Menyambut Ultah NU ke-83
NU dan Passing Over Pemikiran

83 tahun lalu (31/1/1926), Nahdlatul Ulama berdiri sebagai organisasi
sosial keagamaan (jam`iyah diniyah ijtima`iyah). Kehadirannya saat itu
memiliki beberapa tujuan pokok, di antaranya: Pertama, menahan laju
purifikasi Islam yang digelorakan beberapa tokoh Wahabi Indonesia.
Gerakan purifikasi itu dikeluhkan dan ditentang para kiai pesantren
karena potensial merubuhkan jenis-jenis keislaman lokal nusantara.
Bagi para kiai, tak ada Islam murni dan tak murni. Islam selalu
berwatak lokal dan pribumi. Dengan memodifikasi pernyataan Junaid
al-Baghdadi (w. 297 H.), para kiai berpendirian bahwa Islam itu
warna-warni. La lawna lahu. Walawnuhu lawna ina'ihi. Yang menjadi
perekat dari berbagai ekspresi keislaman itu, menurut para kiai,
adalah nilai-nilai dasar dari agama itu (maqashid al-syari`at).

Fakta antropologis, sosiologis, dan intelektual menunjukkan bahwa
pernah ada Islam Hijaz dan Islam Persia. Jika Islam Hijaz bersandar
pada kekuatan dalil normatif al-Qur'an dan Hadits (dalil naqli), maka
Islam Persia secara umum bertunjang pada kekuatan akal (dalil aqli).
Sejumlah pengamat masih mengkategorikan Islam Persia ke dalam dua
corak; Islam Kufah dan Islam Bashrah Sekiranya Islam Kufah
berparadigma formalistik-rasionalistik dengan tokohnya misalnya
Ibrahim al-Nakha`i (w. 95 H.), Masruq al-Hamdani (w. 63 H.), maka
Islam Bashrah beraroma sufitik-spiritual dengan tokohnya Hasan
al-Bashri (w. 110 H.) dan Rabi`ah al-Adawiyah (w. 185 H.). Jika
rasionalisme para ulama di Kufah dipandang sebagai respons positif
atas filsafat Yunani yang berkembang di sana, maka asketisme Hasan
al-Bashri dan eskapisme Rabi`ah ditempuh sebagai kritik terhadap
hedonisme yang menghunjam di Bashrah.

Di Indonesia juga sama. Ada Islam Aceh, Islam Minangkabau, di samping
Islam Sasak dan Islam Jawa. Di Jawa pun, ekspresi keislaman bisa
dibedakan antara pesisir utara Jawa yang cenderung ortodoks dan
pesisir selatan Jawa yang lebih heterodoks. Kita bisa melihat tampilan
keislaman di utara Jawa mulai dari Banten, Cirebon, Pekalongan,
Rembang, Tuban, Surabaya, Pasuruan, hingga Situbondo yang berbeda
dengan karakter keislaman selatan Jawa mulai dari Yogyakarta, Kebumen,
Magelang, Ngawi, Blitar, Pacitan, Lumajang hingga Banyuwangi. Sadar
akan pluralitas itu, NU tak punya ambisi untuk merangkum kaum
nahdliyyin ke dalam satu cluster pemikiran yang ekslusif. Warga NU
hingga hari ini dibiarkan dengan segala keanekaragamannya. Sekali
lagi, yang menjadi semen perekatnya adalah maqashid al-syari`at.

Kedua, NU berdiri untuk mengedukasi masyarakat agar tak fanatik pada
salah satu mazhab pemikiran. Dalam Statuten Perkoempoelan Nahdlatul
Ulama pasal 2 disebutkan tentang tujuan berdirinya NU, "Adapoen
maksoed perkoempoelan ini jaitoe memegang dengan tegoeh satoe dari
mazhabnja imam empat jaitoe Imam Moehammad bin Idris asj-Sjafi'i, Imam
Malik bin Anas, Imam Aboe Hanifah An-Ne'man, atoe Imam Ahmad bin
Hanbal, dan mengedjakan apa saja yang mendjadikan kemaslahatan agama
Islam". Artinya, di tengah masyarakat yang hanya bersandar pada mazhab
Syafi'i saat itu, NU membuka ruang bagi diikutinya mazhab lain bahkan
yang dikenal rasional sekalipun seperti Imam Abu Hanifah.

Kini sejumlah kiai NU melakukan passing over pemikiran. Dalam berbagai
kegiatan ilmiah dan bahtsul masa'il, mereka tak hanya mengutip para
imam mazhab dari rumpun keislaman Sunni, melainkan juga dari kelompok
lain seperti Mu`tazilah dan Syi`ah. Sejumlah kiai merujuk pada tafsir
al-Zamakhsyari yang berhaluan Mu`tazilah dan fikih Ja`fari yang
Syi`ah. Di beberapa pesantren, tafsir al-Kasysyaf yang ditulis
al-Zamakhsyari dipelajari secara khusus oleh para santri. Saya juga
berjumpa dan kenal dengan beberapa kiai NU yang secara diam-diam
melahap buku-buku keislaman progresif yang ditulis misalnya oleh
Hassan Hanafi, Mohamed Arkoen, Nashr Hamid Abu Zaid, Muhammad Syahrur,
dan Khalil Abdul Karim. Dalam soal pemikiran keislaman, sikap para
kiai NU clear-cut; "lihat apa yang dikatakan bukan siapa yang
mengatakan" (unzhur ma qala wa la tanzhur man qala). Kesahihan sebuah
pemikiran tak diukur dari siapa yang mengatakannya, tapi apa yang
dikatakannya--seperti apa argumennya dan bagaimana kemanfaatannya.

Seperti disebutkan di ujung terakhir pasal 2 Statuten Perkoempoelan NU
itu, kemasalahatan adalah jangkar dari seluruh diskursus keislaman
dalam NU. Pandangan ini tak asing. Sebab, mayoritas ulama Islam memang
berpendirian demikian. Izz al-Din Ibn Abdi al-Salam (w. 660 H.)
misalnya berkata, "seluruh ketentuan dan ajaran di dalam Islam
dikembalikan sepenuhnya kepada kemaslahatan" (innama al-takalif
kulluha raji`atun ila mashalih al-`ibad fi dunyahum wa ukhrahum).
Akhirnya, basis kemaslahtan inilah yang menjadi parameter keabsahan
sebuah pemikiran dalam Islam dan ini juga yang terus mendinamisasi
pemikiran dalam tubuh Nahdlatul Ulama, dari dulu hingga sekarang.
Selamat Ulang Tahun NU yang ke 83. []

http://islamlib.com/id/artikel/nu-dan-passing-over-pemikiran/

Kirim email ke