Siaran Pers
Untuk Disiarkan segera
Kontak : Satriadi [[email protected]]
Lembaga : WALHI Kalimantan Tengah
Jabatan : Direktir Eksekutif
Mobile : 08125090926
Kembali Warga Ditahan hanya karena berupaya mempertahankan lahannya
Palangka Raya (19/1/09), Upaya warga Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau,
Kabupaten Seruyan untuk mempertahankan lahan kebun buah dan karetnya dari
perampasan oleh perusahaan Sawit PT. Wana Sawit Subur Lestari [PT.WSSL]
berujung pada penahanan 6 [enam] orang warga desa setempat oleh pihak Polsek
Hanau.
Tidak jelas apa alasan penahan warga, namun berdasarkan informasi yang diterima
oleh Walhi Kalteng bahwa 6 [enam[ orang warga yang ditahan karena dituduh telah
melakukan pencabutan tanaman sawit milik PT.WSSL yang telah ditanam dilahan
milik warga desa tersebut.
Kejadian ini bermula pada upaya warga desa Tanjung Hanau untuk merebut kembali
tanahnya yang telah dirampas oleh PT.WSSL, segala macam upaya telah dilakukan,
termasuk telah beberapa kali mengirimkan surat ke pihak Perusahaan dan tembusan
disampaikan kepada Bupati Seruyan, DPRD Seruyan, Kapolsek Hanau dan Camat
Hanau. Namun tidak ada tanggapan sedikitpun dari semua pihak tersebut.
Sementara PT.WSSL yang mendapat pengawalan dari pihak Polsek hanau tetap
melakukan aktifitasnya menggusur tanah-tanah warga dan melekukan penanaman
pohon sawit.
Warga Desa Tanjung Hanau sudah hilang kesabarannya, dan pada tanggal 1 dan 2
Januari 2009 sekitar 15 [lima belas] orang warga desa tersebut melakukan
pencabutan pohon sawit yang telah ditanam di lahan mereka. Tindakan warga ini
rupaya direspon cepat oleh PT. WSSL dan Kepolisian, dengan datang langsung ke
lokasi, sementara aparat kepolisian juga melakukan penangkapan/penahanan, hal
yang berbeda dilakukan ketika warga meminta PT.WSSL untuk menghentikan
penanaman Sawit di tanah warga.
Rupanya upaya mengkriminalisasi rakyat tidak pernah berhenti dilakukan, rakyat
sengaja diprovokasi untuk melakukan perbuatan yang dikategorikan perbuatan
kriminal, padahal tindakan yang dilakukan oleh warga adalah tindakan atau upaya
untuk mempertahankan lahannya. Bagi warga cara tersebutlah yang bisa dilakukan
sebagai upaya terakhir, setelah semua upaya sudah dilakukan dan tidak ada satu
pihakpun yang menghiraukan.
Hingga kini Walhi Kalteng telah mencatat, setidaknya telah terjadi upaya
kriminalisasi terhadap warga yang berupaya untuk mempertahankan lahannya di
beberapa daerah, seperti di Kenyala [Kotawaringin Timur] dengan PT Sukajadi
Sawit Mekar, Tumbang Koling [Kotawaringin Timur], dengan PT. Nabatindo Karya
Utama, di Barito Utara dengan PT. Antang Ganda Utama [PT.AGU], Sembuluh
[Seruyan] dengan PT. Hamparan Mas Sawit Persada & PT. Mustika Sembuluh, dan di
Runtu selain dengan PT. Surya Sawit Sejati [PT.SSS], juga terjadi dengan PT.
Mitra Mendawai Sejahtera [PT.MMS].
Warga yang sedang melindungi lahannya yang ingin dirampas pihak perusahaan
sawit dengan melakukan sedikit kekhilafan, maka penangkapan dan penjara
ganjarannya. Sementara pelaku perampasan tanah-tanah warga yang berupaya
memprovokasi warga untuk berbuat khilaf sama sekali tidak dipersoalkan, lantas
dimana keadilan?
Aparatur negara yang memiliki kewenangan untuk melindungi property warganya
sama sekali tak berbuat apa-apa.
Konflik antara masyarakat dengan perusahaan tidak akan pernah selesai dan
hampir pasti tidak akan berakhir, jika akar persoalan konflik tersebut tidak
dihilangkan, akar persoalan konfliknya adalah perampasan dan pencaplokan
lahan-lahan warga disekitar perusahaan.
Melihat kondisi tersebut, Walhi Kalimantan Tengah secara tegas menghimbau
kepada aparat Kepolisian yang menangani kasus konflik antara perusahaan
perkebunan [sawit] dengan warga masyarakat agar :
1. Bertindak hati-hati dan tidak gegabah menerima begitu saja laporan dari
pihak perusahaan yang melaporkan warga masyarakat yang berupaya mempertahankan
haknya atas tanah.
2. Melakukan penyelidikan mendalam atas kasus yang berkenaan dengan
konflik lahan, dengan melihat dan mencari latar belakang [sebab musabab]
munculnya peristiwa yang menyebabkan warga melakukan kekhilafan.
3. Melayani laporan yang dilakukan oleh warga atas perampasan/pencaplokan
lahannya oleh pihak perusahaan.
4. Hukum hanya dapat ditegakkan bila institusi kepolisian bisa bersikap
adil dan bijak dalam menyelesaikan kasus ini!***
Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/
[Non-text portions of this message have been removed]