Kedaulatan Rakyat hari ini.
ANALISIS :  Pagi Impor Sore Ekspor  

Oleh : Mochammad Maksum
Ketua PWNU DIY

  
29/04/2009 08:31:54 SETELAH gegap
gempita pemilu yang masih juga menyisakan masalah, agaknya kita perlu
mulai memperhatikan hal lain yang tidak kalah penting: masalah
perberasan nasional. Bahkan saat ini menjadi waktu tepat melakukan
introspeksi mendalam terhadap perberasan nasional RI. 

Alasannya,
pertama, bulan ini mengawali Tahun Aksi Padi Internasional, the Year of
Rice Action (YORA) antara April 2009-April 2010, yang ditetapkan oleh
jaringan masyarakat 14 negara Asia-Pasifik dalam koordinasi PAN-AP,
Pesticide Action Network- Asia-Pacific. Kedua, dalam bulan ini
hari-hari besar pertanian seperti 17 April sebagai Hari Perjuangan
Rakyat Tani Internasional dan 22 April sebagai Hari Bumi, diperingati
secara global, termasuk di Indonesia. Ketiga, April adalah bulan
paradoks perberasan nasional.

Setelah isu swasembada dan ekspor
beras dibesar-besarkan secara berlebihan oleh beberapa partai politik
selama beberapa bulan kampanye guna memamerkan sukses parpol dalam
pemerintahan, tiba-tiba saja di penghujung bulan ini Menteri
Perdagangan menandatangani perpanjangan MoU importasi beras dari
Vietnam sampai tahun 2011. Jumlahnya tidak sedikit, 1 juta ton/tahun
untuk keperluan darurat. 
Sungguh teramat paradoksial. Ujung dari
aneka arogansi swasembada tersebut ternyata terjadi dalam keraguan dan
kekhawatiran global sehingga jaminan kontraktual importasi dari Vietnam
itu tetap harus diamankan. Apakah makna dari ambiguitas negara seperti
ini?

Banyak pemikir, termasuk Bungaran Saragih, menilai bahwa
swasembada yang terjadi kali ini sungguh swasembada yang terjadi sangat
instan. Swasembada instan ini telah digenjot melalui pembengkakan
subsidi benih dan pupuk, serta menyedot anggaran berlebihan.
Instanisasi swasembada sungguh tidak memiliki jaminan keberlanjutan
karena sama sekali tak menyentuh fondasi keswasembadaan beras yang
meliputi pengembangan infrastuktural seperti pengembangan irigasi,
jalan pertanian, teknologi dan tata-lahan yang mantap bagi perberasan. 

Instanisasi
swasembada itulah yang dalam kurun waktu YORA 2009-2010 dan berdasarkan
semangat Hari Bumi dan Hari Perjuangan Rakyat Tani, sangat perlu
direnungkan secara mendalam solusi semestanya untuk tidak senantiasa
terjebak dalam paradoks dan ambiguitas, ‘esuk impor sore ekspor’.
Triliunan anggaran untuk subsidi itu ternyata belum mampu membangun
keberlanjutan swasembada, meski bulan-bulan terakhir ini menjadi ajang
politisasi berlebihan untuk menarik simpati Rakyat Tani Miskin (RTM)
dalam pemilu lalu. Keniscayaan itu sebenarnya sekadar keswasembadaan
instan yang meninggalkan kekhawatiran serius.

Dalam kondisi
paradoksial inilah ada baiknya kita tengok ulang posisi kebijakan
perberasan sentral yang ditekankan oleh para perencana perberasan
nasional dekade lalu yang menempatkan prinsip ‘swasembada on trend’.
Prinsip ini berbasis pada kenyataan potensial bahwa produktivitas
nasional dari tahun ke tahun selalu berada dalam kisaran angka
swasembada dengan potensi surplus maupun defisit yang tidak jauh
menyimpang. Prinsip ini memperkenankan simpangan dengan besaran
persentase tertentu bahkan bisa sampai 10%, yang dipandang tidak jauh
dari angka swasembada.

Memperhatikan swasembada instan yang terjadi
dewasa ini bersamaan dengan stagnasinya pembangunan infrastruktur usaha
tani padi, ada baiknya kita lihat keswasembadaan ini lebih taktis,
bukan politis seperti selama beberapa bulan kampanye pemilu terakhir
ini. Maksudnya, pertimbangan keberlanjutan swasembada ini harus
diperhitungkan karena mengingat bahwa instanisasi ini telah berhasil
tetapi pada saat yang sama meninggalkan bom waktu stagnasinya produksi
karena kapasitas infrastruktural yang nyaris tidak pernah dibenahi
selama sepuluh tahun terakhir. Selama sepuluh tahun reformasi,
pembangunan irigasi, jalan pertanian, teknologi dan tata-lahan untuk
usaha tani padi justru mengalami banyak kemunduran.

Karena
keswasembadaan yang tidak membawa PD, percaya diri itulah, ada beberapa
pemikiran yang selama ini dilontarkan dalam beragam media. Pertama,
secara tegas bangsa dan negara ini harus berani melakukan repositioning
perberasan nasional untuk anti-impor dan anti-ekspor. Mengingat betapa
kontroversialnya kebijakan importasi maupun eksportasi dalam kancah
publik sampai DPR. Negara ini tidak perlu lagi membuang energi untuk
terjebak selalu dalam pro-kontra perberasan, karena sebenarnya
kontroversi itu semua lebih bernuansa jebakan rente ekonomis dan
politis, baik dalam importasi maupun eksportasi.

Kedua, karena
simpangan kuantitas yang tidak terlalu besar terhadap posisi swasembada
baik ketika surplus maupun ketika defisit, ada baiknya simpangan
kekurangan atau kelebihan produksi ini dikelola untuk pengamanan sistem
pangan dalam negeri antar-waktu. Ketiga, ketika terjadi defisit dengan
angka yang tidak banyak akan lebih sempurna apabila sistem perberasan
diperhatikan sebagai bagian dari sistem pangan nasional yang bisa
diatasi dengan upaya diversifikasi. Diversifikasi adalah kodrat pangan
nasional Indonesia, tetapi selama ini kita lupakan potensinya karena
konsentrasi berlebihan ke perberasan dan berasisasi nasional. Defisit
beras adalah drivers utama untuk membangkitkan kembali diversifikasi
pangan RI.

Keempat, ketika perberasan nasional mengalami surplus,
seperti sekarang ini, surplus instan dengan kelebihan produksi yang
sedikit di atas swasembada dan euforia eksportasinya harus dihindari.
Euforia eksportasi politis yang bulan ini telah memutuskan mengekspor
54 juta ton beras, sangatlah misleading, menyesatkan bangsa dan
seharusnya dibatalkan. Jumlah kelebihan produksi saat ini sungguh tidak
seberapa dan itupun tidak sustainable. Penandatanganan MoU oleh Menteri
Perdagangan RI jelas sekali mengindikasikan keraguan pemerintah itu
sendiri terhadap keberlanjutan swasembada ini. 

Lantas kelebihannya
dikemanakan? Seperti diungkapkan sebelumnya, bahwa kelebihan maupun
kekurangan itu lebih baik dikelola untuk pengamanan domestik
antar-waktu. Dalam hal kelebihan, masih banyak yang bisa kita lakukan.
Kelebihan ini lebih pantas dialokasikan untuk iron stock yang secara
taktis sebagai cadangan siap siaga bagi kedaruratan pangan antar-waktu,
antar-daerah dan antar-komunitas. Kedua, kelebihan ini setelah
dikurangi dengan iron stock tersebut, akan lebih ada manfaatnya kalau
dimanfaatkan untuk kepentingan mengganti cadangan raskin yang selama
ini penuh dengan problematika kualitas.

Bukankah persoalan raskin
dan sejenisnya selama ini merupakan sentral kelemahan fungsi Bulog
sebagai pemegang otoritas pangan nasional? Sementara itu fungsi yang
menyangga 90% kehidupan institusional Bulog ini sekaligus menunjukkan
mutu kredibilitas kepemimpinan nasional dalam hal pangan. Pentingnya
untuk membangun fungsi 90% dan kredibilitas nasional ini harusnya
mewajibkan pembenahan pelayanan untuk raskin yang sebenarnya berharga
Rp 4.700 per kilogramnya (book value). Ini harus dikawal ketat sebagai
hak RTM, Rakyat Tani Miskin dan Rumah Tangga Miskin. Penyimpangan
apapun terhadap raskin adalah pengingkaran terhadap HAM yang paling
mendasar terhadap RTM.

Marilah kita camkan dengan benar, bahwa
sungguh eksportasi beras itu teramat tidak pantas, terlebih ketika itu
sangat politis dan berpotensi rent-oriented, ketika persoalan
distribusi domestik, kelaparan dan raskin masih menonjol krisisnya.
Kelebihan produksi sekarang ini rasanya lebih pantas untuk mengganti
beras cadangan raskin, sehingga tidak lagi muncul fenomena rasnguk,
rasmuk dan rastu yang penguk-remuk-berkutu. Dengan penggantian cadangan
ini insya Allah kinerja Bulog bisa diperbaiki sekaligus membangun
kredibilitas pimpinan nasional. Sementara itu, cadangan raskin yang
tidak memenuhi kualitas beras seharga Rp 4.700/kg, lebih baik dilelang
ke publik untuk kemudian dikonversi menjadi pakan ternak, karena
kualitasnya memang lebih pas untuk ternak tercinta. 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke