Perempuan dalam Teks Islam Oleh: Khofifah Indar Parawansa
Perbincangan kesetaraan perempuan di dalam sejarah Peradaban Muslim, tak terlepas dari derasnya arus demokratisasi yang menjadi fenomena modernisasi dan globalisasi. Kita hidup di zaman, dimana tuntutan kesetaraan perempuan menjadi arus utama dalam penegakan HAM. Gerakan tersebut mengilhami dan memberikan spirit kepada perempuan muslim untuk melihat kembali posisi perempuan baik dalam realitas sosial masyarakat muslim, maupun wacana perempuan dalam interpretasi teks-teks agama baik berupa teks fikih maupun tafsir, yang selama ini dijadikan sebagai panutan dan ajaran. Interpretasi ayat-ayat perempuan dan penggambaran perempuan muslim dalam teks-teks di atas sangat didominasi oleh struktur sosial dan budaya pada zaman dimana teks itu diinterpretasikan. Zaman dimana feodalisme dan patriarkhi masih menjadi ideologi masyarakat yang dipegang kuat, maka perempuan tampil sebagai manusia yang rendah dan tidak setara dengan laki-laki, baik dalam distribusi hak, akses, dan kesempatan untuk aktualisasi diri. Disinilah kemudian tumbuh subur praktek-praktek dominasi dan diskriminasi perempuan, dan itu menjadi legal karena didukung oleh penafsiran-penafsiran teks yang bias jender, dan terkadang misoginis. Kondisi dan realitas demikianlah yang menjadi kendala bagi perempuan muslim untuk memperjuangkan kesetaraan sebagai manusia, sebagaimana yang disuratkan Allah SWT dalam Al-Quran yang tak mengajarkan diskriminasi terhadap perempuan. Hak dan Kewajiban antara laki-laki maupun perempuan sebagai hamba Allah SWT adalah sama. Laki-laki dan perempuan mempunyai tanggung jawab kekhalifahan yang setara untuk mengatur kehidupan di muka bumi dengan cara damai dan demokratis. Ikhtiar kritis yang dapat dilakukan oleh perempuan muslim dan semua yang peduli terhadap kesetaraan, pada saat ini menurut saya adalah pertama, melakukan reinterpretasi terhadap teks-teks nash yang berkaitan dengan hak-hak perempuan. Hal ini telah banyak dilakukan oleh kelompok-kelompok perempuan di Indonesia. Interpretasi nash tidak dilakukan secara sembrono, tetapi dilakukan secara metodologis sesuai dengan kaidah-kaidah penafsiran dan ushul fiqh yang ada. Dalam kaitan ini, ada tarikan-tarikan yang kuat antara golongan skripturalis/tekstualis dengan golongan substansialis dalam memaknai kembali teks-teks tentang perempuan. Maka kebenaran metodologislah yang akan menentukan apakah penafsiran itu sesuai dengan maksud syariah (maqashid al-syariah) yaitu mashalih al-ammah, atau tidak. Jika secara teologis penafsiran teks-teks perempuan dapat memenuhi rasa keadilan perempuan sebagai manusia, maka gerakan kesetaraan perempuan (tahrir al-marah) dapat dicapai. Jika kita cermati secara kritis, bahwa perempuan yang dicitrakan dalam Al-Quran adalah perempuan yang mempunyai kemandirian politik (al-istiqlal al-siyasah) ingatlah akan pesan Allah dalam surat Al-Mumtahanah (QS 60:12) yang digambarkan Allah dalam pribadi Ratu Balqis seorang perempuan yang mempunyai kerajaan super power/arsyun azhim (Q.S.al-Naml:27:23); memiliki kemadirian ekonomi (al-Istiqlal al-iqtishadi) sebagaimana yang diungkapkan dalam surat Al-Nahl:97 seperti pemandangan yang disaksikan Nabi Musa di Madyan, dimana para perempuan menjadi pengelola peternakan (Al-Qashash:23); perempuan yang memiliki kemandirian dalam menentukan pilihan-pilihan pribadi (al-istiqlal al-syakhshy) yang diyakini kebenarannya, sungguhpun harus berhadapan dengan suami bagi perempuan berkeluarga (Q.S. al-Tahrim) atau menentang opini publik bagi perempuan yang belum berkeluarga. Dan masih banyak ayat-ayat lain yang sebenarnya sangat mendukung dan memberikan pesan suci atas kesetaraan perempuan dan laki-laki. Dengan demikian pengungkapan secara kristis ayat-ayat yang terkait dengan pesan kesetaraan dan latar belakangnya serta peta geo-kultural, sebagaimana Al-Quran diturunkan menjadi suatu metodologi yang komperhensif. Di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi perempuan, masih terdapat banyak produk hukum yang diskriminatif dan bias jender. Selain itu para penegak hukum masyarakat dan perempuan sendiri juga belum peka jender, karena msih kuatnya kungkungan budaya patriakhi. Dewasa ini masih banyak perempuan yang mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual, diskriminasi dan perlakuan sewenang-wenang di dalam keluarga, tempat kerja, masyarakat baik yang dilakukan oleh individu, komunitas maupun masyarakat. Dalam menghadapi situasi dan kenyataan di atas, ada tiga ikhtiar yang kita kita lakukan dalam mencegah lahirnya kekerasan-kekerasan baru terhadap perempuan, terutama anak-anak perempuan. Pertama, aspek hukum, dengan meletakkan sistem perlindungan, penghormatan dan penegakan HAM bagi perempuan dalam seluruh aspek kehidupan dan perlindungan hak anak dan perlindungan anak perempuan dari eksploitasi seksual komersial dan tindak kekerasan. Dengan melakukan penataan sistem hukum nasional yang berspektif jender, terutama yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak perempuan. Penyusunan peraturan pelaksanaan dari berbagai Undang-Undang yang berkenaan dengan kesetaraan dan keadilan jender. Aparat penegak hukum, dengan meningkatkan sensitivitas jender aparat penegak hukum dan meningkatkan kuantitas perempuan sebagai aparat penegak hukum. Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat. Dengan menggugah dan membangun kesadaran masyarakat dengan melakukan sosialisasi, dan penerapan UU No 7 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan serta ratifikasi dan penerapan komitmen internasional lainnya. Komitmen ini tak hanya sebagai dokumen, tetapi harus diimplementasikan dalam sistem, baik sistem kenegaraan maupun sistem sosial, oleh semua pihak. Hal ini penting agar perjuangan penghapusan tindak kekerasan dan pencegahannya dapat menjadi komitmen sosial, yang melibatkan semua komponen masyarakat baik perempuan maupun laki-laki. Kesemuanya mempunyai tanggungjawab sosial secara bersama-sama,demi peningkatan kesadaran hukum, kesetaraan dan keadilan jender bagi masyarakat. Aspek kesadaran inilah yang sebenarnya menjadi faktor utama bagi keberhasilan program anti-kekerasan dan perjuangan kesetaraan. Ketiga, aspek aksi dan penyiapan prasarana perlindungan korban. Dengan melakukan program aksi nasional penghapusan segala tindak kekerasan terhadap perempuan dan pembentukan pusat rehabilitasi keluarga bagi perempuan dan anak perempuan korban tindak kekerasan dan eksploitasi seksual. Kegiatan ini, saya harapkan dapat didukung sepenuhnya oleh masyarakat secara sukarela untuk menyiapkan sarana-sarananya. Karena, menurut saya, keberhasilan program ini membutuhkan dukungan semua pihak termasuk juga LSM, Perguruan Tinggi dan Ormas. [] Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum PP Muslimat NU. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [email protected] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
