Ulil, Umm Khulthum dan Musik Tradisi Islam


Lagu-lagu Umm Kulthum, sungguh mengherankan, tetap (meminjam istilah
para aktivis Muslim saat ini) "shalihun li kulli zaman wa makan";
maksudnya, terus dan selalu enak dan sedap didengar sampai kapanpun dan
di manapun. Sungguh mengherankan. …



(Notes Ulil Abshar Abdalla dalam www.facebook.com, 15 Januari 2009,
11.15am)



Paragraph di atas merupakan sepenggal dari notes (salah satu jenis
fasilitas "berpendapat" dalam situs facebook) Ulil yang berjudul
"Umm Khulthum, oh, Umm Khulthum". Dugaan saya, notes ini dipakai
untuk menegaskan postingan Ulil di situs ini sebelumnya. Sebelum
postingan ini, Ulil telah memposting beberapa lagu, antara lain: dua
lagu klasik Timur Tengah (saya tidak bisa menuliskannya, karena judul
dan penyanyi ditulis dalam bahasa Arab) (22 Desember 2008, 9:30am dan
9:31am), Oum Khalthoum- Al-Atlal (4 Januari 2009, 8:44am), lagu Timur
Tengah lain yang judul dan nama penyanyinya ditulis dalam bahasa Arab (4
Januari 2009, 9:20am), Oum Khalthoum by Jammal Kassis- Violin (4 Januari
2009, 9:49am), dan Omar Faruk Takbilek- I love u (8 Januari 2009,
10:43pm). Postingan lagu Timur Tengah klasik secara berturut-turut
semacam ini sempat membuat saya bertanya-tanya, apakah Ulil sedang
"pamer" pengetahuan musikalnya?

Pertanyaan saya meningkat menjadi permakluman saat melihat nama Oum
Khalthoum. Di Indonesia, nama Oum Khulthoum dikenal sebagai Umi Kulsum
atau Umi Kalsum. Tapi, Ulil memilih menuliskan nama Oum Khulthoum,
dengan Umm Khulthum. Untuk konteks ini, saya konsisten saja memakai
penulisan nama yang dipakai Ulil, Umm Khultum. Di luar itu, postingan
yang berturut-turut tersebut, saya duga sedang dipakai Ulil untuk
menunjukkan musik yang "rentan" diintervensi oleh agama.
Umumnya, intervensi semacam ini sering menjebak masyarakat untuk
mengkategorikan musik dalam penilaian religius atau tidak, islami atau
tidak.

Uum Khulthum, berikut kontroversinya (sekitar tahun 1930-1940)
meninggalkan jejak mendalam mengenai intervensi agama, terutama Islam,
dalam wilayah musik. Melalui Uum Khulthum, Ulil seolah sedang menegaskan
bahwa musik tidak boleh terlalu banyak diintervensi oleh agama.
Penegasan pendapat Ulil dilakukan dengan memposting lagu I love u dari
Omar Faruk Takbilek. Baik Uum Khulthum maupun Takbilek dipakai utuk
menegaskan bahwa Ulil memang tidak sedang memposting musik religius,
tapi musik yang terlihat religius oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia. Ulil juga "menggoda" orang-orang yang menganggap lagu
mereka sebagai lagu religius, karena postingan Ulil kali ini tidak ada
hubungannya sama sekali dengan agama. Ini hanya musik. Ulil pun
konsisten dengan sama sekali tidak menyebut lagu mereka sebagai
"lagu religius" atau "lagu islami".

Konsistensi Liberalisasi

Relevansi dugaan saya, tentu saja, sambil mengingat posisi Ulil sebagai
ikon gagasan Islam liberal di Indonesia. Islam liberal yang sedang
diusahakan dan dipopulerkan Ulil berpola kritis pada bentuk-bentuk
hegemoni agama pada wilayah ekspresi. Ulil dan gagasan Islam liberalnya,
hampir selalu mengasumsikan bahwa ada banyak bentuk ekspresi yang sangat
dibebani oleh ideologi agama, terutama bentuk ekspresi yang dilakukan
oleh umat Islam. Bentuk-bentuk ini, jika tidak dikritisi, rentan
terjebak dalam bentuk-bentuk islamisasi dan fundamentalisasi Islam.

Akan tetapi, notes Ulil yang berjudul "Umm Khulthum, oh, Umm
Khulthum" justru membuat Ulil terlihat tidak konsisten. Jika Ulil
sedang giat mempopulerkan gagasan Islam liberal, bahkan pada wilayah
musik, mengapa dia bisa begitu terheran-heran dengan Umm Khulthum? Ada
apa dengan Umm Khulthum hingga membuat istilah yang sangat dekat dengan
fundamentalis, seperti terheran karena kagum, dapat menjadi istilah
seorang liberalis seperti Ulil? Jika Ulil memang sedang mengusahakan
Islam liberal, syarat paling utama adalah reinterpretasi terus menerus
pada ekspresi keberagamaan. Islam liberal, tentu saja tidak dekat dengan
istilah "shalihun li kulli zaman wa makan". Kalau postingan Umm Khulthum
ditujukan untuk menegaskan bahwa it's just music, posisi Umm
Khulthum pun tidak lebih dibanding penyanyi lainnya, bahkan dengan Inul
sekalipun.

Hal ini membuat saya hampir menyimpulkan kalau gagasan Islam liberal dan
Umm Khulthum adalah dua hal yang berbeda urusan dalam hidup Ulil.
Gagasan Islam liberal, bagi Ulil adalah "hegemoni" dan keheranan
pada Umm Khulthum adalah "slippage"nya. Tentu saja kesimpulan
seperti ini dapat menunjuk beberapa pemaknaan. Pertama, gagasan Islam
liberal yang dipahami Ulil adalah gagasan instan; gagasan anak zaman
(baca: gagasan yang dibentuk oleh media). Islam liberal telah
bertransformasi sebagai gaya dan prinsip hidup, dan bukan lagi sekadar
gagasan kritis. Konsekuensinya, Islam liberal semacam ini hanya akan
berhenti pada kontroversi karena dipakai tanpa mengambil jarak dan
dihadapkan dengan gaya hidup lainnya.

Kedua, kita tidak bisa berharap banyak pada gagasan Islam liberal karena
ternyata sangat rentan dengan katarse masyarakat bekas jajahan. Gagasan
ini semacam akumulasi dari syndrome inferiority complex, yakni kebutuhan
masyarakat yang merasa mengalami budaya represif untuk menunjukkan bahwa
dengan keindonesiaannya, atau bahkan kemuslimannya mereka dapat diterima
dengan baik oleh kelompok atau bangsa lain. Mengapa Umm Khulthum, dan
bukan Rhoma Irama atau Nasida Ria yang dipakai untuk mengatakan "its
just music"? karena Umm Khulthum diasumsikan dapat
"sederajat" dengan Mozart ataupun Quenn.

Ketiga, Ulil bisa jadi memang tidak pernah serius dengan gagasan Islam
liberal. Keterlibatannya hanyalah "kecelakaan" akibat
pernyataannya yang dibesar-besarkan oleh media. Sejak "darahnya"
dihalalkan oleh kelompok yang kemudian disebut sebagai fundamentalis,
Ulil merasa perlu membuat semacam kelompok yang menginterpretasikan
pernyataan kontroversialnya. Jadi, gagasan Islam liberal sekadar
lembaga.

Ekslusivisme Musikal

Belum selesai saya "memaknai" ketidakkonsistenan Ulil, sekitar
12 jam kemudian (15 Jan 2009, 11:32pm) Ulil kembali memposting lagu.
Bukan sembarang lagu, Ulil memposting Barzanji! Jika anda akrab dengan
musik Islam tradisi atau bahkan tradisi musik Islam di Indonesia,
barzanji adalah jenis musik religius di atas religius. Barzanji adalah
musik yang mencapai "kesepakatan" religius dari semua prasyarat
syariat agama Islam.

Suka atau tidak dengan pemakaian istilah musik religius, kenyataannya
barzanji di Indonesia hanya mewakili ekspresi religius. Barzanji dipakai
hanya dan hanya pada situasi yang diciptakan untuk meningkatkan
keimanan. Lirik barzanji adalah syair pujian kepada Allah dan Nabi
Muhammad. Barzanji bahkan tidak memakai alat musik. Barzanji umumnya
dilakukan pada acara Maulid Nabi atau hari besar Islam lainnya. Beberapa
daerah bahkan punya hari khusus barzanjen (khusus meluangkan waktu untuk
barzanji). Jika semangat Ulil memposting barzanji sama dengan
semangatnya memposting Uum Khulthum, tentu saja mengada-ada. Lagu-lagu
Umm khulthum dibesarkan dengan cara yang jauh berbeda dengan barzanji.

Saat itu juga saya sangat yakin untuk tidak lagi melibatkan gagasan
Islam liberal untuk melihat ketidakkonsistenan Ulil. Jika mengaitkan
gagasan Islam liberal dengan lembaganya, JIL (Jaringan Islam Liberal),
semangat JIL justru meyakini kesenian mengandaikan krativitas, sementara
kreativitas mengandaikan kebebasan, dan tentu tidak akan menghentikan
standar kreativitas sekadar pada bentuk[1]. Kebebasan seni tentu saja
tidak berakhir pada mengherani Umm Khulthum.

Umm Khulthum, Omar Takbilek, dan Barzanji, lebih sebagai penanda
kerinduan Ulil pada musik tradisi Islam, sama sekali tidak ada
hubungannya dengan gagasan Islam liberal. Jika anda benar-benar
mendengarkan lagu diposting Ulil, anda tidak akan menemukan banyak
perbedaan. Lagu-lagu tersebut berada dalam "satu kelas";
akustik, teatrikal, dan bergenre klasik. Melodi dan tehnik vokal yang
dipakai juga relatif sama dan sangat fokus pada vokalis. Kalaupun ada
alat musik yang dipakai, sebisa mungkin tidak "menghianati"
citra klasik yang sedang dibangun. Citra dan bentuk semacam ini telah
lama menempel pada hampir semua jenis musik tradisi, terutama tradisi
Islam. Sebut saja, Barzanji, Maulid Diba', Ja'fin, Qasidah,
Murotal, dan lain sebagainya.

Saya semakin yakin dengan hal itu begitu Ulil lagi-lagi memposting lagu
Omar faruk Takbilek- Sisler (30 Januari 2009, 10:52am), Rasheed Gholam-
Kun Maa Allah (1 Februari 2009, 06:23am), dan Oumeima el-Khaliz-
Ouhibouka Akthar dan Ila Akhirihi (5 Februari 2009, 10:15pm). Ini
jelas-jelas sekadar taste; tepatnya judgement of taste! Jika kita
bersepakat menerjemahkan istilah taste dengan selera, maka semua
postingan Ulil hanya sekadar selera yang menunjukkan the sense of
distinction[2]. Sense semacam ini akan selalu menunjuk dan mengusahakan
bentuk yang mapan, yang dapat diklaim sebagai selera kelompok tertentu.
Untuk konteks Ulil, sense tersebut menunjuk bentuk musik Umm Khulthum
untuk mengapropiasi jenis-jenis musik lainnya, termasuk musik tradisi
Islam.

Pada posisi ini jenis-jenis musik tersebut sedang mengalami
eksklusivisme. Eksklusivitas bentuk musikal semacam ini mau tidak mau
akan menjadikan lagu-lagu tersebut sebagai penanda kelas; penanda
status. Dengan melibatkan kerja ideologi dan modal kelas, wilayah yang
sangat subyektif semacam kesenian dapat diobyektifikasi dalam suatu
standar bentuk dan diklaim sebagai subyektifitas kelas. Ada semacam
selera kelompok yang dapat ditunjukkan secara pasti bentuknya. Bentuk
tersebut dapat diambil dari subyektifitas mana saja, asalkan sesuai
dengan kepentingan kelas. Umm Khulthum dan Barzanji kita tahu pasti
berasal dari sejarah subyektifitas yang berbeda. Di tangan kelas yang
dihidupi oleh Ulil, keduanya dapat diberi status baru yang sama yaitu
lagu klasik. Barzanji pun memililiki status baru, sebagai musik religius
klasik.

Sampai saat ini saya masih yakin bahwa Ulil sedang memposting musik
eksklusif. Eksklusivismenya pada Umm Khulthum lebih mudah dikritik
daripada eksklusivismenya pada Barzanji. Barjanzi harus mengalami
eksklusivisme ganda. Sebagai musik religius saja, barzanji sudah sangat
susah dikritik karena status religiusnya memenuhi status religius
tertinggi. Jika kita masih konsisten memakai kategori dikotomis,
religius dan tidak; atau klasik dan tidak, Barzanji akan lebih sulit
lagi berkomunikasi dengan kelas lain. Barzanji semacam ini hanya akan
diposisikan pada wilayah imanensi yang kadang harus mengalami situasi
untouchable. Musik yang dihadirkan untuk tidak dipakai.

Jika konsisten memakai model bentuk musikal yang diposting Ulil, musik
tradisi Islam seperti Barzanji hanya mampu "berkomunikasi"
dengan gambus atau paling banter dengan musik jazz. Gambus dan jazz
itupun sangat terbatas dengan gambus dan jazz klasik. Saya sangat yakin,
model bentuk musikal Ulil tidak mudah "menerima" komunikasi
dengan gambus dhaifah atau jazz progresif. Jika benar demikian, kita
tinggal menunggu kematian musik tradisi Islam.



Liberasi Musik Tradisi Islam, mungkinkah?

Pertanyaan subjudul di atas penting untuk mulai membicarakan musik
sebagai kajian sosial. Jika gagasan Islam liberal dianggap sebagai salah
satu cara untuk terus menerus mereinterpretasi religiusitas, maka musik
menjadi representasi religiusitas yang tidak boleh dibedakan dengan
representasi religiusitas lainnya. The facto, kita menghidupi musik
religius. Tanpa bermaksud menutup mata atas realitas fiqh musik yang
terjebak pada debat halal-haram sebuah jenis musik, kita sudah perlu
melangkah lebih dari itu. Kita juga bisa mengusahakan gagasan musik
religius liberal. Gagasan ini bisa jadi sebagai salah satu cara untuk
membuat semua jenis musik eksis sesuai dengan kebutuhan jamannya,
meskipun sarat dengan kritik soal kategori "nilai". Tapi yang
terpenting adalah semangat untuk menarik musik, terutama musik-musik
yang mengalamai eksklusivisme, bersosialisasi dengan jenis musik
lainnya.

Eksklusivisme yang dibebankan Ulil pada Umm Khultum misalnya, saat ini
sudah jauh mengalami sosialisi. Bukan lagi lagu-lagu Umm Khulthum yang
"shalihun li kulli zaman wa makan", tapi nilai komersil lagu-lagu Umm
Khulthum lah yang sedang berlaku dimana-mana. Sebut saja lagu Ghannili
(Suwaiyy-suawaiyy). Lagu tersebut berkali-kali dirilis ulang, mulai dari
versi ja'fin Abdullah Assegaf, hingga versi baladian Balassyik.
Ditangan pemain Al-Asyik, lagu Ghannili bahkan telah berubah menjadi
rock dangdut.

Kehadiran Umm Khulthum di Indonesia juga tidak "semenara gading"
kehadirannya di Arab yang juga disebut-sebut sebagai "Pemersatu
bangsa Arab"[3]. Meskipun, Ulil agak tidak setuju kalau lagu-lagu
Umm Khulthum dikategorikan sebagai musik religius, pada kenyataannya
lagu-lagu Umm Khulthum di Indonesia hadir dalam arena industri musik
religius. Generasi tahun 60-an hingga 70-an kemungkinan masih ingat
bahwa Umm Khulthum berada sejajar dengan satu momen (media massa) dengan
qasidah Rafiqah Darto Wahab[4].

Tapi bukan itu intinya. Justru yang ingin saya tekankan adalah industri
musik memberitahu kemungkinan musik-musik eksklusif membuka diri. Bukan
berarti juga saya sedang mengusulkan musik-musik eksklusif ramai-ramai
memasuki bisnis industri musik. Tapi lebih pada "keberanian"
musik-musik eksklusif berkomunikasi dengan bentuk-bentuk musikal di luar
dirinya, bahkan berkomunikasi dengan bentuk-bentuk musikal yang sama
sekali tidak terpikirkan sebelumnya. Jika Gigi lumayan berhasil membuat
rock qasidah, mungkin suatu saat perlu mulai dipikirkan membuat Barzanji
rock. Saya tidak sedang mengada-ada. Karena, fenomena musik band dengan
basic rock sudah merajai selera sebagian besar anak muda Indonesia,
sudah sangat wajar jika selera tersebut meminta "pemahaman" dari
jenis musik tradisi Islam untuk membuka kemungkinan berkomunikasi.

Dengan cara ini, sebenarnya "keluhan" tentang eksistensi musik
tradisi sudah tidak bisa ditolelir. Kematian musik tradisi justru
berasal dari asumsi bahwa ada bentuk asli dari suatu jenis musik. Asumsi
tersebut seolah-olah terus menerus berusaha memelihara satu bentuk
tertentu dari suatu jenis musik, disaat jenis musik baru di sekitarnya
datang terus menerus. Jika musik dapat mewakili status distingsi, maka
semakin banyak jenis musik baru dalam masyarakat untuk dipilih sebagai
status. Artinya, kemungkinan "bentuk asli" musik tradisi Islam
untuk dipilih semakin terbatas.

Yang perlu dilakukan hanyalah meyakini bahwa kemungkinan
"dikalahkan" oleh musik global (baca: industri) itu hanya mitos.
Musik dan agama adalah dua hal yang paling tangguh eksistensinya di
Indonesia. Menyebut musik dan musik tradisi Islam melibatkan sejarah
budaya musikal yang tidak dapat begitu saja meniadakan eksistensi salah
satu unsur. Semoga dengan begini, semakin banyak jenis musik yang bisa
kita pakai sebagai selera.  (Nur Imroatus. S)



Notes:

Tulisan ini saya pakai untuk "pemanasan" kedua setelah sebelumnya saya
sudah selesai menulis soal musik gambus. Saya menunggu respon dari semua
pihak, untuk kembali menulis tentang musik tradisi Islam. Saya sudah
berencana membuat tulisan tentang musik rock dan kemungkinannya
"berkomunikasi" dengan musik tradisi Islam.










[1] http://islamlib.com/id/artikel/seni-tak-bisa-dihalal-haramkan/

[2] Pierre Bourdieu. (1984). Distinction: A Social Critique of The
Judgement of Taste. Harvard University Press, Massachusetts.

[3] www.indomedia.com/sripo/2003/03/31/3103fok5.htm

[4] http://forum.detik.com/archive/index.php/t-20726.html



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke