Hampir semua saksi-saksi Parpol, rata-rata tidak punya bukti hasil perhitungan 
(C1 KWK), jangan-jangan yang di tayangkan di TV selama ini sudah di sempurnakan 
dulu untuk disesuaikan dengan hasil Quick Count



--- On Wed, 4/15/09, [email protected] <[email protected]> wrote:


From: [email protected] <[email protected]>
Subject: [media-jatim] Formulir Menggugat Hak Pilih Yang Dizolimi
To: "doakan hkbp" <[email protected]>, "SUMUT PAKSU" 
<[email protected]>, "media jatim" <[email protected]>, 
"Pendukung VictorSilaen" <[email protected]>, "Kristanti 
Damanik" <[email protected]>, "Daud Hutabarat" <[email protected]>, 
"Betty Purba" <[email protected]>, "Relin Novita" <[email protected]>, 
"serikat pekerja" <[email protected]>, "Evvy Silalahi" 
<[email protected]>, "Victor Silaen" <[email protected]>, 
[email protected], "Gurgur Manurung" <[email protected]>, "Tio 
Sihotang" <[email protected]>, "TioRisna Sihotang" <[email protected]>
Cc: [email protected]
Date: Wednesday, April 15, 2009, 3:31 AM














Dear all,

Kepada warga masyarakat yang hak pilihnya untuk pileg tgl 9 April yang lalu 
sudah dizolimi silahkan mengajukan gugatan. KIPP (Komite Independen Pemantau 
Pemilu), PBHI, YLBHI, Jurnal Perempuan, LBH APIK dll menyediakan ruang bagi 
pengaduan warga yang hak pilihnya diingkari.

Berikut ini saya kirimkan formulir yang sudah disediakan KIPP. Dengan 
menyertakan KTP, silahkan formulir tersebut diisi dan dikirim keĀ  no. fax (021) 
526 54 83. 
Kontak person: Bachtiar 0817-0843-243.


Tolong info ini disebarkan.

Salam perjuangan,

Venny Damanik

















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke