Nawala No. 8 Kisruh Fatwa MUI Setelah menggelar Ijtima' Ulama di Padangpanjang bulan Januari lalu, (Komisi) MUI disorot banyak pihak. Fatwa-fatwanya dikritik karena berbagai alasan. Misalnya, fatwa haram rokok dinilai merugikan petani tembakau. Lalu fatwa haram golput yang dinilai sebagai campur tangan yang kelewatan terhadap hak politik warga negara. Dengan kontroversi ini, fatwa (Komisi Fatwa) MUI perlu dikritisi. Diperlukan sudut pandang lain untuk menilai fatwa MUI di luar konteks teologis yang semakin kukuh itu. Mengkritisi fatwa dalam konteks ini bukan saja menghadirkan opini yang lain, yang berbeda terhadap produk MUI. Akan tetapi, kritisisme terhadap fatwa MUI ini juga hendak memajukan wacana menarik rakyat dalam posisi semestinya; rakyat adalah pusat dari fatwa MUI. Rakyat selama ini hanya merupakan objek fatwa MUI, kata Gus Dur. Posisi ini tentu tidak layak untuk dilestarikan. Rakyat memiliki nalar beragama yang patutu didengar dan dipertimbangkan MUI. Rakyat juga mendanai MUI (dari APBN dan APBD) sehingga pantas jika mereka dijadikan subjek. Dengan latar belakang inilah Nawala the WAHID Institute edisi 8 ini membahas (kisruh) seputar fatwa MUI. Sumber laporan berasal dari literatur, kliping media, dan wawancara dengan pihak terkait. Selanjutnya klik Nawala No. 8/TH/ III Pebruari-April 2009 http://wahidinstitute.org/Dokumen/Detail/?id=123/hl=id/Nawala_No_8_Kisruh_Fatwa_MUI
http://alamsyahdjafar.wordpress.com [Non-text portions of this message have been removed]
