Perbaikan DPT Sulit
KPU Daerah Tidak Punya Aparat
Selasa, 31 Maret 2009 | 02:55 WIB
Jakarta, Kompas - Perbaikan daftar pemilih tetap tidak bisa diharapkan.
Pasalnya, Data Penduduk Potensial Pemilih yang diberikan Departemen Dalam
Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum banyak mengandung kelemahan.
Komisi Pemilihan Umum di kabupaten/kota tidak bisa berbuat banyak untuk
menyempurnakan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) karena Panitia Pemungutan
Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya bekerja tiga bulan,
yaitu 6 Juni-6 Agustus 2008.
Fakta tersebut terungkap dalam pertemuan klarifikasi antara Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Kabupaten Ngawi yang diwakili Slamet Riyanto dan Ketua KPU
Kabupaten Ngawi Sunarto serta Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Ngawi Prima Afquina, Senin (30/3).
Menurut Sunarto, data DP4 yang diterima KPU Kabupaten Ngawi pada 5 April 2008
dalam bentuk CD ada dua kecamatan yang kosong, yaitu Mantingan dan Paron.. ”Di
setiap kecamatan terdapat sekurang-kurangnya satu desa yang tak memiliki daftar
pemilih potensial,” lanjutnya.
KPU kabupaten juga tidak bisa memutakhirkan data dengan segera karena PPS dan
PPK baru dilantik 6 Juni 2008. Gaji PPS dan PPK baru dibayar September 2008.
Hal itu yang membuat pengumuman DPS maupun perbaikan DPS tidak bisa dibagikan
ke partai-partai politik.
Penyempurnaan DPT tidak mudah karena KPU daerah sudah tidak lagi memiliki
aparat, berhubung PPS dan PPK hanya bekerja tiga bulan.
Publikasi
Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada, Senin di Surabaya, mengingatkan, DPT
harus segera dipublikasikan di tingkat kelurahan dan desa agar masyarakat dan
peserta pemilu dapat melakukan koreksi.
KPU harus memastikan setiap parpol mendapatkan salinan DPT. Adapun masyarakat
juga dapat melihat salinan DPT di setiap papan pengumuman kelurahan atau desa.
”Panitia pemungutan suara harus bertanggung jawab menampung keluhan yang
berkaitan dengan DPT. Setiap DPT bermasalah ditandai lalu dilaporkan ke KPUD
untuk dimurnikan kembali dan dicocokkan dengan logistik yang akan dikirimkan,”
ujar Bambang.Di Kulon Progo, DIY, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Hamam
Cahyadi menyebutkan, 25 kader PKS terancam tidak dapat memberikan suaranya. Hal
senada dilontarkan Sekjen DPD Partai Amanat Nasional Kulon Progo Yurnaldi.
Sejumlah simpatisan dan kader PAN di desa-desa belum masuk DPT.
Namun, Ketua KPU Kulon Progo Siti Ghoniyatun menegaskan, DPD tidak mungkin
diperbaiki karena sudah disahkan.Di Blora, Panwaslu menemukan 162 pemilih dalam
satu alamat dan tidak mempunyai nomor induk kependudukan dalam DPT. Panwaslu
juga menemukan pemilih ganda, bawah umur, dan pemilih dari TNI dan Polri.
Banyumas parah
Panwaslu Banyumas menemukan, dari 6.854 nama yang tercatat di DPT, 4.077 orang
di antaranya telah meninggal dunia. Sisanya, 59 orang tercatat sebagai anggota
TNI/Polri dan 511 orang tercatat dengan alamat tempat tinggal fiktif. Anggota
Panwaslu Banyumas, Edi Romadhon, Senin, mengatakan, KPU Banyumas perlu
mencermati masalah itu karena DPT berimplikasi terhadap alokasi surat suara.
Di Kalimantan Tengah, DPT sesuai hasil validasi bertambah 10.609 pemilih
menjadi 1.506.244 orang. Hal itu terjadi akibat kesalahan operator saat
memindahkan data dari DPS ke DPT. (SUT/INA/YOP/ ENG/WER/RWN/ PRA/CAS/WAD/
HEN/ABK/APA/ NIK/INK/MDN/ HAN)
Pelanggaran di Semua Daerah
Tiga Kasus Masuk Pengadilan
Kompas/Andy Riza Hidayat
Petugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara memeriksa video rekaman
dari salah satu stasiun televisi swasta, Senin (30/3) di Medan. Dalam rekaman
ini, Bupati Mandailing Natal Amru Daulay membagi-bagikan amplop putih kepada
puluhan orang dalam sebuah gedung. Panwaslu Sumut masih mengumpulkan
bukti-bukti adanya tindak pidana dalam pemilihan umum.
Selasa, 31 Maret 2009 | 04:16 WIB
Medan, Kompas - Pelanggaran pidana pemilihan umum terjadi di semua daerah di
Provinsi Sumatera Utara selama kampanye. Pelanggaran yang tergolong serius
justru terjadi di daerah yang kepala daerahnya juga pimpinan partai politik.
Sejauh ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) telah menerima 24 laporan
pelanggaran pemilu, tujuh di antaranya merupakan pelanggaran pidana dari semua
kabupaten dan kota.
”Dari semua kasus pidana pemilu ini, tiga kasus masuk ke pengadilan..
Selebihnya masih dalam pemeriksaan di tingkat panitia pengawas dan pengumpulan
alat bukti,” tutur Ketua Panitia Panwaslu Sumut Ikhwaludin Simatupang, Senin
(30/3) di Medan.
Tiga kasus yang sampai ke pengadilan itu antara lain dua kasus calon anggota
legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kedua orang dari partai itu
kedapatan membagikan kerudung di tempat ibadah. Kasus ketiga dilakukan caleg
Partai Barisan Nasional yang membagikan uang kepada peserta kampanye.
Ikhwaludin mengatakan, Panwaslu sedang menyelidiki dugaan pelanggaran serius
kepala daerah Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, dan Nias. Mereka diduga telah
melakukan pelanggaran pidana pemilu dengan memberikan sesuatu kepada calon
pemilih. Dugaan ini masih terkendala minimnya alat bukti.
”Kami sulit meneruskan ke proses hukum karena kepala daerah ini menggelar acara
tertutup. Mereka yang datang di acara ini tidak mau memberikan keterangan
kepada kami,” tuturnya.
Dia mencontohkan, Bupati Mandailing Natal Amru Daulay terlihat membagi-bagikan
amplop putih kepada warga dalam acara temu kader koperasi. Meski ada dugaan
politik uang, Panwaslu belum bisa memastikan dugaan ini.Jika dugaan ini benar,
tutur Ikhwaludin, hal ini termasuk pelanggaran pidana. Mereka yang terlibat di
dalamnya bisa dituntut hukuman penjara.
Kepala Bagian Hukum dan Tata Laksana Panwaslu Sumut Hasan Tua Lumban
mengatakan, kendala umum yang terjadi adalah kurangnya alat bukti. Banyak warga
yang takut melaporkan pelanggaran pemilu di daerahnya. ”Meski begitu, kami
tetap akan ungkap agar publik mengetahui persoalan ini,” ujarnya. (NDY)
[Non-text portions of this message have been removed]