UU ITE Ancam Kebebasan Pers
Bisa Ditahan Tanpa Persidangan
Senin, 15 Juni 2009 | 03:09 WIB

PADANG, KOMPAS — Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 
mengancam kebebasan pers. Dalam undang-undang itu, pers bisa langsung 
dipenjara apabila ada pihak yang tidak suka dengan isi pemberitaan di 
media online. Hukuman penjara diterapkan tanpa melalui proses pengadilan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara, Sabtu 
(13/6), seusai seminar tentang kebebasan pers yang diselenggarakan LBH 
Pers, Democratic Reform Support Program, dan AJI Padang.

Leo mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan 
Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut memungkinkan penahanan langsung 
apabila ada pihak yang merasa mengalami penghinaan atau pencemaran nama 
baik. Penahanan dimungkinkan tanpa ada pengadilan terlebih dulu.

”Dalam UU ITE itu, Anda bisa didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3, didakwa 
hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hari itu juga Anda bisa 
langsung ditahan tanpa persidangan,” ujar Leo.

Saat ini sebagian besar institusi media mengembangkan pemberitaan lewat 
media internet. Oleh karena itu, UU ITE ini sangat mungkin diterapkan 
untuk pemberitaan yang menggunakan media internet.

Sementara itu, pers mempunyai fungsi sebagai ”anjing penjaga’. Fungsi 
ini sangat terancam diberangus apabila ada kemungkinan sanksi hukum 
dalam UU ITE yang dijatuhkan tanpa persidangan. Ekses dari peraturan itu 
adalah pers hanya bisa memilih untuk memberitakan hal-hal yang baik atau 
mengambil risiko ketika memberitakan kasus korupsi atau penyelewengan 
tertentu.

Kasus yang dialami Prita Mulyasari adalah salah satu contoh penerapan UU 
ITE. Prita bisa bebas karena kasusnya cepat diangkat ke permukaan 
sehingga mendapatkan respons dari para petinggi negara. ”Tetapi 
bagaimana dengan nasib Prita-prita lain kalau UU ITE tetap berlaku,” 
kata Leo.

Persoalan penghinaan atau pencemaran nama baik sebenarnya juga diatur 
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310-311. Namun, 
dalam peraturan itu, masyarakat yang diduga melanggar aturan harus 
menjalani persidangan dan vonis hakim sebelum bisa dikenai sanksi hukum. 
Dari satu sisi, KUHP lebih ”baik” ketimbang UU ITE. (ART)



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke