www.surabayapost. co.id
Jarak antara Boediono dan Neoliberalisme
Rabu, 20 Mei 2009 | 11:25 WIB
Oleh : Airlangga Pribadi (Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga)
Salah satu berita politik aktual yang mengundang banyak kontroversi dan
perhatian publik adalah jatuhnya pilihan SBY kepada Boediono sebagai calon
wakil presiden dalam pertarungn Pilpres kedepan.
Keputusan SBY untuk memilih Boediono tersebut dalam banyak dipandang sebagai
keputusan berani untuk membangun pemerintahan berkarakter presidensial yang
efektif, bersih dan tidak terlalu terhambat oleh berbagai conflict of political
interest. Setelah SBY dan Boediono mampu menjaga keutuhan koalisi partai
politik yang sebelumnya mengancam hengkang dari koalisi politik blok SBY
Berbudi, ada pertanyaan yang tersisa dan masih menjadi persoalan terkait dengan
sosok Boediono. Apakah beliau merupakan intelektual yang mengusung gagasan
neoliberalisme. Jalan ekonomi yang akan membawa kita pada rezime ekonomi pasar
bebas. Seberapa jauhkah jarak antara Boediono dan neoliberalisme?
Saat ini pertanyaan soal apakah Boediono menganut pandangan
neoliberalisme atau tidak segera memunculkan berbagai kontroversi yang terus
bergulir. Pada satu sisi beberapa elite politik dan akademisi seperti Amien
Rais dan Revrisound Baswir menegaskan bahwa Boediono adalah proponen dari
pendekatan neoliberalisme. Sementara pembelaan pun datang dari murid-murida Pak
Boediono selama di FE UI seperti Faisal Basri yang menepis pandangan tersebut.
Sampai saat ini polemik yang muncul terkait dengan jalan ekonomi yang dianut
oleh Boediono bergulir seputar apakah Boediono mendukung peran aktif negara
dalam perekonomian atau tidak. Hal itu dianggap sebagai parameter utama apakah
Boediono merupakan penganut gagasan neoliberal.
Untuk mendudukkan kontroversi soal neoliberal ini menjadi lebih
jernih, maka ada baiknya sebelum bagi kita sebelum memberikan penilaian
terhadap Boediono, kita kaji terlebih dahulu prinsip-prinsip utama dalam
paradigma pengelolaan ekonomi neoliberalisme secara singkat. Sehingga istilah
neoliberalisme tidak selalu serta merta kita identikkan bagi sesuatu yang buruk
dan jahat, tapi kita dapat memberikan penilaian berimbang terhadap paradigma
ekonomi ini.
Rachel S. Turner (2008) dalam karyanya Neo-Liberal Ideology: History, Concept
and Policies, sebagai gagasan yang berakar dari perspektif ekonomi liberal,
neoliberalisme memiliki empat prinsip utama: Pertama, Neoliberalisme
mempercayai bahwa rezime pasar bebas merupakan mekanisme yang tidak terelakkan
dan paling efisien untuk mengalokasikan sumber daya dan menjaga kebebasan
individu. Rezime neoliberalisme memberikan kerangka bagi arena ekonomi untuk
membuat mekanisme pasar yang bersifat alamiah dan memproduksi tindakan sukarela
tiap individu dalam interaksi ekonomi, mendorong efisiensi produk dan menjaga
kebebasan.
Kedua, rezime neoliberalisme berkomitmen terhadap terbangunnya Rechstaat
(negara berdasarkan hukum). Dalam paradigma neoliberal, bahwa segala aktivitas
dan basis legitimasi negara haruslah dideterminasi oleh prinsip otoritas hukum.
Prinsip ini penting untuk menjaga kebebasan dan otonomi individu, baik dalam
tatanan masyarakat yang terbuka dan ekonomi pasar bebas. Prinsip ketiga, bahwa
negara dalam perspektif neoliberalisme memiliki otoritas untuk mengintervensi
kehidupan sosialnya, namun intervensi tersebut haruslah sangat dibatasi. Para
penganut neoliberalisme meyakini bahwa negara haruslah kuat namun wilayah
aktivitasnya haruslah terbatas. Negara haruslah kuat dalam pengertian mampu
mempenetrasikan dan menjalankan kebijakannya secara decisive namun dalam sisi
lain ia haruslah terbatas. Peran-peran negara bertujuan untuk menciptakan dan
mengamankan tata aturan pasar bebas dan masyarakat yang terbuka. Keempat,
neoliberalisme memberikan penghormatan
tinggi terhadap hak milik privat. Dalam desain kebijakan ekonomi hal ini
kemudian mewujud pada proses privatisasi sektor-sektor strategis ekonomi
sebagai salah satu bagian utama dari pilar pendukung rezime pasar bebas.
Setelah kita mendiskusikan terlebih dahulu prinsip-prinsip utama
dari paradigma berfikir ekonomi neoliberalisme, maka kita dapat melihat
bagaimana jejak pemikiran dan kebijakan dari Boediono apakah sejalan dengan
nafas dari neoliberalisme. Satu momen penting yang patut dicermati, ketika
ekononom penerima nobel Joseph Stiglitz datang ke Indonesia dan menyatakan
bahwa pemerintah harus berperan aktif dalam wilayah ekonomi dan menunjukkan
keberfihakannya terhadap rakyat melalui program ekonomi yang jelas.
Saya ingat pada waktu itu Boediono menolak pendapat Stiglitz dan menyatakan
bahwa ekonomi tidak bisa diatur secara ideologis. Manfred B. Steger (2008)
dalam The Rise of The Global Imaginary mengutarakan bahwa dalam pertempuran
ideologi di awal abad XXI, para pendukung gagasan neoliberal kerapkali memvonis
para penentang gagasan mereka sebagai kaum ideolog. Para pendukung gagasan
neoliberal ingin mengarahkan tatanan ekonomi berada dibawah kontrol mekanisme
pasar dan tidak memberikan ruang kepada inisiatif negara mengalokasikan
distribusi barang dan jasa bagi keadilan sosial rakyat. Musuh-musuh para
pendukung neoliberal sebenarnya bukanlah para pemikir marxist yang sama sekali
menolak ekonomi pasar, namun justru mereka para ekonom moderat yang secara
fleksibel mempercayai pandangan ekonomi pasar sosial. Bahwa sistem ekonomi
pasar masih membutuhkan peran negara untuk merealisasikan kesejahteraan dan
keadilan sosial bagi warganegaranya. Sehingga para
penentang gagasan neoliberal kerapkali mengutarakan bahwa para pendukung
neoliberal sebenarnya adalah penganut fundamentalisme pasar. Kaum yang tidak
mau bernegosiasi dengan pendapat-pendapat lainnya. Dari perdebatan tersebut
kita bisa melihat bagaimana posisi Boediono terkait dengan paradigma
neoliberalisme.
Paradigma ekonomi Boediono juga dapat kita telusuri jejak-jejaknya saat ia
menjadi menteri koordinator ekonomi pada masa pemerintahan Megawati maupun SBY.
Beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan terkait dengan UU Minyak
dan Gas, UU kelistrikan dan UU Penanaman modal tidak bisa dilepaskan dari peran
dan tanggungjawab dari Boediono. Sementara beberapa undang-undang tersebut
memiliki semangat untuk meminimalisir peran negara dalam wilayah ekonomi
sekaligus menyerahkannya pada aturan mekanisme pasar bebas. Sebagai salah satu
contoh adalah terkait dengan UU Penanaman Modal tahun 2007, dimana Boediono
menjadi salah satu konseptornya. Dalam UU tersebut ditegaskan tidak boleh
adanya keberfihakan ekonomi dari negara terhadap seluruh pelaku ekonomi, baik
itu pelaku ekonomi asing maupun pelaku ekonomi domestik.
Berdasarkan UU tersebut negara telah membuat kebijakan yang memangkas
komitmennya terhadap pelaku ekonomi dalam negeri. Melalui kebijakan tersebut,
negara telah memberikan payung hukum bagi kematian sektor ekonomi domestik
terutama bagi sektor usaha kecil dan menengah. Di wilayah ekonomi lokal Jawa
Timur saja, saat ini bisa kita lihat bagaimana undang-undang tersebut telah
memberikan payung hukum bagi masuknya Hypermarket dunia yang dengan leluasa
bersaing dan mengalahkan pasar-pasar tradisional sebagai tulang punggung
perekonomian rakyat. Memang pada akhirnya kita tidak bisa melihat pilihan
ideologi seseorang secara moralistik, sebagai sesuatu yang baik ataupun buruk
100%. Dari refleksi sekilas ini kita mendapatkan sedikit gambaran tentang jarak
antara Boediono dan neoliberalisme.
LANJUTKAN:
Beban pembayaran utang luar negeri Pemerintah Indonesia periode Januari-Oktober
2008 dilaporkan meningkat 2,335 miliar dollar AS
akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap tiga valuta asing utama, yakni yen
Jepang, dollar AS, dan euro.
Tingginya peningkatan beban pembayaran utang itu disebabkan pada saat yang sama
terjadi penguatan nilai tukar yen terhadap dollar AS dan pelemahan rupiah
terhadap dollar AS.
LANJUTKAN:
Portofolio pinjaman luar negeri, ada tiga valuta asing (valas) utama yang
berpengaruh pada outstanding pinjaman luar negeri pemerintah, yakni dollar AS,
yen, dan euro.
LANJUTKAN:
Berdasarkan data September 2008:
============ ========= ========= =====
Utang dalam bentuk dollar AS mencapai 29% dari total pinjaman luar negeri.
Utang dalam yen sebesar 44 persen dan Utang dalam Euro sebanyak 16 persen
terhadap total pinjaman luar negeri.
LANJUTKAN:
Berdasarkan data Depkeu per 31 Oktober 2008
============ ========= ========= ========= ====
Nilai outstanding pinjaman luar negeri 62,103 miliar dollar AS.
Utang dalam yen menduduki komposisi terbesar, yakni sekitar 27,325 miliar
dollar AS.
LANJUTKAN:
Pembayaran utang dalam yen membuat pembayaran pinjaman pemerintah melonjak
akibat penguatan mata uang Jepang ini terhadap dollar AS. Setiap penguatan yen
terhadap dollar AS sebesar 1 persen akan memengaruhi peningkatan pinjaman
senilai 0,4 persen ekuivalen dollar AS. Outstanding pinjaman membengkak karena
setiap utang yen, dibayar dengan dollar AS.
LAJUTKAN
Hingga tanggal 14 November 2008,
============ ========= ========= ==
Depkeu mencatat pembayaran utang luar negeri telah mencapai Rp 22,6 triliun
atau 78 persen dari pagu di APBN Perubahan (APBN-P) 2008, yang ditetapkan
sekitar Rp 28,97 triliun.
Pembayaran utang dalam negeri, yang sebagian besar merupakan utang pokok dan
bunga atas obligasi negara mencapai Rp 51,4 triliun atau 78 persen terhadap
pagu pada APBN-P 2008, yakni sekitar Rp 65,897 triliun.
Pemerintah tidak memiliki stok yen dalam jumlah besar. Adapun dana dalam bentuk
valas terbesar yang dimiliki pemerintah ada dalam denominasi dollar AS..
LANJUTKAN:
Dengan total utang 2,335 milyar Dollar jika tingkat bunga sekitar 5%, jumlah
bunga yang harus kita bayarkan berkisar 116,7 milyar Dollar.
LANJUTKAN:
Untuk bayar bunga yang sebesar U$ 116,7 milyar saja tidak cukup karena cadangan
devisa kita hanya U$$ 51 miliar.
MASIH MAU LANJUTKAN =========> BANGKRUT
[Non-text portions of this message have been removed]