Perbaikan DPT Sulit 

KPU Daerah Tidak Punya Aparat
Selasa, 31 Maret 2009 | 02:55 WIB 

 
Jakarta, Kompas - Perbaikan daftar pemilih tetap tidak bisa diharapkan. 
Pasalnya, Data Penduduk Potensial Pemilih yang diberikan Departemen Dalam 
Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum banyak mengandung kelemahan.
 
Komisi Pemilihan Umum di kabupaten/kota tidak bisa berbuat banyak untuk 
menyempurnakan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) karena Panitia Pemungutan 
Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya bekerja tiga bulan, 
yaitu 6 Juni-6 Agustus 2008.
 
Fakta tersebut terungkap dalam pertemuan klarifikasi antara Partai Demokrasi 
Indonesia Perjuangan Kabupaten Ngawi yang diwakili Slamet Riyanto dan Ketua KPU 
Kabupaten Ngawi Sunarto serta Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten 
Ngawi Prima Afquina, Senin (30/3).
 
Menurut Sunarto, data DP4 yang diterima KPU Kabupaten Ngawi pada 5 April 2008 
dalam bentuk CD ada dua kecamatan yang kosong, yaitu Mantingan dan Paron.. ”Di 
setiap kecamatan terdapat sekurang-kurangnya satu desa yang tak memiliki daftar 
pemilih potensial,” lanjutnya.
 
KPU kabupaten juga tidak bisa memutakhirkan data dengan segera karena PPS dan 
PPK baru dilantik 6 Juni 2008. Gaji PPS dan PPK baru dibayar September 2008. 
Hal itu yang membuat pengumuman DPS maupun perbaikan DPS tidak bisa dibagikan 
ke partai-partai politik.
 
Penyempurnaan DPT tidak mudah karena KPU daerah sudah tidak lagi memiliki 
aparat, berhubung PPS dan PPK hanya bekerja tiga bulan.
 
Publikasi
 
Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada, Senin di Surabaya, mengingatkan, DPT 
harus segera dipublikasikan di tingkat kelurahan dan desa agar masyarakat dan 
peserta pemilu dapat melakukan koreksi.
 
KPU harus memastikan setiap parpol mendapatkan salinan DPT. Adapun masyarakat 
juga dapat melihat salinan DPT di setiap papan pengumuman kelurahan atau desa. 
”Panitia pemungutan suara harus bertanggung jawab menampung keluhan yang 
berkaitan dengan DPT. Setiap DPT bermasalah ditandai lalu dilaporkan ke KPUD 
untuk dimurnikan kembali dan dicocokkan dengan logistik yang akan dikirimkan,” 
ujar Bambang.Di Kulon Progo, DIY, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Hamam 
Cahyadi menyebutkan, 25 kader PKS terancam tidak dapat memberikan suaranya. Hal 
senada dilontarkan Sekjen DPD Partai Amanat Nasional Kulon Progo Yurnaldi. 
Sejumlah simpatisan dan kader PAN di desa-desa belum masuk DPT.
 
Namun, Ketua KPU Kulon Progo Siti Ghoniyatun menegaskan, DPD tidak mungkin 
diperbaiki karena sudah disahkan.Di Blora, Panwaslu menemukan 162 pemilih dalam 
satu alamat dan tidak mempunyai nomor induk kependudukan dalam DPT. Panwaslu 
juga menemukan pemilih ganda, bawah umur, dan pemilih dari TNI dan Polri.
 
Banyumas parah
 
Panwaslu Banyumas menemukan, dari 6.854 nama yang tercatat di DPT, 4.077 orang 
di antaranya telah meninggal dunia. Sisanya, 59 orang tercatat sebagai anggota 
TNI/Polri dan 511 orang tercatat dengan alamat tempat tinggal fiktif. Anggota 
Panwaslu Banyumas, Edi Romadhon, Senin, mengatakan, KPU Banyumas perlu 
mencermati masalah itu karena DPT berimplikasi terhadap alokasi surat suara.
 
Di Kalimantan Tengah, DPT sesuai hasil validasi bertambah 10.609 pemilih 
menjadi 1.506.244 orang. Hal itu terjadi akibat kesalahan operator saat 
memindahkan data dari DPS ke DPT. (SUT/INA/YOP/ ENG/WER/RWN/ PRA/CAS/WAD/ 
HEN/ABK/APA/ NIK/INK/MDN/ HAN)
 
Pelanggaran di Semua Daerah
Tiga Kasus Masuk Pengadilan





 


Kompas/Andy Riza Hidayat 
Petugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara memeriksa video rekaman 
dari salah satu stasiun televisi swasta, Senin (30/3) di Medan. Dalam rekaman 
ini, Bupati Mandailing Natal Amru Daulay membagi-bagikan amplop putih kepada 
puluhan orang dalam sebuah gedung. Panwaslu Sumut masih mengumpulkan 
bukti-bukti adanya tindak pidana dalam pemilihan umum. 
Selasa, 31 Maret 2009 | 04:16 WIB 

 
Medan, Kompas - Pelanggaran pidana pemilihan umum terjadi di semua daerah di 
Provinsi Sumatera Utara selama kampanye. Pelanggaran yang tergolong serius 
justru terjadi di daerah yang kepala daerahnya juga pimpinan partai politik.
 
Sejauh ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) telah menerima 24 laporan 
pelanggaran pemilu, tujuh di antaranya merupakan pelanggaran pidana dari semua 
kabupaten dan kota.
 
”Dari semua kasus pidana pemilu ini, tiga kasus masuk ke pengadilan.. 
Selebihnya masih dalam pemeriksaan di tingkat panitia pengawas dan pengumpulan 
alat bukti,” tutur Ketua Panitia Panwaslu Sumut Ikhwaludin Simatupang, Senin 
(30/3) di Medan.
 
Tiga kasus yang sampai ke pengadilan itu antara lain dua kasus calon anggota 
legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kedua orang dari partai itu 
kedapatan membagikan kerudung di tempat ibadah. Kasus ketiga dilakukan caleg 
Partai Barisan Nasional yang membagikan uang kepada peserta kampanye.
 
Ikhwaludin mengatakan, Panwaslu sedang menyelidiki dugaan pelanggaran serius 
kepala daerah Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, dan Nias. Mereka diduga telah 
melakukan pelanggaran pidana pemilu dengan memberikan sesuatu kepada calon 
pemilih. Dugaan ini masih terkendala minimnya alat bukti.
 
”Kami sulit meneruskan ke proses hukum karena kepala daerah ini menggelar acara 
tertutup. Mereka yang datang di acara ini tidak mau memberikan keterangan 
kepada kami,” tuturnya.
 
Dia mencontohkan, Bupati Mandailing Natal Amru Daulay terlihat membagi-bagikan 
amplop putih kepada warga dalam acara temu kader koperasi. Meski ada dugaan 
politik uang, Panwaslu belum bisa memastikan dugaan ini.Jika dugaan ini benar, 
tutur Ikhwaludin, hal ini termasuk pelanggaran pidana. Mereka yang terlibat di 
dalamnya bisa dituntut hukuman penjara.
 
Kepala Bagian Hukum dan Tata Laksana Panwaslu Sumut Hasan Tua Lumban 
mengatakan, kendala umum yang terjadi adalah kurangnya alat bukti. Banyak warga 
yang takut melaporkan pelanggaran pemilu di daerahnya. ”Meski begitu, kami 
tetap akan ungkap agar publik mengetahui persoalan ini,” ujarnya. (NDY)


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke