Salam, Sudah saatnya untuk menerima kalah/menang dalam sebuah pemilu sebagai hal yang wajar. Kalau memang masih kalah dukungan, secara berani hal itu perlu disampaikan. Dan memberikan selamat pada yang lebih banyak didukung merupakan tradisi demokrasi yang perlu dibiasakan.
MK sudah mengambil keputusan bijak dengan memberi kesempatan kedua bagi pasangan Kaji untuk berjuang lagi. Dan para pemilih sudah menyatakan pilihan mereka. Kurang bijak rasanya memang, kalau selalu berdalih 'kecurangan' untuk 'ingin menang'. Selamat untuk Gubernur dan Wakinya yang baru. Saatnya kini untuk bekerja. Rasanya, tak perlu juga arogan dengan kemenangan. Karena itu adalah kemenangan 'masyarakat Jatim' yang sudah dengan cukup cantik berhasil melalui proses demokrasi. Selamat bekerja untuk Pakde Karwo dan Gus Ipul dan semoga Jawa Timur dan masyarakat Jatim semakin maju dan sejahtera. Kemajuan itulah nanti bukti sukses dari sebuah proses demokrasi. Salam Rosa http://safiramachrusah.blogspot.com/ MK: Kasus Pilkada Jatim Sudah Selesai Mendagri Minta Semua Pihak Berpikir Jernih Rabu, 4 Februari 2009 | 00:29 WIB Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi menyatakan, kasus Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur sudah selesai dan meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur segera mengagendakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih.MK menyatakan tidak dapat memproses permohonan keberatan yang diajukan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) karena pelanggaran yang terjadi lebih bersifat administratif dan pidana. ”Sejak hari ini persoalan Pilkada Jatim di MK sudah ditutup dan kami anggap selesai. Urusan hukum yang lain menjadi ranah penegak hukum lain, ranah polisi, jaksa, pengadilan umum, dan pengadilan administrasi negara,” ujar Ketua MK Mahfud MD kepada pers di Gedung MK, Selasa (3/2). Terkait dengan hal itu, MK mengeluarkan Ketetapan Nomor 41/ PHPU.D-VI/2008 tertanggal 2 Februari 2009 yang menetapkan, permohonan keberatan Kaji pada 1 Februari tidak dapat diregistrasi. MK juga menyatakan sah Keputusan KPU Jatim Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jatim serta SK KPU Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2009 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Menurut Mahfud, pelanggaran yang diajukan Kaji dalam gugatannya tidak cukup kuat untuk dinyatakan sebagai pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistemik. Pelanggaran itu hanyalah pelanggaran individual tim kampanye masing-masing. ”Itu menjadi ranah penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di luar MK,” katanya.Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kaji, Andi Asrun, mengaku kecewa dengan ketetapan yang dikeluarkan MK. Sebelum mengeluarkan penetapan, menurut Andi Asrun, MK seharusnya membuka sidang terlebih dahulu. Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Jatim berpikir jernih setelah mendapat hasil penghitungan dan pencoblosan ulang di beberapa kabupaten. ”Kalau memang sudah diproses, secara normatif akan diproses. Prosesnya itu KPUD mengesahkan, membawa dalam sidang DPRD, dan Gubernur Jatim mengajukan kepada Mendagri terus ke Presiden,” ujar Mardiyanto di Kantor Presiden. Sementara itu, KPU Jatim menyatakan siap digugat lagi oleh pasangan Kaji. ”Namun, KPU Jatim menilai pelanggaran yang ditudingkan pasangan Kaji semestinya tidak dibawa ke MK,” kata Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo. (ana/INA/INU) Make Yahoo!7 your homepage and win a trip to the Quiksilver Pro. Find out more [Non-text portions of this message have been removed]
