--- On Wed, 5/6/09, HKSIS <[email protected]> wrote:
From: HKSIS <[email protected]>
Subject: [HKSIS] Kecurangan Sistematis - 19 Parpol Ajukan Sengketa Antarlembaga
To: "HKSIS" <[email protected]>
Date: Wednesday, May 6, 2009, 2:15 AM
Kecurangan Sistematis
Terkait DPT, Sejumlah Kalangan Berbeda Pandangan
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Sejumlah simpatisan partai politik peserta Pemilu 2009 berunjuk rasa di depan
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/5). Sebanyak 19 parpol
mempersoalkan kisruh daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif dan
selanjutnya mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara yang saling melempar
tanggung jawab mengenai kekisruhan DPT.
Rabu, 6 Mei 2009 | 03:52 WIB
Jakarta, Kompas - Sejumlah kalangan masih berbeda pandangan soal ada-tidaknya
unsur kesengajaan, sistematis, dan latar politik dalam kekisruhan proses
pemilihan umum legislatif, terutama terkait masalah daftar pemilih tetap, yang
mengacaukan proses dan hasil pemilu legislatif.
Berbagai pendapat tadi terlontar dalam seminar ”Partisipasi Politik dan
Akuntabilitas Politik dalam Pemilu Legislatif 2009; Sebuah Pelajaran untuk Masa
Depan”, yang digelar Komunitas Indonesia untuk Demokrasi, Selasa (5/5).
Semua pihak yang terlibat sejak awal, mulai dari penyusunan kebijakan
perundang-undangan pemilu, pihak penyeleksi anggota Komisi Pemilihan Umum, para
anggota Komisi Pemilihan Umum terpilih, hingga birokrat yang terlibat dalam
proses pemilu, punya kontribusi atas kekacauan.
Para pembicara yang hadir dalam seminar itu adalah pakar stastistik Institut
Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Kresnayana Yahya, mantan Wakil Ketua
Komisi Pemilihan Umum, Ramlan Surbakti, anggota DPR dari Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan moderator Ignas
Kleden dari KID.
”Kalau dibilang terjadi kecurangan, mungkin bukan dalam konteks pelanggaran
terhadap aturan atau sistematis. Saya lebih melihat hal itu disebabkan
rendahnya kualitas birokrasi, persoalan dalam kebijakan anggaran, dan kesalahan
dalam manajemen,” ujar Ramlan.
Dia mencontohkan, selama ini banyak aparat birokrasi di tingkat daerah,
terutama dinas kependudukan dan catatan sipil, menganggap masalah pendataan
penduduk (data kependudukan) tidak lebih dari sekadar proyek.
”Mental proyek” pada akhirnya merusak pola perilaku dan kinerja mereka menjadi
sangat rendah.
Dia mencontohkan penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4),
yang menjadi dasar penyusunan DPT. ”Yang namanya DP4 itu cuma dilihat sekadar
proyek, yang harus diganti tiap pemilihan kepala daerah atau pemilu. Akibatnya,
tidak pernah ada namanya kesinambungan data. Jadi bukan karena ada pelanggaran
tersistematis atau manipulasi bertujuan politis, tetapi kualitas birokrasi kita
yang sangat rusak dan berkarat,” ujar Ramlan.
Namun, Kresnayana berpendapat, bukan tak mungkin segala kekacauan yang terjadi
terkait pemilu terjadi secara sengaja, by-design, dan tersistematis. ”Kesalahan
dan kekacauan data DPT yang memunculkan adanya satu identitas digandakan,”
ujarnya.
Kecurangan secara sistematis bukan tidak mungkin terjadi lantaran selama ini
diketahui kemampuan teknologi informasi di birokrasi sangatlah rendah sehingga
mereka sering mengadakannya dari pihak luar (outsorcing) . ”Bukan tidak mungkin
pihak luar yang dilibatkan itu berasal dari satu kepentingan politik tertentu,”
katanya.
Sementara itu, Kleden menyimpulkan, terdapat sejumlah kata kunci yang harus
diperhatikan jika memang ingin melakukan perbaikan kualitas pemilu pada masa
mendatang. (DWA)
KISRUH DPT
19 Parpol Ajukan Sengketa Antarlembaga
Rabu, 6 Mei 2009 | 03:53 WIB
Jakarta, kompas - Sebanyak 19 partai politik membawa kisruh daftar pemilih
tetap ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengonstruksikan masalah itu sebagai
perkara sengketa kewenangan antara Presiden Yudhoyono cq Menteri Dalam Negeri
dan Komisi Pemilihan Umum.
Ke-19 partai itu antara lain Partai Buruh, Partai Pelopor, Partai Karya
Perjuangan, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Indonesia Sejahtera,
Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional, Partai Peduli Rakyat
Nasional, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Kebangkitan
Nasional Ulama.
Muchtar Pakpahan dari Partai Buruh menjelaskan, parpol merupakan pihak yang
paling dirugikan oleh kisruh DPT. Pemerintah dan KPU saling melempar tanggung
jawab dalam menanggapi permasalahan. Selaku pihak yang dirugikan, parpol-parpol
sepakat mengajukan diri sebagai pihak dalam sengketa kewenangan antara Presiden
dan KPU.
Menurut dia, pemutakhiran data seharusnya sudah mulai dilakukan sejak Mei 2008.
KPU menulis surat kepada pemerintah pada 12 Mei terkait pendanaan proses
tersebut. Surat itu disusul surat kedua, 5 Agustus 2008. Namun, pemerintah baru
menanggapi pada Oktober 2008, sedangkan pencairan dana baru dilakukan Januari
2009. Dana tersebut akhirnya tak dapat digunakan lagi sehingga pada akhirnya
DPT menjadi persoalan.
”Dari segi hukum, persoalan DPT itu menimbulkan cacat hukum Pemilu 2009,” ujar
dia.
Terkait permohonan tersebut, Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan
MK Kasianur Sidauruk menjelaskan, pihaknya sudah menerima berkas yang diajukan.
Namun, pihaknya masih menunggu kelengkapan syarat formal (berkas dan bukti)
dari pemohon.
Pihaknya, akan menyampaikan permohonan tersebut kepada hakim untuk dilakukan
rapat permusyarawatan hakim. RPH itu akan memutuskan apakah permohonan tersebut
dapat didaftar dalam buku registrasi perkara MK ataukah tidak.
Pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, permohonan itu
dipastikan niet ontvanklidjk verklaard atau tidak dapat diterima karena
subjectum lities atau pemohon yang bersengketa tidak tepat. Harus ada pihak
yang bersengketa yaitu pemerintah dan KPU. Tidak bisa pihak ketiga. (ana)
[Non-text portions of this message have been removed]