Jatim akan ada 2 Gubernur ? DPT Harus Diganti 

Kasus DPT palsu itu juga menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK 
Mahfud M.D. menyatakan, DPT yang diduga palsu tersebut seharusnya tidak bisa 
dipakai untuk Pemilu 2009. ''Mestinya (DPT) itu tidak bisa dipakai. Apalagi, 
kalau pengadilan membuktikan itu palsu,'' kata Mahfud di sela-sela Workshop 
Civic Education yang digelar PB NU di Hotel Millennium Jakarta kemarin.

Kalau DPT itu dipaksakan dipakai untuk Pemilu 2009, Mahfud khawatir hasil 
Pemilu 2009 bermasalah. Misalnya, menjadi polemik dan rawan timbul keributan. 
KPU, kata Mahfud, harus memvalidasi ulang DPT yang akan digunakan dalam Pemilu 
9 April nanti. 

Berarti jadwal pemilu harus diundur? ''Mungkin tidak perlu. Dengan sistem 
komputerisasi, itu bisa dilakukan dengan cepat,'' kata guru besar hukum tata 
negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Mengenai kasus DPT di pilkada Jatim, Mahfud mengaku kecewa dengan pihak 
kepolisian yang tidak menindaklanjuti putusan MK atas sengketa pilkada di 
putaran kedua. Dalam putusan itu, MK secara tegas menyatakan secara sah dan 
menyakinkan ada kecurangan yang masif, terstruktur, dan terorganisasi di 
pilkada Jatim. 

Seharusnya, kata Mahfud, polisi menindaklanjuti dengan menangkap pihak-pihak 
yang terbukti melakukan kecurangan yang tercantum dalam putusan MK. ''Dalam 
putusan itu nama dan alamat pihak yang melakukan kecurangan sudah jelas. Itu 
bisa dijadikan dasar bagi polisi. Tapi, oleh polisi dibiarkan,'' kata Mahfud.

Kemudian, pada penghitungan dan pencoblosan ulang di Madura, MK memang menolak 
meregister gugatan pihak Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono. ''Saat itu MK tahu 
ada pelanggaran terstruktur lagi yang terjadi berdasar laporan pasangan Kaji. 
Tapi, saat itu MK bersikap tidak memeriksa lagi demi kemanfaatan hukum agar 
Jatim segera normal,'' katanya.

Karena itu, lanjut Mahfud, MK meminta kasus DPT diselesaikan secara pidana 
karena indikasi tindak pidananya sudah benderang. ''Saya heran, polisi tidak 
menindaklanjuti ini dengan serius dan transparan,'' ujarnya.

Mahfud juga menilai pernyataan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri bahwa 
yang berhak melaporkan kasus pidana pemilu hanya Panwaslu adalah keliru. 
''Menurut hukum pidana, siapa pun wajib melaporkan kalau ada tindak pidana. 
Tampaknya, demokrasi kita dalam bahaya,'' katanya.

Mahfud juga tidak habis pikir dengan alasan polisi yang mengatakan tidak ada 
barang bukti dalam kasus DPT tersebut. Menurut Mahfud, pihak Kaji sudah 
memberikan barang bukti tersebut. Dan, DPT yang asli berada di KPU Jatim. 
Polisi tinggal mengambilnya dan menjadikannya sebagai barang bukti. 

''Tinggal ditetapkan siapa yang bertanggung jawab, antara ketua KPUD Jatim, 
ketua KPUD Sampang, ketua KPUD Bangkalan, atau kepala Dinas Kependudukan. Itu 
tidak sulit,'' jelasnya. 

Kalaupun kasus DPT palsu itu terbukti di pengadilan, Mahfud menjamin jabatan 
Soekarwo dan Saifullah Yusuf sebagai gubernur dan wakil gubernur Jatim tidak 
bisa dibatalkan. Sebab, tindak pidana bukan dilakukan oleh keduanya.

''Jabatan Soekarwo dan Saifullah Yusuf aman. Dalam ranah hukum administrasi 
negara, itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Tapi, pejabat-pejabat 
KPU atau pejabat lain yang terlibat harus dipidanakan. Bukti-bukti sudah kuat 
kok,'' katanya.

Lalu, bagaimana nasib Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono jika DPT terbukti 
palsu dan pilkada Jatim dinyatakan ada kecurangan? Menurut Mahfud, masalah itu 
sudah diatur secara jelas dalam undang-undang peradilan tata usaha negara (UU 
5/1986). 

Khofifah, kata Mahfud, bisa menuntut jabatan yang sama atau yang sejajar dengan 
Soekarwo. Kalau itu tidak memungkinkan, lanjut Mahfud, Khofifah bisa menuntut 
ganti rugi materi akibat kecurangan tersebut. Yakni, mendapatkan gaji, 
tunjangan, dan segala fasilitas yang sama dengan Soekarwo, selama satu periode 
jabatan gubernur, 5 tahun,'' kata Mahfud. http://www.jawapos.com/



Kirim email ke