Rabu, 15/04/2009 16:17 WIB
Takut Dicap Golput, 30 Warga Datangi MUI
M. Rizal Maslan - detikPemilu
Warga datangi MUI
Jakarta - Tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2009 dan takut dicap
golput, sekitar 30 orang warga yang tergabung dalam Masyarakat Muslim Sadar
Konstitusi (MMSK) mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka datang untuk
mempertanyakan tentang fatwa haram golput yang telah dikeluarkan MUI itu.
30 Warga yang dipimpin oleh Koordinator MMSK, Wawan Mansyur, ini langsung
diterima Ketua MUI Amidhan dan Khalil Ridwan di lantai empat Gedung MUI, Jl
Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2009) pukul 14.30 WIB.
"Kita minta statemen dari MUI, bagaimana menyikapi banyaknya rakyat yang
dipaksa tidak memilih. Dulu, MUI mengeluarkan fatwa bahwa golput itu haram,
tapi sekarang banyak rakyat yang dipaksa golput," kata Wawan sebelum pertemuan.
Wawan menegaskan, kedatangannya ke MUI tidak ada tujuan lain, apalagi berbau
politik. "Kedatangan kami kemari murni ingin meminta pernyataan MUI atas hak
kami sebagai umat muslim yang tidak bisa memilih. sedangkan MUI sendiri
menyatakan golput haram," tandasnya.
Menurut Wawan, sebagai umat Islam yang menjunjung anjuran ulama, termasuk MUI
yang pernah mengluarkan fatwa haram golput, sangat menambah keyakinan
masyarakat untuk memilih. Namun, saat mendatangi TPS-TPS ternyata namanya dan
jutaan orang lainnya tidak tercantum sebagai pemilih.
"Padahal, menurut UU, kami telah memenuhi syarat dan memiliki hak pilih.
Sehingga secara tidak langsung masuk dalam golput dan secara fatwa MUI bisa
dikatakan haram," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Wawan, pihaknya meminta penjelasan MUI. "Apakah kami
yang dipaksa golput oleh penyelenggara pemilu berarti melakukan tindakan haram
dan menanggung dosa," tegasnya lagi.
Wawan mempertanyakan, apakah orang atau lembaga yang menyabotase otoritas
politik tertinggi seperti UU dan KPU bisa dikategorikan bughot? Apalagi, jutaan
umat Muslim yang mengikuti pemilu dipaksa haram karena menjadi golput. "Apakah
hasil pemilunya juga bisa disebut haram?" pungkasnya.
[Non-text portions of this message have been removed]