Ulil, Umm Khulthum dan Musik Tradisi Islam
Lagu-lagu Umm Kulthum, sungguh mengherankan, tetap (meminjam istilah para aktivis Muslim saat ini) "shalihun li kulli zaman wa makan"; maksudnya, terus dan selalu enak dan sedap didengar sampai kapanpun dan di manapun. Sungguh mengherankan. (Notes Ulil Abshar Abdalla dalam www.facebook.com, 15 Januari 2009, 11.15am) Paragraph di atas merupakan sepenggal dari notes (salah satu jenis fasilitas "berpendapat" dalam situs facebook) Ulil yang berjudul "Umm Khulthum, oh, Umm Khulthum". Dugaan saya, notes ini dipakai untuk menegaskan postingan Ulil di situs ini sebelumnya. Sebelum postingan ini, Ulil telah memposting beberapa lagu, antara lain: dua lagu klasik Timur Tengah (saya tidak bisa menuliskannya, karena judul dan penyanyi ditulis dalam bahasa Arab) (22 Desember 2008, 9:30am dan 9:31am), Oum Khalthoum- Al-Atlal (4 Januari 2009, 8:44am), lagu Timur Tengah lain yang judul dan nama penyanyinya ditulis dalam bahasa Arab (4 Januari 2009, 9:20am), Oum Khalthoum by Jammal Kassis- Violin (4 Januari 2009, 9:49am), dan Omar Faruk Takbilek- I love u (8 Januari 2009, 10:43pm). Postingan lagu Timur Tengah klasik secara berturut-turut semacam ini sempat membuat saya bertanya-tanya, apakah Ulil sedang "pamer" pengetahuan musikalnya? Pertanyaan saya meningkat menjadi permakluman saat melihat nama Oum Khalthoum. Di Indonesia, nama Oum Khulthoum dikenal sebagai Umi Kulsum atau Umi Kalsum. Tapi, Ulil memilih menuliskan nama Oum Khulthoum, dengan Umm Khulthum. Untuk konteks ini, saya konsisten saja memakai penulisan nama yang dipakai Ulil, Umm Khultum. Di luar itu, postingan yang berturut-turut tersebut, saya duga sedang dipakai Ulil untuk menunjukkan musik yang "rentan" diintervensi oleh agama. Umumnya, intervensi semacam ini sering menjebak masyarakat untuk mengkategorikan musik dalam penilaian religius atau tidak, islami atau tidak. Uum Khulthum, berikut kontroversinya (sekitar tahun 1930-1940) meninggalkan jejak mendalam mengenai intervensi agama, terutama Islam, dalam wilayah musik. Melalui Uum Khulthum, Ulil seolah sedang menegaskan bahwa musik tidak boleh terlalu banyak diintervensi oleh agama. Penegasan pendapat Ulil dilakukan dengan memposting lagu I love u dari Omar Faruk Takbilek. Baik Uum Khulthum maupun Takbilek dipakai utuk menegaskan bahwa Ulil memang tidak sedang memposting musik religius, tapi musik yang terlihat religius oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Ulil juga "menggoda" orang-orang yang menganggap lagu mereka sebagai lagu religius, karena postingan Ulil kali ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama. Ini hanya musik. Ulil pun konsisten dengan sama sekali tidak menyebut lagu mereka sebagai "lagu religius" atau "lagu islami". Konsistensi Liberalisasi Relevansi dugaan saya, tentu saja, sambil mengingat posisi Ulil sebagai ikon gagasan Islam liberal di Indonesia. Islam liberal yang sedang diusahakan dan dipopulerkan Ulil berpola kritis pada bentuk-bentuk hegemoni agama pada wilayah ekspresi. Ulil dan gagasan Islam liberalnya, hampir selalu mengasumsikan bahwa ada banyak bentuk ekspresi yang sangat dibebani oleh ideologi agama, terutama bentuk ekspresi yang dilakukan oleh umat Islam. Bentuk-bentuk ini, jika tidak dikritisi, rentan terjebak dalam bentuk-bentuk islamisasi dan fundamentalisasi Islam. Akan tetapi, notes Ulil yang berjudul "Umm Khulthum, oh, Umm Khulthum" justru membuat Ulil terlihat tidak konsisten. Jika Ulil sedang giat mempopulerkan gagasan Islam liberal, bahkan pada wilayah musik, mengapa dia bisa begitu terheran-heran dengan Umm Khulthum? Ada apa dengan Umm Khulthum hingga membuat istilah yang sangat dekat dengan fundamentalis, seperti terheran karena kagum, dapat menjadi istilah seorang liberalis seperti Ulil? Jika Ulil memang sedang mengusahakan Islam liberal, syarat paling utama adalah reinterpretasi terus menerus pada ekspresi keberagamaan. Islam liberal, tentu saja tidak dekat dengan istilah "shalihun li kulli zaman wa makan". Kalau postingan Umm Khulthum ditujukan untuk menegaskan bahwa it's just music, posisi Umm Khulthum pun tidak lebih dibanding penyanyi lainnya, bahkan dengan Inul sekalipun. Hal ini membuat saya hampir menyimpulkan kalau gagasan Islam liberal dan Umm Khulthum adalah dua hal yang berbeda urusan dalam hidup Ulil. Gagasan Islam liberal, bagi Ulil adalah "hegemoni" dan keheranan pada Umm Khulthum adalah "slippage"nya. Tentu saja kesimpulan seperti ini dapat menunjuk beberapa pemaknaan. Pertama, gagasan Islam liberal yang dipahami Ulil adalah gagasan instan; gagasan anak zaman (baca: gagasan yang dibentuk oleh media). Islam liberal telah bertransformasi sebagai gaya dan prinsip hidup, dan bukan lagi sekadar gagasan kritis. Konsekuensinya, Islam liberal semacam ini hanya akan berhenti pada kontroversi karena dipakai tanpa mengambil jarak dan dihadapkan dengan gaya hidup lainnya. Kedua, kita tidak bisa berharap banyak pada gagasan Islam liberal karena ternyata sangat rentan dengan katarse masyarakat bekas jajahan. Gagasan ini semacam akumulasi dari syndrome inferiority complex, yakni kebutuhan masyarakat yang merasa mengalami budaya represif untuk menunjukkan bahwa dengan keindonesiaannya, atau bahkan kemuslimannya mereka dapat diterima dengan baik oleh kelompok atau bangsa lain. Mengapa Umm Khulthum, dan bukan Rhoma Irama atau Nasida Ria yang dipakai untuk mengatakan "its just music"? karena Umm Khulthum diasumsikan dapat "sederajat" dengan Mozart ataupun Quenn. Ketiga, Ulil bisa jadi memang tidak pernah serius dengan gagasan Islam liberal. Keterlibatannya hanyalah "kecelakaan" akibat pernyataannya yang dibesar-besarkan oleh media. Sejak "darahnya" dihalalkan oleh kelompok yang kemudian disebut sebagai fundamentalis, Ulil merasa perlu membuat semacam kelompok yang menginterpretasikan pernyataan kontroversialnya. Jadi, gagasan Islam liberal sekadar lembaga. Ekslusivisme Musikal Belum selesai saya "memaknai" ketidakkonsistenan Ulil, sekitar 12 jam kemudian (15 Jan 2009, 11:32pm) Ulil kembali memposting lagu. Bukan sembarang lagu, Ulil memposting Barzanji! Jika anda akrab dengan musik Islam tradisi atau bahkan tradisi musik Islam di Indonesia, barzanji adalah jenis musik religius di atas religius. Barzanji adalah musik yang mencapai "kesepakatan" religius dari semua prasyarat syariat agama Islam. Suka atau tidak dengan pemakaian istilah musik religius, kenyataannya barzanji di Indonesia hanya mewakili ekspresi religius. Barzanji dipakai hanya dan hanya pada situasi yang diciptakan untuk meningkatkan keimanan. Lirik barzanji adalah syair pujian kepada Allah dan Nabi Muhammad. Barzanji bahkan tidak memakai alat musik. Barzanji umumnya dilakukan pada acara Maulid Nabi atau hari besar Islam lainnya. Beberapa daerah bahkan punya hari khusus barzanjen (khusus meluangkan waktu untuk barzanji). Jika semangat Ulil memposting barzanji sama dengan semangatnya memposting Uum Khulthum, tentu saja mengada-ada. Lagu-lagu Umm khulthum dibesarkan dengan cara yang jauh berbeda dengan barzanji. Saat itu juga saya sangat yakin untuk tidak lagi melibatkan gagasan Islam liberal untuk melihat ketidakkonsistenan Ulil. Jika mengaitkan gagasan Islam liberal dengan lembaganya, JIL (Jaringan Islam Liberal), semangat JIL justru meyakini kesenian mengandaikan krativitas, sementara kreativitas mengandaikan kebebasan, dan tentu tidak akan menghentikan standar kreativitas sekadar pada bentuk[1]. Kebebasan seni tentu saja tidak berakhir pada mengherani Umm Khulthum. Umm Khulthum, Omar Takbilek, dan Barzanji, lebih sebagai penanda kerinduan Ulil pada musik tradisi Islam, sama sekali tidak ada hubungannya dengan gagasan Islam liberal. Jika anda benar-benar mendengarkan lagu diposting Ulil, anda tidak akan menemukan banyak perbedaan. Lagu-lagu tersebut berada dalam "satu kelas"; akustik, teatrikal, dan bergenre klasik. Melodi dan tehnik vokal yang dipakai juga relatif sama dan sangat fokus pada vokalis. Kalaupun ada alat musik yang dipakai, sebisa mungkin tidak "menghianati" citra klasik yang sedang dibangun. Citra dan bentuk semacam ini telah lama menempel pada hampir semua jenis musik tradisi, terutama tradisi Islam. Sebut saja, Barzanji, Maulid Diba', Ja'fin, Qasidah, Murotal, dan lain sebagainya. Saya semakin yakin dengan hal itu begitu Ulil lagi-lagi memposting lagu Omar faruk Takbilek- Sisler (30 Januari 2009, 10:52am), Rasheed Gholam- Kun Maa Allah (1 Februari 2009, 06:23am), dan Oumeima el-Khaliz- Ouhibouka Akthar dan Ila Akhirihi (5 Februari 2009, 10:15pm). Ini jelas-jelas sekadar taste; tepatnya judgement of taste! Jika kita bersepakat menerjemahkan istilah taste dengan selera, maka semua postingan Ulil hanya sekadar selera yang menunjukkan the sense of distinction[2]. Sense semacam ini akan selalu menunjuk dan mengusahakan bentuk yang mapan, yang dapat diklaim sebagai selera kelompok tertentu. Untuk konteks Ulil, sense tersebut menunjuk bentuk musik Umm Khulthum untuk mengapropiasi jenis-jenis musik lainnya, termasuk musik tradisi Islam. Pada posisi ini jenis-jenis musik tersebut sedang mengalami eksklusivisme. Eksklusivitas bentuk musikal semacam ini mau tidak mau akan menjadikan lagu-lagu tersebut sebagai penanda kelas; penanda status. Dengan melibatkan kerja ideologi dan modal kelas, wilayah yang sangat subyektif semacam kesenian dapat diobyektifikasi dalam suatu standar bentuk dan diklaim sebagai subyektifitas kelas. Ada semacam selera kelompok yang dapat ditunjukkan secara pasti bentuknya. Bentuk tersebut dapat diambil dari subyektifitas mana saja, asalkan sesuai dengan kepentingan kelas. Umm Khulthum dan Barzanji kita tahu pasti berasal dari sejarah subyektifitas yang berbeda. Di tangan kelas yang dihidupi oleh Ulil, keduanya dapat diberi status baru yang sama yaitu lagu klasik. Barzanji pun memililiki status baru, sebagai musik religius klasik. Sampai saat ini saya masih yakin bahwa Ulil sedang memposting musik eksklusif. Eksklusivismenya pada Umm Khulthum lebih mudah dikritik daripada eksklusivismenya pada Barzanji. Barjanzi harus mengalami eksklusivisme ganda. Sebagai musik religius saja, barzanji sudah sangat susah dikritik karena status religiusnya memenuhi status religius tertinggi. Jika kita masih konsisten memakai kategori dikotomis, religius dan tidak; atau klasik dan tidak, Barzanji akan lebih sulit lagi berkomunikasi dengan kelas lain. Barzanji semacam ini hanya akan diposisikan pada wilayah imanensi yang kadang harus mengalami situasi untouchable. Musik yang dihadirkan untuk tidak dipakai. Jika konsisten memakai model bentuk musikal yang diposting Ulil, musik tradisi Islam seperti Barzanji hanya mampu "berkomunikasi" dengan gambus atau paling banter dengan musik jazz. Gambus dan jazz itupun sangat terbatas dengan gambus dan jazz klasik. Saya sangat yakin, model bentuk musikal Ulil tidak mudah "menerima" komunikasi dengan gambus dhaifah atau jazz progresif. Jika benar demikian, kita tinggal menunggu kematian musik tradisi Islam. Liberasi Musik Tradisi Islam, mungkinkah? Pertanyaan subjudul di atas penting untuk mulai membicarakan musik sebagai kajian sosial. Jika gagasan Islam liberal dianggap sebagai salah satu cara untuk terus menerus mereinterpretasi religiusitas, maka musik menjadi representasi religiusitas yang tidak boleh dibedakan dengan representasi religiusitas lainnya. The facto, kita menghidupi musik religius. Tanpa bermaksud menutup mata atas realitas fiqh musik yang terjebak pada debat halal-haram sebuah jenis musik, kita sudah perlu melangkah lebih dari itu. Kita juga bisa mengusahakan gagasan musik religius liberal. Gagasan ini bisa jadi sebagai salah satu cara untuk membuat semua jenis musik eksis sesuai dengan kebutuhan jamannya, meskipun sarat dengan kritik soal kategori "nilai". Tapi yang terpenting adalah semangat untuk menarik musik, terutama musik-musik yang mengalamai eksklusivisme, bersosialisasi dengan jenis musik lainnya. Eksklusivisme yang dibebankan Ulil pada Umm Khultum misalnya, saat ini sudah jauh mengalami sosialisi. Bukan lagi lagu-lagu Umm Khulthum yang "shalihun li kulli zaman wa makan", tapi nilai komersil lagu-lagu Umm Khulthum lah yang sedang berlaku dimana-mana. Sebut saja lagu Ghannili (Suwaiyy-suawaiyy). Lagu tersebut berkali-kali dirilis ulang, mulai dari versi ja'fin Abdullah Assegaf, hingga versi baladian Balassyik. Ditangan pemain Al-Asyik, lagu Ghannili bahkan telah berubah menjadi rock dangdut. Kehadiran Umm Khulthum di Indonesia juga tidak "semenara gading" kehadirannya di Arab yang juga disebut-sebut sebagai "Pemersatu bangsa Arab"[3]. Meskipun, Ulil agak tidak setuju kalau lagu-lagu Umm Khulthum dikategorikan sebagai musik religius, pada kenyataannya lagu-lagu Umm Khulthum di Indonesia hadir dalam arena industri musik religius. Generasi tahun 60-an hingga 70-an kemungkinan masih ingat bahwa Umm Khulthum berada sejajar dengan satu momen (media massa) dengan qasidah Rafiqah Darto Wahab[4]. Tapi bukan itu intinya. Justru yang ingin saya tekankan adalah industri musik memberitahu kemungkinan musik-musik eksklusif membuka diri. Bukan berarti juga saya sedang mengusulkan musik-musik eksklusif ramai-ramai memasuki bisnis industri musik. Tapi lebih pada "keberanian" musik-musik eksklusif berkomunikasi dengan bentuk-bentuk musikal di luar dirinya, bahkan berkomunikasi dengan bentuk-bentuk musikal yang sama sekali tidak terpikirkan sebelumnya. Jika Gigi lumayan berhasil membuat rock qasidah, mungkin suatu saat perlu mulai dipikirkan membuat Barzanji rock. Saya tidak sedang mengada-ada. Karena, fenomena musik band dengan basic rock sudah merajai selera sebagian besar anak muda Indonesia, sudah sangat wajar jika selera tersebut meminta "pemahaman" dari jenis musik tradisi Islam untuk membuka kemungkinan berkomunikasi. Dengan cara ini, sebenarnya "keluhan" tentang eksistensi musik tradisi sudah tidak bisa ditolelir. Kematian musik tradisi justru berasal dari asumsi bahwa ada bentuk asli dari suatu jenis musik. Asumsi tersebut seolah-olah terus menerus berusaha memelihara satu bentuk tertentu dari suatu jenis musik, disaat jenis musik baru di sekitarnya datang terus menerus. Jika musik dapat mewakili status distingsi, maka semakin banyak jenis musik baru dalam masyarakat untuk dipilih sebagai status. Artinya, kemungkinan "bentuk asli" musik tradisi Islam untuk dipilih semakin terbatas. Yang perlu dilakukan hanyalah meyakini bahwa kemungkinan "dikalahkan" oleh musik global (baca: industri) itu hanya mitos. Musik dan agama adalah dua hal yang paling tangguh eksistensinya di Indonesia. Menyebut musik dan musik tradisi Islam melibatkan sejarah budaya musikal yang tidak dapat begitu saja meniadakan eksistensi salah satu unsur. Semoga dengan begini, semakin banyak jenis musik yang bisa kita pakai sebagai selera. (Nur Imroatus. S) Notes: Tulisan ini saya pakai untuk "pemanasan" kedua setelah sebelumnya saya sudah selesai menulis soal musik gambus. Saya menunggu respon dari semua pihak, untuk kembali menulis tentang musik tradisi Islam. Saya sudah berencana membuat tulisan tentang musik rock dan kemungkinannya "berkomunikasi" dengan musik tradisi Islam. [1] http://islamlib.com/id/artikel/seni-tak-bisa-dihalal-haramkan/ [2] Pierre Bourdieu. (1984). Distinction: A Social Critique of The Judgement of Taste. Harvard University Press, Massachusetts. [3] www.indomedia.com/sripo/2003/03/31/3103fok5.htm [4] http://forum.detik.com/archive/index.php/t-20726.html [Non-text portions of this message have been removed]
