Nawala No. 8 Kisruh Fatwa MUI
Setelah menggelar Ijtima' Ulama di Padangpanjang bulan Januari lalu, (Komisi) 
MUI disorot banyak pihak. Fatwa-fatwanya dikritik karena berbagai alasan. 
Misalnya, fatwa haram rokok dinilai merugikan petani tembakau. Lalu fatwa haram 
golput yang dinilai sebagai campur tangan yang kelewatan terhadap hak politik 
warga negara.
 
Dengan kontroversi ini, fatwa (Komisi Fatwa) MUI perlu dikritisi. Diperlukan 
sudut pandang lain untuk menilai fatwa MUI di luar konteks teologis yang 
semakin kukuh itu. Mengkritisi fatwa dalam konteks ini bukan saja menghadirkan 
opini yang lain, yang berbeda terhadap produk MUI. Akan tetapi, kritisisme 
terhadap fatwa MUI ini juga hendak memajukan wacana menarik rakyat dalam posisi 
semestinya; rakyat adalah pusat dari fatwa MUI. Rakyat selama ini hanya 
merupakan objek fatwa MUI, kata Gus Dur. Posisi ini tentu tidak layak untuk 
dilestarikan. Rakyat memiliki nalar beragama yang patutu didengar dan 
dipertimbangkan MUI. Rakyat juga mendanai MUI (dari APBN dan APBD) sehingga 
pantas jika mereka dijadikan subjek. Dengan latar belakang inilah Nawala the 
WAHID Institute edisi 8 ini membahas (kisruh) seputar fatwa MUI. Sumber laporan 
berasal dari literatur, kliping media, dan wawancara dengan pihak terkait. 
Selanjutnya  klik Nawala No. 8/TH/ III Pebruari-April
 2009
 
http://wahidinstitute.org/Dokumen/Detail/?id=123/hl=id/Nawala_No_8_Kisruh_Fatwa_MUI
 

http://alamsyahdjafar.wordpress.com


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke