul saw.
HADITS DHO’IF
www.majelisrasulullah.org
Kenalilah Akidahmu 11
Wahai saudaraku ketahuilah, bahwa hukum hadits dan Ilmu hadits itu tak 
ada di zaman
Rasulullah saw, ilmu hadits itu adalah Bid'ah hasanah, baru ada sejak 
Tabi'in, mereka
membuat syarat perawi hadits, mereka membuat kategori periwayat yang 
hilang dan
tak dikenal, namun mereka sangat berhati hati karena mereka mengerti 
hukum, bila
mereka salah walau satu huruf saja, mereka bisa menjebak ummat hingga 
akhir zaman
dalam kekufuran, maka tak sembarang orang menjadi muhaddits, lain dengan 
mereka
ini yang dengan ringan saja melecehkan hadits Rasulullah saw.

Sebagaimana para pakar hadits bukanlah sebagaimana yang terjadi dimasa 
kini yang
mengaku ngaku sebagai pakar hadits, seorang ahli hadits mestilah telah 
mencapai
derajat Alhafidh, alhafidh dalam para ahli hadits adalah yang telah 
hafal 100 ribu hadits
berikut hukum sanad dan matannya, sedangkan 1 hadits yang bila 
panjangnya hanya
sebaris saja itu bisa menjadi dua halaman bila ditulis berikut hukum 
sanad dan hukum
matannya, lalu bagaimana dengan yang hafal 100 ribu hadits?.

Diatas tingkatan Al Hafidh ini masih adalagi yang disebut Alhujjah, 
yaitu yang hafal 300
ribu hadits dengan hukum matan dan hukum sanadnya, diatasnya adalagi 
yang disebut
: Hakim, yaitu yang pakar hadits yang sudah melewati derajat Ahafidh dan 
Alhujjah,
dan mereka memahami banyak lagi hadits hadits yang teriwayatkan.
(Hasyiah Luqathuddurar Bisyarh Nukhbatulfikar oleh Imam Al Hafidh Ibn 
Hajar Al
Atsqalaniy).

Diatasnya lagi adalah derajat Imam, sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal 
yang hafal
1 juta hadits dengan sanad dan matannya, dan Ia adalah murid dari Imam 
Syafii
rahimahullah, dan dizaman itu terdapat ratusan Imam imam pakar hadits.

Perlu diketahui bahwa Imam Syafii ini lahir jauh sebelum Imam Bukhari, 
Imam Syafii
lahir pada th 150 Hijriyah dan wafat pada th 204 Hijriyah, sedangkan 
Imam Bukhari
lahir pada th 194 Hijriyah dan wafat pada 256 Hijriyah, maka sebagaimana 
sebagian
kelompok banyak yang meremehkan Imam syafii, dan menjatuhkan fatwa fatwa 
Imam
syafii dengan berdalilkan shahih Bukhari, maka hal ini salah besar, 
karena Imam Syafii
sudah menjadi Imam sebelum usianya mencapai 40 tahun, maka ia telah menjadi
Imam besar sebelum Imam Bukhari lahir ke dunia.

Lalu bagaimana dengan saudara saudara kita masa kini yang mengeluarkan 
fatwa dan
pendapat kepada hadits hadits yang diriwayatkan oleh para Imam ini?, mereka
menusuk fatwa Imam Syafii, menyalahkan hadits riwayat Imam Imam lainnya,
seorang periwayat mengatakan hadits ini dhoif, maka muncul mereka ini 
memberi
fatwa bahwa hadits itu munkar, darimanakah ilmu mereka?, apa yang mereka 
fahami
dari ilmu hadits?, hanya menukil nukil dari beberapa buku saja lalu 
mereka sudah
berani berfatwa, apalagi bila mereka yang hanya menukil dari buku buku 
terjemah,
memang boleh boleh saja dijadikan tambahan pengetahuan, namun buku 
terjemah ini
sangat dhoif bila untuk dijadikan dalil.

Saudara saudaraku yang kumuliakan, kita tak bisa berfatwa dengan buku 
buku, karena
buku tak bisa dijadikan rujukan untuk mengalahkan fatwa para Imam 
terdahulu,
bukanlah berarti kita tak boleh membaca buku, namun maksud saya bahwa 
buku yang
ada zaman sekarang ini adalah pedoman paling lemah dibandingkan dengan 
fatwa
HADITS DHO’IF
www.majelisrasulullah.org
Kenalilah Akidahmu 12
fatwa Imam Imam terdahulu, terlebih lagi apabila yang dijadikan rujukan 
untuk
merubuhkan fatwa para imam adalah buku terjemahan.

Sungguh buku buku terjemahan itu telah terperangkap dengan pemahaman si
penerjemah, maka bila kita bicara misalnya terjemahan Musnad Imam Ahmad bin
Hanbal, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal ini hafal 1 juta hadits, lalu 
berapa luas
pemahaman si penerjemah yang ingin menerjemahkan keluasan ilmu Imam Ahmad
dalam terjemahannya?

Bagaimana tidak, sungguh sudah sangat banyak hadits hadits yang sirna 
masa kini,
bila kita melihat satu contoh kecil saja, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal 
hafal 1 juta
hadits, lalu kemana hadits hadits itu?, Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad
haditsnya hanya tertuliskan hingga hadits no.27.688, maka kira kira 970 
ribu hadits
yang dihafalnya itu tak sempat ditulis…! Lalu bagaimana dengan ratusan 
Imam dan
Huffadh lainnya?, lalu logika kita, berapa juta hadits yang sirna dan 
tak sempat
tertuliskan?, mengapa?

Tentunya dimasa itu tak semudah sekarang, kitab mereka itu ditulis 
tangan, bayangkan
saja seorang Imam besar yang menghadapi ribuan murid2nya, menghadapi 
ratusan
pertanyaan setiap harinya, banyak beribadah dimalam hari, harus pula 
menyempatkan
waktu menulis hadits dengan pena bulu ayam dengan tinta cair ditengah 
redupnya
cahaya lilin atau lentera, atau hadits hadits itu ditulis oleh murid2nya 
dengan mungkin
10 hadits yang ia dengar hanya hafal 1 atau 2 hadits saja karena setiap 
hadits menjadi
sangat panjang bila dengan riwayat sanad, hukum sanad, dan mustanadnya.

Bayangkan betapa sulitnya perluasan ilmu saat itu, mereka tak ada surat 
kabar, tak
ada telepon, tak ada internet, bahkan barangkali pos jasa surat pun 
belum ada, tak ada
pula percetakan buku, fotocopy atau buku yang diperjualbelikan.

Penyebaran ilmu dimasa itu adalah dengan ucapan dari guru kepada muridnya
(talaqqiy), dan saat itu buku hanyalah 1% saja atau kurang dibanding 
ilmu yang ada
pada mereka.

Lalu murid mereka mungkin tak mampu menghafal hadits seperti gurunya, namun
paling tidak ia melihat tingkah laku gurunya, dan mereka itu adalah kaum 
shalihin, suci
dari kejahatan syariah, karena di masa itu seorang yang menyeleweng dari 
syariah
akan segera diketahui karena banyaknya ulama.

Oleh sebab itu sanad guru jauh lebih kuat daripada pedoman buku, karena 
guru itu
berjumpa dengan gurunya, melihat gurunya, menyaksikan ibadahnya, 
sebagaimana
ibadah yang tertulis di buku, mereka tak hanya membaca, tapi melihat 
langsung dari
gurunya, maka selayaknya kita tidak berguru kepada sembarang guru, kita 
mesti
selektif dalam mencari guru, karena bila gurumu salah maka ibadahmu 
salah pula.
Maka hendaknya kita memilih guru yang mempunyai sanad silsilah guru, 
yaitu ia
mempunyai riwayat guru guru yang bersambung hingga Rasul saw.

Hingga kini kita ahlussunnah waljamaah lebih berpegang kepada silsilah 
guru daripada
buku buku, walaupun kita masih merujuk pada buku dan kitab, namun kita tak
HADITS DHO’IF
www.majelisrasulullah.org
Kenalilah Akidahmu 13
berpedoman penuh pada buku semata, kita berpedoman kepada guru guru yang
bersambung sanadnya kepada Nabi saw, ataupun kita berpegang pada buku yang
penulisnya mempunyai sanad guru hingga nabi saw.

Maka bila misalnya kita menemukan ucapan Imam Syafii, dan Imam Syafii tak
sebutkan dalilnya, apakah kita mendustakannya?, cukuplah sosok Imam 
Syafii yang
demikian mulia dan tinggi pemahaman ilmu syariahnya, lalu ucapan fatwa 
fatwanya itu
diteliti dan dilewati oleh ratusan murid2nya dan ratusan Imam sesudah 
beliau, maka itu
sebagai dalil atas jawabannya bahwa ia mustahil mengada ada dan membuat 
buat
hukum semaunya.

Maka muncullah dimasa kini pendapat pendapat dari beberapa saudara kita 
yang
membaca satu dua buku, lalu berfatwa bahwa ucapan Imam Syafii Dhoif, 
ucapan Imam
hakim dhoif, hadits ini munkar, hadits itu palsu, hadits ini batil, 
hadits itu mardud, atau
berfatwa dengan semaunya dan fatwa fatwa mereka itu tak ada para Imam dan
Muhaddits yang menelusurinya sebagaimana Imam imam terdahulu yang bila 
fatwanya
salah maka sudah diluruskan oleh imam imam berikutnya.

Sebagaimana berkata Imam Syafii : “Orang yang belajar ilmu tanpa sanad guru
bagaikan orang yang mengumpulkan kayu baker digelapnya malam, ia membawa
pengikat kayu bakar yang terdapat padanya ular berbisa dan ia tak tahu” 
(Faidhul
Qadir juz 1 hal 433), berkata pula Imam Atsauri : “Sanad adalah senjata 
orang mukmin,
maka bila kau tak punya senjata maka dengan apa kau akan berperang?”, 
berkata pula
Imam Ibnul Mubarak : “Pelajar ilmu yang tak punya sanad bagaikan penaik 
atap namun
tak punya tangganya, sungguh telah Allah muliakan ummat ini dengan 
sanad” (Faidhul
Qadir juz 1 hal 433)

Semakin dangkal ilmu seseorang, maka tentunya ia semakin mudah berfatwa dan
menghukumi, semakin ahli dan tingginya ilmu seseorang, maka semakin ia 
berhati hati
dalam berfatwa dan tidak ceroboh dalam menghukumi.

Maka fahamlah kita, bahwa mereka mereka yang segera menafikan / menghapus
hadits dhoif maka mereka itulah yang dangkal pemahaman haditsnya, mereka 
tak tahu
mana hadits dhoif yang palsu dan mana hadits dhoif yang masih tsiqah untuk
diamalkan, contohnya hadits dhoif yang periwayatnya maqthu’ (terputus), 
maka
dihukumi dhoif, tapi makna haditsnya misalnya keutamaan suatu amal, maka 
para
Muhaddits akan melihat para perawinya, bila para perawinya orang orang 
yang shahih,
tsiqah, apalagi ulama hadits, maka hadits itu diterima walau tetap 
dhoif, namun boleh
diamalkan karena perawinya orang orang terpercaya, Cuma satu saja yang 
hilang, dan
yang lainnya diakui kejujurannya, maka mustahil mereka dusta atas hadits 
Rasul saw,
namun tetap dihukumi dhoif, dan masih banyak lagi contoh contoh lainnya,

Masya Allah dari gelapnya kebodohan.. sebagaimana ucapan para ulama salaf :
“dalam kebodohan itu adalah kematian sebelum kematian, dan tubuh mereka 
telah
terkubur (oleh dosa dan kebodohan) sebelum dikuburkan”.

Walillahittaufiq


Miftahul Huda wrote:
> singkat sj, setau sy puasa selain ramadhan dan 5hr (2 ied, 3hr tasyrik) adl 
> sunnah..
> tergantung kondisi pelaku, jk madlarat, ya Haram.
> puasa adl benteng (al Hadits), siapa yg merasa tdk butuh benteng 
> ruhani/spiritual?
> dan jk ada hadits2 yg dianggap dha'if, sepanjang masalah fadlailul a'mal. 
> Lakukan sj (Kata Imam Ahmad bin Hanbal)
> Nah..
> ada bbrp buku bagus ttg amaliah NU di http://mif-agency.blogspot.com/
> haturthenkyuh..
>  
> hoeda.
>  
>
> --- On Mon, 1/5/09, ekki kurniawan <[email protected]> wrote:
>
> From: ekki kurniawan <[email protected]>
> Subject: [kmnu2000] Re: [Tauziyah] SHAUM HARI ASYURA 10 MUHARRAM
> To: [email protected], "khaerul MPP" <[email protected]>, 
> "ISLAT" <[email protected]>
> Date: Monday, January 5, 2009, 1:57 AM
>
>
>
>
>
>
> Salam Muharram 1430
> terimakasih atas postingnya.
>
> Dalil mengenai puasa asyura ini masih dipertanyakan kesahihanya, sebab pada 
> hari tersebut juga berlaku peristiwa karbala(syahidnya Imam Husein Cucu Nabi 
> SAW), sebagian dari besar kaum muslimin sedang diliputi kesedian.
>
> Mohon penjelasan.
>
>
>
>
> Dani Permana <adanipermana@ gmail.com> wrote:
> HARI ASYURA 10 MUHARRAM *
>
> Oleh
> Ustadz Aris Munandar bin S.Ahmadi
> http://www.almanhaj .or.id/content/ 2034/slash/ 0
>
> SEJARAH DAN KEUTAMAAN PUASA ASYURA
> Sesungguhnya hari Asyura (10 Muharram) meski merupkan hari bersejarah dan 
> diagungkan, namun orang tidak boleh berbuat bid'ah di dalamnya. Adapun yang 
> dituntunkan syariat kepada kita pada hari itu hanyalah berpuasa, dengan 
> dijaga agar jangan sampai tasyabbuh dengan orang Yahudi.
>
> "Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari asyura di masa jahiliyyah, 
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun melakukannya pada masa 
> jahiliyyah. Tatkala beliau sampai di Madinah beliau berpuasa pada hari itu 
> dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa." [1]
>
> "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, kemudian beliau melihat 
> orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau bertanya :"Apa ini?" 
> Mereka menjawab :"Sebuah hari yang baik, ini adalah hari dimana Allah 
> menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu 
> sebagai wujud syukur. Maka beliau Rasulullah menjawab :"Aku lebih berhak 
> terhadap Musa daripada kalian (Yahudi), maka kami akan berpuasa pada hari itu 
> sebagai bentuk pengagungan kami terhadap hari itu." [2]
>
> Dua hadits ini menunjukkan bahwa suku Quraisy berpuasa pada hari Asyura di 
> masa jahiliyah, dan sebelum hijrahpun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
> telah melakukannya. Kemudian sewaktu tiba di Madinah, beliau temukan 
> orang-orang Yahudi berpuasa pada hari itu, maka Nabi-pun berpuasa dan 
> mendorong umatnya untuk berpuasa.
>
> Diriwayatkan pada hadits lain.
>
> "Artinya : Ia adalah hari mendaratnya kapal Nuh di atas gunung "Judi" lalu 
> Nuh berpuasa pada hari itu sebagai wujud rasa syukur"[3]
>
> "Artinya : Abu Musa berkata : "Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang 
> Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya, maka Rasulllah Shallahu 
> 'alaihi wa sallam bersabda : "Puasalah kalian pada hari itu" [4]
>
> "Artinya :Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang puasa di 
> hari Asyura, maka beliau menjawab : "Puasa itu bisa menghapuskan (dosa-dosa 
> kecil) pada tahun kemarin" [5]
>
> CARA BERPUASA DI HARI ASYURA
> [1]. Berpuasa selama 3 hari tanggal 9, 10, dan 11 Muharram
> Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam 
> Ahmad dengan lafadz sebagaimana telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam 
> al-Huda dan al-Majd Ibnu Taimiyyah dalam al-Muntaqa 2/2:
>
> "Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya."
>
> Dan pada riwayat ath-Thahawi menurut penuturan pengarang Al-Urf asy-Syadzi:
>
> "Puasalah pada hari Asyura dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya dan 
> janganlah kalian menyerupai orang Yahudi."
>
> Namun di dalam sanadnya ada rawi yang diperbincangkan. Ibnul Qayyim berkata 
> (dalam Zaadud Ma'al 2/76):"Ini adalah derajat yang paling sempurna." Syaikh 
> Abdul Haq ad-Dahlawi mengatakan:" Inilah yang Utama."
>
> Ibnu Hajar di dalam Fathul Baari 4/246 juga mengisyaratkan keutamaan cara 
> ini. Dan termasuk yang memilih pendapat puasa tiga hari tersebut (9, 10 dan 
> 11 Muharram) adalah Asy-Syaukani (Nailul Authar 4/245) dan Syaikh Muhamad 
> Yusuf Al-Banury dalam Ma'arifus Sunan 5/434
>
> Namun mayoritas ulama yang memilih cara seperti ini adalah dimaksudkan 
> untuklebih hati-hati.Ibnul Qudamah di dalam Al-Mughni 3/174 menukil pendapat 
> Imam Ahmad yang memilih cara seperti ini (selama tiga hari) pada saat timbul 
> kerancuan dalam menentukan awal bulan.
>
> [2]. Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram
> Mayoritas Hadits menunjukkan cara ini:
> "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura 
> dan memerintahkan berpuasa. Para shahabat berkata:"Ya Rasulullah, 
> sesungguhnya hari itu diagungkan oleh Yahudi." Maka beliau Shallallahu 
> 'alaihi wa sallam bersabda: "Di tahun depan insya Allah kita akan berpuasa 
> pada tanggal 9.", tetapi sebelum datang tahun depan Rasulullah Shallallahu 
> 'alaihi wa sallam telah wafat."[6]
>
> Dalam riwayat lain : 
> "Artinya : Jika aku masih hidup pada tahun depan, sungguh aku akan 
> melaksanakan puasa pada hari kesembilan." [7].
>
> Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata (Fathul Baari 4/245) :"Keinginan beliau untuk 
> berpuasa pada tanggal sembilan mengandung kemungkinan bahwa beliau tidak 
> hanya berpuasa pada tanggal sembilan saja, namun juga ditambahkan pada hari 
> kesepuluh. Kemungkinan dimaksudkan untuk berhati-hati dan mungkin juga untuk 
> menyelisihi kaum Yahudi dan Nashara, kemungkinan kedua inilah yang lebih 
> kuat, yang itu ditunjukkan sebagian riwayat Muslim"
>
> "Artinya : Dari 'Atha', dia mendengar Ibnu Abbas berkata:"Selisihila n 
> Yahudi, berpuasalah pada tanggal 9 dan 10".
>
> [3]. Berpuasa Dua Hari yaitu tanggal 9 dan 10 atau 10 dan 11 Muharram
> "Berpuasalah pada hari Asyura dan selisihilah orang Yahudi, puasalah sehari 
> sebelumnya atau sehari setelahnya"
> Hadits marfu' ini tidak shahih karena ada 3 illat (cacat):
> [a]. Ibnu Abi Laila, lemah karena hafalannya buruk.
> [b]. Dawud bin Ali bin Abdullah bin Abbas, bukan hujjah
> [c]. Perawi sanad hadits tersebut secara mauquf lebih tsiqah dan lebih hafal 
> daripada perawi jalan/sanad marfu'
>
> Jadi hadits di atas Shahih secara mauquf sebagaimana dalam as-Sunan 
> al-Ma'tsurah karya As-Syafi'i no 338 dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam 
> Tahdzibul Atsar 1/218.
>
> Ibnu Rajab berkata (Lathaiful Ma'arif hal 49):"Dalam sebagian riwayat 
> disebutkan atau sesudahnya maka kata atau di sini mungkin karena keraguan 
> dari perawi atau memang menunjukkan kebolehan…."
>
> Al-Hafidz berkata (Fathul Baari 4/245-246):" Dan ini adalahl akhir perkara 
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dahulu beliau Shallallahu 'alaihi 
> wa sallam suka menyocoki ahli kitab dalam hal yang tidak ada perintah, 
> lebih-lebih bila hal itu menyelisihi orang-orang musyrik. Maka setelah Fathu 
> Makkah dan Islam menjadi termahsyur, beliau suka menyelisihi ahli kitab 
> sebagaimana dalam hadits shahih. Maka ini (masalah puasa Asyura) termasuk 
> dalam hal itu. Maka pertama kali beliau menyocoki ahli kitab dan berkata 
> :"Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian (Yahudi).", kemudian beliau 
> menyukai menyelisihi ahli kitab, maka beliau menambah sehari sebelum atau 
> sesudahnya untuk menyelisihi ahli kitab."
>
> Ar-Rafi'i berkata (at-Talhish al-Habir 2/213) :"Berdasarkan ini, seandainya 
> tidak berpuasa pada tanggal 9 maka dianjurkan untuk berpuasa pada tanggal 11"
>
> [4]. Berpuasa pada 10 Muharram saja
> Al-Hafidz berkata (Fathul Baari 4/246) :"Puasa Asyura mempunyai 3 tingkatan, 
> yang terendah berpuasa sehari saja, tingkatan diatasnya ditambah puasa pada 
> tanggal 9, dan tingkatan diatasnya ditambah puasa pada tanggal 9 dan 11. 
> Wallahu a'lam."
>
> [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun V/1421H-2001M. Penerbit 
> Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
> Gondangrejo Solo 57183]
> __________
> Foote Note
> [*]. Diolah oleh Aris Munandar bin S Ahmadi, dari kitab Rad'ul Anam Min 
> Muhdatsati Asyiril Muharram Al-Haram, karya Abu Thayib Muhammad Athaullah 
> Hanif, tahqiq Abu Saif Ahmad Abu Ali
> [1]. Hadits Shahih Riwayat Bukhari 3/454, 4/102-244, 7/147, 8/177,178, Ahmad 
> 6/29, 30, 50, 162, Muslim 2/792, Tirmidzi 753, Abu Daud 2442, Ibnu Majah 
> 1733, Nasa'i dalam Al-Kubra 2/319,320, Al-Humaidi 200, Al-Baihaqi 4/288, 
> Abdurrazaq 4/289, Ad-Darimy 1770, Ath-Thohawi 2/74 dan Ibnu Hibban dalam 
> Shahihnya 5/253
> [2]. Hadits Shahih Riwayat Bukhari 4/244, 6/429, 7/274, Muslim 2/795, Abu 
> Daud 2444, Nasa'i dalam Al-Kubra 2/318, 319, Ahmad 1/291, 310, Abdurrazaq 
> 4/288, Ibnu Majah 1734, Baihaqi 4/286, Al-Humaidi 515, Ath-Thoyalisi 928
> [3]. Hadits Riwayat Ahmad 2/359-360 dengan jalan dari Abdusshomad bin Habib 
> Al-Azdi dari bapaknya dari Syumail dari Abu Hurairah, Abdusshomad dan 
> bapaknya keduanya Dha'if.
> [4]. Hadits Shahih Riwayat Bukahri 4/244, 7/274, Muslim 2/796, Nasa'i dalam 
> Al-Kubra 2/322 dan Al-Baihaqi 4/289
> [5]. Hadits Shahih Riwayat Muslim 2/818-819, Abu Daud 2425, Ahmad 5/297, 308, 
> 311, Baihaqi 4.286, 300 Abdurrazaq 4/284, 285
> [6]. Hadits Shahih Riwayat Muslim 2/796, Abu Daud 2445, Thabary dalam 
> Tahdzibul Atsar 1/24, Baihaqi dalam Al-Kubra 4/287 dan As-Shugra 2/119 serta 
> Syu'abul Iman 3506 dan Thabrabi dalam Al-Kabir 10/391
> [7]. Hadits Shahih Muslim 2/798, Ibnu Majah 736, Ahmad 1/224, 236, 345, 
> Baihaqi 4/287, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanafnya 3/58, Thabrani dalam 
> Al-Kabir 10/401, Thahawi 2/77 dan lain-lain
>
>   


------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke