Jatim akan ada 2 Gubernur ? DPT Harus Diganti Kasus DPT palsu itu juga menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Mahfud M.D. menyatakan, DPT yang diduga palsu tersebut seharusnya tidak bisa dipakai untuk Pemilu 2009. ''Mestinya (DPT) itu tidak bisa dipakai. Apalagi, kalau pengadilan membuktikan itu palsu,'' kata Mahfud di sela-sela Workshop Civic Education yang digelar PB NU di Hotel Millennium Jakarta kemarin.
Kalau DPT itu dipaksakan dipakai untuk Pemilu 2009, Mahfud khawatir hasil Pemilu 2009 bermasalah. Misalnya, menjadi polemik dan rawan timbul keributan. KPU, kata Mahfud, harus memvalidasi ulang DPT yang akan digunakan dalam Pemilu 9 April nanti. Berarti jadwal pemilu harus diundur? ''Mungkin tidak perlu. Dengan sistem komputerisasi, itu bisa dilakukan dengan cepat,'' kata guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu. Mengenai kasus DPT di pilkada Jatim, Mahfud mengaku kecewa dengan pihak kepolisian yang tidak menindaklanjuti putusan MK atas sengketa pilkada di putaran kedua. Dalam putusan itu, MK secara tegas menyatakan secara sah dan menyakinkan ada kecurangan yang masif, terstruktur, dan terorganisasi di pilkada Jatim. Seharusnya, kata Mahfud, polisi menindaklanjuti dengan menangkap pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan yang tercantum dalam putusan MK. ''Dalam putusan itu nama dan alamat pihak yang melakukan kecurangan sudah jelas. Itu bisa dijadikan dasar bagi polisi. Tapi, oleh polisi dibiarkan,'' kata Mahfud. Kemudian, pada penghitungan dan pencoblosan ulang di Madura, MK memang menolak meregister gugatan pihak Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono. ''Saat itu MK tahu ada pelanggaran terstruktur lagi yang terjadi berdasar laporan pasangan Kaji. Tapi, saat itu MK bersikap tidak memeriksa lagi demi kemanfaatan hukum agar Jatim segera normal,'' katanya. Karena itu, lanjut Mahfud, MK meminta kasus DPT diselesaikan secara pidana karena indikasi tindak pidananya sudah benderang. ''Saya heran, polisi tidak menindaklanjuti ini dengan serius dan transparan,'' ujarnya. Mahfud juga menilai pernyataan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri bahwa yang berhak melaporkan kasus pidana pemilu hanya Panwaslu adalah keliru. ''Menurut hukum pidana, siapa pun wajib melaporkan kalau ada tindak pidana. Tampaknya, demokrasi kita dalam bahaya,'' katanya. Mahfud juga tidak habis pikir dengan alasan polisi yang mengatakan tidak ada barang bukti dalam kasus DPT tersebut. Menurut Mahfud, pihak Kaji sudah memberikan barang bukti tersebut. Dan, DPT yang asli berada di KPU Jatim. Polisi tinggal mengambilnya dan menjadikannya sebagai barang bukti. ''Tinggal ditetapkan siapa yang bertanggung jawab, antara ketua KPUD Jatim, ketua KPUD Sampang, ketua KPUD Bangkalan, atau kepala Dinas Kependudukan. Itu tidak sulit,'' jelasnya. Kalaupun kasus DPT palsu itu terbukti di pengadilan, Mahfud menjamin jabatan Soekarwo dan Saifullah Yusuf sebagai gubernur dan wakil gubernur Jatim tidak bisa dibatalkan. Sebab, tindak pidana bukan dilakukan oleh keduanya. ''Jabatan Soekarwo dan Saifullah Yusuf aman. Dalam ranah hukum administrasi negara, itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Tapi, pejabat-pejabat KPU atau pejabat lain yang terlibat harus dipidanakan. Bukti-bukti sudah kuat kok,'' katanya. Lalu, bagaimana nasib Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono jika DPT terbukti palsu dan pilkada Jatim dinyatakan ada kecurangan? Menurut Mahfud, masalah itu sudah diatur secara jelas dalam undang-undang peradilan tata usaha negara (UU 5/1986). Khofifah, kata Mahfud, bisa menuntut jabatan yang sama atau yang sejajar dengan Soekarwo. Kalau itu tidak memungkinkan, lanjut Mahfud, Khofifah bisa menuntut ganti rugi materi akibat kecurangan tersebut. Yakni, mendapatkan gaji, tunjangan, dan segala fasilitas yang sama dengan Soekarwo, selama satu periode jabatan gubernur, 5 tahun,'' kata Mahfud. http://www.jawapos.com/
