Salam,

Sudah saatnya untuk menerima kalah/menang dalam sebuah pemilu sebagai hal yang 
wajar. Kalau memang masih kalah dukungan, secara berani hal itu perlu 
disampaikan. Dan memberikan selamat pada yang lebih banyak didukung merupakan 
tradisi demokrasi yang perlu dibiasakan. 

MK sudah mengambil keputusan bijak dengan memberi kesempatan kedua bagi 
pasangan Kaji untuk berjuang lagi. Dan para pemilih sudah menyatakan pilihan 
mereka. Kurang bijak rasanya memang, kalau selalu berdalih 'kecurangan' untuk 
'ingin menang'. 

Selamat untuk Gubernur dan Wakinya yang baru. Saatnya kini untuk bekerja. 
Rasanya, tak perlu juga arogan dengan kemenangan. Karena itu adalah kemenangan 
'masyarakat Jatim' yang sudah dengan cukup cantik berhasil melalui proses 
demokrasi. Selamat bekerja untuk Pakde Karwo dan Gus Ipul dan semoga Jawa Timur 
dan masyarakat Jatim semakin maju dan sejahtera. Kemajuan itulah nanti bukti 
sukses dari sebuah proses demokrasi.



Salam

Rosa
http://safiramachrusah.blogspot.com/



MK: Kasus Pilkada Jatim Sudah Selesai
Mendagri Minta Semua Pihak Berpikir Jernih

      

Rabu, 4 Februari 2009 | 00:29 WIB


Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi
menyatakan, kasus Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur sudah selesai dan
meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur segera mengagendakan
pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih.MK
menyatakan tidak dapat memproses permohonan keberatan yang diajukan
Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) karena pelanggaran yang
terjadi lebih bersifat administratif dan pidana.
”Sejak hari ini
persoalan Pilkada Jatim di MK sudah ditutup dan kami anggap selesai.
Urusan hukum yang lain menjadi ranah penegak hukum lain, ranah polisi,
jaksa, pengadilan umum, dan pengadilan administrasi negara,” ujar Ketua
MK Mahfud MD kepada pers di Gedung MK, Selasa (3/2).
Terkait
dengan hal itu, MK mengeluarkan Ketetapan Nomor 41/ PHPU.D-VI/2008
tertanggal 2 Februari 2009 yang menetapkan, permohonan keberatan Kaji
pada 1 Februari tidak dapat diregistrasi. MK juga menyatakan sah
Keputusan KPU Jatim Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Jatim serta SK KPU Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2009
tentang penetapan pasangan calon terpilih.
Menurut Mahfud,
pelanggaran yang diajukan Kaji dalam gugatannya tidak cukup kuat untuk
dinyatakan sebagai pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan
sistemik. Pelanggaran itu hanyalah pelanggaran individual tim kampanye
masing-masing. ”Itu menjadi ranah penegakan hukum oleh aparat yang
berwenang di luar MK,” katanya.Menanggapi hal tersebut, kuasa
hukum Kaji, Andi Asrun, mengaku kecewa dengan ketetapan yang
dikeluarkan MK. Sebelum mengeluarkan penetapan, menurut Andi Asrun, MK
seharusnya membuka sidang terlebih dahulu.
Secara terpisah,
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto meminta kepada semua pihak yang
terlibat dalam Pilkada Jatim berpikir jernih setelah mendapat hasil
penghitungan dan pencoblosan ulang di beberapa kabupaten.
”Kalau
memang sudah diproses, secara normatif akan diproses. Prosesnya itu
KPUD mengesahkan, membawa dalam sidang DPRD, dan Gubernur Jatim
mengajukan kepada Mendagri terus ke Presiden,” ujar Mardiyanto di
Kantor Presiden.
Sementara itu, KPU Jatim menyatakan siap digugat
lagi oleh pasangan Kaji. ”Namun, KPU Jatim menilai pelanggaran yang
ditudingkan pasangan Kaji semestinya tidak dibawa ke MK,” kata Ketua
KPU Jatim Wahyudi Purnomo. (ana/INA/INU)


      Make Yahoo!7 your homepage and win a trip to the Quiksilver Pro. Find out 
more

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke