Isu Pengharaman Facebook Tidak Benar
Jumat, 29 Mei 2009 18:03
Kediri, *NU Online
*Isu yang beredar tentang pengharaman facebook, sebuah jaringan komunikasi
dunia maya, oleh ulama di Jawa Timur yang tersebar di sejumlah media massa
ditepis oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur.

Hasil bahtsul masail diniyah atau pembahasan masalah keagamaan yang
diselenggarakan forum itu pada 20-21 Mei 2009 lalu di Pondok Pesantren Putri
Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri tidak memberikan fatwa haram menggunakan
facebook. Beberapa wartawan yang meliput acara ini salah faham dan hanya
mengambil aspek yang sensasionalnya saja.

Juru bicara FMP3 Muchammad Nabil Haroen kepada *NU Online*, Jum’at (29/5)
menyatakan, forum bahtsul masail itu sebenarnya menjawab pertanyaan seputar
bagaimana hukum Islam menyikapi hubungan laki-laki dan perempuan yang ”over
intim” melalui jaringan komunikasi modern berupa *audio call*, *video call*,
SMS, 3G, Chatting, Friendster, dan Facebook, padahal mereka tidak terikat
pernikahan?

Dalam bahtsul masail itu diputuskan bahwa komunikasi dengan lat modern itu
pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi
dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam
rangka *khitbah* (pertunangan).

“Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis
tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘*azm* (keinginan kuat
untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak
diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah,” demikian dalam teks
hasil bahtsul masail yang diterima *NU Online*.

Materi umum dalam pertanyaan itu sebenarnya terkait dengan hukum berpacaran
atau dalam istilah lain disebut pendekatan atau PDKT. Ini tidak
diperbolehkan jika hanya untuk main-main dan tidak dalam rangka pernikahan.
Sementara facebook dan lainnya adalah beberapa peralatan komunikasi yang
digunakan dan status hukumnya sama dengan berkomunikasi langsung.

Menurut Nabil yang juga pemimpin redaksi Majalah MISYKAT Pondok Pesantren
Lirboyo itu, dirinya memang sempat dihubungi oleh beberapa wartawan
menanyakan hasil bahtsul masail itu, dan dirinya menjelaskan hasil bahtsul
masail itu apa adanya.

”Saya dikontak beberapa wartawan, termasuk wartawan internasional. Namun
saya terkejut ketika membaca beritanya. Bahkan saya membaca pertama kali
dari *AP* (*The Associated Press*, sebuah jaringan media massa
internasional). Keesokan harinya banyak media internasional dan nasional
yang memberitakan seperti itu (facebook haram, red),” katanya

Ditambahkannya, bahtsul masail ke-11 FMP3 yang dihadiri sekitar 700 peserta
dari pondok pesantren putri itu sebenarnya tidak hanya membahas persoalan
persoalan PDKT. Masalah lain yang dibahas dalam bahtsul masail itu adalah
soal status hukum bagi anak zina terutama terkait wali nikahnya, pemajangan
gambar caleg wanita, beberapa dilema yang dihadapi perempuan dalam masa
iddah dan persoalan lainnya perpektif hukum Islam yang digali dari beberapa
sumber referensi "kitab kuning" yang dikaji di pokdok pesantren.

Menurut Nabil, fenomena dukun cilik Ponari dari Jombang yang sempat menjadi
perbincangan utama di media massa Indonesia juga menjadi pembahasan menarik
dalam bahtsul masail FMP3 itu.(***)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke